Sebuah peraturan hukum
ada karena adanya sebuah masyarakat. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian
dalam pergaulan seluruh lapisan masyarakat.
Penganiayaan yang
bertentangan dengan KUHP Pasal 351-358 serta dalam tindak pembunuhan yang
bertentangan dengan KUHP Pasal 338-350. Terhadap para pelaku tentu saja
dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Sejauh manakah hukum
Islam maupun hukum positif mengatur hal ini, terutama mengenai delik
penganiayaan serta pembunuhan? Kemudian jika melihat banyaknya kasus pembunuhan
yang sangat memprihatinkan akhir-akhir ini, maka perlu adanya peraturan yang
jelas dan tegas untuk mengatasinya.
Dengan melihat ketentuan
yang ada dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif, dapat diketahui
sejauh mana kedua sistem tersebut mengaatur tentang penganiayaan maupun
pembunuhan secara umum untuk dapat digunakan memecahkan sebuah kasus yang
khusus. Dalam hal ini adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas
pustaka seperti buku, kitab atau majalah. Oleh karena itu, dalam penelitian ini
dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan di atas,
yang lebih jelasnya adalah membandingkan dan memahami ketetapan dari dua sistem
hukum yang berbeda mengenai delik penganiayaan yang menyebabkan kematian
melalui kajian pustaka.
Antara hukum pidana
Islam dan hukum pidana positif sama-sama melarang adanya perbuatan penganiayaan
yang menyebabkan kematian dan telah mengatur keduanya dengan memberikan ancaman
hukuman tertentu. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit terhadap orang lain dan melawan hukum.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar