Non-Performing Loan (NPL) merupakan rasio atau perbandingan
antara jumlah kredit bermasalah dengan total kredit yang disalurkan. Peningkatan NPL akan sangat mempengaruhi
kinerja keuangan suatu lembaga dan dapat mempengaruhi Pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi merupakan hal yang
paling penting dalam perekonomian di suatu negara. Dimana, pembangunan ekonomi
merupakan usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan kenaikan produk domestik
bruto per kapita dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk dengan
memperbaiki struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi
penduduk suatu negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Terdapat
beberapa faktor yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya
adalah dengan meningkatkan kegiatan perekonomian. Untuk mengembangkan kegiatan
ekonomi tersebut tentu membutuhkan sumber dana. Salah satu sumber dana yang
dibutuhkan dalam pengembangan kegiatan ekonomi tersebut adalah kredit. Adapun
fungsi dari kredit antara lain membantu usaha masyarakat yang memerlukan dana,
baik dana untuk investasi maupun untuk modal kerja. Sehingga dapat membantu
dalam mengembangkan dan memperluas usahanya, stabilitas ekonomi, untuk
meningkatkan pemerataan pendapatan. Dimana kredit tersebut dapat diberikan oleh lembaga keuangan.
Lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun
dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Dalam praktiknya lembaga keuangan
terdiri dari dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan. Kedua
lembaga ini memiliki fungsi dan peranan sebagai perantara antar masyarakat yang
kelebihan dana dan kekurangan dana.
Pegadaian
merupakan bagian dari lembaga pembiayaan (lembaga keuangan non-bank) yang
menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Dimana besarnya nilai
jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Ada
dua hal membuat pegadaian menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan non-bank
yang khas. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan pegadaian mirip dengan
pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar Hukum
Gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam-meminjam biasa. Kedua, usaha
pegadaian di Indonesia
secara legal dimonopoli oleh hanya satu badan usaha saja, yaitu PT. Pegadaian.
Secara umum,
tujuan ideal dari PT. Pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang
sederhana kepada masyarakat luas teerutama kalangan menengah ke bawah untuk
berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi dan lain sebagainya. Keberadaan PT.
Pegadaiaan juga diharapkan untuk menekan munculnya lembaga keuangan informal
yang cenderung merugikan masyarakat seperti halnya rentenir. Lembaga keuangan informal
tersebut cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak masyarakat,
keterbatasan informasi masyarakat, dan keterisolasian suatu masyarakat di
daerah tertentu untuk memperoleh tingkat keuntungan sangat tinggi secara tidak
wajar. Sehingga dari kemudahan tersebut tidak sedikit masyarakat yang
menggunakan jasa PT. Pegadaian.
Tabel 1. Perkembangan
Jumlah Kredit yang Disalurkan, Pelunasan Kredit, Lelang dan Sisa Kredit pada PT.
Pegadaian Se-Kota Makassar (Rp 000)
Tahun
|
Kredit
yang di salurkan
|
Pelunasan
Kredit
|
Lelang
|
Sisa
Kredit pada Akhir Bulan
|
2005
|
408.801.512
|
377.551.322
|
5.266.488
|
109.391.418
|
2006
|
519.221.464
|
483.772.252
|
6.119.959
|
1.576.053.834
|
2007
|
638.935.649
|
602.167.298
|
7.327.219
|
1.931.767.211
|
2008
|
805.525.220
|
785.556.056
|
6.323.835
|
2.453.061.618
|
2009
|
1.799.305.548
|
1.495.491.235
|
18.071.923
|
5.270.473.867
|
Sumber : Badan Pusat Statistik Kota
Makassar
Dari Tabel 1 dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan
permintaan kredit dari tahun ke tahun.
Dimana pada tahun 2005 jumlah permintaan kredit mencapai Rp. 408.801.512
menjadi Rp. 1.799.305.548. selain
itu, dari Tabel 1 dapat diketahui bahwa tidak hanya
jumlah permintaan kredit yang mengalami peningkatan. Namun pelelangan pun mengalami
peningkatan. Lelang merupakan tindakan yang akan dilakukan pihak pegadaian bila
penggadai tidak mampu menebus kembali barang tersebut. Dimana lelang dapat
diartikan sebagai proses penjualan barang di mana barang yang bersangkutan akan
dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga yang tertinggi. Sehingga
lelang ini dapat diartikan bahwa banyaknya nasabah yang tidak mampu melunasi
barang yang mereka gadaikan. Pada tahun 2005 nilai lelang mencapai Rp. 5.266.488 dan mengalami peningkatan
yang cukup signifikan di tahun 2009 yaitu Rp. 18.071.923.
Dari jumlah
kredit tersebut, tidak seluruhnya kredit yang sehat namun sebagian di antaranya
memiliki kualitas kredit yang buruk. kredit dengan kualitas yang buruk yang
buruk lazim sebut Non-Performing Loan.
Bila jumlah bermasalah melampaui batas kemampuan, maka akan segera menjadi
bencana. Sebab akan mempengaruhi profitabilitas dan likuiditas PT. Pegadaian.
Bulan
|
Tahun
|
||
2009
|
2010
|
2011
|
|
Januari
|
0.75
|
1.75
|
6.28
|
Februari
|
0.78
|
2.62
|
13.26
|
Maret
|
0.79
|
3
|
46.11
|
April
|
0.24
|
1.83
|
18.42
|
Mei
|
0.8
|
2.37
|
25.32
|
Juni
|
3.84
|
2.77
|
32.8
|
Juli
|
1.22
|
2.25
|
41.56
|
Agustus
|
0.51
|
3.75
|
49.33
|
September
|
0.15
|
5.41
|
59.48
|
Oktober
|
1.43
|
3.38
|
65.55
|
November
|
1.02
|
3.96
|
61.6
|
Desember
|
1.05
|
4.12
|
63.44
|
Tabel 2. Perkembangan
Non-Performing Loan pada PT.
Pegadaian Cabang Makassar untuk Produk Kreasi (dalam %)
Sumber : PT. Pegadaian Kantor
Wilayah
Dari Tabel 2 dapat kita ketahui jumlah
kredit bermasalah mengalami peningkatan selama 3 tahun terakhir. Pada tahun 2009
rata-rata nilai NPL adalah 1.048% dan mengalami peningkatan di tahun 2011
dimana rasio kredit bermasalah mencapai rata-rata 40.26%.
Kredit
bermasalah dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Ditinjau dari
sisi internal penyebab terjadinya NPL adalah kebijakan perkreditan yang
ekspansif, penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, lemahnya sistem
administrasi dan pengawasan kredit dan lemahnya sistem informasi kredit serta peningkatan tingkat suku bunga pinjaman.
Sedangkan faktor
eksternal yang dapat mempengaruhi kemungkinan terjadinya NPL adalah penurunan kondisi ekonomi moneter negara, usaha, bencana
alam, peraturan pemerintah, peraturan lainnya dimana bersifat membatasi yang
berdampak besar pada situasi keuangan dan operasional serta manajemen nasabah (Sutojo,
2000), resesi, devaluasi, inflasi, deflasi, dan kebijakan moneter lainnya,
(Suhardjono, 2003).
Sistem ekonomi
makro turut mempengaruhi tingginya NPL. Peningkatan inflasi akan mempengaruhi
kegiatan perekonomian yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pembayaran kredit
masyarakat. Selain itu pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh terhadap NPL.
Dimana pertumbuhan ekonomi kearah yang positif dapat menekan besarnya NPL yang
dihadapi perbankan dan juga sebaliknya terjadi kenaikan ketika pertumbuhan
ekonomi kearah yang negative (Kompas, Agustus 2006).
Berdasarkan uraian tersebut penulis mencoba menganalisa
sejauh mana faktor-faktor ekonomi berpengaruh terhadap peningkatan NPL di PT.
Pegadaian dengan judul “Analisis Faktor
Internal dan Eksternal terhadap Non-Performing
Loan (NPL) pada PT. Pegadaian di Kota Makassar.”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar