BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanah
merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun
manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini
makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk,
sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah
dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas
sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian
tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang
dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis
sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan
untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban
yang ada atas tanah yang dipunyai.
Dalam
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah Pasal 1 ayat (1) menguraikan yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan
dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pengertian
hak milik menurut Henri Lie A. Weng (1970 : 3), Hak
milik adalah hak untuk menikmati secara bebas dan memperlakukan secara sesuka
si pemilik hak yang sempurna, pemilik dapat menggunakannya, menikmatinya,
memusnahkannya, membuangnya, menjualnya. Secara umum pengaturan mengenai hak
milik atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria dapat dilihat dalam Bagian
III Bab II Pasal 20 sampai dengan Pasal 27, menurut prinsip-prinsip umum
tentang hak milik atas tanah.
Hak
milik itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa merupakan hak
yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
dan memberi wewenang untuk mempergunakan bagi segala macam keperluan selama
waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.
Sifat
terkuat dan terpenuhi artinya yang paling kuat dan penuh bagi pemegang hak
milik dan mempunyai hak untuk bebas dengan menjual, menghibahkan, menukarkan
dan mewariskan. Hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang,
kewajiban dan atau larangan bagi pemegang untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang mengenai tanah yang dihakinya, karena telah ditetapkan
Undang-Undang Pokok Agraria dan
peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah.
Pemberian
batasan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria terhadap kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas-batas menurut
peraturan lainnya yang lebih tinggi. Ali Achmad Chomzah (2002 : 11) menyatakan bahwa hukum tanah adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang bersumber pada
hak perseorangan dan badan hukum mengenai tanah yang dikuasainya atau
dimilikinya.
Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para
pemegang hak atas tanah dan diberikan penegasan terhadap kekuatan sertifikat. Dampak
arti praktisnya selama belum dibuktikan yang sebaliknya data fisik dan data
yuridis dalam perbuatan hukum maupun sengketa didepan pengadilan harus diterima
sebagai data yang benar. Individu atau badan hukum lainnya tidak dapat menuntut
tanah yang telah bersertifikat atas nama orang lain atau badan hukum lainnya
jika selama 5 tahun sejak dikeluarkan tidak mengajukan gugatan di pengadilan.
Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian
hukum hak-hak atas tanah diselenggarakan pendaftaran tanah dengan mengadakan
pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata usaha hak atas tanah
merupakan hubungan hukum orang atau badan hukum dengan sesuatu benda yang
menimbulkan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk
menghormatinya akibat dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria
menugaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang
bersifat rechts. Pendaftaran tanah
berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya,
berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan hukum
rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran
materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain
hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak pendaftaran tanah, dan atau riwayat asal usul
pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis
sampai saat ini masih dianggap belum maksimal dan prosedural dalam masyarakat,
walaupun sebelum dilakukan pengukuran oleh tim teknis telah dilakukan pematokan
awal oleh para pemilik tanah. Kota Kendari sebagai salah satu kota yang sedang
berkembang di Indonesia, masyarakatnya juga memiliki hubungan erat dengan
tanah. Tanah merupakan sumber kehidupan sekaligus aktifitas sehari-hari, oleh
karena itu setiap tanah yang dimiliki masyarakat butuh pengakuan atas
kepemilikan tanah tersebut.
Peranan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Kendari dalam melakukan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan mulai dari
tahap permohonan pendaftaran tanah oleh pihak yang berhak atas tanah atau yang
dikuasainya diperlukan peran aktif dan ketelitian dari pihak BPN sebagai
penyelenggara pendaftaran tanah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
pertanahan Kota Kendari. Berbagai masalah yang muncul seperti adanya sertifikat
ganda, penyerobotan lahan yang diikuti dengan tindakan penertiban sertifikat
oleh pihak yang tidak berhak merupakan beberapa masalah pertanahan yang kerap
muncul di masyarakat berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dimana hal
tersebut di sebabkan antara lain oleh ketidaktahuan masyarakat tentang obyek
tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat, kembali dimohonkan untuk
diterbitkan sertifikatnya lagi (satu obyek tanah memiliki dua sertifikat). Hal ini terjadi
karena masalah terbatasnya pengumuman kepada masyarakat oleh pihak BPN dari
proses pendataan data fisik dan data yuridis sampai dengan penerbitan
sertifikat.
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses
sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
proses pendaftaran tanah untuk pertama
kali, meliputi pengumpulan
dan penetapan kebenaran
data fisik dan
data yuridis mengenai satu atau
beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di
dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun
data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses
ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran
tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data
fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah
untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses yang penting karena
kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama agar tidak terjadi
masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari.
Dengan banyaknya berbagai kasus sengketa tanah yang
terdapat di Kota Kendari, tentunya menarik perhatian terhadap kasus-kasus yang
masalahnya adalah sertifikat ganda, dimana ketika sebuah proses pendaftaran
tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur tentunya tidak akan terjadi
permasalahan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis
tertarik untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang “Analisis Yuridis Proses
Pendaftaran Tanah (Ajudikasi) Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar