Sebagaimana
diketahui bahwa akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam menggali potensi
umat yang bisa didayagunakan untuk membanguan solidaritas masyarakat melalui
konsep wakaf uang tunai. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Tahun 2004, pengelolaan wakaf uang tunai ini
lebih banyak diserahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh
Menteri. Namun banyak juga lembaga lain yang mengelola wakaf uang dengan
profesional serta mampu menjaga keamanan wakaf uang tersebut salah satunya
seperti Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Tulungagung. Oleh karena itu dalam
penelitian ini difokuskan pada beberapa hal yaitu, bagaimana mekanisme
penggalangan dana wakaf yang dilakukan oleh LMI?, bagaimana pola pengelolaan
wakaf uang yang dilakukan oleh LMI? dan bagaimana penyaluran dana wakaf uang
yang dilakukan oleh LMI?
Penelitian
ini termasuk penelitian studi kasus (case study) yang bertujuan untuk
mengetahui tentang strategi penghimpunan dana wakaf, pengelolaan, serta
mekanisme pendistribusian dana wakaf tunai tersebut di LMI Tulungagung. Dalam proses
pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif
yang memfokuskan kajiannya pada pola pengelolaan dana wakaf tunai yang berhasil
dihimpun oleh LMI Tulungagung. Sedangkan data diambil dengan menggunakan metode
wawancara dengan pengurus LMI Tulungagung, observasi dan dokumentasi di
lingkungan LMI Tulungagung, selanjutnya data diolah dan dipilah-pilah untuk
kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pertama,
LMI Tulungagung telah melakukan beberapa langkah untuk menghimpun dana wakaf
diantaranya melalui penyebaran majalah, penyebaran buletin, mengadakan forum
diskusi, dan menjemput dana pada donatur. Kedua, dana wakaf yang berhasil
dihimpun oleh LMI langsung didistribusikan pada program yang ada tanpa melalui
adanya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf terlebih dahulu. Ketiga, dana
wakaf yang telah terkumpul didistribusikan pada dua program yaitu pembangunan
dan perbaikan masjid/mushola dan penerbitan Al-Qur’an.
Setelah
mengetahui kesimpulan dalam penelitian ini, maka peneliti memberikan
saran-saran antara lain: pertama, hendaknya dilakukan optimalisasi terhadap
pengelolaan harta wakaf dan sosialisasi tentang wakaf tunai kepada masyarakat.
Kedua, diharapkan LMI segera mendaftarkan diri sebagai nazhir resmi agar jelas
legalitas kenazhirannya serta LMI akan selalu mendapat bimbingan dari BWI
terkait dengan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang lebih produktif
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar