Kehadiran perusahaan asing (MNCs) sangat mempengaruhi keadaan ekonomi
suatu negara, terutama bagi negara dunia ketiga di mana MNCs merupakan salah
satu sumber modal yang penting bagi pembangunan ekonominya.[1]
Sedangkan, menurut Kuncoro:
Sejak diterbitkannya Undang- undang tentang Penanaman Modal Asing No. 1
tahun 1967, investor asing dan perusahaan transnasional (TNC) mulai diundang ke
Indonesia. Dan
di tahun yang sama tepatnya bulan April pemerintah Indonesia
memberikan izin kepada PT. Freeport
Indonesia
sebagai TNC pertama yang beroperasi di Indonesia.[2]
Sasaran investasi di Indonesia
pada umumnya diarahkan pada beberapa sektor kehidupan misalnya industri,
pertambangan, teknologi dan lain-lain. Oleh karena, dengan dukungan besarnya
potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia
dalam berbagai sektor tersebut sehingga dapat menarik minat para investor untuk
melakukan investasi. Salah satu yang menyimpan potensi sumber daya alam yang
sangat melimpah di Indonesia
adalah Kota Makassar.
Bidang investasi dan penanaman modal asing yang disediakan oleh
Pemerintah Kota Makassar salah satunya adalah pengembangan dalam bidang
investasi bisnis tersier, salah satunya yaitu peluang investasi bisnis di
sektor jasa pariwisata. Pemerintah Kota Makassar memasukan sektor jasa
restoran, perhotelan, dan wisata bahari di berbagai tempat pariwisata seperti pengembangan
Tanjung Bunga, Kawasan Pantai Losari, Kawasan Pantai Barombong, pusat Rekreasi
Tanjung Merdeka, dan pengembangan Pulau disekitar selat Makassar, sarana dan
prasarana.[3]
Perkembangan investasi dalam sektor ini terbilang sangat penting apalagi Kota
Makassar memiliki beberapa objek wisata seperti tertulis di atas yang jelas ini
mampu menambah pendapatan daerah sekaligus memajukan ekonomi nasional.
Investasi sektor industri pariwisata ini terbilang sangat strategis, sebab
Pemerintah mengelola dan memanfaatkan objek tersebut sebagai sarana kunjungan
dan usaha bisnis investasi. Disisi lain, sektor ini sangat strategis katrkarena
mampu menyumbang devisa negara dalam jumlah besar.
Sektor ini mampu mendatangkan banyak keuntungan dalam segi ekonomi dan
sosial budaya sebab mampu menciptakan investasi, meningkatkan pendapatan
masyarakat, kualitas hidup masyarakat, dan menanamkan rasa cinta tanah air sesuai
instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969
tentang kepariwisataan yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No.9 Tahun 1990 dan di revisi menjadi Undang-Undang
No.10.Tahun 2009.[4]
Pesatnya perkembangan investasi terutama dalam sektor pariwisata
sehingga kini sudah merambah kedaerah-daerah seperti halnya Kota Makassar dalam
bidang jaza perhotelan, mengutip ucapan Ketua Persatuan
Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI), Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga, menjelaskan perkembangan
investasi di Kota Makassar dalam sektor perhotelan mencapai 400 miliar pada tahun 2011.[5]
Bahkan, untuk investasi dua buah hotel berbintang terbaru saja yakni Hotel
Aston Makassar dan Swiss- Belhotel International sudah mencapai 265 Miliar,
membuat semakin tingginya tuntutan para wisatawan untuk berkunjung sehingga
sejumlah hotel besar di Makassar melakukan penambahan unit kamar untuk
mendukung hal tersebut.[6] Selain itu, dalam kunjungan wisata menurud
penuturan Sri Muliati sebagai Staf Bagian Promosi Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata jumlah kunjungan wisata di Kota Makassar cukup menggiurkan dalam
menyumbang PAD Kota Makassar antara tahun 2006- 2011.[7]
Kemudian menurud data LKIP tahun 2010 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kunjungan
wisata di Kota Makassar terlihat pada tabel berikut:
Tabel Kunjungan Wisata Asing Di Kota Makassar [8]
Tahun
|
Wisatawan
Asing
|
Presentasi
Peningkatan
|
PAD
(RP)
|
2006
|
15.574
|
2,24
%
|
404.591.500
|
2007
|
19.785
|
70,94
%
|
298.647.500
|
2008
|
24,591
|
24,29
%
|
323.105.000
|
2009
|
28.233
|
14,77
%
|
434.392.000
|
2010
|
28.699
|
1,69
%
|
490.462.000
|
Sedangkan, untuk laporan akhir tahun 2011 menurud penuturan Sri Muliati
belum ada rekapannya. Oleh karena itu, harus menunggu rekapan dari masing- masing
bidang dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya jumlah pengunjung pada tahun
2011 mencapai 2.686 orang. Namun, untuk jumlah presentasi dan nilai PAD belum
ada laporan akhirnya seperti data di atas.[9]
Pentingnya peluang investasi asing sebagai salah satu modal sehingga
target Pemerintah Kota begitu tinggi. Hal ini, didasari untuk membiayai
pemanfaatan potensi daerah sehingga
Pemerintah Kota menargetkan total investasi asing yang masuk pada tahun 2011
mencapai 441,75 juta USD.[10]
Sehingga, untuk merealisasikan target tersebut, Pemerintah mencoba untuk selalu
aktif mencari investor untuk berinvestasi di Kota Makassar terlebih dalam
bidang investasi tidak terkecuali investasi bisnis jasa tersier pariwisata.
Pesatnya peluang investasi tersebut, juga sejalan dengan program Pemerintah
Kota Makassar yaitu “Visit Makassar”, bahkan dalam kurun 3 tahun terakhir jumlah kunjungan
wisatawan mancanegara mengalami peningkatan cukup signifikan dengan rata-rata
30,00% tiap tahunnya. Sehingga, mempertegas posisi Makassar
sebagai Kota Destinasi Unggulan Pariwisata dan Kota Penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Conference and
Exhibitions) Indonesia.[11]
Oleh karena, tuntutan pemanfaatan potensi tersebut setiap Pemerintah
Daerah pun kini sudah berperan aktif sebagai pola perpanjangan tangan
Pemerintah Pusat dalam perkembangan ekonomi masyarakat. Dengan merambahnya
investasi ini memungkinkan pula Pemerintah Daerah untuk terjun langsung
berperan dalam kegiatan investasi tersebut terutama melakukan kerjasama dengan
investor asing. Sehingga, untuk melegalkan peran Pemerintah Daerah dalam
memanfaatkan potensi di wilayahnya maka Pemerintah Pusat merumuskan Undang- undang
nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan diperbaharui menjadi diperbarui
dengan Undang- undang nomor 32 tahun 2004, sebab Otonomi Daerah banyak diyakini
merupakan jalan terbaik dalam rangka mendorong pembangunan daerah. Oleh karena,
melalui otonomi daerahlah, kemandirian dalam menjalankan pembangunan sesuai
dengan kapasitas dan kebutuhan daerah diharapkan dapat dilakukan dengan lebih
efektif dan efisien.[12]
Otonomi daerah di era globalisasi dewasa ini, sangat berpengaruh pada
strategi Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam daerahnya.
Akibatnya, Pemerintah Daerah pun bebas melakukan kerjasama bahkan hubungan luar negeri dengan negara
lain. Artinya, hubungan kerjasama tersebut didasari saling membutukan dan
saling menguntungkan antara kedua belah pihak baik itu aktor negara atau yang
diwakili oleh Penmerintah Daerah atau aktor lainya yang bekerjasama dengan
investor asing. Oleh sebab itu, untuk menjamin hubungan kerjasama yang baik
antara kedua belah pihak maka diperlukan cara sebagai sebuah proses dalam
memperjuangkan berbagai kepentingan masing-masing pihak yang bekerjasama. Sebuah
cara komunikasi yang efektif merupakan salah satu pendukung dalam hubungan
kerjasama tersebut, yang dalam disiplin ilmu hubungan internasional sering
disebut dengan diplomasi. Dimana maksud dari diplomasi adalah “suatu cara komunikasi dengan
pemilihan kata serta kalimat yang dilakukan berbagai pihak-pihak termasuk
negosiasi antara wakil-wakil yang diakui untuk meraih kepentingan kita sendiri.[13]
Perkembangan diplomasi itu sendiri mnegalami begitu defersifikasi peran
aktor dan bahkan substansi diplomasi. Diplomasi modern dewasa ini, sudah begitu
inovatif dan kreatif apa lagi dengan semakin majunnya ilmu pengetahuan dan
teknologi informasi melalui fenomena internet. Perkembangan internet dapat
dikatakan sebagai sebuah fenomena yang sedang melanda dunia global terlebih
dilihat dari segi kualitasnya maupun ruang lingkupnya. Berkembangnya fenomena
tersebut, sangat signifikan terlihat dari lima
tahun terakhir ini antara tahun 2006- 2011 dari jumlah penduduk dunia yang
mengakses internet. Menurud data statistik internet
world stats:
1.2. Tabel Jumlah Pengakses
Internet[14]
Tahun
|
Jumlah /
Miliar
|
2006
|
1,100
|
2007
|
1,173
|
2008
|
1,504
|
2009
|
1,7
|
2010
|
1,9
|
2011
|
2
|
Fenomena perkembangan internet kini merambah ke Negara- negara Asia
terutama negara berkembang termasuk Indonesia.
Dalam konteks wilayah Indonesia sendiri, pertumbuhan internet dalam beberapa
tahun terakhir ini, Indonesia diperkirakan untuk tiga tahun terakhir yakni
2008, 2009 dan 2010, pertumbuhan pengakses internet Indonesia meningkat rata- rata 20% dari awal tahun 2008
sekitar 25 juta pengguna. Dan, diakhir 2008 diperkirakan telah mencapai 30 juta
pengguna. Bahkan, untuk tahun 2011 Indonesia mnempati posisi ke empat dibawah
China, Jepang, India dengan jumlah 245.613.043 atau sekitar 39% dari penduduk
Asia.[15]
Seiring dengan perkembangan dunia
dengan internet ini membuat peran diplomasi pun semakin modern dengan memakai
internet sebagai sarana diplomasi yang sangat baik dalam melakukan hubungan
dengan negara lain. Mengingat bahwa internet merupakan fenomena internasional
yang cukup fenomenal. Sehingga, dengan lahirnya fenomena tersebut E- diplomacy
( diplomasi lewat internet) muncul ketika dunia semakin tanpa batas
dengan adanya kemajuan dibidang teknologi informasi. Akibatnya, begitu banyak negara
di dunia memaksimalkan kemajuan tersebut untuk kepentingan nasionalnya. Bahkan,
beberapa pengambil keputusan baik negara maju maupun berkembang telah melihat
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sebuah peluang untuk
dapat menyampaikan informasi secara lebih efektif dan efisien baik kepada
masyarakat dalam ranah lokal maupun lingkup internasional.
Diplomasi internet atau e-diplomacy merupakan bukti nyata
pemanfaatan teknologi informasi internet dalam berbagai bidang baik antar aktor
negara aktor negara dengan non negara maupun antar aktor. Meskipun hebatnya
teknologi informasi e diplomacy sudahlah
pasti tidak lepas dari adanya kelemahan terutama dalam pengelolaannya, akan
tetapi untuk konteks Indonesia sendiri dengan adanya Undang- undang informatika
dan transaksi elektronika setidaknya mampu mengontrol pemanfaatan internet di
Indonesia sesuai dengan jalur yang telah ditentukan dan di atur dalam Undang- undang
tersebut seperti pengguanaan dalam bidang pendidikan, riset, admistrasi, sosialisasi,
networking terlebih lagi
pengguanaanya dalam bidang ekonomi bisnis.[16]
Penelitian ini akan
mendekripsikan bahwasanya diplomasi sebagai sebuah cara soft power negara kini tidak berjalan statis tetapi sebaliknya
selalu dinamis terbukti lahir diplomasi era modern seperti E diplomacy. Selain itu, penelitian ini akan mengaitkan diplomasi
modern atau e diplomacy ini dengan
konteks Pemerintah Daerah sebagai sub tingkat analisis sub negara untuk
menciptakan peluang investasi dalam bidang ekonomi bisnis tersier bidang
pariwisata. Dengan alasan tersebutlah, penelitian ini berjudul: Peluang dan Tantangan E- diplomacy
Dalam Menarik Investasi Asing Di Kota Makassar.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar