BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 No. 1 tahun 1974 Undang- undang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan sdorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka undang-undang tersebut memuat pasal-pasal yang mempersukar perceraian. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. Dengan ikatan lahir batin dimakudkan bahwa perkawinan itu tidak hanya cukup dengan adanya ikatan lahir atau ikatan batin saja, tetapi harus kedua-duanya (Wantjik Saleh, 1980
:14).
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini