Celah Timor merupakan
salah satu kawasan yang terletak di laut timor menyimpan deposit minyak dan gas alam. Kawasan
celah timor juga merupakan sebuah blok
perairan yang terletak di Laut Timor sepanjang garis batas pulau Timor Australia. Celah itu di bagi
kedalam tiga blok yaitu,( A, B, dan C). potensi
kandungan minyak mentah/petroleum yang terdapat di celah tersebut diperkirakan
bisa mencapai angka minimal 5 milliar
barel dan di taksir termasuk salah satu dari 23 lapangan minyak terbesar di
dunia. Angka 5 milyar barel minyak mentah ini hanya di wilayah celah Timor belum di seluruh Laut
Timor yang diperkirakan potensinya mencapai lebih dari 10 milyar barel minyak
mentah.
Minyak dan gas alam yang
terletak di celah timor di kelilingi oleh laut Timor yang merupakan
perpanjangan dari samudra Hindia yang terletak di antara pulau Timor yang kini
terbagi antara Indonesia di bagian barat, Timor Timur di bagian Timur dan
Australia Utara (Northern Territory) di sebelah utara. Di bagian Timur, laut Timor berbatasan dengan laut
Arafura yang secara teknis merupakan perpanjangan dari samudra Pasifik. Laut
Timor memiki dua teluk kecil di pesisir utara Australia, yakni Teluk Joseph
Bonaparte dan Teluk Van Diemen. Kota Darwin yang terletak di Australia berada di tepian laut
yang berbatasan langsung dengan Laut Timor.
Laut Timor memiliki luas
sekitar 480 km persegi, meliputi
wilayah sekitar 610.000 km, dengan titik terdalam
adalah palung Timor. Di bagian utara, kedalaman Laut Timor mencapai sekitar 3.300
m
dan bagian yang lebih dangkal rata-rata mempunyai kedalaman kurang dari 200
m.
wilayah ini merupakan tempat utama munculnya badai tropis dan topan.
Pasca Timor-Timur
sebagai Propinsi Republik Indonesia yang ke-27 menjadi
negara merdeka dan berdaulat terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hasil jajak
pendapat, celah Timor menjadi masalah baru. Perjanjian Celah Timor
atau disebut pula “Timor Gap Treaty” antara Indonesia dan Australia yang di anggap sebagai
perjanjian landas kontinen di Laut Timor antara kedua negara. Penetapan garis
batas landas kontinen di Laut Arafura
dan daerah utara irian jaya tahun 1971, dan kemudian disusul lagi dengan
persetujuan Republik Indonesia dan Australia mengenai batas landas kontinen di
selatan pulau Tanimbar dan Pulau Timor yang ditandatangani tahun 1973.[1]
Perjanjian Celah Timor
bukanlah merupakan perjanjian garis batas landas kontinen, melainkan suatu
perjanjian yang bersifat sementara yang mengatur kerjasama pengelolaan sumber daya
alam minyak dan gas bumi yang terdapat disebagian dasar laut dan tanah di
bawahnya di laut timor. Pengaturan kerjasama pengelolaan antara kedua negara
bersifat sementara karena kedua negara belum berhasil mencapai kesepakatan
mengenai garis batas landas kontinen yang tumpang tindih di sebagian laut timor
pada tahun 1971 sehingga untuk menghindari timbulnya konflik kedua negara
mencari jalan keluar dengan menyepakati perjanjian yang bersifat sementara.[2]
Australia mengklaim luas
wilayahnya sampai ke sumbu bathymetric (garis kedalamam punggung laut terbesar)
si palung Timor. Klaim Australia ini tidak pernah di
setujui oleh Timor Portugis karena tetap berpendirian bahwa batas dasar Laut
Timor dan Australia harus ditentukan dengan
menggunakan garis tengah (median line) untuk membagi kedua wilayah tersebut. [3]
Namun Indonesia dan
Australia menyepakati sebuah perjanjian
penetapan batas-batas dasar laut tertentu pada tahun 1971 dan dilanjutkan pada
tahun 1972 dimana indonesia mengakui klaim Australia tersebut. Pada tahun 1976,
Timor-Timor secara resmi menjadi bagian dari Negara kesatuan Republik Indonesia sehingga memungkinkan Australia memperkuat posisi
klaimmya yang dilegitimasi melalui penandatanganan perjanjian kerjasama
Indonesia-Australia di Celah Timor pada tahun 1989.[4]
Pada masa penjajahan
dulu, Pulau Timor di bagi menjadi dua wilayah jajahan yakni Pulau Timor bagian
barat (yang sekarang adalah bagian dari
negara kesatuan republik indonesia) merupakan wilayah
jajahan Belanda. Sementara Pulau Timort bagiaN Timur/Timor Timur (sekarang
menjadi negara berdaulat dengan nama Republik Democratik Timor Leste) merupakan
wilayah jajahan Portugal selama 400 tahuh
lamanya.[5] Dengan
lepasnya wilayah Timor Leste dengan sendirinya mengugurkan perjanjian Celah Timor yang disepakati Antara
Indonesia-Australia ketika Timor Leste masih berada dalam wilayah Kesatuan
Republik indonesia.
Menteri Luar Negeri
Australia, William McMahon pada bulan oktober 1970 menjelaskan tentang Palung
Timor sebagai suatu Celah besar yang dalam dan memanjang dari arah timur sampai
barat dan relatif lebih dekat dengan pesisir Austarlia Utara. Panjangnya lebih
dari 550 mil kelaut dan lebarnya rata-rata 40 mil, dasar laut pada kedua
permukaan yang berhadapan miring hingga mencapai kedalaman lebih dari 10.000
kaki.[6]
Pentingnya Celah Timor
bagi interpretasi kedua ini tersimpan dalam pengembangan dari apa yang di sebut oleh McMahon sebagai “batas alam (Unmitakeably Morphological)”
yang menjadi dasar klaim Australia atas daerah ini yakni Celah Timor memisahkan
landas kontinen antara Australia dan Timor. Tegasnya ada dua landas kontinen
yang jelas berbeda memisahkan kedua pesisir yang berhadapan.[7]
Bagi pemerintah Australia, Celah Timor menjadi pemisah kedua Landas Kontinen
yang sempit memanjang dari Timor dan
sebuah Landas Kontinen yang lebih lebar memanjang dari garis pantai Australia
ke dasar Celah Timor.[8]
Pada kenyataanya, pendapat di atas tidak ada yang benar sama sekali karena
Celah Timor tidak memisahkan dua
Landas Kontinen. Yang benar, Timor dan Australia berada dalam satu
Landas Kontinen yang disebut Landasan Kontinen Australia.[9]
Mengingat Konvensi
Jenewa pada tahun 1985 tidak secara eksplisit menetapkan suatu situasi dimana
ada dua Landas Kontinen, maka pemerintah Australia berpendapat bahwa keadaan
khusus seperti disebutkan pada pasal 6.1 yang digunakan, sedangkan ketentuan
garis tengah (median line) yang jatuh di belakang Celah Timor bisa dipakai
untuk menentukan batas antara dua pesisir negara. Tidak adanya persetujuan
negara antara mereka dianggap tidak tepat kerena tidak ada wilayah yang sama
untuk menentukan batas-batasnya.[10]
Pandangan ini dikemas
pada Garis Mackay atau Garis Hijau.
Garis ini dinamakan sesuai dengan nama salah satu pejabat pada Departemen
Pembangunan Nasional Australia. Garis itu mengikuti kemiringan kaki Landas
Kontinen Australia dan meskipun lokasinya yang persis sulit ditunjukk, akan
tetapi diyakini mengikuti Celah Timor yang terletak antara 11” lintang Selatan dan 8” Lintang Selatan. Australia melihat madalah penetapan
batas-batas dasar laut sebagai masalah
yang bersifat sangat segera dan mendesak.[11]
Hal ini didasari dugaan
awal bahwa terdapat cadangan hidrokarbon yang sangat besar di Laut berbagai
klaim tentang Landas Kontinen. Australia terus berusaha untuk
menguasai dasar Laut Timor seluas mungkin guna memperoleh penetapan batas-batas
wilayah di Laut Timor sesuai keinginannya, maka sebagai langkah awal
Pemerintah Australia mengambil sikap untuk
merundingkan penetapan wilayah yang menguntungkannya dengan pemerintahan indonesia.[12] Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas
maka penulis tertarik membahas masalah tersebut dengan judul “Pengaruh
Geostrategi Celah Timor terhadap Hubungan Kerjasama Timor Leste Australia”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar