PENGELOLAAN WAKAF UANG (Studi Pengelolaan Dana Wakaf Uang di Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Tulungagung) (SY-15)


Sebagaimana diketahui bahwa akhir-akhir ini telah muncul wacana baru dalam menggali potensi umat yang bisa didayagunakan untuk membanguan solidaritas masyarakat melalui konsep wakaf uang tunai. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Tahun 2004, pengelolaan wakaf uang tunai ini lebih banyak diserahkan kepada Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Namun banyak juga lembaga lain yang mengelola wakaf uang dengan profesional serta mampu menjaga keamanan wakaf uang tersebut salah satunya seperti Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Tulungagung. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan pada beberapa hal yaitu, bagaimana mekanisme penggalangan dana wakaf yang dilakukan oleh LMI?, bagaimana pola pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh LMI? dan bagaimana penyaluran dana wakaf uang yang dilakukan oleh LMI?

            Penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study) yang bertujuan untuk mengetahui tentang strategi penghimpunan dana wakaf, pengelolaan, serta mekanisme pendistribusian dana wakaf tunai tersebut di LMI Tulungagung. Dalam proses pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang memfokuskan kajiannya pada pola pengelolaan dana wakaf tunai yang berhasil dihimpun oleh LMI Tulungagung. Sedangkan data diambil dengan menggunakan metode wawancara dengan pengurus LMI Tulungagung, observasi dan dokumentasi di lingkungan LMI Tulungagung, selanjutnya data diolah dan dipilah-pilah untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif.
            Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pertama, LMI Tulungagung telah melakukan beberapa langkah untuk menghimpun dana wakaf diantaranya melalui penyebaran majalah, penyebaran buletin, mengadakan forum diskusi, dan menjemput dana pada donatur. Kedua, dana wakaf yang berhasil dihimpun oleh LMI langsung didistribusikan pada program yang ada tanpa melalui adanya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf terlebih dahulu. Ketiga, dana wakaf yang telah terkumpul didistribusikan pada dua program yaitu pembangunan dan perbaikan masjid/mushola dan penerbitan Al-Qur’an.
            Setelah mengetahui kesimpulan dalam penelitian ini, maka peneliti memberikan saran-saran antara lain: pertama, hendaknya dilakukan optimalisasi terhadap pengelolaan harta wakaf dan sosialisasi tentang wakaf tunai kepada masyarakat. Kedua, diharapkan LMI segera mendaftarkan diri sebagai nazhir resmi agar jelas legalitas kenazhirannya serta LMI akan selalu mendapat bimbingan dari BWI terkait dengan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang lebih produktif


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan