BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap masyarakat. Oleh karena itu negara menempatkan perpajakan sebagai perwujudan salah satu kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong royongan nasional sebagai peran serta aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Pengadaan dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.
Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah Perpajakan di Indonesia.
Saat ini di Indonesia berlaku Undang-undang Perpajakan yang baru sebagai penyempurna Undang-undang yang sebelumnya :
• Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di sempurnakan menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2000.
• Pajak Penghasilan (PPh) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 17 tahun 2000
• Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dipungut berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang No. 8 tahun 1983. Jo Undang-undang No. 18 tahun 2000.
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1985.
• Bea Materai dipungut berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1985 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 1985.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang sangat potensial, sektor Pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relatif stabil tetapi juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Untuk meningkatkan peran pajak sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah telah melakukan reformasi pajak “tax reform” yang mulai dicanangkan sejak tahun 1984.
Dalam rangka mengantisipasi adanya perubahan dan tantangan yang timbul dimasa yang akan datang, pemerintah melakukan penyempurnaan kembali terhadap “tax reform” menjadi Undang-undang yang diberlakukan sejak tahun 1995. Perubahan Undang-undang yang baru khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diharapkan lebih memberikan kepastian hukum melalui perluasan basis pajak dan penyederhanaan sistem perpajakan. Oleh karena itu, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat penting dalam rangka menuju pembiayaan pembangunan yang mandiri. Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan bangsa Indonesia dari sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Pembukuan yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Dari uraian tersebut diatas, penulis menyadari betapa pentingnya pemahaman atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul:
“ TINJAUAN ATAS PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BANDUNG TEGALLEGA “.
1.2 Identifikasi Masalah
Masalah adalah suatu penyimpangan dari ketidak seimbangan antara apa yang diinginkan dan yang seharusnya terjadi dengan yang sebenarnya terjadi.
Dalam penyusunan laporan Tugas Akhir ini, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega adalah sebagai berikut :
1. Target dan realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
2. Hambatan-hambatan tercapainya realisasi dari target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
3. Upaya-upaya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
1.3 Pembatasan Masalah
Mengingat keterbatasan waktu yang ada dalam laporan tugas akhir ini maka penulis membatasi masalah pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
1.4 Maksud dan Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka, maksud dari penelitian dilakukan adalah:
• Untuk mendapatkan data-data yang objektif dan mengkaji mengenai penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
• Untuk mengumpulkan data dan informasi yang di perlukan guna mendapatkan penyelesaian dari masalah penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega.
Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah :
1. Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam rangka penulisan laporan Tugas akhir.
2. Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap Undang-undang perpajakan.
3. Menambah keahlian di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1.5 Manfaat Penelitian
a. Manfaat Praktis
Bagi penulis, merupakan tambahan pengetahuan mengenai segala aktivitas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega khususnya yang berkaitan dengan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta merupakan syarat untuk menempuh ujian Diploma pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-IM Bandung.
Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega dimana penulis melakukan penelitian, diharapkan dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan serta tindakan-tindakan selanjutnya yang berhubungan dengan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagi pihak lain, diharapkan menjadi tambahan bahan bacaan dan dapat di gunakan sebagai bahan masukan atau media informasi bagi mereka yang memerlukannya.
b. Manfaat Teoritis
Dapat melakukan perbandingan antara teori yang penulis peroleh dari buku maupun dari perkuliahan dengan aplikasinya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bandung Tegallega tempat penulis melakukan penelitian.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar