Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan

Kumpulan Skripsi Ilmu Politik

Judul Skripsi Ilmu Politik



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang(Sidrap (PLT-4)




Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan daerah bersama kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap  semua kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru tidak lebih hanya sebagai stempel untuk melegalisasi setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang ditetapkan sebagai lembaga legislatif  daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melihat eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances  dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah merupakan kebijakan sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat daerah yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah (Perda) dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi pusat kajian dalam penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Retribusi Pasar  jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasar tersebut adalah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang memberikan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil pinjaman dari bank dunia.  Data yang terlihat  setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya perda tentang retribusi pasar.



Semua contoh skripsi yang kami sediakan dalam bentuk file MS-WORD Mulai BAB 1 Sampai Dengan DAFTAR PUSTAKA





Untuk melihat koleksi judul lain 
agama islam


UNTUK DOWNLOAD SKRIPSI


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pengelolaan Dana Dpd Ii Partai Golongan Karya Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 Di Kota Makassar (PLT-3)



Proses demokratisasi di Indonesia pasca orde baru telah menghasilkan desain sistem politik yang sangat berbeda secara signifikan dengan desain yang dianut selama masa orde baru. Reformasi prosedural dan kelembagaan yang walau dilakukan secara bertahap, telah mengubah landasan berpolitik secara sangat radikal.
Perkembangan dunia politik di Indonesia terus berkembang seiring dengan reformasi terhadap produk hukum, pemerintahan, maupun kebebasan pers. Dalam skala nasional dapat kita lihat pada pemilihan umum 2004 yang dilaksanakan secara langsung. Pemilu merupakan momen terbesar demokrasi. Terbesar dari segi anggaran yang harus dikeluarkan, terbesar gesekan politiknya, dan terbesar pengaruhnya terhadap keberlanjutan pembangunan sosial politik suatu negara. Dalam sistem Pemilu di Indonesia yang baru, ada beberapa jenis penyelenggaraan Pemilu, salah satunyapemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
Fenomena monumental dimana seluruh lapisan masyarakat di tanah air mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi di dalamnya. Begitu pula dengan pesta demokrasi yang diadakan pada tahun 2009. Diawali dengan Pemilu Legislatif yang berlangsung tanggal 9 April 2009 kemarin ternyata masih meninggalkan berbagai persepsi di dalam masyarakat. Pesta demokrasi yang merupakan proses demokrasi pemerintahan di Indonesia ini, ternyata banyak meninggalkan tanda tanya besar. Banyaknya kesalahan dalam proses penyelenggaran Pemilu ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang sangat berat,kesalahan-kesalahan seperti kacaunya Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara yang tertukar, dan kesalahan cetak surat suara.
Berbicara mengenai pemilu, salah satu instrumen yang sangat penting didalamnya adalah Partai Politik. Partai politik merupakan kendaraan politik bagi para calon anggota legislatif untuk memperoleh mandat dari rakyat untuk menjadi wakilnya di parlemen. Sebuah Partai politik tidak hanya dikelola oleh satu orang karena partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan  merebut atau mempertahankan kekuasaan.[1] Keberhasilan sebuah partai politik terletak bagaimana mekanisme internal partai tersebut. Salah satunya pengelolaan dana internal partai.[2]
Tujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan membuat partai politik berupaya memanfaatkan segala bentuk sumber daya yang dimilikinya. Baik itu berupa sumber daya manusia serta sumber daya materil (dana). Bisa dikatakan salah satu potensi yang menentukan atau menjamin keberlangsungan hidup partai adalah kemampuan mengelola sumber dana yang dimilikinya. Setiap partai politik memiliki alur pemasukan yang berbeda – beda pastinya, beberapa diantaranya seperti iuran yang bersumber dari anggotanya, kemudian sumbangan dari donatur serta simpatisan partai yang sifatnya tidak mengikat serta bantuan dari Pemerintah Daerah yang diambil dari APBD daerah itu.
Terkait dengan pemberian bantuan dari  Permerintah Daerah untuk Kota Makassar sendiri, hal tersebut sudah diatur  dalam Perda No. 10 Tahun 2006 pada Bab 3, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang berbunyi :
“Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) setiap kursi pertahun “
Sumber dana yang digunakan partai berasal dari APBD yang artinya berasal dari uang rakyat, oleh karena itu partai politik juga harus sangat berhati-hati dalam setiap gerak langkahnya dan harus memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan adalah demi masyarakat banyak, bebas dari politik uang dan pengaruh kelompok kepentingan (vested interestgroup).
Menarik untuk melihat fenomena politik yang terjadi di Sulsel khususnya Makassar. Partai Golkar sebagai salah satu partai besar yang sudah mengakar kadernya dan manajemen pangelolaan partainya. Partai Golkar selalu ikut berpartisipasi guna menempatkan calonnya di kursi legislatif dan mewakili aspirasi rakyat. Partai ini menjadi pemenang pada masa orde lama dan orde baru, namun padaera reformasi sudah mengalami penurunan. Pemilu pertama pada era reformasi 1999, yang diikuti 48 partai politik dan partai Golkar menjadi posisi kedua setelah PDIP dengan perolehan suara  23.741.749 (22,4%).  Kemudian pada pemilu 2004 partai Golkar berhasil menjadi pemenang pemilu dengan memperoleh suara sebanyak 24.461.104 (21,58%) dan yang terakhir  pada pemilu 2009 kemarin yang diikuti 34 partai, partai Golkar berhasil memperoleh suara nasional sebanyak 14,45% dan menjadi urutan kedua setelah Partai Demokrat.[3]
Pada pemilu 2004 suara Golkar di propinsi Sulawesi Selatan mencapai 41,6% sedangkan pada pemilu 2009 jumlah suaranya  mengalami penurunan sebanyak 7%. Di Makassar sendiri perolehan suara Partai Golkar pada pemilu 2004 mencapai 184.991 suara sedangkan pada pemilu 2009 jumlah perolehan suara partai itu hanya berkisar 100.195 suara. Sangat jauh menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.[4] Sebagai sebuah partai yang cukup besar tentunya ini merupakan sebuah “pukulan telak” karena hasil yang diinginkan oleh partai ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.  Apalagi Sulawesi Selatan dari beberapa kali pemilu merupakan lumbung suara di bagian timur Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik adalah keniscayaan karena sebagai institusi publik partai politik mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.
Pengelolaan dana dalam hal ini penggunaan maupun pelaporan keuangan partai politik seharusnya efektif dan efisien karena penyelenggaraan sistem politik yang demokratis di suatu negara ditentukan oleh penyelenggaraan partai politiknya, Partai politik yang sehat dan kredibel serta proses pemilihan umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil merupakan dasar untuk membangun demokrasi yang berkredibilitas.
Saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara memberikan subsidi ke partai sebesar Rp 19.000.000, per kursi di tingkat kabupaten/kota. Sebagai contoh, pada Pemilu 2009 Partai Gokar meraih 11 Kursi, jadi memperoleh bantuan Rp 209.000.000 per tahun. Dan  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2008 mengamanatkan agar dana tersebut untuk pendidikan politik dan kaderisasi tapi apakah dana tersebut digunakan sebagai mana mestinya. Partai politik harus didorong meminimalisasi pengeluaran atas kebutuhan partai yang nyaris tidak terbatas. Pengurus partai politik harus memiliki skala prioritas atas kebutuhan yang mesti dipenuhi, dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Partai politik harus mengatur pengelolaan keuangan partai  dalam AD/ART sama halnya dengan Peraturan Organisasi partai itu sendiri. Hal ini diperlukan bukan semata demi menaati perintah UU, tetapi juga demi membangun sistem organisasi modern agar lebih tanggap atas tuntutan konstituen dan publik yang terus meningkat. Pengelolaan dana dalam internal partai sangatlah menentukan eksistensi partai dalam perpolitikan


Semua contoh skripsi yang kami sediakan dalam bentuk file MS-WORD Mulai BAB 1 Sampai Dengan DAFTAR PUSTAKA




Untuk melihat koleksi judul lain 
agama islam


UNTUK DOWNLOAD SKRIPSI



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Contoh Skripsi Ilmu Politik

Contoh Skripsi Ilmu Politik



Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisis sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.
Contoh Skripsi Ilmu Politik  ini tentu sangat berguna bagi mahasiswa yang tengah menyusun tugas akhirnya. dalam postingan kali ini saya ingin menampilkan skripsi kepada teman-teman yang mengambil studi Ilmu Politik

Contoh Skripsi Ilmu Politik  ini bisa dijasikan bahan referensi untuk memperkaya dan mempertajam penyusunan skripsi anda.




Contoh Judul Skripsi Ilmu Politik yang kami siapkan dalam bentuk file MS WORD, dan bukan PDF

Berikut sebagian Contoh Judul Skripsi Ilmu Politik
  1. Relasi Etnik Menjelang Pemilukada Sulawesi Selatan 2013 Di Kota Makassar
  2. Politik Pangan Di Maluku Studi Kasus Kebijakan Tentang Ketahanan Pangan Lokal Di Maluku
  3. Pengelolaan Dana Dpd Ii Partai Golongan Karya Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 Di Kota Makassar
  4. Pengawasan  Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang(Sidrap
  5. Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin Di Kabupaten .... Periode 2004 -2009
  6. Budaya Politik Santri Pada Pondok Pesantren Darul Arqam …
  7. Dampak Penerapan Sistem Suara Terbanyak Terhadap Polarisasi Elit Dalam Partai Politik
  8. Dampak Penggunaan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Terhadap Perilaku Pemilih Pada Pemilu Legilatif 2009 Di Kota ....
  9. Eksistensi Partai Demokrat Pada Pemilu Legislatif Di Kota … Tahun 2009
  10. Kekalahan Partai Golkar Pada Pemilukada Di Kabupaten ..... 2010


Semua contoh skripsi yang kami sediakan dalam bentuk file MS-WORD Mulai BAB 1 Sampai Dengan DAFTAR PUSTAKA




Untuk melihat koleksi judul lain 
agama islam


UNTUK DOWNLOAD SKRIPSI




Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kekalahan Partai Golkar Pada Pemilukada Di Kabupaten ..... 2010 (PLT-10)



     Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara/rakyat selalu berada dalam bingkai interaksi politik diantara keduanya dalam wujud organisasi negara. Hubungan negara dan rakyat ini dapat tergambarkan dalam icon yang diberi label demokrasi. Sejak lama, sebagai gambaran besar, demokrasi  menjadi cara terbaik dalam perkembangan organisasi negara modern.
            Demokrasi sebagai aspek penting berkaitan dengan pemerintahan dengan hirarki kekuasaan yang terdapat dalam suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem politik nasional yang didalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam bingkai sistem negara yang dianutnya. Hirarki suatu negara jangkauan pengaruh, dapat merujuk pada dua jenis atau kelompok demokrasi, yaitu demokrasi dalam lingkup negara dan demokrasi lokal. Pemilahan demokrasi lokal ini bukan berarti terdapat determinasi wilayah pemberlakuan demokrasi atau bahkan terdapat perbedaan demokrasi dari induknya. Dalam tulisan ini demokrasi lokal ditujukan sebagai bagian utuh dari demokrasi di Indonesia dalam pelaksanaan rekrutmen elit politik di pemerintahan daerah.[1]
            Demokrasi lokal merupakan bagian dari subsistem politik suatu negara yang derajat pengaruhnya berada dalam koridor pemerintahan daerah. Di Indonesia Demokrasi lokal merupakan subsistem dari demokrasi yang memberikan peluang bagi pemerintahan daerah dalam mengembangkan kehidupan hubungan pemerintahan daerah dengan rakyat di lingkungannya.[2]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi ....Tentang Perda Apbd (IPM-33)



Salah satu perubahan yang merupakan hasil dari gerakan menentang orde baru adalah perubahan terhadap sistem pemerintahan daerah, Sistem pemerintahan daerah pasca reformasi mengalami babak baru yang lebih memberikan harapan bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat.  Dengan diberlakukannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara  Pusat dan Daerah yang telah diganti dengan UU No. 32 dan 33 tahun 2004.
             Undang-Undang tersebut telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri,  moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan,  dan yudisial. Pelimpahan kewenangan itulah yang kita namakan dengan “otonomi daerah”. Pelimpahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.
Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu wilayah yang ada di Republik Indonesia. Sebagai salah satu Provinsi, sudah barang tentu mempunyai struktur pemerintahan yang sama dengan wilayah-wilayah Provinsi lainnya di Indonesia, yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang disebut DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Fungsi Anggaran Di Dprd Kabupaten .... Tahun 2011 (IPM-32)



Indonesia adalah Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan Rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, hak budget, dan hak angket. Dimana hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan interpelasi dan hak angket, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Salah satu dalam melaksanakan fungsinya, baik DPR maupun DPRD yang mempunyai hak-hak diantaranya hak anggaran. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislatif, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas secara proporsional. Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota legislatif ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Politik Pangan di Maluku studi kasus kebijakan tentang ketahanan pangan lokal di Maluku (PLT-2)

Konsep kedaulatan pangan lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap orang, kelompok-kelompok masyarakat dan setiap negara untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian, ketenaga-kerjaan, perikanan, pangan dan tanah, yang berwawasan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya yang sesuai dengan kondisi khas dan kedaerahan mereka.

Indonesia adalah Negara agraris, dimana tumbuh dan berkembang dari sektor pertanian. Pertanian tidak pernah bisa dilepaskan dari masalah pangan, karena tugas utama pertanian adalah untuk menyediakan pangan bagi penduduk suatu Negara. Salah satu indikator penting untuk melihat kondisi ketahanan pangan suatu negara secara agregat adalah melalui angka rata-rata ketersediaan pangan.

Dalam UU/No 7/Tahun 1996 dan disempurnakan menjadi UU/No 68/Tahun 2002 tentang ketahanan pangan dijelaskan bahwa: “ Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.”  

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Relasi Etnik Menjelang Pemilukada Sulawesi Selatan 2013 di Kota Makassar (PLT-1)

Indonesia dikenal luas sebagai bangsa yang terdiri dari sekitar 3.000 suku bangsa, setiap suku bangsa mengaku dan diakui mempunyai daerah territorial sendiri. Pada umumnya, masing-masing suku bangsa mempunyai bahasa yang berlainan dan bisaanya tidak dipahami oleh suku bangsa lain. Dalam antropologi, suku bangsa dikenal dengan isitialh teknis golongan etnis, dan bangsa yang terdiri dari banyak suku bangsa disebut bangsa multietnis. Konsep yang tercakup dalam istilah golongan etnis atau suku bangsa berarti kesatuan-kesatuan manusia atau kolektiva-kolektiva yang terikat oleh kesadaran akan kesatuan kebudayaan, dan kesadaran-kesadaran iu sering dikuatkan (tetapi tidak selalu) oleh kesatuan bahasa juga.[1]
Kemajemukan Indonesia tergambar dari penduduknya yang berjumlah + 234.893.453 orang dan tersebar di 17.000 pulau, memiliki karakteristik sebagai negara multietnik yaitu diperkirakan terdapat 931 etnik dengan 731 bahasa. Ada etnis yang besar dan ada yang kecil. Keragaman ini tidak hanya bentuk fisik melainkan juga sistem religi, hukum, arsitektur, obat-obatan, makanan, dan kesenian orang Indonesia pun berbeda-beda menurut etnisnya. Indonesia juga merupakan sebuah negara yang mempunyai tradisi religi atau agama yang cukup kuat. Ada lima agama besar di Indonesia, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha. Dalam beberapa tahun ini, setelah tahun 1998, Kong Hu Cu juga mulai kembali berpengaruh di Indonesia. Indonesia ibarat sebuah taman yang ditumbuhi aneka bunga berwarna-warni.
Berdasarkan ciri-ciri utama biologisnya, umat manusia dikelompokkan ke dalam berbagai ras. Bila ras tersebut dikaitkan dengan kebudayaan mereka, maka terbentuk kelompok etnik. Oleh karena itu, dari satu rasa yang sama, bisa terbentuk berbagai etnik. Setiap manusia pasti menjadi warga negara dari salah satu ras dan etnik. Dari latar belakang ras dan etnik pula, suatu masyarakat membentuk tipe kepribadian dasar,  yang selanjutnya menjadi acuan bagi pembentukan kepribadian warganya.[2]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Eksistensi Partai Demokrat Pada Pemilu Legislatif Di Kota … Tahun 2009 (PLT-9)



Partai politik berkembang bersamaan dengan berkembangnya proses demokrasi yang merupakan sarana dalam pemilihan umum. Partai politik muncul sebagai kendaraan politik dalam pemilihan umum untuk mendapatkan dukungan bagi seorang kandidat dari warga negara. Partai politik juga telah diadopsi oleh rezim-rezim politik  pada ideologi tertentu dan hanya menawarkan beberapa calon untuk dipilih atau hanya ada satu partai yang menduduki hampir semua pilihan yang ada di badan legislatif.
Hingga saat ini institusi partai politik dinilai masih merupakan alat politik yang paling ampuh untuk mencapai tujuan politik. Sehubungan dengan keberadaan partai politik, Miriam Budiardjo mengungkapkan bahwa dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat rnerupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah hadir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain[1] sejalan dengan itu Mochtar Mas'oed dan Collin McAndrews menyatakan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan partai politik terdapat 2 hal yang mempengaruhinya, yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh partai politik bergantung pada kelompok-kelompok yang terdapat di dalamnya dan tujuan-tujuan, yang dikejarnya[2].
Antusiasme masyarakat memang nampak jelas dalam pelaksanaan pemilu 2009 yang lalu, terlebih pada masa kampanye dan ­pemungutan suara. Gelombang kerusuhan berbau SARA  (suku, ras, agama dan antar golongan) yang melanda beberapa daerah, termasuk yang terjadi menjelang masa kampanye, tidak menyurutkan semangat sebagian besar masyarakat untuk memeriahkan "pesta demokrasi" di era reformasi.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Dampak Penggunaan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Terhadap Perilaku Pemilih Pada Pemilu Legilatif 2009 Di Kota ....(PLT-8)



Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
Inti dari demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”. Sistem pemerintahan yang demokratis seperti itulah yang tidak akan terhapus dari muka bumi. Dengan perkataan lain itulah sistem yang terbaik bagi masyarakat dimanapun mereka berada. Salah  satu  tonggak utama untuk mendukung sistem politik yang demokratis adalah melalui  pemilu
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana  yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Dampak Penerapan Sistem Suara Terbanyak Terhadap Polarisasi Elit Dalam Partai Politik (PLT-7)



Sejak berakhirnya Orde Baru, Indonesia memasuki era baru yang ditandai dengan reformasi di berbagai bidang, yang tujuannya adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat seutuhnya melalui proses demokrasi. Demikian halnya dengan sistem pemilu yang berubah setiap tahun dengan tujuan untuk membangun sistem demokrasi untuk menuju ke arah yang lebih baik. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemilu secara jelas dapat kita lihat dalam Undang-Undang Pemilu yang mengalami amandemen dari tahun ke tahun.
Indonesia tercatat mengalami perubahan sistem kepartaian sebanyak tiga kali, dimulai pada era Pemerintahan Soekarno yang menggunakan sistem multi partai, kemudian Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto menerapkan sistem dua partai di tambah dengan satu partai dominan (Partai Golkar), dan pada era reformasi hingga sekarang kembali menerapkan sistem multipartai.
Pemilu yang merupakan ujung tombak demokrasi membutuhkan institusi yang menjadi pelaku pemilu. Institusi yang formal sebagai peserta pemilu adalah partai politik sebagai suatu pilar demokrasi merupakan tempat penyaluran aspirasi rakyat dan elit-elit partai politik sebagai representasi wakil rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat di lembaga legislatif. Hasil pemilu tahun 1955 untuk Dewan Perwakilan Rakyat ada 28 partai politik dan untuk anggota konstituante ada 34 partai, pemilu 1971 ada 10 partai, pemilu 1977-1997 ada 3 partai, dan pada pemilu 1999 ada 48 partai, pemilu 2004 ada 24 parpol dan pemilu yang terakhir pada tahun 2009 ini 38 partai politik tambah 4 partai lokal di NAD ikut serta dalam pesta demokrasi di Indonesia (Kpu.go.id).

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Budaya Politik Santri Pada Pondok Pesantren Darul Arqam … (PLT-6)



Dalam dunia ilmu sosial, kebudayaan umumnya diperlakukan sebagai suatu variabel independen dan kontekstual yang berguna untuk menerangkan variasi-variasi perilaku diantara kelompok-kelompok masyarakat. Hubungan ilmu politik dari pendekatan ini terdapat pada karya tulis Gabriel Almond dan Sidney Verba, The Civic Culture, sebuah analisis komparatif lima negara mengenai hubungan antara sikap rakyat terhadap politik dan demokrasi yang stabil. Pendekatan ini diterapkan kepada Dunia Ketiga dan amat berpengaruh di dalam buku Lucian Pye dan Sidney Verba yaitu, Political Culture and Political Development. Pye menulis: Pandangan budaya politik adalah sikap, sentimen, dan kesadaran yang memberi informasi serta mengatur perilaku politik di dalam setiap kelompok masyarakat adalah bukan hanya kumpulan sembarangan, tetapi mewakili pola-pola yang koheren, yang sama-sama sesuai dan saling memperkuat.[1]
Budaya politik merupakan bagian dari kehidupan politik, walaupun sementara pihak seringkali memandang budaya politik tak lebih hanya sebagai kondisi-kondisi yang mewarnai corak kehidupan masyarakat, tanpa memiliki hubungan baik dengan sistem politik maupun struktur politik. Budaya politik tidak diperhitungkan sama sekali dalam proses-proses politik. Asumsi itu banyak digunakan sebelum berkembangnya pendekatan yang mendasarkan diri pada budaya politik.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kepemimpinan Politik H. Andi Asmidin Di Kabupaten .... Periode 2004 -2009 (PLT-5)



Bangsa Indonesia yang sedang berada dalam proses belajar bagaimana hidup di alam demokrasi, masyarakat pada umumnya membutuhkan pemimpin-pemimpin yang menghayati peran dan fungsinya. Pemimpin selalu menjadi fokus dari semua gerakan aktivitas baik dalam aktivitas politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Menurut Kartini Kartono, menjelaskan bahwa tentang pentingnya ketertiban, dalam kompleksitas masyarakat, manusia harus hidup bersama dan bekerja sama dalam suasana yang tertib dan terbimbing oleh seorang pemimpin, dalam mencapai tujuan bersama, diperlukan kerja yang kooperatif yang perlu dipandu oleh seorang pemimpin. Jadi selain ketertiban yang perlu juga diperhatikan adalah panutan. Suatu komunitas (daerah) memerlukan panutan, yakni sosok yang dianut, yang dianggap mampu mengayomi dan melindungi komunitasnya, dan dapat diandalkan. Kepemimpinan merupakan suatu hubungan antara pihak yang memiliki pengaruh dengan pihak yang dipengaruhi, dan merupakan suatu kemampuan menggunakan sumber pengaruh secara efektif.
Sebutan politik dalam kepemimpinan politik menunjukkan kepemimpinan berlangsung dalam suprastruktur politik (lembaga-lembaga pemerintahan), dan yang berlangsung dalam infrastruktur politik (partai politik dan organisasi kemasyarakatan)[1]. Pemimpin politik umumnya lebih menggunakan hubungan-hubungan formal dan personal dalam menggerakkan pengikutnya untuk mencapai tujuan tertentu. Konsep kepemimpinan politik merupakan suatu hal yang pokok dalam sistem politik, kerja sama mencapai suatu tujuan. Hal ini menimbulkan beberapa inti yang terkandung dalam kepemimpinan politik itu menyangkut hal kepemimpinan politik ada pengaruh, konteks kepemimpinan politik adalah kelompok, serta adanya unsur pencapaian tujuan.[2]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan