Indonesia adalah negara yang beragam budaya dan agama,
sehingga kata zakat dan pajak adalah dua kata yang tidak lepas di negara kita,
yang mana negara kita ini mayoritas penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini
memiliki makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan
kepada orang-orang Muslim yang
memiliki harta dengan persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka
dia akan menjadi orang yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga
Negara Indonesia yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan pada
umumnya sudah dikenakan pajak kecil dan besar tanpa memandang apakah
penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau tidak. Pajak diwajibkan pada
siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil, karena pengemis pun bisa terkena
pajak.
Beberapa ahli ekonomi Islam
menganggap zakat merupakan sejenis pajak karena zakat memenuhi beberapa persyaratan
perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
a. Pembayaran yang diwajibkan;
b. Tidak ada balasan atau imbalan;
c. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.
Zakat memenuhi persyaratan pertama dan kedua sedangkan persyaratan
ketiga tidak. Zakat adalah pembayaran yang diwajibkan dan tidak ada balasan
atau imbalan atas pembayaran tersebut, akan tetapi hanya dikenakan kepada orang
Muslim di negara itu sedangkan orang-orang nonmuslim terbebas dari kewajiban
membayar zakat. Oleh karena itu, zakat bukanlah suatu pajak dalam arti yang
sebenarnya. Sebenarnya zakat, seperti halnya menunaikan shalat atau mengerjakan
haji, merupakan suatu bentuk ibadah atau tugas agama yang mempunyai perbedaan
psikologis sangat berbeda dengan pajak biasa.
Zakat dianggap sebagai
salah satu dari lima tiang agama Islam dan sudah barang tentu, posisi
yang penting semacam ini tidak dapat diberikan kepada suatu jenis pajak
betapapun pentingnya pajak tersebut. Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh
dari pajak oleh pemerintah dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
tanpa mempertimbangkan besar kecilnya masing-masing pajak. Sedangkan dalam hal
zakat, pemerintah dalam negara Islam diberikan petunjuk khusus dalam kitab suci
Al-Qur’an tentang bagaimana dan di mana membelanjakan hasil yang diperoleh
melalui pengumpulan zakat. Pemerintah tidak mempunyai pilihan tapi harus
membelanjakan hasil pengumpulan zakat itu sebagaimana yang telah disebutkan
dalam kitab suci Al-Qur’an.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini