BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kondisi
kerusakan hutan dan lahan baik kualitas maupun kuantitas di Indonesia
saat ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak baik nasional maupun
internasional. Kerusakan ini mencapai sekitar 43 juta ha hutan dan lahan, yang
terdiri dari 24 juta ha di dalam kawasan dan 19 juta ha di luar kawasan,
mengalami kerusakan dengan laju kerusakan selama 12 tahun terakhir mencapai 1,6
juta ha per tahun. Dalam pada itu, kemampuan usaha rehabilitasinya masih jauh
dari harapan, sehingga apabila tidak segera diatasi, maka akan mengancam sistem
kehidupan, termasuk kelangsungan pembangunan nasional.
Kerusakan hutan dan lahan tersebut telah
mengakibatkan bencana alam antara lain banjir, tanah longsor dan kekeringan. Bencana
tersebut telah menanggung kerugian besar berupa kerusakan infrastruktur,
berbagai aset pembangunan serta terganggunya tata kehidupan masyarakat.
Penyebab utama terjadinya bencana tersebut
adalah kerusakan lingkungan terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS)
sebagai daerah tangkapan air. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan
upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan fungsi dan produktifitas lahan
melalui kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN). Karena
berskala nasional kegiatan ini diharapkan terencana, terpadu, melibatkan
berbagai pihak terkait, baik pemerintah, swasta dan masyarakat luas melalui
suatu perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi yang efektif dan
efisien. Departemen kehutanan, sebagai penanggung jawab program Gerakan
Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (GERHAN), mencanangkan era rehabilitasi
dan konservasi pada 10-20 tahun ke depan. Dengan demikian upaya Gerakan
Nasional Rehabilitas Hutan Dan Lahan (GERHAN) telah menjadi komitmen nasional yang
harus diperjuangkan keberhasilannya di seluruh wilayah indonesia.
Di samping itu dalam pelaksanaan GERHAN diharapkan
sebanyak mungkin melibatkan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk dapat
berpartisipasi secara nyata, sehingga perlu penguatan kelembagaan melalui
pendampingan kepada kelompok tani.
Upaya penanggulangan kerusakan hutan dan lahan
selama ini telah banyak dilakukan melalui berbagai kegiatan dalam program
rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi dan penghijauan). Upaya ini pada
umumnya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, kurang mengikut sertakan
masyarakat secara proporsional, sehingga kesinambungan kegiatan tidak terjamin.
Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan pendekatan dengan lebih
mengutamakan pemberdayaan masyarakat, sehingga upaya rehabilitasi hutan dan
lahan akan lebih partisipatif. Dalam kerangka ini, perlu dikembangkan
kelembagaan rehabilitasi hutan dan lahan yang partisipatif, yang menempatkan
pemerintah lebih sebagai fasilitator dan supervisor, sementara masyarakat berperan
sebagai inisiator dan pengelola. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka
pemerintah menyediakan dana yang pada prinsipnya lebih berfungsi sebagai
stimulan. Pertimbangan efektifitas dan efisiensi ini menjadi sangat penting
mengingat dana yang dimiliki pemerintah sangat terbatas.
Pada prinsipnya upaya GERHAN diarahkan untuk
menciptakan hubungan timbal balik yang harmonis antara sumberdaya hutan dan
lahan dengan masyarakat, sehingga pada gilirannya sumberdaya hutan dan lahan
akan berfungsi secara optimal dan di sisi lain masyarakat sejahtera. Prinsip
dasar di atas yang juga dikenal dengan “Social Forestry” harus menjiwai seluruh
kegiatan GERHAN, sehingga penggunaan dana reboisasi juga harus didasarkan pada
pertimbangan tersebut.
Dari uraian tersebut di atas, maka peneliti
bermaksud untuk melakukan penelitian tentang “Strategi Gerakan Nasional
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam
di Kabupaten Tulungagung”.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar