BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan
dan menyalurkannya
pada masyarakat
dalam
bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Keberadaan bank sangat
penting dan
berperan
untuk
mendorong
pertumbuhan
perekonomian suatu bangsa, karena bank adalah pengumpul dana dari
SSU (Surplus
Spending
Unit) dan penyalur kredit kepada DSU (Defisit
Spending Unit),
tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat, pelaksanan dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis, penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C (Letter of Credit), penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi. Adapun
fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Adapun penyaluran yang diberikan oleh bank yaitu dengan melalui kredit. Kredit adalah
pembiayaan yang prinsip
penyalurannya adalah
prinsip kepercayaan dan kehati-hatian, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua
belah
pihak. Tegasnya, kreditor percaya
bahwa
kredit itu tidak
akan
macet.
Terdapat berbagai
macam penyaluran kredit
yang di gunakan oleh bank untuk membiayai nasabahnya.
Salah satu jenis kredit yang
diberikan oleh bank berdasarkan tujuan/kegunaannya dapat kita ketahui ada 3 jenis kredit yaitu kredit konsumtif, kredit modal kerja (kredit perdagangan), dan kredit investasi. Ahkir- akhir ini dapat
kita ketahui bahwa perkembangan bank
konvensional semakin pesat. Dengan adanya fasilitas pelayanan kredit yang semakin mudah menjadikan nasabah
tertarik untuk memanfaatkan fasilitas yang
ada
untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya ataupun
usahanya.
Namun,
dengan melihat prinsip yang ada menyebabkan pertanyaan yang sangat besar
bagi kita
apakah
prinsip
tersebut baik untuk diterapkan terus- menerus, bahkan kita
ketahui
bahwa setiap usaha
yang dilakukan tidak selalu mendapatkan laba. Setiap prinsip atau sistem yang berjalan tidak sesuai dengan fitrah manusia akan menghadirkan suatu keburukan, maka dari itu banyak sekali bank-bank yang berprinsip syariah bermunculan pada akhir-akhir ini. Dilihat dari fungsinya
bank syariah
sama dengan bank konvensional, yaitu
melakukan penghimpunan dana dan menyalurkan
dana tersebut
dengan
berbagai produk- produk pembiayaan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun pembiayaan tersebut bisa dilakukan dengan prinsip jual beli, yang meliputi
adanya produk
murabahah,
salam,
dan salam paralel,
istishna dan istishna paralel.
Prinsip bagi hasil yang sangat sering kita dengar atau bahkan merupakan suatu ciri
khas bank syariah yang ada yang meliputi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Adapun penyaluran
dana
yang dilakukan dengan prinsip Ujroh
(sewa) yang meliputi ijarah dan ijarah muntahiyah bitamlik. Berdasarkan data statistik perbankan syariah Direktorat
Perbankan
Syariah Bank Indonesia
pada awal tahun 2004,
komposisi penyaluran dana yang di lakukan oleh bank syariah adalah 70,81 % adalah pembiayaan dengan sistem murabahah. Beberapa alasan bahwa pembiayaan murabahah
ini mendominasi penyaluran dana
yang
dilakukan oleh
Bank-bank
syariah
adalah mudah
untuk di implementasikan,
bahkan masih
banyak sekali
bank-bank syariah yang
mengimplementasikan pembiayaan ini seperti pembiayaan konsumen atau kredit konsumtif yang marak sekarang.
Murabahah
didefinisikan oleh para Fuqaha (ahli Fiqh)
sebagai
penjualan
barang seharga biaya/harga pokok (cost)
barang tersebut ditambah mark-up atau margin
keuntungan
yang
disepakati.
Karkteristik
murabahah adalah bahwa
penjual harus
memberi
tahu pembeli
mengenai harga
pembelian
produk
dan
menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut. Dalam daftar
istilah buku himpunan fatwa
DSN
(Dewan Syariah Nasional)
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah
menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang
lebih sebagai
laba. Sedangkan
dalam
PSAK 59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 52 dijelaskan bahwa murabahah adalah
akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan
dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah ini bukanlah produk utama dari bank syariah. Namun, banyak
sekali kebutuhan-kebutuhan dari nasabah yang dapat
terpenuhi dengan adanya pembiayaan ini. Sebenarnya,
pembiayaan ini adalah pembiayaan
yang bersifat pemberian modal kerja seperti pembelian bahan mentah, aktiva tetap dan lain-lain. Tetapi yang dominan saat ini adalah murabahah ini digunakan oleh nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Sehingga pembiayaan ini menjadi operasi utama yang menghasilkan pendapatan yang lebih menjanjikan. Bila kita lihat dari sebagian
inti dari
karakteristik murabahah dan beberapa elemen
yang harus diperhatikan
didalamnya, transaksi murabahah tersebut membawa implikasi yang sangat signifikan yaitu timbulnya paradigma bahwa bank syariah tidak berbeda
dengan bank konvensional, karena
transaksi murabahah dilaksanakan masih jauh dari prinsip-prinsip yang ada, bahkan
dilaksanakan
seperti
pembiayaan
kredit konsumtif pada bank konvensional. Karena pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang paling
besar
menghasilkan
pendapatan
untuk bank
syariah, maka
sangat penting
untuk
mengetahui bagaimana pengakuan pendapatan menurut
PSAK
59 dibandingkan
dengan yang digunakan bank
konvensional menurut PSAK 31. Maka dari itu perlu adanya penelitian dan pengkajian agar kita dapat
mengetahui
lebih dalam dan jelas tentang
pola pembiayaan murabahah tersebut. Dengan adanya tujuan yang dirumuskan, dalam laporan ini akan diteliti apakah memang terdapat perbedaan pada pembiayaan murabahah dengan kredit konsumtif. Dengan maka penulis menentukan judul untuk Laporan Akhir
yang akan ditulis
yaitu : “ANALISA KOMPARASI KREDIT KONSUMTIF
DI BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH
DI BANK SYARIAH ” (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar