Kepribadian merupakan salah satu faktor yang
terpenting yang turut menunjang faktor akademis dari individu yang
bersangkutan, karena tanpa terbentuk pribadi yang baik, maka nilai akademis
yang sudah mereka dapatkan akan sia-sia. Salah satu dari nilai kepribadian yang
sangat menunjang dari terbentuknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas adalah
disiplin atau kedisiplinan. Disiplin yang dimaksud berkisar pada disiplin pribadi individu yang bersangkutan, disiplin
pada lingkungan, namun yang terpenting adalah disiplin yang berkaitan pada
pekerjaan mereka.
Hal ini
menunjukan bahwa disiplin diberlakukan terhadap seluruh lapisan masyarakat
termasuk aparat pemerintah sebagai motor penggerak menuju terciptanya
pencapaian dan tujuan negara.dan juga di
tegaskan oleh Ryaas Rasyid ( 1997:139 ) bahwa untuk membangun tradisi perilaku
berdisiplin di lingkungan pemerintahan diperlukan aturan main yang jelas dan
teladan kepemimpinan yang konsekuen.
Disiplin itu mutlak dimiliki oleh
setiap aparatur pemerintah baik yang berada di tingkat atas, maupun yang berada
di tingkat bawah. Disiplin yang dimiliki oleh aparatur pemerintah tingkat pusat
juga dimiliki oleh aparatur tingkat daerah, sehingga baik pusat maupun daerah
saling menunjang dalam menciptakan disiplin nasional. Seperti yang tercantum
dalam UU No. 22 Tahun 1999 pasal 66 ayat 2 tentang pemerintah daerah dan UU No.
32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa Camat adalah
kepala Kecamatan. Dari pasal ini dapat diartikan bahwa Camat adalah pemimpin
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan yang menerima pelimpahan
sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Perangkat pemerintahan Kecamatan sebagai salah satu aparatur yang berhubungan
langsung dengan masyarakat haruslah memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi
yang bertakaitan dengan pekerjaan, kerja sama serta pelayanan terhadap
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan. Pembinaan
disiplin terhadap aparatur pemerintah di kantor kecamatan dilakukan agar tumbuh
kesadaran dalam mentaati peraturan yang berlaku, Kurangnya kedisiplinan akan
menghambat penyelenggaraan pemerintah Kecamatan yang secara tidak langsung
turut mempengaruhi jalannya sebuah pemerintahan secara keseluruhan. Faktor Yang
dapat mengubahnya kearah yang lebih baik adalah kedudukan Camat sebagai
pemimpin. Dimana sebagai pemimpin seseorang menjalankan fungsi-fungsi manajemen
mulai dari perencanaan pengorganisasian, penggerakan hingga kepada tahap
pengawasan dan evaluasi.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini