PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERIODE 2004-2005 ANTARA DIREKSI PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX DENGAN FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEBUN IX DIVISI TANAMAN TAHUNAN PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX di PABRIK KEBUN GETAS KABUPATEN SEMARANG (HK-27)

Pembangunan  nasional  dilaksanakan  dalam  rangka  pembangunan manusia  Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil,  makmur,  yang   merata,  baik  materil  maupun  spiritual  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan  dan  kedudukan  yang  sangat  penting  sebagai  pelaku  dan  tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembanguna ketenagakerjaan   untuk   meningkatkan   kualitas   dan   peran sertanya dalam penbangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (HK-25)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini dirasakan demikian meningkat kebutuhan rumah tinggal oleh masyarakat sesuai dengan perkembangan penduduk dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut disediakan melalui pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat.

Walaupun demikian belum semua dapat terpenuhi karena disamping permintaan terlalu banyak juga kemampuan daya beli masyarakat serta lokasinya belum tersedia secara merata. Oleh karena itu kenyataan di lapangan terutama daerah perkotaan banyak terjadi masyarakat pemilik tanah memanfaatkan tanah miliknya terpecah-pecah menjadi kaplingan tanah untuk dibangun guna memenuhi kebutuhan rumah tingggal mereka.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

STUDI KASUS KAWIN KONTRAK DI DESA PELEMKEREP KECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA (HK-26)

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat jasmani maupun rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lain, yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut tidak selalu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan biologis kedua manusia tersebut saja, tetapi pada umumnya dapat dikatakan, menyalurkan kebutuhan biologis merupakan faktor pendorong yang penting untuk hidup bersama tadi, baik dengan keinginan mendapat anak keturunannya sendiri, maupun hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peranan Barang Bukti Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Penyelesaian Perkara Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Semarang (HK-24)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Penegakan hukum adalah suatu kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/ pandangan-pandangan nilai yang mantap dan mengejawantahkan serta sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup baik merupakan tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif) (Afiah, 1989:13).

Dalam upaya penegakan hukum, selain kesadaran akan hak dan kewajiban, juga tidak kurang pentingnya akan kesadaran penggunaan kewenangan-kewenangan aparat penegak hukum, karena penyalahgunaan kewenangan-kewenangan tersebut selain sangat memalukan dan dapat merugikan keuangan negara juga dapat mengakibatkan timbulnya kekhawatiran atau ketakutan jika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Pemilik Kios Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Thn 2006 Ttg Retribusi Pasar Di Pasar Manonjaya (HK-23)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan yang diundangkan secara benar dan berdasarkan prosedur yang syah, “dimana Undang-undang merupakan suatu keputusan pemerintah yang menetapkan peraturan-peraturan pemerintah yang mengikat secara umum”1.


Tujuan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan adalah untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya dan mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi setiap pelanggarnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENAHANAN ATAS AUNG SAN SUU KYI OLEH PEMERINTAH MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (HK-17)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Hak (right) adalah hak (entitlement). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain melaksanakan hak-haknya. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.


Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak dia lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. HAM tidak dapat dialihkan dari satu orang kepada orang lain, selain itu HAM bersifat universal yang artinya berlaku di mana saja dan kapan saja.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI KAPAL LAUT MENGGUNAKAN SISTEM CONTAINER ANTARA PT. DJAKARTA LLOYD DENGAN PT. ZAMRUD KHATU (HK-18)

Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.

Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat mendapat perhatian dari pemerintah, karena secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan sampai saat ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, seperti misalnya perangkat hukumnya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan