Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial. Tampilkan semua postingan

Pengaruh Geostrategi Celah Timor Terhadap Hubungan Kerjasama Timor Leste Australia (IS-20)


Celah Timor merupakan salah satu kawasan yang terletak di laut timor  menyimpan deposit minyak dan gas alam. Kawasan celah timor juga merupakan  sebuah blok perairan yang terletak di Laut Timor sepanjang garis batas pulau Timor Australia. Celah itu di bagi kedalam tiga blok yaitu,( A, B, dan  C). potensi kandungan minyak mentah/petroleum yang terdapat di celah tersebut diperkirakan bisa  mencapai angka minimal 5 milliar barel dan di taksir termasuk salah satu dari 23 lapangan minyak terbesar di dunia. Angka 5 milyar barel minyak mentah ini hanya di wilayah celah Timor belum di seluruh Laut Timor yang diperkirakan potensinya mencapai lebih dari 10 milyar barel minyak mentah.
Minyak dan gas alam yang terletak di celah timor di kelilingi oleh laut Timor yang merupakan perpanjangan dari samudra Hindia yang terletak di antara pulau Timor yang kini terbagi antara Indonesia di bagian barat, Timor Timur di bagian Timur dan Australia Utara (Northern Territory)  di sebelah utara. Di bagian Timur, laut Timor berbatasan dengan laut Arafura yang secara teknis merupakan perpanjangan dari samudra Pasifik. Laut Timor memiki dua teluk kecil di pesisir utara Australia, yakni Teluk Joseph Bonaparte dan Teluk Van Diemen. Kota Darwin yang terletak di Australia berada di tepian laut yang berbatasan langsung dengan Laut Timor.
Laut Timor memiliki luas sekitar 480 km persegi, meliputi wilayah sekitar 610.000 km, dengan titik terdalam adalah palung Timor. Di bagian utara, kedalaman Laut Timor mencapai sekitar 3.300 m dan bagian yang lebih dangkal rata-rata mempunyai kedalaman kurang dari 200 m. wilayah ini merupakan tempat utama munculnya badai tropis dan topan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pengaruh Gerakan Euskadi Ta’ Askatasuna (Eta) Terhadap Hubungan Diplomatik Spanyol-Perancis (IS-19)


Pasca Perang Dunia I, semangat nasionalisme menyebar ke seantero dunia dan mendorong negara-negara yang masih berkutat dengan kolonialisme untuk segera mendapatkan kemerdekaannya. Pada masa ini kemudian dapat dipastikan bahwa ke depan, nasionalisme akan terus menjadi ideologi yang menginspirasi dan mendorong gerakan pembentukan komunitas bersama berdasarkan karakteristik etnis, kultur, atau pun politik.
Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia tidak dapat lepas dari pengaruh Revolusi Perancis, namun hal ini juga sekaligus menjadi cikal bakal awal meletusnya Perang Dunia II sekaligus munculnya fasis. Nasionalisme pada intinya memiliki beberapa gagasan pokok diantaranya, pertama, nasionalisme berhubungan dengan penemuan identitas nasional. Kesadaran akan identitas nasional ini dapat dipicu oleh letak geografis, misalnya sekelompok masyarakat hidup dalam sebuah wilayah yang sama menyadari keberadaannya sebagai satu bangsa yang memiliki pengalaman pahit tertentu yang dialami secara bersama.
Kedua, nasionalisme berhubungan dengan kesadaran akan teritori. Dalam hal ini ketika suatu bangsa menyadari bahwa tanah airnya sedang dibawah kekuasaan asing maka kesadaran untuk melepaskan diri dari penjajahan muncul. Kesadaran akan teritori ini bersifat regional atau lokal; terbatas pada wilayah yang dihuni oleh kelompok suku atau etnis yang sama.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Sikap Pemerintah Amerika Serikat Terhadap Pelanggaran Ham Di Indonesia (Studi Kasus: Pt. Freeport ) (IS-14)

Adanya globalisasi semakin memperluas dan meningkatkan hubungan yang melintasi batas-batas negara, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Seperti hal lainnya, globalisai juga memiliki dampak positif dan negatif. Diluar dari dampak positif, globalisasi juga mendatangkan dampak negatif yang termasuk di dalamnya seperti; perubahan iklim, perdagangan manusia, terorisme, konflik etnis, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya berbagai macam permasalahan yang terjadi di dunia internasional, sehingga membuat negara-negara di dunia berusaha membuat aturan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun salah satu usaha untuk menyelesaikan permasalahan tentang HAM, maka badan organisasi internasional seperti United Nations (PBB) membuat komisi HAM yang diberi nama Comission on Human Rights.
Dewasa ini masalah HAM menjadi isu yang sering dibicarakan dan menjadi pembahasan di sebagian negara-negara dunia. Masalah HAM sudah dikenal sejak zaman dulu di berbagai kawasan dunia, akan tetapi negara-negara Barat yang pertama kali mengenalkan tentang masalah HAM. Meskipun di negara-negara ketiga telah mengenal bentuk hak-hak tertentu mengenai warganya, akan tetapi tidak seperti yang dikenal oleh negara-negara Barat. Sehingga pemikiran negara-negara Barat mengenai HAM lebih mendominasi, terutama pemikran-pemikiran negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dimana PBB telah merumuskan masalah tentang HAM yang dapat diterima secara universal. 
HAM dianggap sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Dimana hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Dalam proses perkembangannya, HAM mengalami perkembangan dengan bermunculan berbagai tuntutan dari manusia itu sendiri dan perkembangan zaman. Proses perkembangan HAM juga tidak terlepas dari pengaruh lingkungan dan masyarakatnya. Adapun macam-macam HAM, seperti; hak untuk hidup, hak untuk hidup tanpa ada rasa takut, hak kebebasan, hak untuk bebas, hak untuk memiliki kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat, dan sebagainya.[1]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Hubungan Bilateral Indonesia-Rusia Di Bidang Pertahanan (IS-16)

Suatu fenomena penting yang mewarnai kompleksnya partisipasi wanita dalam berbagai dimensi kehidupan salah satunya perjuangan di bidang politik. Masa perjuangan perempuan tidak lepas dari program ekspansi demokrasi Amerika Serikat ke penjuru dunia yang memposisikan wanita bukan lagi sebagai kelompok yang harus dibatasi partisipasinya dalam panggung perpolitikan dunia namun dianggap sebagai pihak yang berpengaruh dan memberi konstribusi penting dalam menentukan kemajuan suatu negara.
Kemodernan dan arus globalisasi sangat gencar mengepakkan sayapnya ke seluruh negara belahan dunia. Hal ini mengantarkan perubahan pola pikir dalam diri perempuan dunia, tak terkecuali di Timur Tengah sebagai kawasan Negara Islam dimana agama mendominasi hampir segala aspek kehidupan negara tersebut, khususnya posisi dan hak-hak perempuan. Tetapi kini, hak politik bagi semua golongan di negara-negara tersebut sudah banyak mengalami perkembangan. Ada beberapa negara yang kini membuka ruang bagi perempuan untuk menjalankan hak politiknya. Antara lain seperti Qatar, Bahrain, Oman, Uni Emirat Arab dan yang belum lama ini adalah Kuwait. Keberhasilan kaum perempuan ini  atas kemauan dan dari pola pikir perempuan-perempuan yang modern sehingga tuntutan hak politik mereka dapat terwujud.
Perjuangan politik kaum perempuan atau gerakan perempuan yang lebih dikenal dengan istilah feminisme di berbagai negara melalui proses yang  berbeda-beda dan mendapatkan respon yang berbeda-beda pula.                         Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut. Hal ini pula yang mempengaruhi partisipasi dan perjuangan politik kaum perempuan di Kuwait, yang merupakan salah satu Negara Islam terbesar di dunia.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Perjuangan Politik Kaum Perempuan Di Iran : Kendala Dan Prospeknya (IS-17)

Berbicara politik di era modern dewasa ini dalam lingkup Ilmu Hubungan Internasional, tidak lagi hanya membicarakan aspek power dalam kaitan pendominasian suatu negara terhadap negara lain. Aktor atau pelaku politik juga tidak lagi terbatas dilakukan oleh negara/state saja. Menariknya pula, politik juga telah memberikan ruang,  bukan hanya kepada kaum laki-laki, tetapi juga kepada kaum perempuan.  Pencapaian ini bukan berarti tanpa perjuangan, melainkan melalui pergerakan-pergerakan politik yang pada akhirnya dapat diterima oleh pemerintah.

Perjuangan politik kaum perempuan di berbagai negara melalui proses yang berbeda-beda dan  mendapatkan respon yang berbeda-beda pula. Hal ini tergantung dari ideologi negara tersebut. Negara-negara Barat atau negara maju cenderung lebih cepat menerima perjuangan perempuan dibandingkan negara-negara miskin, terlebih lagi negara-negara Islam yang sangat kaku terhadap memberikan peraturan terhadap keberadaan kaum perempuan. Negara Iran menjadi salah satu negara Islam yang cukup berbeda dari negara-negara Islam lainnya dalam memandang perempuan.

Kaum perempuan adalah salah satu kekuatan masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan sistem kehidupan dalam internal suatu negara itu sendiri maupun secara global, yang semakin memberikan penekanan pada aspek demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, lingkungan hidup, serta supremasi sipil.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pengaruh Soft Diplomacy Dalam Membangun Citra Korea Selatan Di Indonesia (IS-18)


Hubungan internasional merupakan suatu sistem hubungan antar negara yang berdaulat dalam pergaulan internasional yang menjadikan kegiatan diplomasi sebagai suatu elemen utama bagi suatu negara sebagai faktor penentu eksistensinya dalam hubungan internasional. Diplomasi merupakan proses politik untuk memelihara kebijakan luar negeri suatu Pemerintah dalam mempengaruhi kebijakan dan sikap Pemerintah negara lain.[1] Diplomasi kekinian juga tidak hanya menyangkut kegiatan politik saja tapi juga bersifat multi-dimensional yang menyangkut aspek ekonomi, sosial-budaya, hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang digunakan di situasi apapun dalam hubungan antarbangsa untuk menciptakan perdamaian dalam percaturan politik global serta mencapai kepentingan nasional suatu negara.
Munculnya soft power sebagai salah satu bentuk power selain hard power dalam kegiatan hubungan internasional membawa implikasi pada pelaksanaan diplomasi. Soft power menjadi tool utama diplomasi masa kini yang disebut soft diplomacy. Kecenderungan pelaksanaan soft diplomacy dengan menggunakan aplikasi soft power dianggap efektif dan efisien sehingga mudah untuk dilakukan tanpa harus menelan korban dan menghabiskan biaya besar. Seiring berubahnya paradigma aktor hubungan internasional, pelaksanaan soft diplomacy melibatkan berbagai kalangan aktor non-Pemerintahan. Oleh karena itu, soft diplomacy merupakan bentuk nyata dari penggunaan instrument selain tekanan politik, militer dan tekanan ekonomi yakni dengan mengedepankan unsur budaya dalam kegiatan diplomasi. Maka dari itu, platform politik luar negeri dilakukan melalui soft diplomacy, seperti apa yang di lakukan oleh Korea Selatan melalui budaya Korean wave.[2]
Korean wave adalah sebuah istilah yang merujuk pada popularitas budaya pop Korea di luar negeri. Genre Korean wave berkisar dari film, drama televisi, dan musik pop (K-pop). Perkembangan yang sangat pesat dialami oleh industri budaya Korea melalui produk tayangan drama televisi, film, dan musik menjadikannya suatu fenomena yang menarik untuk diimplementasikan sebagai sebuah bagian dalam pelaksanaan soft diplomacy yang mampu membangun citra Korea Selatan dan mendukung peningkatan posisi Korea Selatan di forum internasional secara umum dan Indonesia secara khusus.[3]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Suatu Analisis tentang Masa Depan Negara Sudan Pasca Referendum (IS-13)

           Berbicara mengenai negara, tentunya tidak terlepas dari kedaulatan, dimana negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

            Sebuah pemerintahan yang menjalankan sebuah negara diberikan obligasi untuk menjadikan aspirasi masyarakat sebagai konsiderasi dalam pembentukan sebuah kebijakan. Pelayanan publik merupakan obligasi institusi pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai keperluan rakyatnya. Penyediaan keamanan/ rasa aman merupakan salah satu bagian esensial dalam tugas sebuah pemerintahan. Ketika muncul saat dimana kewajiban tersebut tidak diaplikasikan, atau malah disalahgunakan oleh pemerintahan tersebut, maka pecahlah konflik.

           Konflik yang terjadi di negara Sudan, merupakan konflik yang umum terjadi di beberapa negara-negara lainnya. Mulai dari konflik agama, dimana kenyataan yang kita ketahui bahwa semua agama yang berada di dunia mengajarkan pada setiap umatnya untuk selalu saling mengasihi dan menghormati sesama pemeluk agama. Namun realita yang terjadi dalam sejarah umat manusia maupun di negara Sudan, agama sering dijadikan dalih untuk membantai pemeluk agama yang lain.

            Konflik lain yang biasa terjadi di Sudan adalah konflik kesukuan atau ras, konflik ini tidak jauh berbeda dengan konflik antar agama yang sering terjadi di berbagai negara dalam Afrika. Eksistensi dari berbagai suku dalam sebuah negara cenderung menghasilkan sebuah suku diabaikan, atau tidak diberikan pelayanan publik yang sama dengan suku lainnya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Intervensi Amerika Serikat (As) Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) Di China (Studi Kasus: Tibet) (IS-28)


Kebebasan individu dan kemerdekaan telah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Penindasan, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran atas nilai-nilai universal HAM. Kesadaran politik masyarakat dunia juga sudah semakin mengglobal. Isu dan usaha penegakan HAM sudah tidak lagi bersifat personal atau eksklusif tetapi menjadi perjuangan bersama, perjuangan internasional dunia. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia, terlebih lagi pada wilayah konflik. Bukan hanya militer yang berjuang dan menjadi korban, bahkan warga sipil, wanita, dan anak-anak, yang tidak berdosa ikut menjadi korban nyawa. Salah satunya adalah pelanggaran HAM oleh China terhadap masyarakat Tibet. Tibet sebenarnya merupakan wilayah yang begitu indah dan banyak diminati wisatawan, tetapi keberadaan peristiwa ini membuat Tibet kehilangan keindahan tersebut. Daerah dengan suhu rendah itu justru memanas karena pemberontakan yang berlangsung puluhan tahun.
Peristiwa ini berawal saat jatuhnya Dinasti Qing tahun 1912, bersamaan dengan itu, Dalai Lama ke-13, Pemimpin Spiritual Tibet, mendeklarasikan kemerdekaan Tibet. Namun, kemerdekaan tersebut tidak bertahan lama karena direbut oleh China pada masa Pemerintahan Mao Tse Dong tahun 1949. Militer China melancarkan invasi ke Lasha, Ibu Kota Tibet. Tindakan China itu tidak membuat Tibet menyerah begitu saja. Meski merasakan dampak kemajuan ekonomi di wilayah mereka, pemberontakan tetap terjadi.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Cyber Crime Di Indonesia (Studi Kasus: Cyberwar Indonesia Malaysia) (IS-27)


Perkembangan yang pesat dari teknologi komunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan teknologi tersebut semakin hari semakin supra menjadi sebab perubahan secara terus menerus dalam setiap interaksi dan aktivitas masyarakat tidak terkecuali di negara berkembang seperti Indonesia dan juga Malaysia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang kini telah menjadi hal yang lumrah. Masyarakat perkotaan apabila tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ketinggalan zaman. 
Kemajuan teknologi dan informasi yang dicapai saat ini menciptakan suatu ketergantungan terhadap teknologi itu sendiri dalam segala aspek kehidupan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum seperti sistem transportasi, perbankan, administrasi, entertainment dan lainnya. Di negara-negara maju pada khususnya dimana semua  public service menggunakan sistem komputer menjadikan teknologi ini sebagai suatu hal yang sangat virtal, kondisi ini  dapat dilihat seperti di Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan negara-negara maju lainnya. Internet membuat suatu fenomena dunia global dimana terbentuknya suatu komunitas dunia dengan tidak membatasi latar belakang dari setiap penggunanya, tidak terbatas pada usia anak tertentu, dewasa hingga lansia, berbagai status sosial, bangsa dan ras mana saja.
Internet telah menciptakan dunia baru yang disebut dengan cyber space yaitu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yang berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).[1] Walaupun demikian, dikatakan virtual, internet membuat globe dunia, menjadikan dunia semakin menyatu. Kita dapat merasakannya, seolah-olah berada pada tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang nyata seperti bertransaksi dan berdiskusi. Secara etimologis,  istilah cyber space sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.[2] The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”.[3]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kebijakan Uni Eropa Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi Piigs (IS-26)


Berakhirnya Perang Dunia II, telah membawa perubahan besar dalam pola-pola hubungan antarnegara di level internasional. Perubahan besar itu terlihat dengan bermunculannya organisasi-organisasi kerjasama antarnegara, terutama di tingkat regional, misalnya Uni Eropa atau European Union (EU) di Eropa, North America Free Trade Area (NAFTA) di Amerika Utara,  Association of South East Asian Nations (ASEAN) di Asia Tenggara, dan Mercado Comun del Sur (MERCOSUR) di Amerika Latin. Kehadiran organisasi-organisasi tersebut tentunya memberi warna baru bagi Hubungan Internasional (HI), dimana dunia cenderung bergerak menuju pada suatu tatanan dunia baru yang dikuasai organisasi-organisasi regional dan negara-negara ada dalam satu kesatuan (integrasi). Sebagai akibatnya, batas-batas negara menjadi kabur, identitas wilayah menjadi samar serta terjadi pengerucutan jumlah negara. Terbentuknya organisasi- organisasi regional tersebut semakin dibuat kompleks oleh adanya arus globalisasi.
Salah satu organisasi regional yang pertama muncul pasca Perang Dunia II, yaitu Uni Eropa. Awal berdirinya dapat ditelusuri di akhir masa  Perang Dunia II, ketika para anggota pendirinya memutuskan bahwa cara terbaik untuk mencegah konflik adalah dengan membentuk European Coal and Steel Community (ECSC) atau Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa, organisasi ini mengelola secara bersama produksi batu bara dan baja, dua bahan utama yang diperlukan untuk berperang. Traktatnya ditandatangani tanggal 18 April 1951, di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun 2002. Negara-negara pemrakarsa Uni Eropa adalah  Belgia, Jerman, Prancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Dalam perkembangannya terjadi perluasan keanggotaan dan sampai saat ini Uni Eropa telah memiliki 27 negara anggota.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Diplomasi Indonesia Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Di Malaysia Pada Masa Pemerintahan Sby Tahun 2004-2009 (IS-25)


Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia yang letaknya berada di antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia dan dua samudra yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Pada akhir tahun 1997-an ekonomi Indonesia mengalami kemunduran, hal ini di karenakan krisis ekonomi yang melanda sebagian besar negara-negara Asia pada tahun 1977-an termasuk Indonesia. Dampak dari krisis ekonomi tersebut sampai saat ini masih dirasakan didalam negeri. Terutama  pada masa pemerintahan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004 - 2009 yang terus mengalami banyak persoalan yang timbul khususnya dalam perlindungan Tenaga Kerja wanita.
Tingginya tingkat kepadatan pendududuk dan minimnya jumlah lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia semakin meningkat. Hal ini membuat penduduk untuk bergerak mencari pekerjaan yang layak, mudah dan tak membutuhkan latar belakang pendidikan yang tinggi. Dengan adanya Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia yang  bekerja tak meminta tapi berharap mendapatkan upah yang tinggi dengan latar belakang pendidikan yang rendah, hal itulah yang menyebabkan berbagai masalah yang timbul, seiring dengan berjalannya waktu menimbulkan berbagai macam persoalan. Tetapi TKW adalah penyumbang terbesar dalam proses perkembangan ekonomi di Indonesia.
Di dalam diskusi Internasional di PBB mengenai Hak Asasi Manusia yang  telah menghasilkan beberapa piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(1948), Dua perjanjian yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil hak ekonomi sosial dan Budaya(1966), dan Deklarasi Wina (1993). Didalam Deklarasi Wina yang tercermin dalam  tercapainya konsensus antara Negara- Negara  Barat dan nonbarat bahwa Hak Asasi Manusia memiliki sifat yang universal. Dan terus mengalami  kemajuan dalam  konsep  Hak Asasi Manusia  yang pada pencapaiannya telah mengalami sejarah baru, yaitu dengan di dirikannya Mahkamah Pidana Internasional yang khusus mengadili kasus pelanggaran terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang.[1]

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peluang Dan Tantangan Diplomasi Budaya Dalam Peningkatan Hubungan Bilateral Indonesia – Turki (IS-23)


Di awal proses perkembangan disiplin ilmu hubungan internasional telah diasumsikan bahwa disiplin ini merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan cakupan semua relasi antar negara, seperti yang dilansir oleh Schawarzenberger yang menyatakan bahwa  disiplin ilmu hubungan internasional adalah bagian  dari ilmu sosiologi yang khusus mempelajari masyarakat internasional (sociology of international relation)[1]. Dalam artian bahwa ilmu hubungan internasional tidak hanya mencakup unsur yang berkaitan dengan politik saja tetapi lebih luas lagi seperti bidang ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan atau bahkan pada sektor pariwisata misalnya kegiatan pertukaran budaya (cultural exchange). Dewasa ini disiplin ilmu hubungan internasional adalah pengetahuan yang sedang tumbuh, yakni tengah dalam proses perkembangan sehingga belum mencapai titik akhirdalam penggarapan disiplin ilmu itu sendiri. Meski demikian dalam realita sekarang ini hubungan  internasional kini telah menjadi suatu elemen kebutuhan pokok bagi suatu negara bahkan sebagai faktor penentu eksistensi dari sebuah negara.
Keberadaan suatu negara dalam panggung internasional kekinian mendesak akan adanya suatu ikatan hubungan kerjasama yang saling mendukung demi tercapainya kebutuhan antar masing - masing negara yang terlibat.Bahwa pengetahuan yang mendasar dalam hubungan internasional suatu negara adalah tidak dapat memenuhi segala bentuk kebutuhan warganya jika tidak adanya interaksi kerjasama diluar internal batas suatu negara. Kodrat dan keberadaan dari masing – masing negara berbeda satu sama lain, ditinjau dari kepemilikan sumber daya alam, teknologi, sumber daya tenaga kerja, angkatan militer dan semacamnya. Kini ilmu hubungan internasional hadir dari landasan kebutuhan tersebut yang kini semakin semakin berkembang dan jauh lebih kompleks dari sebelumnya. Bagaimana kemudian adanya suatu aturan, etika atau norma yang kemudian dapat mensinkronkan antara aktor dalam berhubungan internasional.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Juru Parkir Di Kota …….. (Suatu Studi Antropologi Perkotaan) (ANT-5)


Dewasa ini masyarakat Indonesia telah memasuki masa transisi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Pada saat yang bersamaan telah terjadi pula pergeseran nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi landasan moral struktur dalam sistem sosial yang diakibatkan derasnya arus transformasi radikal berupa modernisasi dan globalisasi, terutama dalam komunikasi, transportasi dan informasi.
Di sulawesi selatan sendiri, arus modernisasi dan globalisasi paling besar dapat dirasakan di ibukota provinsi, kota Makassar. Perkembangan kota Makassar dari tahun ke tahun semakin memperlihatkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat. Hal ini tentu saja berpengaruh pada sektor kepemilikan kendaraan di Makassar yang makin meningkat dimana setiap pemilik kendaraan menginginkan kemudahan untuk menjalankan aktifitasnya. Meningkatnya penggunaan kendaraan serta aktifitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain maka meningkat pula kebutuhan masyarakat akan lahan atau ruang parkir. Karena kendaraan tidak selamanya bergerak, ada saatnya kendaraan itu berhenti, menjadikan tempat parkir sebagai  unsur terpenting dalam transportasi.
Di kota Makassar sedikitnya terdapat ratusan titik parkir yang tersebar di setiap kecamatan dan dikelola ribuan juru parkir resmi maupun juru parkir liar. Bersamaan dengan meningkatnya penggunaan kendaraan tidak jarang tempat parkir merupakan penyebab utama terjadinya kemacetan dalam kota. Secara umum, masyarakat yang beraktifitas di kota kurang memahami tempat-tempat yang merupakan daerah larangan parkir. Sehingga mereka memarkir kendaraannya sesuka hati. Yang lebih parah lagi karena para petugas parkir di daerah tersebut justru mengarahkan serta melegalkan para pengguna kendaraan untuk menempati daerah larangan parkir.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Variasi Bentuk Pranata Sekuritas Sosial Pada Masyarakat Nelayan Di Pulau Kodingareng (ANT-1)

Pada hakekatnya masalah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Menurut Jenssen (dikutip oleh Suharto, 2006: 83), masalah dapat diartikan sebagai perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang sebenarnya. Kemiskinan menjadi salah satu masalah bagi masyarakat yang dicirikan dengan bertempat tinggal di perkampungan kumuh, tidak memadainya pelayanan kesehatan dan pendidikan yang didapatkan. Kondisi kehidupan yang seperti ini disebut sebagai ketidakterjaminannya sosial struktural atau kronis (Getubig dikutip oleh Tang dkk: 2005).

Hidup segan mati tak mau adalah sebutan yang biasa ditujukan kepada nelayan, khususnya nelayan tradisional. Orang akan selalu menghubungkannya dengan kehidupan yang serba susah (hidup serba kekurangan), sehingga karakteristik kemiskinan sudah melekat pada mereka. Menurut Suyanto (1996: 8), hampir semua nelayan tradisional yang diwawancarai memiliki pendapatan yang relatif pas-pasan atau kurang. Kondisi keterbatasan permodalan, iklim yang tidak menentu membatasi ruang lingkup mereka. Hal ini dipengaruhi oleh tidak terjaminnya kepemilikan alat tangkap seperti pancing, jala dan sebagainya, yang mengharuskan mereka untuk meminjam. Konsekuensi dari peminjaman itu pun menjadi kasus yang menambah persoalan lain bagi nelayan tradisional.

Ketika mereka menambah jumlah tenaga kerjanya untuk melaut, menuntut menambah persediaan pangan dan solar. Permodalan yang diperoleh dari meminjam mengharuskannya mengambil resiko, apabila berhadapan dengan pemiliki modal karena telah lewat dari batasan pengembalian yang telah ditentukan (Agoes, 2007: 30). Menurut Siswanto (2008: 85) nelayan identik dengan keterbatasan asset, lemahnya kemampuan modal, posisi tawar dan akses pasar. Hal ini digambarkan oleh Tang dkk (2005: 47), upah yang diterima oleh seorang sawi (nelayan kecil, yang mengoperasikan alat produksi) sebesar Rp 500.000 satu musim pendapatan di Sumpang Minangae Kota Pare-pare.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Renreng Dalam Komunitas Nelayan Di Pulau Saugi (ANT-3)

Segala upaya untuk mewujudkan negara yang maju dan mandiri serta masyarakat adil dan makmur, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan dan sekaligus peluang memasuki millenium ke-3 yang dicirikan oleh proses transformasi global yang bertumpu pada perdagangan bebas dan kemajuan IPTEK. Sementara itu, di sisi lain tantangan yang paling fundamental adalah bagaimana untuk keluar dari krisis ekonomi yang menghantam bangsa Indonesia sejak tahun 1997 dan mempersiapkan perekonomian nasional dalam percaturan global abad 21.  
Tantangan dan pemanfaatan peluang tersebut, diperlukan peningkatan efisiensi ekonomi, pengembangan teknologi, produktivitas tenaga kerja dalam peningkatan kontribusi yang signifikan dari setiap sektor bidang kelautan dan pesisir yang didefinisikan sebagai sektor perikanan, pariwisata bahari, pertambangan laut, industri maritim, perhubungan laut, bangunan kelautan, dan jasa kelautan. Sehingga tidak salah jika Indonesia dikatakan negara kepulauan yang merupakan gugusan yang terpanjang dan terbesar didunia, luas lautanya 5 juta km2 merupakan sumberdaya laut yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan manusia karna laut-laut Di Indonesia kaya akan ikan. Keadaan ini memberikan kesempatan yang besar bagi masyarakat yang khususnya berada didaerah pesisir dan pulau-pulau untuk memanfaatkan sebaik-baiknya sumber daya yang ada dilaut.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Situs Facebook Di Kalangan Mahasiswa (Studi Kasus Perubahan Pola Interaksi Mahasiswa Fisipunhas) (ANT-2)

Kehadiran internet memberikan andil yang sangat besar dalam mengubahcara pandang sekaligus perilaku manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Pengguna internet kini tidak perlu lagi bersusah payah mengirim surat secara manual melalui pos karena internet telah menyediakan fasilitase-mail, yang dapat digunakan untuk mengirim surat maupun file-file penting lainnya tanpa harus menunggu beberapa hari.

Saat ini hampir seluruh perguruan tinggi berlomba-lomba memasang jaringan internet, pengusaha-pengusaha wartel mulai membuka warung internet , rumah-rumah mulai mengakses internet melalui provider yang menjual ruang-ruang web dan fasilitas browsing, kemudian Telkom membuka fasilitas internet tanpa berlangganan, bank-bank dan hotel berlomba-lomba membuka web mereka  di internet, dan berbagai usaha lain ikut memasang iklan di internet.

Internet yang digunakan masyarakat saat ini sangat membantu dalam hal kemudahan dan kelancaran informasi. Dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (AJPII), mengemukakan bahwa pada tahun 2007 pengguna internet di Indonesia bertambah 5 juta dari 20 juta atau 9% dari jumlah penduduk Indonesia.Para pengguna internet saling berbagi ilmu pengetahuan, interaksi sosial, mencari materi sekolah, lowongan kerja, atau sekedar iseng manghabiskan waktu luang.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Peran Istri Ponggawa dalam Manajemen Usaha Perikanan di Pulau Bonetambung Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar (ANT-4)



Nelayan dengan sistem perekonomian mereka yang unik merupakan hal yang menarik dikaji. Mereka menjalankan model ekonomi yang berbeda dengan masyarakat lain yang membudidayakan ikan. Misalnya, nelayan tangkap memanfaatkan laut yang sifatnya open access, sementara nelayan yang membudidayakan ikan memiliki penguasan atas lahan budidayanya (Ahmadin; 2009:23-24, 47-51). Lingkungan laut yang mereka hadapi memberi karakter khusus yang berbeda dengan masyarakat lain yang lingkungannya relatif lebih mudah dikuasai (Lampe; 1989: 2-6)[1].
Berbagai keunikan yang ditemukan oleh para peneliti dalam masyarakat nelayan mendorong untuk melakukan pengkajian yang mendalam tentang kelembagaan mereka (lihat misalnya Ahmadin; 2009:47-57, 87-90; Kusnadi; 2006: 1-4).  Studi yang dilakukan mengenai struktur organisasi nelayan (punggawa-sawi) memberi pemahaman kepada kita bahwa dalam mengelola suatu usaha perikanan, punggawa adalah figur yang harus memiliki sejumlah modal dan kemampuan managemen yang baik. Punggawa harus memiliki kemampuan menjalin hubungan baik dengan para kliennya dengan cara dermawan, rela berkorban demi kepentingan sawi beserta keluarganya agar usahanya tetap berjalan dengan baik. Modal yang sulit dimiliki oleh orang lain ini menjadikan punggawa sebagai “penyelamat” bagi ekonomi nelayan. Selain itu, punggawa adalah sosok pemimpin yang hebat dalam memimpin sebuah organisasi ekonomi. Hal ini membuat kita lupa bahwa masih ada komponen masyarakat lain yang ternyata belum dijelaskan dengan baik oleh para pengkaji sebelumnya. Mereka adalah para istri punggawa, yang memiliki potensi besar dalam mempengaruhi usaha punggawa.
Meskipun kondisi sumber daya alam kehidupan nelayan dan struktur organisasinya menarik untuk dibahas, tetapi tidak berarti membuat kita lupa untuk memperhatikan kehidupan perempuan. Bagaimanapun, istri nelayan khususnya istri punggawa juga merupakan komponen utama dalam sosial masyarakatnya. Mungkin saja mereka memiliki pengaruh terhadap perkembangan kehidupan nelayan atau secara khusus mempengaruhi dinamika usaha perikanan yang ada di sekitarnya. Hal ini senada dengan temuan Kusnadi, dkk (2006:81) bahwa dengan memperhatikan peran domestik-publik, istri nelayan tidak hanya memberi konstribusi peran pada kehidupan rumah tangganya, tetapi juga pada dinamika sosial masyarakat mereka.  

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Perilaku Birokrasi Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Makassar) (PMT-9)

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 j.o Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemeritahan daerahnya sendiri. Otonomi daerah menciptakan ruang gerak yang lebih bebas dalam membuat kebijakan dan peraturan daerah yang melibatkan pihak-pihak terkait yang sesuai dengan pemahaman dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah tersebut. Dengan otonomi daerah diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik sekaligus memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.

Desentralisasi jika dilihat dari latar belakang sejarahnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Artinya hakekat dari desentralisasi adalah pelayanan. Dorongan atas pelaksanaan desentralisasi, muncul sebagai dampak dari adanya tuntutan akan perlunya percepatan pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Untuk menjawab tuntutan ini maka penyerahan pemberian layanan kepada lembaga yang terdekat dengan masyarakat, yang secara hirarkis adalah penyerahan peran pemberian layanan publik kepada lembaga pemerintah dibawahnya adalah hal mutlak dilakukan.

Hal tersebut sejalan dan sesuai dengan tujuan otonomi daerah berdasarkan penjelasan umum (butir a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kumpulan Skripsi Ilmu Sosial

Judul Skripsi Ilmu Sosial



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pengawasan Dprd Kabupaten Sidenreng Rappang(Sidrap (PLT-4)




Salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) itu terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis. Prinsip demokrasi yang paling penting adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat dimana pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah dan negara, oleh karena kebijakan itu menentukan kehidupan rakyat.
Dalam sistem penyelenggaraan kenegaraan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah penyelenggara urusan DPRD dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan DPRD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 implikasinya adalah antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya .
DPRD ditempatkan kedalam susunan pemerintahan daerah bersama kepala daerah, pola hubungan antara kepala daerah dan DPRD dilaksanakan secara sub ordinat dalam arti tidak adanya posisi tawar DPRD terhadap  semua kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah, sehingga eksistensi DPRD pada masa orde baru tidak lebih hanya sebagai stempel untuk melegalisasi setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh kepala daerah, apalagi harus melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintah daerah. Setelah runtuhnya rezim orde baru, DPRD yang ditetapkan sebagai lembaga legislatif  daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi kontrolnya terhadap pemerintah daerah. Hal ini terlihat dimana kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan. Ketentuan tersebut membuka peluang terjadinya penolakan oleh DPRD yang dapat berujung pada upaya pemberhetian (impeachment) terhadap Kepala Daerah. Dalam perkembangannya, supremasi DPRD atas Kepala Daerah tersebut ternyata menimbulkan instabilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melihat eksistensi lembaga DPRD di era otonomi daerah, maka sudah sepantasnya DPRD dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang dimilikinya secara lebih optimal. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh DPRD adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini didasari bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat juga ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang tercermin dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah (eksekutif selaku pelaksana kebijakan). Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances  dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Salah satu ruang lingkup dari fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasannya terhadap peraturan daerah, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 32 bahwa ruang lingkup pengawasan DPRD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
Mengingat bahwa Peraturan daerah merupakan kebijakan sekaligus sebagai produk hukum yang tertinggi di tingkat daerah yang dikeluarkan atas inisiatif DPRD maupun eksekutif merupakan cerminan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah sepantasnya setelah merumuskan dan mengesahkan suatu peraturan daerah, maka DPRD harus melaksanakan fungsi pengawasannya atas implementasi peraturan daerah tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dan apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat banyak.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah juga memberikan kesempatan kepada DPRD untuk lebih aktif dan kreatif menyikapi berbagai kendala terhadap pelaksanaan Perda. Melalui pengawasan dewan, eksekutif sebagai pelaksana kebijakan akan terhindar dari berbagai penyimpangan dan penyelewengan, dari hasil pengawasan dewan akan diambil tindakan penyempurnaan memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut.
DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah khususnya melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan daerah (Perda) dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan DPRD senantiasa kritis terhadap pemerintah daerah sebagai pelaksana peraturan daerah, yang sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama dan memberi manfaat kepada rakyat.
Dari sekian perda yang telah dikeluarkan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang, maka salah satu Perda yang menjadi pusat kajian dalam penelitian ini adalah perda No 13 tahun 2008 tentang Peraturan Daerah Retribusi Pasar  jumlah pasar yang berada di Kabupaten Sidenreng Rappang 17 pasar tersebar hampir semua kecamatan akan tetapi ada tiga pasar yang terbesar dan produktif dan berpotensi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasar tersebut adalah Pasar Pangkajena, Pasar Tanru Tedong, dan Pasar Rappang yang memberikan retribusi ke pendapatan daerah. Anggaran dalam pengembangan dan penataan pasar yang di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah hasil pinjaman dari bank dunia.  Data yang terlihat  setiap tahun khususnya tahu 2009 peneriman mencapai Rp.12.279.377.239 sedangkan target penerimaan Rp. 13.160.961.400. begitun pula pada tahun 2010 belum mencapai target dalam pengelolahannya. Dengan dasar ini dibutuhkan peran DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, khususnya dalam memanfaatkan retribusi tersebut dalam pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat lebih jauh peran DPRD dalam fungsi pengawasannya di Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya perda tentang retribusi pasar.



Semua contoh skripsi yang kami sediakan dalam bentuk file MS-WORD Mulai BAB 1 Sampai Dengan DAFTAR PUSTAKA





Untuk melihat koleksi judul lain 
agama islam


UNTUK DOWNLOAD SKRIPSI


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan