Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan
prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, strategi ataupun kebijaksanaan dan
program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum
merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna
meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan baru tentang paradigma pembangunan tersebut
menitik beratkan pada strategi pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan
pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan
tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus
didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki prakarsa dan daya kreasi tinggi
untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui berbagai macam usaha/kegiatan.
Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian
memerlukan tenaga-tenaga pemerintahan
dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin
pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah daerah di pedesaan, merupakan suatu upaya pemerintah dalam
menempatkan kawasan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat
miskin atau kecil. Karena
itu program pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya adalah
kegiatan awal untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di
pedesaan.
Semenjak gerakan reformasi
digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan
desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari
pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi
sangat penting. Pergeseran spirit tersebut di
tandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan antara lain :
Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 jo menjadi
Undang-Undang No 12 Tahun
2008, telah
dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan
kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang
pemerintahan desa. Inti dari peraturan perundang-undangngan tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan
pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah
masing-masing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2008 menyebutkan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dinyatakan bahwa
perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan melainkan wilayah kerja
dari perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan
dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas- tugas dekonsentrasi,
namun telah beralih menjadi “Perangkat Daerah” yang hanya memiliki kuasa dalam lingkungan wilayah kecamatan.
Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan
yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari bupati atau walikota
yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat
sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya
diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan
tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, dan dalam melaksanakan
tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan
fungsinya.
Perubahan posisi atau
status camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah dengan fungsi utama
“menangani sebagian urusan otonomi daerah” yang dilimpahkan serta “menyelenggarakan
tugas umum pemerintah”. Membuat hubungan antara camat dengan kepala desa
maupun para aparatur dinas teknis bersifat koordinatif.
Dari penjelasan
di atas dapat dinyatakan bahwa camat merupakan administrator bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian
kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota
dan camat pun harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota sebagai
pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan.
Perkembangan pembangunan suatu daerah tidak
terlepas dari beberapa factor, termasuk Visi, Misi, arah pembangunan daerah (
RPJP, RPJMD, RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebutuhan
dan respon masyarakat, kondisi geografis, sumber daya alam (SDA), sumber daya
manusia (SDM), serta tingkat investasi dari investor ke daerah tersebut.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2009 – 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai penjabaran Visi, Misi dan program kepala
daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten
Sidenreng Rappang, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
Selain
itu, RPJM Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 –2013 juga memuat
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala
daerah dan arah kebijakan keuangan daerah yang bersifat indikatif dan
berfungsi sebagai tolok ukur kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang
Periode 2009 – 2013 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya
dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna menjadi landasan
pokok dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan dan penyusunan anggaran
pendapatan belanja daerah.
Kabupaten Sidenreng Rappang selama
ini dikenal sebagai
lumbung beras nasional. Kabupaten yang biasa juga disingkat Sidrap adalah daerah yang berlokasi di
Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 183 km ke arah utara Makassar. Luas wilayahnya 1.883,25
Km2 atau
sekitar 3% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappang
terdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 67 desa.
Sebagai
daerah yang berada diperlintasan Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki posisi yang sangat strategis dalam
pengembangan perekonomian daerah dimasa mendatang, mengingat daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang merupakan jalur lintas yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan
daerah lain di Pulau Sulawesi. Dalam konteks ini diperlukan penanganan
yang lebih terencana, terpadu dan komprehensif dalam menata seluruh potensi
ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai
tujuan itu, diperlukan suatu pemerintahan yang lebih menekankan dan memberikan
perhatian penuh pada aspirasi masyarakat, pemenuhan hak dasar masyarakat (Civil Society Service) dan berupaya
untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan tetap memperhatikansetiap
potensi dan hasil-hasil produksi daerah yang memiliki keunggulan kompetitif (Competitive Adventive), memiliki nilai
jual yang tinggi, ditengah persaingan yang semakin kompetitif.
Hal
tersebut diatas dapat dicapai, jika kinerja Pemerintah Daerah dapat
ditingkatkan, dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja
organisasi dalam menghadapi perkembangan dan perubahan lingkungan strategis
yang sangat dinamis serta faktor–faktor yang berpengaruh dan berubah dengan
cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan pembangunan
yang adaftif kreatif yang intinya mengacu pada Visi, Misi dan program
pembangunan yang berbasis pada analisis lingkungan strategis.
Rencana
pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan dapat mengakomodir
berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten
Sidenreng Rappang serta sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang. hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata
pemerintahan yang baik (good governance)
yang menekankan antara lain pada nilai-nilai demokrasi, transparansi,
konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif, sehingga segala tindakan yang
dilakukan selayaknya dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Masyarakat.
Menindaklanjuti upaya tersebut Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang mengembangkan visi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai suatu
daerah otonom, yaitu mewujudkan Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagai pusat agribisnis modern dan lima terbaik di Sulawesi
Selatan dalam pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang merupakan pembuat
kebijakan atau program kerja serta pelaksana pengembangan pembangunan suatu
daerah harus bisa membuat suatu kebijakan atau program kerja yang menunjang
terhadap pembangunan suatu daerah baik dalam bentuk RPJMD maupun RPKD. “Di Negara berkembang
termasuk Indonesia, Negara atau pemerintah
mempunyai peranan yang sanagat dominan dalam proses pembangunan Negara,
tidak hanya sumber dana melainkan juga sebagai perencana sekaligus pelaksana
pembangunan.” (Leokman seostrisnan,
1998:
Pemerintahan Daerah Indonesia).
Pembangunan
di daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang
merupakan unit terdepan setelah desa dan
kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak
strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya
untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat ditingkat kecamatan merupakan
langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai
tujuan dalam program pembangunan pertanian.
Untuk mengakomodir aspirasi
masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi
baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara
langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program
pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kecamatan
yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional
dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kecamatan harus
benar–benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam
lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dengan adanya Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Urusan,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan. diharapkan pemerintah
kecamatan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang
menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya
pemerintahan kecamatan yang
tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam
rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan
program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada
akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita–cita masyarakat yang adil dan
sejahtera.
Dari
pengamatan sementara di lapangan, kondisi masyarakat di Kecamatan Watang Sidenreng masih
banyak yang tidak memiliki modal yang cukup untuk bertani, yang dikategorikan
masyarakat miskin, dan juga kelembagaan masyarakat yang terbentuk belum mampu
menunjukkan kemandiriannya, masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang
kegiatan ekonomi masyarakat serta kelembagaan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
yang ada di wilayah itu masih
sangat lemah atau kurang berfungsi sehingga peranan, kekuatan, dan aktivitasnya
masih sangat terbatas.
Sasaran pembangunan pertanian
ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih mandiri dan tersedianya infrastruktur
penunjang perekonomian di pedesaan. Hal
ini berarti, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang lemah
yang selalu bergantung pada pemerintah. Akan tetapi, pemerintah menempatkan
masyarakat sebagai pihak yang memiliki potensi, sehingga perlu dibangkitkan
kesadaran, motivasi, mendorong serta mengembangkan potensi sumber daya yang
mereka miliki. Sehubungan dengan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian dengan judul : Peranan
Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian di Kecamatan Watang Sidenreng
Kabupaten Sidenreng Rappang
Judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)
Judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar