Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara
pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun
2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32
Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala daerah dan DPRD benar-benar
memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu
diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan daerah bersama
kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan secara
sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap semua kebijakan yang diterbitkan oleh kepala
daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru tidak lebih hanya sebagai
stempel untuk melegalisasi setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh
kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah
daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang ditetapkan sebagai lembaga
legislatif daerah dengan menguatnya
peran dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah.
Hal ini terlihat dimana kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan
pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan.
Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat
berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam
perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata
menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melihat eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daerah, maka
sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara
lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi
pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan hal
yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi
pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting
dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, karena
bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah
untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam
mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana
kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah
daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik
(good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah
pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42
ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan
lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah merupakan kebijakan
sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat daerah yang
dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan arah
penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah merumuskan
dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi
pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah sesuai
dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi
masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah
juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi
berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan,
eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan
dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan
penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bagian
dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan fungsi pengawasan
terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah (Perda) dengan
sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa kritis terhadap
pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan
kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah
dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang
menjadi pusat kajian dalam penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang
Peraturan Daerah Retribusi Pasar jumlah
pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua
kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasar tersebut adalah Pasar
Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang memberikan retribusi ke
pendapatan daerah. Anggaran
dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil
pinjaman dari bank dunia. Data yang terlihat setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman
mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun
pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar
ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten
Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam
memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng
Rappang (Sidrap).
Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi
pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya perda tentang retribusi
pasar.
Semua contoh skripsi yang kami sediakan dalam bentuk file MS-WORD Mulai BAB 1 Sampai Dengan DAFTAR PUSTAKA
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar