1.1. Latar Belakang
Di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salah satu tujuan perkawinan pada dasarnya adalah untuk memperoleh keturunan. Begitu pentingnya keturunan dalam kehidupan keluarga maka keluarga yang tidak atau belum dikaruniai anak akan berusaha untuk mendapatkan keturunan. Pengangkatan anak merupakan salah satu peristiwa hukum didalam memperoleh keturunan.
Latar belakang dilakukan pengangkatan anak untuk mempertahankan keutuhan ikatan perkawinan dan untuk kemanusiaan dan untuk melestarikan keturunan.
Pengangkatan anak dilakukan karena adanya kekhawatiran akan terjadinya ketidak harmonisan suatu perkawinan dan suatu keluarga karena tidak adanya keturunan.
Tujuan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan dan merupakan motivasi dan salah satu jalan keluar sebagai alterlatif yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak didalam pelukan keluarga, yang bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anak. Dengan pengangkatan anak diharapkan agar ada yang memelihara dihari tuanya, dan
mengurusi harta kekayaannya sekaligus menjadi generasi penerusnya.
Di dalam sebuah keluarga yang harmonis dan lengkap, anggotanya terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Anak pada hakekatnya merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan buah hati dari orang tuanya yang tiada ternilai harganya, dan menjadi generasi penerus orang tuanya.
Pada umumnya perkawinan tidak akan puas bilamana tidak mempunyai anak, sehingga berbagai usaha dilakukan untuk memperolehnya. Pengangkatan anak adalah salah satu usaha untuk memiliki anak, mengambil serta mengasuh anak hingga menjadi orang dewasa yang mandiri sehingga terjalinlah hubungan rumah tangga antara bapak dan ibu angkat disatu pihak dan anak angkat di lain pihak.
Pengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan hukum, oleh karena itu mempunyai akibat hukum, salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status hukum pengangkatan anak, itu sendiri yang sering menimbulkan permasalahan di dalam keluarga.
Pengangkatan anak menurut hukum adat yang dilakukan di masyarakat Kedungwuni Kabupaten Pekalongan tidak ada suatu kesatuan cara untuk melaksanakannya, sehingga akibat hukum dari pengangkatan anak itupun berbeda-beda menurut hukum adat masing-masing daerah yang berlaku.
Pengangkatan anak secara umum dilakukan dengan motif yang berbeda- beda, antara lain dapat disebutkan: karena keiginanan untuk mempunyai anak, adanya harapan atau kepercayaan akan mendapatkan anak atau sebagai”Pancingan”, adanya keiginan memiliki anak lagi yang diharapkan dapat
menjadi teman bagi anak yang telah dimilikinya, sebagai rasa belas kasihan terhadap anak terlantar, dan juga terhadap anak yatim piatu
Pengangkatan anak dilakukan karena kekhawatiran akan terjalinnya keretakan hubungan yang telah dibinanya. Selain itu juga untuk mempertahankan keutuhan ikatan perkawinan dan untuk mendapatkan keturunan.
Pengangkatan anak di masyarakat Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dilakukan dengan berbagai macam cara ada yang melalui lembaga pengadilan, berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam, namun sebagian besar dilakukan secara adat kebiasaan.
Pengangkatan anak di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sebagian besar mempunyai pendapat bahwa pengangkatan anak baru dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan adat isiadat yang telah berlaku.
Atas dasar uraian tersebut diatas, maka peneliti mengambil judul
”PENGANGKATAN ANAK MENURUT ADAT DI KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN”
Judul : Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (IS-5)
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
sangat membantu
BalasHapusfallback di kumpulan angket skripsi