Latar Belakang Masalah
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan isteri tersebut. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maja dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan dapat terwujud.
Konsep sebuah “keluarga” biasanya tidak dapat dilepaskan dari empat perspektif berikut: (1) keluarga inti (nuclear family); bahwa institusi keluarga terdiri dari tiga komponen pokok, suami, isteri dan anak-anak. (2) keluarga harmonis. (3) keluarga adalah kelanjutan generasi. (4) keluarga adalah keutuhan perkawinan. Dari keempat perspektif ini bisa disimpulkan bahwa institusi keluarga (rumah tangga) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu (yang terikat dalam perkawinan), anak-anak yang bertalian erat dengan unsur kakek-nenek serta saudara yang lain, semua menunjukkan kesatuanya melalui harmoni dan adanya pembagian peran yang jelas.
Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kanyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz.
Istilah nusyuz atau dalam bahasa Indonesia biasa diartikan sebagai sikap membangkang, merupakan status hukum yang diberikan terhadap isteri maupun suami yang melakukan tindakan pembakangan atau “purik” (Jawa) terhadap pasanganya. Dan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi atau adanya tuntutan yang berlebihan terhadapnya. Jadi persoalan nusyuz seharusnya tidak selalu dilihat sebagai persoalan perongrongan yang dilakukan salah satu pihak terhadap yang lain, tetapi juga terkadang harus dilihat sebagai bentuk lain dari protes yang dilakukan salah satu pihak terhadap kesewenang-wenangan pasangannya.
Selama ini memang persoalan nusyuz terlalu dipandang sebelah mata. Artinya, nusyuz selalu saja dikaitkan dengan isteri, dengan anggapan bahwa nusyuz merupakan sikap ketidakpatuhan isteri terhadap suami. Sehingga isteri dalam hal ini selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan. Begitu pula dalam kitab-kitab Fiqh, persoalan nusyuz seakan-akan merupakan status hukum yang khusus ada pada perempuan (isteri) dan untuk itu pihak laki-laki (suami) diberi kewenangan atau beberapa hak dalam menyikapi nusyuznya isteri tersebut. Tindakan pertama yang boleh dilakukan suami terhadap isterinya adalah menasehatinya, dengan tetap mengajaknya tidur bersama.
Tidur bersama ini merupakan simbol masih harmonisnya suatu rumah tangga. Apabila tindakan pertama ini tidak membawakan hasil, boleh diambil tindakan jedua, yaitu memisahi tempat tidurnya. Apabila dengan tidakan kedua isteri masih tetap tidak mau berubah juga, suami diperbolehkan melakukan tindakan ketiga yaitu memukulya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qur'an dalam surat an-Nisa’ (2): 34.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri disebutkan dalam pasal 80 ayat (7), “kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila isteri nusyuz”. Yang dimaksud dengan kewajiban suami di sini adalah kewajiban memberi nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri. Seperti yang telah dijelaskan dalam ayat (4) dalam pasal yang sama sebelumnya.
Tindakan-tindakan yang bisa dilakukan suami tersebut sepertinya sudah menjadi hak mutlaknya dengan adanya justifikasi hukum yang menguatkannya. Dan hal itu dapat ia lakukan setiap kali ada dugaan isterinya melakukan nusyuz. Dalam suatu kutipan kitab klasik dinyatakan, “nusyuz ialah wanita-wanita yang diduga meninggalkan kewajibannya sebagai isteri karena kebenciannya terhadap suami, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami dan menentang suami dengan sombong.
Apabila dipahami dari pernyataan dalam kitab tersebut, baru pada taraf menduga saja seorang suami sudah boleh mengklaim isterinya melakukan nusyuz, jelas posisi isteri dalam hal ini rentan sekali sebagai pihak yang dipersalahkan. Isteri tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, apalagi mengkoreksi tindakan suaminya. Sebaliknya, suami mempunyai kedudukan yang sangat leluasa untuk menghukumi apakah tindakan isterinya sudah bisa dikatakan sebagai nusyuz atau tidak.
Orang sering mengkaitkan konsep nusyuz sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga, karena jika isteri nusyuz suami diberikan berbagai hak dalam memperlakukan isterinya. Mulai dari hak untuk memukulnya, menjahuinya, tidak memberinya nafkah baik nafkah lakhir maupun batin dan pada akhirnya suami juga berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya. Tentu saja pihak isteri yang terus menjadi korban eksploitasi baik secara fisik, mental maupun seksual. Hal itu diperparah lagi dengan belum adanya aturan yang jelas dalam memberikan batasan atas hak-hak suami tersebut, sehingga kesewenang-wenangan suami dalam hal ini sangat mungkin sekali terjadi. Oleh karena itu ketika berbicara persoalan isteri yang nusyuz dan hak-hak yang menjadi kewenangan suami, perlu juga diajukan batasan-batasan hak suami itu sendiri secara jelas.
Di pihak lain perlu juga diupayakan agar terciptanya sebuah ruang bagi isteri untuk bisa melakukan pembelaan atas kemungkinan segala tindak kekerasan terhadap dirinya. Dan hal itu bisa dilakukan dengan menyediakan seperangkat aturan hukum pidana yang dapat melindungi terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Hal itu ditempuh karena persoalan nusyuz berangkat dari aturan hukum yang telah diterima oleh masyarakat sehingga dalam upaya menyikapinya pun harus menggunakan perspektif hukum pula. Dan itu dapat diupayakan jika batas-batas hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz telah jelas aturannya, sehingga jika sewaktu-waktu suami melampaui batas-batas yang menjadi haknya, isteri dapat melakukan tuntutan pidana.
Di sinilah yang menjadi nilai penting dari penelitian dalam skripsi ini nanti, disamping untuk mengetahui sampai di mana batas-batas hak suami dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz sekaligus menegaskan adanya kemungkinan sanksi pidana atas suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Hal ini dengan tujuan untuk melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami. Apalagi dengan adanya rencana untuk menjadikan persoalan pidana dalam rumah tangga menjadi wewenang pengadilan agama.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar