$0A

Dictation As A Testing Technique In Measuring The Students’ Listening Mastery (A Case Study Of The Fifth Grade Students Of Sd Negeri ..(PBING-18)

CHAPTER I INTRODUCTION

1.1 General Background of the Study

Language is the most important thing for people as a means of communication. It is basically a means of both oral and written communication. People use language to express their ideas and wishes to others’ people such as when they need others help so that close relation among members of the group can be carried out (Ramelan, 1993: 8). Ramelan further states that “the use of language enables the members of a social group to cooperate with one another for their own benefit.”

It is important to learn English because it is an international language which is used in many countries over the world and widely used in many sectors such as information, trade, education, etc.

In Indonesia, English has an important role especially in education. Therefore, English is taught as the first foreign language in all levels of schools and language courses. In elementary school, English has been taught as a local content. Since The Basic Course Outlines of the 2004 Curriculum states that the objective of learning English at elementary school as a local content is to develop students' communication ability in the context of school (2004: 7). It means that the students are expected to be able to make simple transactional and interpersonal conversation which is potentially needed to communicate in the context of school. Here, the teacher plays important role since he has to be able to set students
interest and motivation in learning English in order to develop students’ ability to
communicate using all the resources they have already acquired to interact with others about their needs and interest.

In this study, I will focus on teaching listening in elementary school considering that in learning language listening is the skill that children acquire first. Listening is important to support learning English especially in enriching vocabulary and gaining a large portion of their education. Therefore I consider that listening can be taught at elementary schools.

There is no doubt that elementary students face some difficulties in learning English because learning English as a second language is something new for them, and it is different from learning their native language. Some of the students think that English is difficult and some of them are curious and like to learn English. The way in encouraging children to become accustomed to learn English is by giving them listening material occasionally, in order to make the children familiar with the language by listening its word and sentences.

In fact, listening is seldom taught in primary school. Although it is the first skill which will be learned before the students have mastered the three other skills; speaking, reading, and writing. Rost (1991: 3) states that progress in listening will provide a basis for development of other language skills. In learning language, students use listening to begin the process of learning to comprehend and produce language. By listening to the language around them, they are demanded to get the knowledge of speaking and get an introduction to reading and writing.

Due to the importance of listening as explained above, the teachers have to develop students’ listening ability since it is the first stage they learned English. By developing students’ ability to listen well, the teachers develop their students’ ability to become more independent learners, as the students will be able to reproduce language accurately and refine their understanding of grammar and develop their own vocabulary. The better students improve their listening ability, the better they reach the achievement in listening. Teachers, therefore, should explore a new productive strategy in brightening listening classes in order to encourage students in learning listening skill. They should create interesting and entertaining materials to motivate the students’ active responds in doing listening exercise. After the teaching and learning process and all the materials are given to the students, there is an expectation that students will make a progress in their study. To know whether the students make some progress in their study, it is useful for teacher to conduct a test or an examination at the end of a program. So the students will be motivated to learn and master the materials which have been taught by the teacher.

In this research, I suggest to the teachers to choose appropriate testing techniques of listening in order to encourage students in learning English. The teachers should carefully select the testing techniques so that the students are not beyond the students’ level of proficiency. One of listening tests which is suitable for measuring students’ achievement in mastering listening material is dictation. I assume that dictation is close related to listening activity and the further application is that it can be used as a testing device as well. Dictation is one kind of testing techniques that can be prepared for any level. By using dictation, the teacher can realize the weakness of the students in comprehending the language as well as the weaknesses of the previous teaching method.

Since dictation is used to check the ability of the students in understanding the foreign language phenomenon, the teacher hopes that within a short time he can check whether the teaching aims have been satisfactorily fulfilled or not.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

KONSEP OTENTITAS WAHYU TUHAN DALAM HERMENEUTIKA HASSAN HANAFI (AI-23)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Telah menjadi kesepakatan tak tertulis oleh para intelektual (‘ulama>’) se-dunia, bahwa al-Qur’an diturunkan sekitar lima belas abad lalu di tanah Arab Makkah dari Tuhannya Nabi Muhammad saw. Ia (al-Qur’an) terbukukan (al-tadwi>n) menjadi sebuah kitab resmi umat Islam sekitar tahun 30-an Hijriyyah pada masa Khalifah Usman bin Affan. Dari dulu sampai sekarang, kaum muslimin masih tetap meyakini bahwa al-Qur’an merupakan himpunan wahyu Tuhan yang senantiasa memberi petunjuk moral. Ia (al-Qur’an) merupakan dokumen umat manusia, sekaligus diturunkan dalam konteks kesejarahan dan kebudayaan tertentu. Oleh sebab itulah, ia dianggap sebagai dokumen historis sekaligus dokumen keagamaan yang suci. Sebagai dokumen historis, karena al-Qur’an -dalam setiap pernyataannya- mengacu pada peristiwa aktual sesuai dengan konteks sejarahnya ketika ia diturunkan, dan sekaligus pesan yang dikandungnya bersifat transedental -dalam arti- melampui zaman. Sedangkan sebagai dokumen keagamaan, karena al-Qur’an senantiasa dapat memberi bimbingan kepada manusia dalam hidup dan kehidupan umat. Dengan kata lain, al-Qur’an merupakan sumber makna dan nilai hidup. Ia (al-Qur’an) –oleh sebab itu- selain merupakan sumber ajaran moral, sumber hukum Islam, dan hudan bagi manusia, juga merupakan inspirator, pemandu, sekaligus pemadu gerakan dan dinamika umat Islam sepanjang kurang lebih 14 abad yang lalu.

Pemahaman mengenai kitab al-Qur’an begitu juga dengan kitab lainnya semisal Injil, Taurat, Kitab Perjanjian Lama, dan Kitab Perjanjian Baru, menjadi sangat penting ketika kitab-kitab tersebut -dalam perjalanan sejarah- tidak hanya menjadi suri tauladan, petunjuk, dan pijakan hukum an sich, namun lebih dari itu wahyu Tuhan juga telah menjadi inspirator, pemandu, dan sekaligus pemadu terhadap umat di dalam sebuah kehidupan. Pemahaman awal baik mengenai al-Qur’an, Injil, Taurat, Kitab Perjanjian Lama, maupun Kitab Perjanjian Baru –paling tidak- adalah bahwa semuannya (wahyu Tuhan yang ada tersebut) –pada awalnya- dibawa oleh seorang perantara (rasul/nabi).
Rasul maupun nabi –dalam hal ini- berfungsi sebagai perantara awal yakni perantara yang berada pada tingkat pertama. Posisi tingkatan seorang rasul maupun nabi dalam proses transformasi sebuah wahyu Tuhan ini, menjadi penting karena nabi maupun rasul merupakan dijadikannya sebagai pelantara komunikasi pertama murni tanpa ada campur tangan dari berbagai pihak.

Akan tetapi, keaslian wahyu Tuhan baik yang telah terdokumentasikan di dalam al-Qur’an, Taurat, Injil, Kitab Perjanjian Lama, maupun Kitab Perjanjian Baru, menjadi disangsikan atau diragukan –dalam perjalanan sejarahnya- ketika banyak dari pelbagai kata yang ada dalam kitab-kitab suci tersebut ada yang hilang. Adanya pelbagi kata yang hilang ini menjadikan keraguan terhadap keaslian kitab suci. Disangsikan dan diragukan keaslian dari kitab suci inilah nantinya -tak pelak- akan merembet diragukannya hasil dari penafsiran kitab-kitab suci tersebut.

Problem diragukannya keaslian kitab suci ini –ternyata- telah mengasumsikan terhadap pemahaman mengenai kitab suci, yakni bahwa kitab suci yang ada selama ini ternyata mengalami cacat total. Kecacatan ini –dalam pengamatan sejarah- telah ditemukan dalam kumpulan kitab-kitab suci yang ada dewasa ini. Artinya, jika hal ini terjadi, maka keaslian atau otentitas dari sebuah kitab suci sangat disangsikan. Begitu juga wahyu Tuhan yang telah terdokumentasikan dalam kitab-kitab suci di atas menjadi diragukan ketika teks yang ada dalam wahyu Tuhan (teks yang diturunkan dalam situasi dan budaya tertentu) tidak sama dengan bahasa penutur aslinya. Hal ini dikarenakan sudah terjadi pengalihan dan penghapusan yang terjadi di beberapa kitab suci.

Menjadikan rujukan dan sumber hukum terhadap kitab-kitab suci tersebut, akan menjadi berbahaya ketika ternyata dalam kitab suci yang ada ditemukan adanya kerancuhan dan berbagai kesalahan. Bahaya ini pun akan berdampak pada wilayah penafsiran sebagaimana dikatakan di atas. Artinya, penafsiran yang ada terhadap kitab suci apapun baik al-Qur’an, Taurat, Injil, Kitab Perjanjian Lama, maupun Kitab Perjanjian Baru, akan menjadi sia-sia ketika wilayah wahyu Tuhan yang telah ditafsirkan, ditemukan adanya beberapa redaksi teks kitab suci yang palsu.

Dengan adanya ketidakaslian dari wahyu Tuhan yang diakibatkan oleh berbagai fajtor sejarah inilah, maka hal tersebut, akan menjadi hambatan besar pada wilayah penafsiran selanjutnya. Artinya, jika sudah jelas ditemukan beberapa indikasi bahwa dalam wahyu Tuhan yang tertulis di dalam beberapa kitab suci agama (al-Qur’an, Taurat, Injil, Kitab Perjanjian Lama dan Baru) ada yang tidak asli dan dirancukan dari sejarahnya, maka hasil penafsiran yang sudah ada merupakan bentuk penafsiran tentang hal-hal yang tidak asli juga.

Ini artinya -konsekuensi dari mengkonsumsi penafsiran-penafsiran yang sudah ada- sangat jelas akan merugikan banyak umat. Konsekuensinya, dengan mengkonsumsi hasil tafsiran dan pemahaman dari kitab suci yang sudah tidak asli tersebut, generasi umat manusia dikuatirkan akan terjerumus pada wilayah kesalahan fatal yang begitu dalam.

Oleh karena asumsi inilah, Hassan Hanafi dalam kerangka penafsiran kitab suci mengatakan bahwa untuk melakukan tindakan penafsiran sebuah kitab suci+ perlu (pada mulanya) mengetahui keotentikan sebuah kitab suci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena –bagi Hanafi- langkah memahami makna sebuah pesan Tuhan yang terdokumentasikan dalam kitab suci tidak hanya harus berkutat –sebagaimana dewasa ini terjadi- pada wilayah pemaknaan teks redaksinya (kritik eidetik) an sich, namun –bagi Hanafi- tindakan memahami pesan Tuhan tersebut perlu disertai dengan adanya tindakan pemahaman mengetahui keotentikan redaksi kitab suci terlebih dahulu (yang dalam hal ini disebut oleh Hanafi sebagai kritik sejarah, kritik historis).

Hal inilah yang menjadikan penulis -tanpa bermaksud mengupas tuntas mencari jawaban- berkeinginan untuk meneliti dan mengkajinya. Setidaknya hal ini (dalam rangka) berupaya memahami pesan Tuhan secara tepat sebagaimana yang ditawarkan Hanafi selain mengetahui penjelasan mengenai keaslian sebuah kitab suci.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

KONSEP KELUARGA SAKINAH MENURUT JAMA’AH TABLIG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (AI-22)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fit}rah manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami> khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi negara.
Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.

Kemudian setiap adanya sekumpulan atau sekelompok manusia yang terdiri atas dua individu atau lebih, tidak bisa tidak, pasti dibutuhkan keberadaan seorang pemimpin atau seseorang yang mempunyai wewenang mengatur dan sekaligus membawahi individu lainnya (tetapi bukan berarti seperti keberadaan atasan dan bawahan).
Demikian juga dengan sebuah keluarga, karena yang dinamakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya. Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir maupun yang sifatnya bat}iniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Di dalam al-Qur’ān disebutkan bahwa suami atau ayahlah yang mempuyai tugas memimipin keluarganya.

ألرّجال قوّامون علىالنّسآء.
Sebagai pemimpin keluarga, seorang suami atau ayah mempunyai tugas dan kewajiban yang tidak ringan yaitu memimpin keluarganya. Dia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap setiap individu dan apa yang berhubungan dengannya dalam keluarga tersebut, baik yang berhubungan dengan jasādiyah, rūhiyah, maupun aqliyahnya. Yang berhubungan dengan jasādiyah atau yang identik dengan kebutuhan lahiriyah antara lain seperti kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, ataupun yang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya. Sedangkan kebutuhan yang berhubungan dengan rūhiyah seperti kebutuhan
beragama, kebutuhan aqidah atau kebutuhan tauhid, dsb. Kemudian selanjutnya adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu kebutuhan akan pendidikan.

Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ru>hiyah lah yang paling penting. Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqi>dah islami>yah. Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat. Allah SWT berfirman:
يآأيّها ألّذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا.
Selain sebagai seorang suami dan atau ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya, laki-laki sebagai seorang muslim juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingya dan merupakan tugas pokok setiap muslim atau mu’min yaitu melakukan amar ma’ru>f nahi> munkar. Sesuai firman-Nya:
ولتكن منكم أمة يدعون الىالخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر.
Perintah untuk amar ma’ru>f nahi> munkar ini di dalam al-Qur’ān disebutkan di beberapa surat, antara lain: Ali Imrān (3): 3 dan 114; al-Nisā’ (4): 114; al-Māidah (5): 63, 78, 79; al-An’ām: 69; al-A’rāf (7): 157, 165, 199; al-Taubah (33): 67, 71, 112; Hūd (11): 116; al-Nahl (16): 90; Maryam (19): 55; al-Hajj (22): 41, 77; an-Nūr (24): 21; Luqmān (31): 17; al-Z|āriyāt (51): 55; al-A’lā (87): 9.
Amar ma’ru>f nahi> munkar diperintahkan untuk dikerjakan di manapun dan kapanpun seorang muslim berada dan kepada siapa saja hal itu perlu dilakukan. Akan tetapi yang paling penting dan utama dilakukan amar ma’ru>f nahi> munkar adalah dimulai dari diri sendiri, keluarga dekat maupun jauh, baru kemudian kepada masyarakat secara umum. Juga dengan cara apapun sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, misalnya dengan ucapan saja ataukah diperlukan dengan perbuatan.

Karena urgennya mengerjakan amar ma’ru>f nahi> munkar ini, oleh beberapa orang yang merasa perlu mengajak orang-orang yang se-ide dengan mereka untuk membuat wadah atau perkumpulan (karena mereka tidak mau disebut sebagai organisasi, red) yang khusus mewadahi kegiatan mereka tersebut yaitu berupa dakwah atau tablig. Untuk masa sekarang ini telah banyak kelompok-kelompok atau jama’ah muslim yang memfokuskan diri bekerja di sektor dakwah dan salah satunya yang cukup besar menamakan dirinya dengan Jama>’ah Tablig.

Di dalam tulisan ini penyusun hanya memfokuskan pembahasan pada Jama>’ah Tablig (yang selanjutnya disebut dengan JT) dengan alasan bahwa JT yang mempunyai aliran sufiyah ini mempunyai model dakwah yang cukup menarik yaitu di samping mempunyai koordinasi yang bagus antar anggotanya juga yang terpenting adalah para anggntanya mempunyai semangat kemandirian yang tinggi, yaitu dengan mengandalkan biaya sendiri dan meluangkan waktunya untuk bertabligh ke berbagai penjuru desa, kota bahkan manca negara dalam jangka waktu tertentu antara 3-40 hari, 4-7 bulan bahkan setahun yang mereka biasa menyebutnya dengan khurūj fi sabilillah. Itu semua dilakukan mereka dengan meninggalkan keluarganya dan semua kesibukan yang sifatnya duniawi.
Alasan selanjutnya kenapa penyusun memilih JT adalah karena JT yang didirikan oleh Maulana Muhammad Ilya>s ini berupaya untuk mewujudkan ajaran Islam secara konsisten sesuai dengan ajaran dan yang dilakukan oleh Nabi SAW pada masa itu. Sehingga kadang-kadang apa yang dilakukan oleh mereka (anggota JT) tidak sesuai lagi dengan zamannya terutama masalah yang berhubungan dengan keseimbangan hak dan kewajiban di dalam rumah tangga.

Maulana Muhammad Ilya>s berpendapat setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan harus mengikuti jejak langkah Nabi SAW. Jadi mesti menyeru manusia ke jalan Allah, kapan saja ada kesempatan untuk melakukan hal tersebut di hadapannya. Menyeru manusia ke jalan yang benar mestilah dijadikan tugas dalam kehidupannya. Maka sudah sepantasnya kalau mengaku sebagai umat Muhammad saw harus meneruskan tugas Beliau ber-amar ma’ru>f nahi> munkar yang komplit.

Untuk melaksanakan dakwah, Maulana Muhammad Ilya>s berpendapat diperlukan upaya khurūj, yaitu keluar rumah meninggalkan segala kesibukan duniawi dengan jangka waktu tertentu untuk meningkatkan keagamaannya dan ta’lim. Dengan demikian berdakwah dengan cara berkeliling (jaulah) merupakan sebuah keharusan, karena itu berarti tugas dakwah merupakan tugas setiap umat Islam secara individual, bukan diserahkan kepada institusi atau lembaga yang bergerak di bidang dakwah saja.

Amalan jaulah merupakan tulang punggung dalam menjalankan tugas-tugas jama’ah. Jika amalan ini benar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh jama’ah niscaya amalan ini diterima oleh Allah SWT. Demikian juga Allah juga akan menerima amalan dakwah yang dilakukan oleh manusia. Jika Allah menerima dakwah seseorang, niscaya Allah juga akan menerima doa manusia sehingga Dia akan menurunkan hidayah-Nya.

Demikianlah pentingnya tanggung jawab seorang muslim terhadap kehidupannya di dunia sebagai hamba Allah yang dipercaya memikul predikat khali>fah fî> al-ard}. Dalam beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawabnya terhadap keluarganya dan tanggung jawabnya sebagai muslim yang konsekuen terhadap perintah agamanya (di jalan Allah). Bagaimanakah sebenarnya konsep bentuk keluarga sakinah menurut mereka (JT) dalam menyikapi situasi dan kondisi yang mereka hadapi dan yang mereka kerjakan, serta bagaimana konsep tersebut jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang melatarbelakangi penyusun untuk membahasnya dalam sebuah karya tulis.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

KONSEP KECERDASAN EMOSI DANIEL GOLEMAN DAN RELEVANSINYA DENGAN KESEHATAN MENTAL ZAKIAH (AI-21)

Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dengan pesatnya, bukan hanya di bidang teknologi, informasi, kedokteran, pertanian, akan tetapi juga di bidang psikologi, yaitu tentang konsep kecerdasan manusia.

Konsep kecerdasan manusia, jika dilihat dari sejarah perkembangannya pada mulanya lahir akibat adanya berbagai tes mental yang dilakukan oleh berbagai psikolog untuk menilai manusia ke dalam berbagai tingkat kecerdasan. Diistilahkan atau lebih dikenal dengan kecerdasan intelektual (Intelligence Quotient). Tes IQ adalah cara yang digunakan untuk menyatakan tinggi rendahnya angka yang dapat menjadi petunjuk mengenai kedudukan tingkat kecerdasan seseorang . Jadi menurut teori ini, semakin tinggi IQ seseorang maka semakin tinggi pula kecerdasannya.

Seiring dengan perkembangannya, tes inteligensi yang muncul pada awal abad ke-20 yang dipelopori oleh Alferd Binet (1980), ternyata tes inteligensi memiliki kekurangan atau kelemahan. Kekurangan itulah yang melatarbelakangi munculnya teori baru dan sebagai alat untuk menyerang teori tersebut. Teori baru ini dipopulerkan oleh Daniel Goleman yang dikenal dengan istilah Kecerdasan Emosi (Emotional Intelligence). Menurut Daniel Goleman, EQ sama ampuhnya dengan IQ, dan bahkan lebih. Terlebih dengan adanya hasil riset terbaru yang menyatakan bahwa kecerdasan kognitif (IQ) bukanlah ukuran kecerdasan (Intelligence) yang sebenarnya, ternyata emosilah parameter yang paling menentukan dalam kehidupan manusia. Menurut Daniel Goleman (IQ) hanya mengembangkan 20 % terhadap kemungkinan kesuksesan hidup, sementara 80 % lainnya diisi oleh kekuatan-kekuatan lain. Ungkapan Goleman ini seolah menjadi jawaban bagi situasi ‘aneh’ yang sering terjadi di tengah masyarakat, di mana ada orang-orang yang diketahui ber-IQ tinggi ternyata tidak mampu mencapai prestasi yang lebih baik dari sesama yang ber-IQ lebih rendah.

Kelebihan lain dari kecerdasan emosi ini adalah kenyataan bahwa kecerdasan emosi bukanlah kecerdasan statis yang diperoleh karena ‘warisan’ orang tua seperti IQ. Selama ini telah diketahui bahwa seseorang yang terlahir dengan IQ rendah tidak dapat direkayasa untuk menjadi seorang jenius. Begitu pula sebaliknya, seseorang yang dilahirkan dari orang tua ber-IQ tinggi kemungkinan besar akan ‘mengikuti jejak’ orang tuanya dengan ber-IQ tinggi juga. Adapun kecerdasan emosi dapat tumbuh dan berkembang seumur hidup dengan belajar. Cerdas tidaknya emosi seseorang tergantung pada proses pembelajaran, pengasahan, dan pelatihan yang dilakukan sepanjang hayat.
Seseorang yang belum memiliki kecerdasan emosi biasanya akan mudah mengalami gangguan kejiwaan, atau paling tidak kurang dapat mengendalikan emosinya, dan mudah larut dalam kesedihan apabila mengalami kegagalan. Apabila muncul perilaku-perilaku negatif yang disebabkan oleh kurangnya kecerdasan emosi, maka tidak mengherankan bila merugikan bagi orang lain yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu, kecerdasan emosi sangat diperlukan bagi setiap orang, karena dengan kecerdasan emosi orang akan memiliki rasa introspeksi yang tinggi, sehingga manusia tidak akan mudah marah, egois, tidak mudah putus asa, dan selalu memiliki rasa lapang dada dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Survey telah membuktikan terhadap orang tua dan guru-guru adanya kecenderungan yang sama diseluruh dunia, yaitu generasi sekarang, lebih banyak mengalami kesulitan emosional daripada generasi sebelumnya: lebih kesepian dan pemurung, lebih brangasan dan kurang menghargai sopan santun, lebih gugup dan mudah cemas, lebih impulsif dan agresif. Dan dari hasil penelitanya Daniel Goleman menemukan situasi yang disebut dengan when smart is damb, ketika orang cerdas jadi bodoh . Daniel Goleman menemukan bahwa orang Amerika yang memiliki kecerdasan atau IQ diatas 125 umumnya bekerja kepada orang yang memiliki kecerdasan rata-rata 100. artinya, orang yang cerdas umumnya bekerja kepada orang yang lebih bodoh darinya. Jarang sekali orang yang cerdas secara intelektual sukses dalam kehidupan. Melainkan orang-orang yang biasalah yang sukses dalam kehidupanya karena kecerdasan emosinya.
Lantas apakah yang menentukan sukses dalam kehidupan ini? Bukan kecerdasan intelektual akan tetapi kecerdasan emosional. Kecerdasan emosional diukur dari kemamapuan mengendalikan emosi dan menahan diri. Dalam kesehatan mental kemampuan mengendalikan emosi dan menahan diri disebut sabar. Orang yang paling sabar adalah orang yang paling tinggi dalam kecerdasan emosionalnya. Ia biasanya tabah dalam menghadapi kesulitan, ketika belajar tekun dapat menyesuaikan diri, dapat mengembangkan potensi, dan berhasil dalam mengatasi berbagai gangguan dan dapat mengendalikan emosinya. Dan faktor-faktor ini pula yang menjadikan manusia sehat mentalnya.
Daniel Goleman menceritakan dalam kisah nyata betapa fatalnya orang yang tidak memiliki kecerdasan emosional. Pada suatu saat ada seorang anak meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap dirumah kawanya. Sementara anak itu pergi, orangtuanyapun pergi untuk menonton opera. Taklama dari itu, anak tersebut kembali kerumah karena tidak betah tinggal di rumah temanya. Pada saat itu, orangtuanya masih menonton opera. Anak nakal itu mempunyai rencana, ia ingin membuat kejutan untuk orangtuanya ketika pulang kerumah pada waktu malam. Ia akan diam di teile dan jika orangtuanya datang, ia akan meloncat dari toilet itu sambil berteriak. Beberapa saat kemudian, orangtuanya pulang dari opera menjelang tengah malam. Ketika melihat lampu toilet di rumahnya masih menyala mereka menyangka ada pencuri di rumahnya. Mereka masuk kerumah perlahan-lahan sambil membuka pintu untuk segera mengambil pistol lalu mengendap naik ke atas loteng tempat toilet itu berada. Ketika sampai di atas, tiba-tiba terdengar teriakan dari toilet itu. Ditembaklah orang yang berteriak itu sampai lehernya putus. Dua jam kemudian anak itu meninggal dunia.

Bisa dibayangkan betapa menyesalnya kedua orangtua itu, mereka bertindak terlalu cepat. Mereka mengikuti emosi takut dan kehawatiranya sehingga panca indranya belum sempat menyampaikan informasi yang lengkap tentang orang yang meloncat dan berteriak itu, seharusnya mereka menganalisis dulu mereka lihat siapa orang itu. Kisah diatas menunjukkan akibat kecerdasan emosi yang tidak terlatih atau kategori kecerdasan emosi rendah mereka memperturutkan emosinya dalam bertindak.
Emosi sangat mempengaruhi kehidupan manusia ketika dalam mengambil keputusan, tidak jarang suatu keputusan diambil melalui emosinya. Tidak ada sama sekali keputusan yang diambil manusia murni dari pemikiran rasionalnya. Karena seluruh keputusan manusia memiliki warna emosional. Jika seseorang memperhatikan keputusan-keputusan dalam kehidupan manusia, ternyata keputusannya lebih banyak ditentukan oleh emosi daripada akal sehat. Emosi yang begitu penting itu sudah lama ditinggalkan oleh para peneliti padahal tergantung kepada emosilah bergantung suka, duka, sengsara dan bahagianya manusia. Bukan kepada rasio. Karena itulah Goleman mengusulkan selain memperhatikan kecerdasan otak, manusia juga harus memmperhatikan kecerdasan emosi.

Manusia secara alamiah merindukan kehidupan yang tenang dan sehat baik jasmani maupun rohani. Kesehatan yang bukan menyangkut badan saja, tetapi juga kesehatan mental. Suatu kenyataan menunjukkan bahwa peradaban manusia yang semakin maju berakibat pada semakin kompleksnya gaya hidup manusia. Banyak orang terpukau dengan modernisasi, manusia menyangka dengan modernisasi itu serta merta akan membawa kepada kesejahteraan. Banyak orang yang lupa bahwa di balik modernisasi yang serba gemerlap dan memukau itu ada gejala yang dinamakan ketidaksehatan mental.

Kebahagian manusia tidak tergantung pada fisik melainkan pada faktor pertumbuhan emosinya. Karena emosi sebagai tenaga-tenaga penggerak dalam hidup, yang menyebabkan manusia berkembang maju, dan mundur ke belakang.. Tidak seorang pun yang tidak menginginkan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidupnya, setiap orang akan berusaha mencarinya, meskipun tidak semua dapat mencapai yang diinginkannya itu. Bermacam sebab dan rintangan yang mungkin terjadi, sehingga banyak orang yang mengalami kegelisahan, kecemasan, ketidakpuasan dan emosi yang berlebih-lebihan.
Dapat dikatakan, semakin maju orang atau masyarakat, semakin banyak pula komplikasi hidup yang dialaminya. Persaingan, perlombaan, dan pertentangan akibat kebutuhan dan keinginan yang harus tetap dipenuhi menjadikan orang sulit untuk memperoleh mental yang sehat.
Sesungguhnya kesehatan mental, ketentraman jiwa, atau kecerdasan emosi tidak banyak tergantung oleh faktor-faktor luar seperti keadaan sosial, ekonomi, politik, akan tetapi lebih tergantung pada cara dan sikap dalam menghadapi faktor-faktor tersebut. Adapun yang menentukan ketenangan dan kebahagiaan hidup di antaranya adalah kesehatan mental dan kecerdasan emosi, yaitu cara seseorang menanggapi suatu persoalan dan kemampuannya untuk menyesuaikan diri. Kesehatan mental dan kecerdasan emosi pula yang menentukan orang mempunyai kegairahan hidup atau bersikap pasif.

Orang yang sehat mentalnya tidak akan lekas merasa putus asa, pesimis, dan apatis karena dia dapat menghadapi semua rintangan atau kegagalan dalam hidup dengan tenang dan wajar, serta menerima kegagalan itu sebagai suatu pelajaran yang akan membawa sukses nantinya. Begitu pula yang diungkapkan Daniel Goleman bahwa kerugian pribadi akibat rendahnya kecerdasan emosional dapat berkisar mulai dari kesulitan perkawinan, pendidikan anak, buruknya kesehatan jasmani, hambatan perkembangan intelektual, hingga ketidaksuksesan karir.
Karena adanya fenomena diatas, dan kehidupan masyarakat di sekitar, bahwa kehidupan manusia tidak lepas dari konflik-konflik maupun problem-problem yang tidak jarang manusia mengalami ketegangan-ketegangan, pesimis, frustasi, dan stres.

Dalam keadaan demikian, sebagaian orang lantas menyelesaikannya dengan cara emosional, dan sering kali sembrono, serampangan, lantah dan menyimpulkan atau melontarkan pernyataan yang sebenarnya belum final pengkajiannya pada waktu sedang emosi. Ini semua dilakukan karena belum adanya kecerdasan emosi, dan menjadikan mental tidak sehat. Padahal dari generasi ke generasi manusia semakin cerdas akan tetapi ketrampilan emosional dan sosialnya merosot tajam. Hal ini pula yang melemahkan kecerdasan emosi. Akibatnya, muncul patologi sosial yang ada dalam berbagai bentuk penyakit kejiwaan. Seperti krisis kepercayaan, ketidakjujuran, kebosanan, malasuai, dan kejenuhan hidup sehingga munculnya penyakit-penyakit kejiwaan yang berdampak negatif pula pada tata kehidupan pribadi dan sosial yang mengakibatkan ketidaksehatan mental atau tidak adanya kesehatan mental.

Pada persoalan ini, maka sangat krusial konsep Daniel Goleman diangkat sebagai solusi karena pada dasarnya konsep-konsep Daniel Goleman mencoba melihat aspek afeksi manusia khususnya pada perasaan atau emosi manusia. Dan konsep-konsep yang ditawarkan Daniel Goleman akan mengantarkan manusia untuk memperoleh mental yang sehat (kesehatan mental) karena perasaan dapat mempengaruhi kesehatan mental, jadi perasaan yang ditempatkan pada tempatnya akan memperoleh mental yang sehat. konsep Zakiahpun merupakan konsep yang cocok diterapkan pada zaman sekarangsss ini

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

KONSEP KAFAAH MENURUT KGPAA MANGKUNEGARA IV (AI-20)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam Islam, persoalan nikah adalah salah satu persoalan penting yang diatur dalam berbagai ajarannya. Al-Qur’an dan As-Sunah, dua sumber utama ajaran islam, banyak berbicara tentang persoalan ini. Secara lebih sistematis dan komprehensif, tema ini dipaparkan di dalam kitab-kitab fiqih dari berbagai mazhab. Dan dalam pandangan Jawa, hubungan seks juga sangat ditabukan dan hanya boleh dilakukan ketika dalam lembaga perkawinan. Hal ini dianut dan menjadi pandangan umum masyarakat Jawa.


Salah satu persoalan yang terkait dengan persoalan nikah adalah persoalan kafa’ah, yakni kesejajaran, kesetaraan, kesepadanan, atau kesederajatan antara pihak calon suami dan pihak istri dalam faktor-faktor tertentu. Persoalan kafa’ah ini menjadi penting di dalam pembahasan tentang nikah, karena fuqaha telah sepakat bahwa kafa’ah merupakan hak bagi calon istri dan walinya. Maksudnya, calon istri berhak menolak atau menggagalkan pernikahan yang akan atau telah dilakukan oleh walinya, apabila dia menilai calon suami yang dipilihkan oleh walinya tidak sekufu’ dengannya. Demikian pula sebaliknya, wali berhak menolak atau menggagalkan pernikahan yang akan atau telah dilangsungkan di hadapan wali hakim oleh calon istri apabila calon suami dinilainya tidak sekufu’ dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya itu.
Di kalangan fuqaha, terdapat perbedaan pendapat mengenai konsep kafa’ah ini, terutama tentang faktor-faktor yang diperhitungkan dalam menentukan kesekufu’an seseorang. Menurut Mazhab Hanafi, faktor keberagamaan, keturunan, profesi dan kemerdekaan menentukan kesepadanan itu, sementara menurut Mazhab Maliki, hanya faktor keberagamaan yang diperhitungkan dalam menentukan konsep kesepadanan. Dalam pandangan Mazhab Syafi’i faktor keberagamaan, profesi, dan kekayaan menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan kesepadanan seseorang. Adapun menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Buku I. Hukum perkawinan Bab IV Pasal 23 Ayat (1) dan (2), apabila wali nasab enggan atau tidask bewrsedia menjadi wali, maka wali hakim bisa bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan dari Peradilan Agama. Dan pada Bab X pasal 61 dinyatakan bahwa tidak sekufu’ tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu’ karena perbedaan agama (ikhtilaf ad-din).

Dalam pandangan masyarakat Jawa sendiri, hubungan seks sangat ditabukan dan hanya bisa dilakukan dalam lembaga perkawinan. Itulah mengapa perkawinan menjadi sangat penting bagi fase kehidupan masyarakat Jawa. Perkawinan ditempatkan sebagai fase penting sama dengan sebuah kelahiran dan kematian. Adagium yang mengatakan bahwa hidup itu adalah lahir, kawin dan mati begitu terkenal dalam masyarakat Jawa.
Dalam memahami pandangan hidup suatu masyarakat, kita bisa mempelajarinya melalui catatan-catatan yang ditinggalkan oleh masyarakat tersebut pada jaman dahulu. Catatan itu bisa bersifat tulisan atau pun dari tradisi yang berkembang pada masyarakat. Jawa abad 19 juga menemukan sebuah cara perlawanan terhadap penjajahan yang betul-betul lahir dari pandangan hidup dan filsafat orang jawa yang kemudian membentuk sosok “Jawa” yang orisinil, yaitu melalui perhelatan perkawinan kerajaan.
Sementara itu, literatur-literatur sastra jawa tidak banyak yang membahas masalah nikah secara umum dan kafa’ah secara khusus. Hal ini sesuai dengan tipologi kepustakaan yang berkembang di Jawa yaitu perpustakaan islam kejawen, di mana di samping menggunakan bahasa Jawa, juga sangat sedikit mengungkapkan aspek syari’at atau bahkan kurang menghargai aspek syari’at, dalam arti yang berkaitan dengan hukum-hukum lahir agama islam.

Dari yang sedikit ini, dapat dikemukakan salah satunya adalah Serat Piwulang Warni-warni karya KGPAA Mangkunegara IV. Serat Piwulang tersebut merupakan salah satu genre sastra klasik yang mengandung nilai didaktis pedagogis. Dari segi tahunnya, Serat Piwulang termasuk ke dalam jaman Madya. Piwulang diubah menjadi sebagian pendidikan dan penggunaan waktu senggang kepada para pangeran keluarga sentana (keluarga kerajaan). Dari sisi pengarangnya, Serat Piwulang Warni-Warni dikarang oleh Mangkunegara IV yang mempunyai keahlian dalam berbagai segi. Diantaranya adalah keahliannya dalam segi militer, ekonomi, sastra budaya, dan keagamaan. Keahliannya memerintah wilayah Mangkunegaran, menjadikan kerajaan tersebut mampu menyesuaikan diri dengan keadaan baru pada masa kekuasaan kerajaan Belanda dan merupakan satu-satunya istana yang tradisi militer bangsawan Jawa masih tetap hidup meskipun di bawah kekuasaan Belanda. Dalam bidang ilmu keagamaan, beliau pernah belajar ilmu agama secara serius pada seorang ulama karena kegelisahan hatinya mengingat kepada kehidupan sesudah mati. Dan berhentinya beliau dari menuntut ilmu agama tersebut lebih dikarenakan tuntutan panggilan tugas kerajaan, di mana pada waktu tesebut beliau dalam posisi yang sangat bimbang antara meneruskan menuntut ilmu ataukah mengikuti panggilan kerajaan.
Dalam salah satu Serat Piwulang Warni-Warni tepatnya pada Serat Warayagnya pupuh dhandhanggula disebutkan :

“Mula nora gampang wong arabi, kudu milih wanadya kang utama, ginawe rewang uripe, sarana ngudi tuwuh, myang ngupaya sandang bukti, wewilangane ana, catur upayeku, yogyane kawikana, dhingin bobot, pindho bebet, katri bibit, kaping pat tatariman”.

Terjamah:
Karena itu tidak gampang orang menikah, harus memilih sesorang yang dapat diajak bekerjasama dalam suka maupun duka, dengan mengupayakan apa yang menjadi ciri utama yang terdiri dari keempat ciri yang sebaiknya diperhatikan pertama berkualitas baik, kedua berdarah mulia, ketiga dapat berketurunan, keempat bersifat menerima.

Dan dalam bait selanjutnya beliau mengatakan:
“Papat iku iya uga kanti, dhingin warna kapindhone brana, kaping tri kawibawane, catur pambekanipun, endi kang sira senengi, aja ngawang, menawa kaduwung, karana milih wanadya, datan kena den mupakataken sasami, wuruk neng karsanira”.

Terjemah:
Keempat itu juga harus ada, pertama kecantikannya, kedua hartanya, ketiga kewibawaanya dan keempat prilakunya. Mana-mana yang kamu senangi, jangan sampai salah pilih, karena akan menyesal. Karena memilih seorang wanita itu tanpa dimusyawarahkan, tergantung pada kehendakmu.

Dari kedua bait tersebut dapat diambil dasar memilih pasangan hidup yaitu bobot (berkualitas baik), bebet (berdarah mulia), bibit (dari keturunan yang baik) , tatariman (bersifat menerima), warna (kecantikan), brana (harta), wibawa (kewibawaan), dan pambeka (prilaku). Hal tersebut menandakan bahwa proses pernikahan sudah jauh hari harus diperhitungkan oleh seseorang yang akan menikah, mulai dari proses memilah dan memilih pasangan hidupnya. Sedangkan dalam Islam Nabi SAW sudah pernah bersabda:
تنكح المرأ ة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولد ينها فاظفر بذا ت الدين تربت يدا ك


Addin diletakkan sebagai prasyarat utama dalam Islam sebelum menginjak pada prasyarat yang lain. Sedangkan dalam Serat Warayagnya tidak disebutkan secara eksplisit dan berbarengan dengan sarat yang lain. Dilihat dari pernyataan-pernyataan di atas, tampaknya penulis memiliki kecenderungan untuk mendasarkan kafa’ah pada latar belakang dan status sosial.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Konsep Dakwah Menurut Jalaluddin Rakhmat (AI-19)

Dakwah merupakan suatu aktivitas seorang Muslim untuk menyebarkan ajaran Islam ke muka bumi yang penyampaiannya diwajibkan kepada setiap Muslim, yang mukalaf sesuai dengan kadar kemampuannya.
Sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an,Surat Ali-Imran: 104 sbb:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةُُ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ {104}
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”9



Dakwah merupakan satu bagian yang pasti ada dalam kehidupan umat beragama. Dalam ajaran agama Islam, ia merupakan suatu kewajiban yang dibebankan oleh agama kepada pemeluknya, yang berisi seruan kepada keinsyafan, atau mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap pribadi maupun masyarakat.10 Perwujudan dakwah bukan sekadar usaha peningkatan pemahaman keagamaan dalam tingkah laku dan pandangan hidup saja, tetapi juga menuju sasaran yang lebih luas.

Sukses atau tidaknya suatu dakwah bukanlah diukur lewat gelak tawa atau tepuk riuh pendengarnya, bukan pula dengan ratap tangis mereka. Sukses tersebut diukur lewat, antara lain pada bekas (atsar) yang ditinggalkan dalam benak pendengarnya atau kesan yang terdapat dalam jiwa, yang kemudian tercermin dalam semua tingkah laku objek dakwah.

Tujuan dakwah adalah mengubah tingkah laku manusia, dari tingkah laku yang negatif ke tingkah laku yang positif. Karena tingkah laku manusia bersumber dari na’fs (jiwanya), maka dakwah yang efektif adalah dakwah yang bisa diterima nafs, yakni dakwah yang sesuai dengan hati atau jiwa. Sebagai seorang juru dakwah hendaklah dapat memahami kondisi yang menjadi objek dakwahnya. Ia harus mampu melihat persoalan-persoalan dengan lebih teliti dan mampu untuk memberikan solusi yang yang terbaik dalam setiap permasalahan. Oleh karena itu, persoalan dakwah tidak bisa terlepas dengan persoalan realita yang terjadi dalam masyarakat, karena tidak selamanya proses dakwah akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan sehingga diperlukan perencanaan yang baik sebagai sarana agar pesan-pesan dakwah atau tujuan dari dakwah itu sendiri bisa diterima oleh umat manusia.

Islam sebagai agama dakwah mewajibkan setiap pemeluknya untuk berdakwah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Lebih jelasnya setiap anak Adam yang beragama Islam (muslim) tak terkecuali, sesungguhnya adalah juru dakwah yang mengemban tugas untuk menjadi teladan moral di tengah masyarakat yang kompleks dengan persoalan-persoalan kehidupan. Tugas dakwah yang demikian berat dan luhur itu mencakup pada dua aspek yaitu amar ma’ruf dan nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah dari kemunkaran). Oleh karena itu untuk tujuan tersebut perlu disiapkan mental-mental yang kuat sehingga kalau setiap Muslim memahami dan melaksanakan tugas luhur tersebut, maka seyogyanya kehidupan di alam ini akan berjalan dengan tertib. Dalam buku Agama dan Analisis Sosial, Roland Roberston mengatakan bahwa agama adalah benteng moralitas bagi umat, karena lewat agama diatur bagaimana menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia dan antar umat manusia dengan Tuhanya.11 Seperti juga dalam agama Islam, agama adalah petunjuk bagi manusia agar manusia senantiasa terkontrol dalam tingkah laku yang luhur, saling menghormati, memahami, mengasihi, dan mencintai kehidupan sesama.

Dakwah secara khas dibedakan dari bentuk komunikasi lainnya, khususnya pada cara dan tujuan yang akan dicapai, yaitu secara persuasif dan mengharapkan terjadinya perubahan atau pembentukan sikap dan prilaku yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Dapat pula dibedakan dari segi komunikatornya (secara umum setiap muslim, secara khusus para ulama), dari segi pesan dakwah (bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits), dari segi cara atau approach-nya (hikmah, kasih sayang persuasif) dan dari segi tujuannya (melaksanakan ajaran Islam, bagi kaum muslim), sehingga esensi dari dakwah Islam itu sendiri adalah, tindakan membangun kualitas kehidupan manusia secara utuh.12

Cukup banyak metode yang telah dikemukakan dan dipraktekkan oleh para da’i dalam menyampaikan dakwah, seperti ceramah, diskusi, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya. Semuanya dapat diterapkan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Tetapi harus digaris bawahi bahwa metode yang baik sekalipun tidak menjamin hal yang baik secara otomatis, karena metode bukanlah satu-satunya kunci kesuksesan. Akan tetapi, keberhasilan dakwah ditunjang dengan seperangkat syarat, baik dari pribadi da’i, materi, cara yang digunakan, subjek dakwah, ataupun yang lainya.13

Oleh karena itu sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin pesat ini, kegiatan dakwah memerlukan sebuah strategi yang jitu dan konsep yang jelas. Melalui skripsi ini, penulis berusaha untuk menemukan atau paling tidak mengungkapkan konsep dakwah menurut Jalaluddin Rakhmat. Bagi Jalal, semakin berkembangnya pola hidup manusia saat ini telah menyebabkan manusia disibukkan dengan tanggung jawab terhadap dirinya dan melupakan tanggung jawabnya kepada keluarga, kaum, atau kampung halamannya.14 Lebih lanjut, Jalal mengatakan bahwa konsep dakwah idealnya adalah dakwah yang tidak menyempitkan cakrawala umat dalam pemahaman keagamaan dan kedudukan sosial dalam masyarakat.

Dakwah yang diperlukan adalah yang mendorong pelaksanaan dan peningkatan kehidupan sosial, dikarenakan pada lapisan bawah (masyarakat awam) khususnya kebutuhan, yang semakin mendesak adalah “melepaskan diri dari himpitan hidup” yang semakin berat sehingga diperlukan proses diversifikasi atau penganekaragaman dalam kegiatan dakwah yang terus menerus. Berangkat dari sebuah kegelisahan pelaksanaan dakwah saat ini, dengan materi yang disampaikan da’i hanya seputar masalah fiqih saja, sehingga membuat pemahaman yang sempit pada agama Islam akhirnya penulis meneliti konsep dakwah menurut Jalalaluddin Rakhmat.

Terhadap persoalan-persoalan dakwah di atas, penulis menyadari sebenarnya sudah banyak pemikir dakwah yang mencoba memecahkannya, baik pada tingkat wacana maupun praksis. Mereka memberikan analisa dan contoh bagaimana memecahkan persoalan dakwah masa kini yang semakin kompleks. Jalaluddin Rakhmat, Abdul Munir Mulkhan, dan Amrullah Ahmad, sekadar menyebut beberapa contoh, adalah yang lebih terkonsentrasi pada tingkat wacana. Sedangkan Abdullah Gymnastiar, Zainuddin M.Z. dapat digolongkan sebagai praktisi dakwah yang mulai menyahuti isu-isu modernitas dan menggunakan teknologi sebagai salah satu instrumen dakwah.

Namun demikian, penulis tidak akan menjelaskan ke semua tokoh di atas. Penulis hanya akan mengkaji pemikiran dakwah Islam yang digagas Jalaluddin Rakhmat. Hal ini karena dalam hemat penulis Jalal berhasil mendiagnosis hampir secara komprehensif persoalan masyarakat modern dan kemudian memberikan rekomendasi kepada para da’i apa yang mesti dilakukannya. Hal ini penulis lakukan bukan saja untuk kebutuhan akademik semata, namun lebih jauh dari itu, bisa menjadi stimulus bagi para akademisi untuk mulai memikirkan persoalan dakwah masa kini, dan pada akhirnya, minimal bisa dijadikan rujukan bagi para da’i dalam menyebarkan ajaran Islam.
Selain itu yang menarik bagi penulis untuk mengkaji Jalaluddin Rakhmat adalah karena perjalanan dakwahnya. Pada tahun 1970-an sampai 1985-an dakwah Jalalaluddin Rakhmat banyak mendatangkan kontroversi, karena gagasannya tentang perlunya menambah rukun Islam dengan amar ma’ruf dan nahi munkar, boleh kawin mut’ah, dan lain-lain, meskipun pada tataran ini penulis tidak membahas masalah ini. Oleh karena hal inilah pada saat itu nama Jalaluddin Rakhmat sempat dihapus dari jadwal khutbah dan ceramah di seluruh masjid di kota Bandung.16 Namun hal ini tidak mengurangi semangat Jalaluddin Rakhmat dalam berdakwah, dari sinilah kemudian Jalaluddin Rakhmat memulai dakwahnya melalui artikel-artikelnya yang dimuat oleh beberapa media massa.

Jalaluddin Rakhmat sebagai seorang yang bisa dikatakan aktif dalam kegiatan dakwah mempunyai kelebihan tersendiri dibandingkan dengan tokoh-tokoh dakwah yang lain. Karena di samping sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan dakwah beliau juga dikenal sebagai tokoh yang ahli di bidang ilmu komunikasi, oleh karena itu Jalal senantiasa menjelaskan tentang perlunya menjadikan teknologi komunikasi sebagai bagian dari instrumen dakwah Islam. Jalal meyakini betul, bahwa tata dunia ke depan sangat ditentukan oleh arus informasi.17 Sehingga hal inilah yang menjadikan penulis lebih tertarik untuk mengetahui konsep dakwah Jalaluddin Rakhmat, karena bagaimanapun juga dalam melakukan kegiatan dakwah diperlukan keahlian dalam penyampain nilai-nilai dakwah yang terkandung dalam ajaran agama Islam, baik melalui lisan maupun perbuatan, yang itu semua memerlukan sebuah alat untuk mengkomunikasikan apa yang ada dalam Islam.

Jalaluddin atau yang lebih akrab disapa dengan panggilan Kang Jalal memang bukan hanya tokoh yang hanya ahli dalam bidang komunikasi akan tetapi keahliannya dalam hal ilmu agama Islam tidak bisa diragukan lagi. Perjalanan dakwahnya yang sangat panjang telah mengantarkannya pada dakwah yang tidak hanya berkutat pada masalah fiqih saja artinya tidak terjebak dalam pembahasan hukum fiqih yang membahas halal dan haram saja, tetapi beliau juga mengedepankan pembahasan dakwah kepada hal-hal yang berujung pada penentraman rohani atau jiwa khususnya pada masyarakat perkotaan sehingga akhir-akhir ini banyak kalangan yang mengenalnya sebagai seorang da’i yang concern pada hal-hal seputar tasauf, seperti kegelisahan kepada hal-hal yang berkaitan dengan keduniawian dan rindu pada masalah spiritual. Dari sini Jalal ingin meluruskan pemahaman sebagian orang kepada tasauf yang menganggap tasauf anti kemajuan.18 Walaupun sebenarnya aktivitas dakwahnya di bidang sufistik telah dimulainya pada awal tahun 1990-an, atau lebih jelasnya selain menjadikan pdrsoalan fiqih sebagi materi dakwah beliau juga menjadikan tasauf sebagai materi dakwah, akan tetapi yang lebih membuat penulis tertarik bukan karena kedua hal tersebut melainkan “larinya” Jalaluddin Rakhmat dari dakwah yang membahas persoalan fiqih kepada dakwah sufistik, meskipun materi-materi dakwah dalam masalah fiqih tetap dilakukan.

Keberhasilan dakwahnya dalam hal pendidikan yaitu dengan didirikannya Yayasan Muthahari sebagai yayasan yang aktif di bidang dakwah dan pendidikan juga mendorong penulis melakukan penelitian ini. Selain itu, Jalal juga mendirikan Yayasan Tazkiya Sejati sebagai pusat kajian tasaufnya, mendirikan IJABI, yang merupakan singkatan dari Jamaah Ahlu al-Bait Indonesia, sebagai tempat berkumpul jamaahnya yang bermazhab syi’ah, keberhasilan lain yaitu beberapa tulisannya yang dibukukan banyak menarik minat kaum muda untuk mengetahuinya. Itulah kiranya beberapa persoalan yang mendorong penulis semakin tertarik untuk mengetahui lebih jauh dan lebih dalam konsep dakwah menurut Jalalaluddin Rakhmat, dilihat dari perjalanan dakwahnya, baik dalam definisi dakwah menurut Jalaluddin Rakhmat, pendekatan dakwahnya, materi dan metode dakwahnya, khususnya dalam tataran teoretis. Walaupun masih sebatas pemikiran Jalaluddin Rakhmat boleh dibilang bahwa sesungguhnya penulis menginginkan terciptanya ruang bebas bagi mahasiswa untuk mengkaji dan menciptakan gagasan baru dakwah Islam dan relevansinya dalam menjawab problema masyarakat modern yang sangat komplek.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Komunikasi Dakwah UKKI (Unit Kegiatan Kerohanian Islam) Jama’ah Al Kautsar Terhadap Mahasiswa IST “AKPRIND” Yogyakarta (AI-18)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Penegasan Judul
Upaya memahami konsep-konsep yang ada pada skripsi ini yang berjudul: “KOMUNIKASI DAKWAH UKKI (UNIT KEGIATAN KEROHANIAN ISLAM) JAMA’AH AL KAUTSAR TERHADAP MAHASISWA IST “AKPRIND” YOGYAKARTA. Maka akan dijelaskan istilah-istilah yang terdapat dalam judul tersebut, penjelasan beberapa istilah sebagai berikut:

1. Komunikasi Dakwah
Komunikasi dakwah adalah suatu bentuk komunikasi yang khas dimana seorang (mubaligh/komunikator) menyampaikan pesan-pesan yang bersumber atau sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah dengan tujuan agar orang lain (komunikan) dapat berbuat amal shaleh sesuai dengan pesan-pesan yang disampaikan.


Jadi pengertian komunikasi dakwah adalah suatu kegiatan untuk mengkomunikasikan pesan-pesan ajaran Islam. yang dilakukan oleh UKKI Jama’ah al Kautsar terhadap mahasiswa IST AKPRIND., dengan tujuan untuk merubah situasi dan kondisi komunikan menjadi lebih baik, taat (saleh), berakhlak mulia, dan mempunyai norma-norma agama Islam. Kegiatan berkomunikasi dakwah dibatasi pada: Pengajian Rabu Pagi, Pengajian Jum’at Siang, Pengajian Tafsir Ayat Ahkam Ash Shabuni, Malam Bina Iman dan Taqwa (MABIT), dan Pendampingan Agama Islam (PAI)
2. UKKI Jama’ah al Kautsar
UKKI Jama’ah al Kautsar merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dalam bidang keagamaan yang bersifat religius bagi mahasiswa atau mahasiswi muslim di lingkungan Institut Sains dan Teknologi “AKPRIND” Yogyakarta. UKKI Jama’ah al Kautsar dijadikan sebagai wadah untuk mengkomunikasikan kegiatan dakwah dalam menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama Islam pada mahasiswa IST AKPRIND.
3. IST AKPRIND Yogyakarta
IST AKPRIND Yogyakarta adalah sebuah perguruan tinggi swasta yang berlatar belakang pendidikan sains dan teknologi, terletak di jalan Kalisahak, komplek POLRI, Balapan, Yogyakarta. dimana kegiatan-kegiatan UKKI Jama’ah al Kautsar diselenggarakan.
4. Mahasiswa IST AKPRIND Yogyakarta
Mahasiswa dalam kamus ilmiah populer adalah siswa atau pelajar pada perguruan tinggi. Maksud dari mahasiswa dalam penelitian ini adalah mahasiswa yang belajar atau kuliah di IST AKPRIND. dalam penelitian ini penulis membatasi pada mahasiswa yang menjadi anggota jama’ah pengajian al Kautsar.

Jadi maksud dari penegasan judul secara keseluruhan tersebut adalah penelitian tentang pelaksanaan kegiatan Pengajian Rabu Pagi, Pengajian Jum’at Siang, Pengajian Tafsir Ayat Ahkam Ash Shobuni, Malam Bina Iman dan Taqwa (MABIT), Pendampingan Agama Islam (PAI) yang dilaksanakan oleh UKKI Jama’ah al Kautsar periode 2004/2005 dalam rangka mengkomunikasikan dakwah Islam terhadap mahasiswa IST AKPRIND. Penelitian ini pada aspek subyek dibatasi pada kondisi keagamaan, dan hubungan kemasyarakatan; obyek dibatasi pada pandangan obyek terhadap Da’i. Pada aspek materi dibatasi pada alasan mengapa materi itu diberikan dilihat dari aspek kontekstual. Pada aspek metode dibatasi pada tentang alasan mengapa metode tertentu yang digunakan dan pada aspek media dibatasi pada tentang alasan mengapa menggunakan media dan media apa saja yang digunakan.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Hubungan Antar Lembaga Negara (Kajian Pemikiran Montesquieu Dan Al-Maududi) (AI-17)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dilihat dari kacamata historis, ide konkrit mengenai pemisahan kekuasaan negara di negara-negara barat mulai muncul ke permukaan sejak paham absolutisme mencuat khususnya oleh Stuart di Inggris dan Louis XIV di Perancis. Sebagai kritik atas kekuasaan absolut raja-raja Stuart, seorang filosof Inggris yang bernama John Locke (1632-1711) melalui bukunya Two Treatises on Civil Government (1690) mengemukaan sebuah doktrin mengenai pemisahan kekuasaan. Dan ia dianggap sebagai pencetus pertama doktrin ini, yang mana mengandung suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Menurut Locke, kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain yaitu kekuasaan legislatif sebagai pembuat hukum; eksekutif sebagai pelaksana hukum sekaligus mengadili para pelanggar hukum dan federatif yang berkuasa mengatur perang dan damai, liga dan aliansi, dan semua transaksi yang melibatkan komunitas masyarakat di luar negeri.2


Kondisi yang serupa juga terjadi di Perancis di masa pemerintahan Louis XIV (1638-1715). Ia adalah sampel dari sosok penguasa monarki absolut dengan pernyataannya yang terkenal: ”L`etat c`est moi” (aku adalah negara).3 Sistem monarki yang dibangun oleh Louis XIV adalah denfan melemahkan peranan parlemen dan menyerap seluruh bentuk kekuasaan melalui keputusan eksekutif.4 Dan satu-satunya pemikir di masa ini yang paling vokal menyerukan kritik terhadap absolutisme Louis XIV adalah Charles Louis de Secondat de la Brede et de Montesquieu (1689-1755), seorang filosof sekaligus politikus Perancis yang mengemukakan konsep pemisahan kekuasaan melalui bukunya L`Esprit des Lois (Jiwa Hukum) (1748). Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terpisah dalam tiga bagian diantaranya Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif (Judicial). Legislatif adalah penguasa pemberlaku Undang-Undang yang bersifat sementara atau tetap, mengubah atau menghapus Undang-Undang yang telah diberlakukan. Eksekutif sebagai penguasa yang menetapkan perang dan damai, mengirim dan menerima duta, menjamin keamanan publik dan menghalau adanya invasi. Serta kekuasaan Yudikatif yang memberi hukuman para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul antar perorangan.5 Mengenai hubungan antar ketiga lembaga tersebut, Montesquieu menekankan pada pemisahan secara mutlak satu sama lain,
baik mengenai tugas atau fungsi maupun mengenai alat perlengkapan atau organ
yang melakukannya.6

Dalam lapangan praktis sejarah Islam, hubungan antar lembaga negara secara substansial telah berlangsung dengan begitu dinamis pada masa Khulafa al-Rasyidin (632-661). Para khalifah tidak memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan pengaturan pemerintahan atau perundang-undangan kecuali dengan bermusyawarah dengan kaum cendikiawan diantara kaum Muslimin.7 Dan meskipun para hakim diangkat berdasar keputusan para Khulafa, namun para hakim itu memiliki kebebasan dari segala ikatan dan tekanan, kecuali ketakwaan pada Allah swt, ilmu dan nurani mereka. Sehingga mereka memperlakukan khalifah seperti salah seorang diantara rakyat awam dan mengadili mereka apabila ada perkara yang dihadapkan melawan mereka.8 Setelah berlalunya masa Khulafa al-Rasyidin, konsep musyawarah tidak lagi dijadikan dasar jalannya pemerintahan. Para penguasa menjauhkan diri dari para ahli ilmu yang berani menyatakan segala yang haq. Dan bila penguasa mengadakan musyawarah, maka peserta musyawarah bukanlah kaum pemikir yang dipercayai oleh umat keahlian dan keteguhan agamanya, namun hanya terdiri dari para keluarga kerajaan atau pejabat-pejabat istana.9 Pada masa Umayah(661-743) misalnya, fungsi eksekutif dan yudikatif menjadi satu dalam diri khalifah sehingga khalifah memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan kekuasaan peradilan.10

Keadaan yang tidak jauh berbeda terus mewarnai sejarah pemerintahan Islam. Dalam catatan sejarah, bentuk monarki di dunia Islam – dimana peranan eksekutif mendominasi dengan kuat – berlangsung dari tahun 661 yaitu sejak masa Dinasti Umayah di Damaskus sampai dengan tahun 1924 setelah lembaga khilafah di Turki dihapuskan. Bentuk monarki dalam hal ini adalah monarki absolut hingga pada tanggal 23 Desember 1876 Turki Usmani merubah sistem monarki absolut ke monarki konstitusional yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang absolut. Sebelum itu pada Januari 1861, Tunis juga berubah menjadi sistem monarki konstitusional. Dua negara inilah yang merupakan pelopor hampir seluruh pemerintahan di dunia Islam untuk mempunyai konstitusi pada abad ke-20.11

Pada pertengahan abad ke-20, seorang ulama besar sekaligus politikus dari negeri metamorfosis India-Pakistan, Abul A`la al-Maududi (1903-1979), menyegarkan kembali wacana politik Islam melalui The Islamic Law and Constitution yang berisi kumpulan berbagai ceramah beliau; dan al-Khilafah wa al-Mulk yang berisi tinjauan kritis atas praktek pemerintahan Islam khususnya pada masa Umayah dan Abbasiyah.
Pada penghujung tahun 1930, Muhammad Iqbal (1873-1938) dan Muhammad Ali Jinnah (1876-1948) dari Liga Muslim India menyerukan pembagian India dan pembentukan Pakistan sebagai negara muslim yang terpisah. Disisi lain, Abdul Kalam Azad (1888-1958) dari Partai Kongres dengan gigih mendukung gabungan Muslim-Hindu dalam gerakan Nasionalisme India dengan membentuk negara India yang merdeka, bersatu dan sekuler.

Abul A`la al-Maududi menolak dua posisi dominan ini. Sikap ini berdasar pada keberatan atas bentuk nasionalisme, bahkan terhadap nasionalisme muslim. Karena menurutnya, nasionalisme adalah gejala dari barat yang berlawanan dengan Islam.12 Walaupun al-Maududi keberatan terhadap pembentukan Pakistan sebagai negara muslim yang terpisah atas dasar nasionalisme muslim, namun Setelah terbentuknya Pakistan pada tanggal 15 Agustus 1947 dengan Muhammad Ali Jinnah (Quadi Azam) sebagai Gubernur Jenderal dan Liaquat Ali Khan sebagai Perdana Menteri,13 al-Maududi akhirnya menerima realitas politik itu dan tetap berada dalam wilayah Pakistan.14
Meskipun ideologi dan lambang-lambang keagamaan sudah digunakan oleh Liga Muslim dalam pembentukan Pakistan, namun tidak ada pemahaman dan aplikasi yang jelas mengenai ideologi Pakistan. Permasalahan ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang teramat sederhana: Apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa Pakistan itu negara Islam modern ataupun negara muslim modern? Bagaimana ciri Islam itu dicerminkan dalam ideologi dan lembaga-lembaga negara?15 Ketika para pemuka negara baru itu berusaha merumuskan ideologi dan system pemerintahan Pakistan, Jamaat Islami (JI) – organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh al-Maududi – melakukan tekanan untuk terbentuknya negara Islam dan segera maju ke depan dalam perdebatan (1948-1956) mengenai perumusan konstitusi Pakistan yang pertama.16

Dalam berbagai tekanan dan perdebatan itulah al-Maududi menguraikan berbagai permasalahan penting seputar prinsip-prinsip pembentukan negara Islam yang didalamnya juga disebutkan tentang berbagai lembaga negara dan hubungan yang terjalin antar lembaga tersebut.

Dalam pemikiran beliau, lembaga-lembaga negara dalam suatu negara Islam terdiri dari ahl al-hall wa al-`aqd yang berfungsi sebagai pembuat Undang-Undang, Umara sebagai penegak Undang-Undang, dan Qadha sebagai pemutus perkara atau perselisihan yang terjadi dalam masyarakat.17 Menurut al-Maududi, masing-masing lembaga negara haruslah terpisah, tetapi tidak secara mutlak. Setiap lembaga memiliki fungsi yang – dalam berbagai kondisi – saling terbuka satu sama lain. Sebagai contoh, menurut al-Maududi, lembaga yudikatif memiliki hak untuk membatalkan semua hukum dan perundang-undangan yang dibuat legislatif jika bertentangan dengan konstitusi yang tertinggi yaitu al-Qur`an as-Sunnah.18 Berbeda dengan Montesquieu yang dengan konsep pemisahan kekuasaan mutlaknya melarang seorang hakim untuk ikut campur dalam kekuasaan legislatif.19

Disini penyusun mengalami kegelisahan akademis yang cukup kuat untuk mengangkat pemikiran kedua tokoh ini. Pelaksanaan ajaran Trias Politika Montes-quieu setidaknya telah melahirkan tiga macam sistem pemerintahan, antara lain sistem pemerintahan kabinet Presidensiil seperti di Amerika Serikat; sistem pemerintahan kabinet Parlementer seperti di Inggris; dan sistem Referendum se-perti di Swiss. Ketiga sistem pemerintahan tersebut semuanya berpedoman pada ajaran Trias Politika Montesquieu, hanya saja hasil penafsirannya yang berma-cam-macam sesuai dengan keadaan sistem ketatanegaraan negara yang bersang-kutan.20 Disini bisa kita lihat bahwa pemikiran Montesquieu tentang hubungan an-tar lembaga negara telah menjadi referensi utama dan sangat berpengaruh bagi sistem pemerintahan nega-ra-negara barat. Yang kemudian menjadi kegelisahan penyusun adalah bagaima-nakah pemikiran Islam mengenai hubungan antar lembaga negara? Apakah prin-sip Montesquieu tentang masalah ini disamping paling populer juga merupakan yang paling ideal? Lalu bagaimana seharusnya sikap negara-negara muslim terha-dap sistem pemerintahannya sendiri? Apakah juga harus berupa hasil penafsiran dari pemikiran Montesquieu? Atau dari kerangka dasar Al-Qur`an dan As-Sun-nah? Menurut penyusun, jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh politik Islam lain seperti Al-Mawardi, Ibnu Abi Rabi`, Al-Farabi, Ibnu Khaldun, ataupun Ibnu Tai-miyah; maka Abul A`la Al-Maududi adalah tokoh yang paling representatif dalam menampilkan masalah hubungan antar lembaga negara dalam kerangka Islam. Al-Maududi merupakan tokoh Islam yang paling detail dan rinci dalam membahas masalah hubungan antar lembaga negara; disamping beliau memandangnya sesuai dengan kondisi umat Islam yang paling dekat dengan masa sekarang.

Berangkat dari latar belakang ini sangat menarik untuk dikaji lebih jauh dan mendalam lagi bagaimana sebenarnya pemikiran Montesquieu dan al- Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara yang selalu menjadi dinamika tiada henti dan wacana hangat bagi sistem politik negara-negara di berbagai belahan dunia.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Gabungan Melakukan Tindak Pidana Dalam Perspektif Kuhp Dan Hukum Islam (Sebuah Studi Komparatif) (AI-16)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Setiap individu tidak bisa hidup dalam keterpencilan sama sekali selama-lamanya. Manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya untuk bertahan hidup dan hidup sebagai manusia. Sifat saling tergantung ini menghasilkan bentuk kerjasama tertentu yang bersifat ajeg dan menghasilkan bentuk masyarakat tertentu. Manusia adalah makhluk sosial, itu hampir tidak diragukan lagi. Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial tersebut maka masing-masing individu memiliki kepentingan-kepentingan yang terwujud dalam bentuk kerjasama bahkan sebaliknya dapat menimbulkan pertentangan-pertentangan.


Tatanan masyarakat pada umumnya diatur oleh sebuah undang-undang atau peraturan yang menjadi pedoman dalam bertindak dan bertingkah laku yang terwujud dalam perintah dan larangan. Namun demikian nampaknya perintah dan larangan saja tidak cukup untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk, maka dari itu diperlukan adanya norma-norma seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan juga norma hukum.
Adanya norma-norma yang mengatur dan membatasi kebebasan bersikap dan bertindak individu pada masyarakat merupakan perwujudan perlindungan masyarakat pada warganya dalam pergaulan hidup bersama. Norma-norma ataupun aturan tersebut kemudian dikenal dengan hukum, yaitu satuan ketentuan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat sehingga bagi siapapun yang melanggar tata tertib tersebut maka akan dijatuhi hukuman sebagaimana ketentuan yang ada.
Sebagaimana diketahui bahwa kejahatan di dunia ini ada seiring dengan perkembangan manusia, kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Di satu sisi manusia ingin hidup secara tentram, damai, tertib dan berkeadilan, artinya tidak diganggu oleh hal-hal yang mengandung unsur kejahatan. Upaya untuk meminimalkan tingkat kejahatan pun terus dilakukan, baik yang bersifat preventif maupun represif, yang bersifat preventif misalnya dengan dikeluarkannya peraturan dan undang-undang. Sedangkan yang bersifat represif yaitu adanya hukuman-hukuman terhadap pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan ataupun pelanggaran.

Adanya suatu hukuman yang diancamkan kepada seorang pembuat agar orang banyak tidak memperbuat sesuatu jarimah, sebab larangan atau perintah semata-mata tidak akan cukup. Meskipun hukuman itu sendiri bukan suatu kebaikan, bahkan suatu perusakan bagi si pembuat sendiri. Namun hukuman tersebut diperlukan, sebab bisa membawa keuntungan yang nyata bagi masyarakat. Ketika terdapat seseorang yang berbuat jahat kemudian ia dihukum, maka ini merupakan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan.

Di samping itu suatu hukuman yang diancamkan terhadap seorang pelanggar, dalam Islam dimaksudkan agar seseorang tidak melanggar jarimah, sangsi itu sendiri pada intinya adalah bukan supaya si pembuat jarimah itu dapat derita karena pembalasan, akan tetapi bersifat preventif terhadap perbuatan jarimah dan pengajaran serta pendidikan.

Pada masa sekarang ini yang menjadi dasar penjatuhan hukuman ialah rasa keadilan dan melindungi masyarakat. Rasa keadilan menghendaki agar sesuatu hukuman harus sesuai dengan besarnya kesalahan pembuat. Dalam KUHP berat ringannya hukuman yang harus dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain sudah ada ketentuannya sendiri. Akan tetapi berat ringannya hukuman tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh para hakim. Hal ini berhubungan dengan adanya batas maksimal dan minimal hukuman yang ada dalam KUHP. Kebanyakan para hakim menjatuhkan hukuman mengambil di antara kedua batas tersebut, dan jarang sekali hakim menjatuhkan hukuman maksimal kecuali dalam kasus tertentu.
Bahkan dalam prakteknya seorang hakim atau penuntut umum dalam melakukan tuntutan dianggap terlalu ringan terutama terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam hal ini tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa baik penuntut umum ataupun hakim diharapkan menuntut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal, sehingga mempunyai dampak di samping mempunyai aspirasi dan keadilan masyarakat juga merupakan daya tangkal bagi anggota masyarakat yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku tindak pidana (general deterrent effect).

Dalam kehidupan manusia adakalanya sering kita temukan seseorang melakukan perbuatan jarimah tidak hanya murni satu jenis, terkadang terdapat niat untuk melakukan satu macam jarimah, namun yang terjadi justru beberapa jarimah pun dilakukannya. Sebagai contoh misalnya, pada suatu malam A yang tidak mempunyai SIM bahwa ia boleh mengemudi mobil, menjalankan kendaraannya dalam kota dengan kecepatan yang lebih dari 40 km/jam tanpa memasang lampu. Dalam hal ini A telah mengadakan pelanggaran 1) menjalankan kendaraan tanpa mempunyai SIM, 2) melampaui batas kecepatan mobil yang diperbolehkan dalam kota, dan 3) tidak memasang lampu pada waktu malam hari. Dari kasus ini timbul pertanyaan bagaimanakah hukuman yang harus dijatuhkan? Apakah A itu akan dijatuhi tiga hukuman sekaligus (karena mengadakan tiga pelanggaran) ataukah ia dijatuhi hanya satu hukuman saja tetapi yang diterberat?

Dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa telah terjadi suatu gabungan melakukan tindak pidana, dimana satu orang telah melakukan beberapa peristiwa pidana. Gabungan melakukan tindak pidana dalam hukum positif sering diistilahkan dengan delik cumulatie atau concursus yang diatur dalam bab VI buku 1 KUHP pasal 63 – 71.
Adanya gabungan peristiwa pidana ini, menimbulkan adanya gabungan pemidanaan. Jadi gabungan pemidanaan ada karena adanya gabungan melakukan tindak pidana di mana masing-masing belum mendapatkan putusan akhir. Dalam sistematika KUHP peraturan tentang perbarengan perbuatan pidana merupakan ketentuan mengenai ukuran dalam menentukan pidana (straftoemeting) yang mempunyai kecenderungan pada pemberatan pidana.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 63 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu-satu dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai, jika pidana berlain maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya”.

Dari pasal tersebut orang yang melakukan dua atau beberapa tindak pidana sekaligus dapat dikatakan melakukan peristiwa pidana gabungan sebagaimana dimaksud oleh pasal di atas.

Sementara itu dalam hukum Islam gabungan melakukan tindak pidana ini menjadi perdebatan di kalangan para ulama, sebagaimana diketahui bahwa dalam Syariat Islam terdapat bermacam-macam dan berbeda-beda dalam masalah pidananya, sehingga boleh dikatakan bahwa untuk satu jenis pidana tertentu ada hukumnya tersendiri, seperti mencuri dengan hukuman potong tangan, pembunuhan dengan qishos, zina dengan rajam dan lain-lain. Namun perlu ditinjau kembali bahwa tidak semua peristiwa pidana itu ada ketentuannya dalam nash Al Qur’an maupun Sunnah Rosul. Maka dalam hal ini para hakim diberikan wewenang untuk memberikan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan secara berbarengan atau bersamaan.

Akibat dari adanya perbedaan jenis hukuman itu, menyebabkan orang merasa tidak perlu untuk memikirkan bagaimana cara menerapkan hukuman, jika seseorang sekaligus melakukan lebih dari satu macam peristiwa pidana oleh karena tidak menghadapi kesukaran apa-apa. Dalam hukum Islam dicontohkan dengan kasus pencurian yang diikuti dengan pemerkosaan dan pembunuhan. Dalam hal ini apakah ia akan dijatuhi tiga hukuman sekaligus yaitu hukuman potong tangan, rajam dan kemudian hukuman qishos, ataukah ia hanya akan menjalani salah satu hukuman yang terberat saja yakni hukuman qishos. Para ulamapun berbeda pendapat mengenai bagaimana pemberian hukuman bagi gabungan perbuatan ini.

Bagaimana Islam memandang masalah ini tentu berbeda dengan pandangan KUHP dalam menyelesaikan gabungan perbuatan ini, dimana hal ini berkaitan erat dengan masalah pemberian pidana yang nentinya akan dijatuhkan.
Adanya perbedaan antara hukum Islam dan KUHP dalam menyelesaikan masalah ini menjadikan dasar bagi penyusun untuk mengadakan penelitian lebih lanjut yaitu dengan cara membandingkan antara keduanya sehingga nampak adanya segi-segi persamaan dan perbedaan antara keduanya.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Diskursus Pemikiran Politik Islam di Indonesia: Studi Pemikiran M. Natsir dan Abdurrahman Wahid tentang Relasi Islam dan Negara (AI-15)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi Terpimpin ( guided democracy ) adalah suatu fase politik dan realitas ketatanegaraan dalam perjalanan sejarah negeri ini. Sebuah eksperimentasi sistem politik yang pernah dilakukan oleh tokoh dan pemimpin bangsa ini. Terlaksana secara formal antara tahun 1959-1965, atau tepatnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga gagalnya kudeta 30 September ( G 30 S ) 1965. Suatu masa yang tidak lebih lama dari masa Demokrasi Parlementer yang sebelumnya pernah dijalankan di Indonesia.


Demokrasi Terpimpin muncul karena ketidaksenangan sebagian dari masyarakat politik di Indonesia terhadap sistem demokrasi parlementer. Adalah Soekarno yang menggagas Demokrasi Terpimpin. Seorang presiden yang hanya berposisi sebagai kepala negara, sebuah jabatan simbolik dan seremonial, di masa demokrasi parlementer.
Ia mengemukakan gagasannya ini dengan mengajak untuk menguburkan partai-partai politik pada 28 Oktober 1956. Sistem kepartaian yang dianut di Indonesia saat itu dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah nasional. “Demokrasi Liberal”, demikianlah Soekarno menyebutnya, mengizinkan pemaksaan mayoritas oleh minoritas, dan itu tidak sesuai dengan sifat orang Indonesia.

Dengan terinspirasi oleh model pengambilan keputusan di pedesaan, di mana setiap ada pihak yang belum yakin terhadap satu usul, maka musyawarah tetap akan dijalankan hingga dicapai kata mufakat. Tidak ada pemaksaan, tidak ada vooting. Keputusan-keputusan diambil sesudah pertimbangan-pertimbangan yang lama dan cermat dengan seorang pimpinan. Tata cara musyawarah mufakat yang khas Indonesia ini bersama dengan kepemimpinan, memungkinkan semua pendapat dipertimbangkan dengan menenggang perasaan minoritas ; dan ini seharusnya menjadi model untuk bangsa Indonesia. Demokrasi liberal didasarkan kepada pertentangan – tata kerja musyawarah-untuk-mufakat meningkatkan kerukunan.

Dalam prakteknya, Soekarno menginginkan terbentuknya Kabinet Gotong-Royong yang terdiri dari empat partai besar pemenang pemilu yang dianggapnya sebagai manifestasi parlemen . Empat partai dimaksud adalah PNI, mewakili golongan nasionalis, NU, mewakili muslim tradisionalis, Masyumi, mewakili muslim modernis, dan PKI, mewakili kaum komunis. Selain itu, perlu dibentuk suatu lembaga yang disebut Dewan Nasional yang terdiri dari wakil-wakil golongan karya, seperti buruh, petani, ulama dan sebagainya yang dipimpin oleh Soekarno yang bertugas menyusun arah kebijakan politik negara. Dewan ini dalam pandangan Soekarno merupakan cerminan dari seluruh rakyat Indonesia

Gagasan ini disampaikan Soekarno seiring situasi politik nasional yang mulai memanas. Kabinet yang saat itu sedang menjalankan pemerintahan adalah kabinet Ali Sastroamijoyo II. Masalah terbesar yang mereka hadapi adalah semakin berkembangnya krisis politik di berbagai daerah. Ketidakpuasan beberapa daerah di luar Jawa atas berbagai kebijakan politik pemerintah pusat telah dirasakan sejak awal tahun 1950-an dan akhirnya mencapai puncaknya pada 1956.

Aksi Kudeta di Sumatera menjadi penyebab timbulnya perpecahan dalam Kabinet Ali. NU dan PNI menentang segala bentuk perubahan dalam pemerintahan, sedangkan Masyumi dan Perti, dua partai yang banyak memiliki pengikut di Sumatera, mendukung pembentukan kabinet baru di bawah pimpinan Hatta. Masyumi dan Perti secara berturut-turut memutuskan untuk mengundurkan diri dari semua jabatan menteri pada tanggal 9 dan 15 Januari 1957. Pada tahun 1958 beberapa tokoh Masyumi dan PSI terlibat dengan panglima-panglima militer daerah dalam pendirian PRRI/ Parmesta. Tak ayal lagi ini merupakan pemberontakan yang terjadi di tengah carut-marut pertikaian politik.

Terjadinya krisis dalam kabinet dan kekecewaan masyarakat yang semakin mendalam terhadap partai-partai politik semakin meningkatkan dukungan terhadap mereka yang mengusulkan dilakukan perubahan politik secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai masalah nasional. Reformasi politik secara menyeluruh inilah yang diajukan oleh Soekarno dan militer. Meskipun terdapat perbedaan mendasar antara Soekarno dan militer, namun keduanya sama-sama menginginkan agar kekuatan dialihkan dari tangan partai-partai politik dan parlemen ke lembaga eksekutif. Usulan yang mereka ajukan ini jelas bertujuan untuk memperluas peran politik mereka sendiri.
Akhirnya setelah berbagai dinamika yang terjadi, kekuatan pendukung sistem baru ini terkonsolidasikan dengan baik dan mendapatkan kemenangan dengan “peresmiannya” dalam satu dekrit. Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 menandai kemenangan perebutan kekuasaan ini oleh koalisi Soekarno-Militer. Dekrit ini berhasil pula “menyelesaikan” beberapa masalah yang selama ini melanda. (Pertama),*menyelesaikan perdebatan alot dan melelahkan mengenai dasar negara dengan “kembali ke UUD 1945” yang berarti Indonesia bukan negara agama, (kedua) mengalihkan kekuasaan dari parlemen kepada eksekutif yang berarti memberikan legitimasi pada kekuasaan Soekarno, dan (ketiga) membubarkan Majelis Konstituante. Konstelasi politik pun berubah: Partai-partai politik telah kehilangan kekuatan yang pernah mereka miliki semasa demokrasi parlementer.

Penguasa melanjutkan gebrakannya dengan melakukan penyederhanaan partai politik dan pembubaran parlemen lama hasil pemilu dan pembentukan parlemen baru (DPR-GR) dengan cara penunjukan atau pengangkatan. Parlemen tidak lagi punya hak interpelasi, pers diberangus, tokoh-tokoh politik oposisi dipenjarakan, tulisan-tulisan kritis dilarang beredar, dan sebagainya. Sebuah cara yang tidak demokratis bagi sistem politik yang menyebut diri Demokrasi. Tetapi, alasan yang dikemukakan adalah bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Segala bentuk demokrasi liberal kemudian digusur, dicap Barat dan dimusuhi hingga menjadi tidak populer dan partai-partai tak bisa berbuat banyak.
Hanya dua hal yang menjadi pilihan bagi partai-partai politik saat itu: menerima Demokrasi Terpimpin dan mau bekerja sama dengan elemen-elemen di dalamnya atau menolak dan terlempar dari percaturan politik secara menyakitkan. PNI, NU, (apalagi) PKI dan beberapa partai kecil lainnya memilih yang pertama sehingga mereka “diperbolehkan” terus terlibat di arena politik. Sementara pimpinan Masyumi dan PSI menolaknya dan mereka harus menerima kenyataan partainya dibubarkan dan banyak di antara anggotanya yang ditangkap.

NU yang diketuai Idham menerima Demokrasi Terpimpin terutama karena alasan politis, yakni mempertahankan posisi NU di tengah percaturan politik nasional. Para pemimpin NU di masa ini menganggap politik adalah sarana utama untuk mewujudkan kepentingan keagamaan dan melayani ummat. Kehilangan tempat di peta politik berarti NU tak bisa mencapai tujuannya, baik sebagai organisasi keagamaan maupun partai politik. Selama masa transisi hingga pelaksanaan Demokrasi Terpimpin partai ini banyak menggunakan politik akomodasi sebagai strategi.

Selain karena pertimbangan-pertimbangan politis, para pemimpin NU menyatakan kewajiban amr ma’ruf nahi mungkar lebih mungkin dilakukan bila berada di dalam sistem. Kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah lebih besar jika NU masih diperhitungkan sebagai sebuah kekuatan politik.

Pertimbangan keagamaan lainnya berasal dari Idham Chalid. Dia menyatakan bahwa Demokrasi Terpimpin yang menonjolkan musyawarah mufakat sejalan dengan syu>ra dalam Islam. Idham berpendapat bahwa “pertentangan” di antara partai-partai politik yang sangat khas di era Parlementer tidak diajarkan dalam Islam. Islam tidak mengajarkan pertentangan melainkan menawarkan syu>ra (musyawarah) untuk memecahkan masalah. Kata syu>ra sendiri berarti musyawarah atau dengar pendapat. Seorang pemimpin harus selalu bermusyawarah dengan para ahli (ahl hall wa al aqd) sebelum mengambil keputusan. Di dalam syu>ra yang diharapkan adalah munculnya pendapat-pendapat yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, diharapkan munculnya solidaritas dari masyarakat yang mencerminkan rasa tanggung jawab bersama. Dengan demikian tidak akan terjadi perdebatan untuk saling mengalahkan. Lagi pula, jika pendapat yang beredar dianggap tidak tepat, seorang pemimpin boleh saja memutuskan lain asalkan tindakannya itu dilandasi rasa tanggung jawab.

Pemikiran Idham ini berbeda dengan rekan-rekannya dari Partai Masyumi. Mereka menolak gagasan Demokrasi Terpimpin karena menganggapnya sebagai sistem yang tidak demokratis. Hamka, seorang tokoh Masyumi misalnya, menyatakan bahwa Demokrasi Terpimpin hanyalah namanya pada lahirnya. Adapun hakikatnya ialah demokrasi funksionil dengan tujuan membulatkan kekuasaan kepada Presiden. “Dalam cara berfikir yang logis, apabila kekuasaan seluruhnya telah berkumpul ke dalam satu tangan, atau total ke dalam satu tangan bernamalah dia “totaliter”, ujarnya.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Hatta juga mengkritik keras tindakan-tindakan Soekarno sebagai “tidak konstitusional” bahkan merupakan “coup d’etat”. “Demokrasi Terpimpin Soekarno”, ujar mantan wakil presiden itu, “mendjadi suatu DIKTATUR jang didukung oleh golongan-golongan tertentu.”

Pemikiran Idham tentang syu>ra yang dianggapnya sejalan dengan Demokrasi Terpimpin inilah yang menarik untuk dicermati. Bukan saja karena fungsi legitimasinya, tetapi terutama karena sebelumnya belum ada yang membicarakan syu>ra dalam konteks seperti ini. Bila sebelumnya kaum intelektual muslim membicarakan syu>ra dalam persinggungannya dengan konsep demokrasi Barat (baca: liberal), maka Idham menelaahnya dalam konteks Demokrasi Terpimpin yang khas Indonesia. Artinya, realitas politik Indonesia era Demokrasi Terpimpin telah membuat Idham memahami konsep syu>ra dari sisi yang lain dari biasanya.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Demokrasi Terpimpin Dalam Pemikiran Idham Chalid (AI-14)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah.
Gagasan tentang relasi Islam dan Negara selalu menjadi wacana aktual di Indonesia meskipun telah diperdebatkan beberapa tahun yang lalu, dan mengalami fluctuative discourse dalam percaturan politik di Indonesia, akan tetapi wacana ini selalu survive pada momen-momen tertentu. Hampir bisa dipastikan ketegangan dan perdebatan ini muncul menjelang pemilu karena momen ini merupakan kesempatan besar bagi semua golongan yang ingin memperjuangkan aspirasi politiknya, baik itu yang berideologikan nasionalis, maupun Islam.


Sejak pancasila dijadikan dasar ideologi formal Republik Indonesia pada tahun 1945 oleh Soekarno, pancasila menjadi bagian perdebatan politik yang tak terelakan oleh Politikus dan Agamawan, khususnya Islam. Pada tahun 1950-1955 melahirkan sistem multipartai, ini merupakan kesempatan besar bagi Partai Islam untuk memperjuangkan Islam sebagai asas Negara, akan tetapi apa yang dicita-citakannya masih belum bisa dicapai sampai sekarang. Hal yang sama terjadi pada 1999 tahun lalu yang menggunakan sistem multipartai dan lagi-lagi Islam belum cukup kuat untuk meletakkan ideologi Islam sebagai dasar negara. Berhubung partai politik merupakan salah satu alat untuk mewujudkan cita-cita gagasan, tidak menutup kemungkinan bahwa pemilu 2004 yang akan datang juga muncul polemik sistem negara apalagi Islam formalis masih berada di ujung kekakalahan.

Sebelumnya pada tahun 1978-1985 telah terjadi ideologisasi pancasila yang diinstruksikan oleh Soeharto, dan kemudian menimbulkan perdebatan yang luar biasa di kalangan tokoh dan gerakan ideologi Islam. Insiden politik semacam itu sempat terulang kembali pada tahun 1990 di negeri ini, yakni mengenai perdebatan ideologi. Sebenarnya sumber perdebatan itu adalah relasi Islam dan negara, khususnya mengenai sistem negara apa yang akan dipakai untuk membangun Indonesia, apakah berasaskan Islam atau sekuler ?

Penelitian ini mengambil judul "Diskursus Pemikiran Politik Islam di Indonesia (Studi Pemikiran M. Natsir dan Abdurrahman Wahid tentang Relasi Islam dan Negara)," penyusun lebih memfokuskan pada dua tokoh ini yang tentunya telah banyak mewarnai wacana perdebatan Islam dan Negara sepanjang lahirnya kemerdekaan bangsa Indonesia sampai saat ini.

Menurut Munawir Sjadzali ada tiga kategori dalam memandang hubungan Islam dan negara di kalangan tokoh Islam. Pertama, aliran konservatif tradisionalis, yang berpendapat Islam adalah agama yang sempurna dalam mengatur aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara, oleh sebab itu tidak ada alasan memisahkan keduanya. Di antara para tokoh aliran ini ialah Rasyid Ridha dan Al-Maududi. Kedua, aliran integratif modernis, yang berpendapat bahwa Islam tidak mempunyai sistem negara yang detail tetapi di dalamnya terdapat nilai etika kehidupan bernegara. Tokoh yang terkemuka yaitu M. Husein Haikal. Dan yang Ketiga, aliran nasionalis sekuler, Islam tidak ada hubunganya dengan negara karena menurut aliran ini Muhammad tidak pernah mengepalai dan mendirikan negara. Tokoh utama aliran ini ialah Ali Abd al-Raziq dan Thaha Husein.

Dari ketiga aliran tersebut, M. Natsir dan Gus Dur memang masuk dalam kategori aliran integratif modernis yang sebenarnya dalam klasifikasinya Munawir Sjadzali merupakan terma dari modernis, dalam hal ini penyusun lebih suka memposisikan M. Natsir sebagai tokoh modernis, sedangkan Gus Dur sebagai tokoh neo-modernis (meminjam istilah Greg Barton), ini karena pemikirannya yang liberal dan rasional tentang isu kontemporer (baik itu politik, budaya dan agama) dengan tetap setia pada posisi konservatif-tradisional bahwa kejujuran dan kebenaran al-Qur'an tidak perlu diganggu gugat.

Kedua tokoh ini menarik untuk dikaji. Pertama, secara umum keduanya masuk dalam kategori aliran yang sama yaitu integratif modernis tetapi beda pendapat mengenai relasi Islam dan negara, khususnya azas negara, apalagi kelompok (background) yang diwakilinya sangat kontradiktif dengan gagasan dan prilaku politik tokoh tersebut, Gus Dur yang dibesarkan dalam lingkungan kaum tradisionalis, yaitu NU yang nota bene orientasi politiknya berkiblat pada ulama klasik seperti Al-Mawardi dan Al-Ghazali ternyata mampu mengapresiasikan pemikiran liberal yang cenderung ala Ali Abd al-Raziq, sedangkan M. Natsir yang dibesarkan dalam lingkungan modernis justru lebih akrab dengan pemikiran politik Islam fundamentalis seperti al-Maududi yang sangat menginginkan Islam dijadikan sebuah dasar negara karena menurut M. Natsir sendiri meniru sistem pemerintahan Barat adalah tindakan sekuler yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.
Kedua, wacana ini selalu aktual di Indonesia apalagi ketika mendekati pemilu. Dan tentunya gagasan kedua tokoh tersebut juga masih banyak mempengaruhi wacana perdebatan Islam dan negara di Indonesia. Setidaknya kedua alasan inilah yang menyebabkan penelitian ini dilakukan.

M. Natsir menawarkan Islam sebagai azas negara bukanlah aksi pembangkangan negara (makar), akan tetapi lebih pada penghidupan demokrasi. Oleh sebab itu dalam pidatonya pada sidang pleno konstituante (12 November 1957) ia menghendaki negara Indonesia ini berazaskan ideologi Islam. "Negara demokrasi berdasarkan Islam". Keinginannya ini Bukan semata-mata karena Islam agama mayoritas di Indonesia melainkan ajaran Islam mengenai ketatanegaraan dan kehidupan bermasyarakat itu mempunyai sifat yang sempurna dalam menjamin kerukunan beragama dan bernegara.
Sementara mengenai sistem pemerintahan suatu negara, M. Natsir berpendapat boleh meniru pemerintahan Barat asalkan tidak melanggar nilai-nilai dasar Islam. Karena baginya Islam memang tidak mempunyai sistem ketatanegaraan yang sempurna. Ini menarik untuk dicermati satu sisi M. Natsir terbuka untuk memakai sistem apa yang akan dipakai di Indonesia sisi lain dia bersikeras memperjuangkan Islam sebagai azas ideologi negara.

Sedangkan menurut Gus Dur apabila politik, budaya dan agama diideologikan fungsinya bisa terdistorsi karena yang muncul bukanlah struktur yang lebih baik melainkan konflik horizontal. Hal yang senada diungkapkan oleh Cak Nur bahwa Islam bukanlah sebuah ideologi, sebab pendapat Islam sebagai ideologi hanya akan menyamakan agama itu setaraf dengan ideologi-ideologi yang ada di dunia.
Dalam memandang relasi Islam dan negara, masalah ketatanegaraan merupakan hal yang tak bisa ditinggalkan, sebab faktor inilah yang kemudian seringkali memunculkan perdebatan antara kelompok muslim idealis dan realis di negara kita. Adanya “Sistem Kekhalifahan” di masa Rasulullah S.A.W. dan Sahabat membuat sebagian masyarakat muslim dunia semakin menyakini bahwa jauh sebelum sistem demokrasi muncul, sebenarnya Islam telah mempunyai sistem Tata Negara sendiri.

Dalam perspektif Ahl as-Sunnah wa al-Jama>‘ah pemerintahan dinilai dari segi fungsionalnya bukan pada formalitas bentuknya, apakah negara Islam atau bukan. Disamping itu, menurut Gus Dur Islam tidak mempunyai konsep pemerintahan yang definitif, misalnya tentang suksesi kepemimpinan terkadang memakai istikhla>f, bay‘ah, dan ahl al-H{alli wa al-Aqdi (sistem formatur). Hal ini menunjukkan Islam inkonsisten dan tidak mempunyai konsep yang baku.

Atas dasar pemikiran inilah, Gus Dur menerima ideologi pancasila sebagai azas negara, dan yang terpenting baginya adalah umat Islam bisa melaksanakan kehidupan beragama secara penuh dan tetap berpegang pada etika sosial (social ethic).
Berbeda dengan M. Natsir yang menolak secara tegas ideologi pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tetapi bukan berarti jalannya pemerintahan terlepas dan terpisah dari keagamaan begitu saja karena baginya Islam sendiri tidak asing dengan nilai-nilai demokrasi dan kemajemukan. Menurut penyusun "posisi Gus Dur yang menempatkan pancasila sebagai pra-syarat demokratisasi dan pembangunan keIslaman yang sehat di Indonesia nampaknya harus dilihat dari perspektif neo-modernisme."
Integrasi antara kemajemukan, demokrasi, Islam dan nasionalisme inilah yang secara intelektual politis melatarbelakangi keikutsertaan Islam dalam diskursus politik dan ideologi negara di Indonesia selama ini.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...

Delik Penganiayaan Terhadap Ibu Hamil Yang Mengakibatkan Kematian Janin Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif (AI-13)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Manusia berjalan di kehidupan dunia ini, sejak awal penciptaan dalam dirinya terdapat kepribadian yang beragam dan dikendalikan oleh kecenderungan naluri yang berbeda pula. Fitrah telah menentukan bahwa individu tidak akan berkembang dengan sendirinya. Ia adalah makhluk sosial yang membutuhkan pertolongan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya, dalam menyempurnakan sebab-sebab hidupnya yang tidak dapat dilakukan oleh tangan dan pengetahuannya, serta bahan yang tidak dapat dibawa oleh kekuatannya. Dengan ini, kehidupan manusia adalah kehidupan kelompok, dalam setiap individu dari kelompok itu saling membutuhkan dalam membangun masyarakat, dan saling mengatur semua kesulitan agar menjadi kehidupan yang damai. Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang oleh Aristoteles disebut dengan zoon politicon.


Setiap manusia mempunyai cita-cita, keinginan, kebutuhan, alam pikiran serta usaha-usaha. Manusia mempunyai seuntai rangkaian kepentingan kebutuhan hidup. Kepentingan-kepentingan seseorang dapat berkaitan sangat erat dengan kepentingan orang lainnya. Adakalanya kepentingan itu bersifat saling menjatuhkan, tetapi dapat pula sama antara manusia pemikul berbagai kepentingan itu. Setiap anggota masyarakat mempertahankan kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga dapatlah timbul pertentangan sesama mereka. Hal yang demikian sangat membahayakan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Jika tidak diatur, niscaya akan terjadi “homo homini lupus”.

Meskipun setiap individu dalam sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (chaos) antara sesama anggota masyarakat, mereka tentu menginginkan sebuah kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu terwujud. Dalam hal hidup bermasyarakat, berpuncak pada suatu organisasi negara yang merdeka, maka tertib bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut. Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-Undang Dasar negara tersebut.

Terwujudnya stabilitas dalam setiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai dengan adanya sebuah peraturan hukum yang bersifat mengatur (relegen/anvullen recht) dan peraturan hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) setiap anggota masyarakat agar taat dan mematuhi hukum. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang berupa hukuman (pidana) akan dikenakan kepada setiap pelanggar peraturan hukum yang ada sebagai reaksi terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Akibatnya ialah peraturan-peraturan hukum yang ada haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan dalam masyarakat, untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat.

Sebuah peraturan hukum ada karena adanya sebuah masyarakat (ubi-ius ubi-societas). Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat.

Di negara Indonesia, hukum terbagi atas beberapa bagian. Menurut isinya, hukum terdiri dari hukum privat dan hukum publik. Inisiatif pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing pihak yang berkepentingan. Kedudukan antara individu adalah horizontal. Sedangkan inisiatif pelaksanaan hukum publik diserahkan kepada negara atau pemerintah yang diwakilkan kepada jaksa beserta perangkatnya.
Kemudian ditinjau dari fungsinya, hukum dibagi atas hukum perdata, hukum dagang dan hukum pidana. Masing-masing memiliki sifat dan fungsi yang berbeda-beda, sebagai contoh, hukum pidana berfungsi untuk menjaga agar ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam hukum perdata, dagang, adat dan tata negara ditaati sepenuhnya.
Delik penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana.

Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh. Semua tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidanya. Demikian juga pada delik penganiayaan serta delik pembunuhan. Kedua delik ini ancaman pidananya mengacu pada KUHP buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal 10. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, untuk delik penganiayaan serta pembunuhan lebih mengarah kepada pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda.

Sementara itu, dalam hukum Islam juga terdapat bermacam-macam hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai khalifah di bumi ini. Aturan hukum dalam Islam antara lain dibedakan sebagai al-Ahwal asy-Syakhsiyyah atau hukum keluarga, al-Ahwal al-Madaniyyah atau hukum privat, al-Ahwal al-Jinayah atau hukum pidana dan sebagainya.
Hukum Pidana Islam (jinayah) didasarkan pada perlindungan HAM (Human Right) yang bersifat primer (Daruriyyah) yang meliputi perlindungan atas agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Perlindungan terhadap lima hak tersebut oleh asy-Syatibi dinamakan maqasid asy-syari’ah. Hakikat dari pemberlakuan syari’at (hukum) oleh Tuhan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan itu dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok tersebut dapat diwujudkan dan dipelihara.

Islam, seperti halnya sitem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan serta penganiayaan. Dalam Islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka ia diibaratkan memelihara manusia seluruhnya.
Hukum pidana Islam memberikan dasar hukum pada pihak terpidana mengacu pada al-qur’an yang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatan jahat harus sebanding dengan perbuatan itu.
Mengenai masalah pembunuhan ataupun penganiayaan dalam pidana Islam diancam dengan hukuman qisas. Akan tetapi tidak semua pembunuhan dikenakan hukum qisas, ada juga yang sebatas dikenakan diat (denda), yaitu pembunuhan atas dasar ketidak sengajaan, dalam hal ini tidak dikenakan qisas, melainkan hanya wajib membayar denda yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ada, baik pada hukum pidana Islam maupun pidana positif yang telah disebutkan di atas menjadi menarik untuk dibahas ketika keduanya dihadapkan pada suatu kasus yang menuntut adanya penyelesaian, dalam hal ini adalah kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang menyebabkan matinya janin.

Ada bebarapa hal yang menjadikan kenapa penyusun tertarik untuk membahas kasus tersebut, yang pertama adalah bahwa belum adanya penelitian yang membahas kasus tersebut dari segi hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, pada umumnya yang dibahas oleh orang masih bersifat umum pada delik penganiayan atau pembunuhan saja. Yang kedua adalah selama ini sering terjadi tindak-tindak kekerasan terhadap perempuan yang menimbulkan berbagai akibat, salah satunya adalah kasus penganiayaan seperti yang yang dikemukakan dalam penelitian ini. Latar belakang terjadinya hal tersebut biasanya juga dikarenakan adanya kelakuan yang tidak wajar sehingga akan menimbulkan aib apabila diketahui oleh masyarakat, seperti adanya kehamilan diluar pernikahan atau akibat perkosaan. Sedangkan berkenaan dengan kasus-kasus tersebut belum ada ketegasan mengenai sanksi-sanksi hukumnya.

Untuk mendapatkan koleksi Judul Tesis Lengkap dan Skripsi Lengkap dalam bentuk file MS-Word, silahkan klik download

Atau klik disini

»»  READMORE...
Dapatkan file lengkap dalam FORMAT MS-WORD (*.Doc) Mulai Bab I s/d Bab V dan Daftar Pustaka , untuk judul tersebut diatas. info lengkap dan judul terbaru bisa anda download di download

Semua itu anda bisa dapatkan secara Cuma-Cuma alias GRATISSSSSS.Anda hanya mengganti biaya pengetikan sebesar Rp. 125.000,- per judul dan file-filenya akan kami kirimkan lengkap. (Mulai Bab I s/d Bab V dan Daftar Pustaka).

Caranya? Lakukan pemesanan via SMS dengan mengetik judul yang diinginkan beserta KODE judul tersebut, kirim ke nomor 081 334 852 850. atau ke e-mail tesis_skripsi@yahoo.com

Lakukan transfer jasa pengetikan via bank

Bank Mandiri, No. Rekening 144-00-1031019-8 a.n. Oskar Dedik Cristiawan

Bank BNI
, No. Rekening 0182628639, a.n. Oskar Dedik Cristiawan

Bank BRI
, No. Rekening 0051-01-072962-50-0, a.n. Oskar Dedik Cristiawan

B
ank BCA, No.Rekening 3180280374 a.n. Oskar Dedik Cristiawan

Tambahkan angka unik disetiap transfer, misalnya anda akan melakukan transfer Rp. 125.000 maka silahkan tambahkan angka unik dibelakang seperti menjadi Rp. 125.200.Angka unik ini kami gunakan sebagai identifikasi transfer yang anda lakukan. untuk menentukan angka unik terserah anda, tapi kami sarankan gunakan tiga angka terakhir nomor hp anda.

Setelah melakukan transfer, konfirmasikan via sms.

File-file akan kami kirimkan via e-mail LENGKAP, dan jika menghendaki pengiriman dilakukan dengan jasa pengiriman, maka ada penambahan ongkos kirim sebesar Rp. 30.000,-

Dapatkan informasi judul-judul manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen akuntansi, manajemen pendidikan LENGKAP hanya di http://www.ilmiahmanajemen.blogpsot.com/

Kunjungi juga web kami di
http://www.kumpulantesis.blogspot.com/
http://www.ilmiahpertanian.blogspot.com/
http://www.ilmiahekonomi.blogspot.com/
http://www.tesis-ilmiah.blogspot.com/
http://www.tesis-ilmiah.com/
http://www.ilmiahmanajemen.blogspot.com/

Koleksi Judul TERBARU
hanya di www.ilmiahilmu.blogspot.com

Kumpulan TEsis dan Skripsi Terlengkap hanya di
www.ilmiahtesis.blogspot.com