BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Lembaga perbankan merupakan salah satu instrumen penting dalam
sistem ekonomi modern. Tidak ada satupun negara modern yang menjalankan
kegiatan ekonominya tanpa melibatkan lembaga perbankan.[1]Perbankan
merupakan sebuah lembaga intermediasi yang berfungsi untuk menghimpun dana yang
berlebih dari masyarakat yang kemudian disalurkan ke masyarakat yang kekurangan
dana dalam berbagai bentuk penyaluran. Saat ini di Indonesia muncul dua jenis
perbankan yang sedang bersaing satu sama lain dalam merebut perhatian pasar,
yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Perkembangan
perbankan syariah telah mengalami kemajuan yang signifikan dalam melayani
kebutuhan ekonomi masyarakat Indonesia. Dan terbukti dimasa sekarang perbankan
syariah memiliki tempat dipasar perbankan Indonesia. Berbeda dengan era 80-an,
masyarakat menilai bahwa makna kata “syariah” hanya hal-hal yang menyangkut
ibadah saja. Mereka meragukan bahwa ekonomi yang berlandaskan syariah mampu
berdiri dan bertahan dalam praktek kehidupan.[2]
Tingginya jumlah penduduk yang beragama Islam di Indonesia merupakan peluang
yang sangat besar bagi bank syariah dalam menarik nasabah. Ada beberapa faktor
yang harus diperhatikan oleh bank syariah agar nasabah memilih bank syariah yaitu
menyangkut pada aspek pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Banyaknya
bank dan lembaga keuangan syariah baru, akan menjadikan persaingan ketat. Bagi
seorang konsumen atau nasabah hal tersebut akan membuat mereka lebih selektif
didalam memilih bank yang menjamur. Lembaga keuangan syariah sebagai bank pada
awal berdirinya mempunyai tujuan untuk bisa bermuamalat dalam bidang ekonomi
yang sesuai dengan syariah Islam. Akan tetapi seiring dengan perkembangan
zaman, kualitas pelayanan merupakan kunci untuk meningkatkan jumlah nasabah.
Meskipun pada mulanya lembaga keuangan ingin mewadahi dan menampung masyarakat
yang tidak setuju dengan sistem bunga bank konvensional.[3]
Adanya
permintaan dari masyarakat terhadap perbankan syariah yaitu dalam mewujudkan
visinya menjadi bank syariah yang unggul dalam layanan dan
kinerja sesuai dengan kaidah sehingga insya Allah membawa
berkah menjadi “universal banking” yang mampu
mampu menawarkan produk dan jasa dan keuangan serta melayani setiap kebutuhan
nasabah termasuk segmen pasar yang menghendaki transaksi perbankan berprinsip
syariah.[4]
BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep
dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan umum dan syariah
sekaligus.
Hal
ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk
membuka layanan syariah. Diawali dengan pembentukan Tim Bank Syariah di Tahun
1999, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip dan usaha untuk
beroperasinya unit usaha syariah BNI. Dengan prinsip Syariah dengan 3 (tiga)
pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan
masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil.[5]
Di dalam
rekruitmen calon nasabah dan mempertahankan nasabah yang loyal membutuhkan
usaha yang keras pada situasi persaingan perbankan saat ini. Keberhasilan usaha
tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan
yang berkualitas, berusaha untuk mempertahankn nasabah yang lama dan berusaha mencari nasabah baru baik segi
jumlah maupun kualitas nasabah.[6]
Kualitas pelayanan tercermin dari kepuasan nasabah untuk melakukan penggunaan
ulang jasa perbankan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini