Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Suatu Analisis Pengaruh Kerjasama Free Trade Area ASEAN-India dan Pengaruhnya Terhadap Industri Domestik Indonesia (Studi Kasus: Industri Kelapa Sawit) (IPM-8)

Pada hakikatnya setiap negara di dunia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Layaknya manusia yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa adanya bantuan dari orang lain, begitu pula dengan negara membutuhkan negara lain untuk bisa bertahan.  Khususnya menyangkut kebutuhan ekonomi, negara sangat membutuhkan bantuan negara lain. Oleh karena itu, dibutuhkan interaksi diantara negara berupa perdagangan internasional. Hal tersebut disebabkan karena perbedaan kapasitas dan kuantitias sumber daya alam yang dimiliki setiap negara, perbedaan kemampuan sumber manusia dalam mengelolah sumber daya alam yang dimiliki, perbedaan penguasaan teknologi dan modal dan adanya kelebihan produk dalam negeri.
            Perdagangan internasional yang dulunya dilakukan secara tradisional dan terbatas, sekarang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Awalnya perdagangan internasional hanya melibatkan negara-negara kolonial dari Eropa, seperti: Inggris, Belanda, Portugis dan Spanyol dengan negara jajahannya. Perdagangan saat witu cenderung di dominasi oleh negara-negara tersebut. Meskipun, pada ada saat itu perdagangan internasional sudah  mulai ada dan di pelopori oleh kelompok-kelompok pedagang pribumi dari tetapi, hanya dalam jumlah sedikit dan bersifat tradisional.
            Berbeda dengan aktivitas perdagangan internasional saat ini. Kemajuan teknologi khususnya transportasi dan komunikasi telah mendorong semakin tingginya intensitas perdagangan internasional dan melibatkan banyak komponen dalam suatu negara. Aliran barang semakin tidak bisa dibendung dengan dilakukannya perjanjian perdagangan bebas. Perjanjian tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengurangi hambatan-hambatan dalam perdagangan berupa tarif, quota, larangan impor, damping dan berbagai bentuk kebijakan proteksi ekonomi. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga dimaksudkan untuk mempererat hubungan kerjasama diantara kedua pihak yang terlibat di dalamnya yang turut menentukan hubungan kedua pihak di masa depan.
            Sampai saat ini, perdagangan bebas merupakan issue yang kontroversial khususya di negara-negara berkembang. Satu sisi, perdagangan bebas dianggap akan meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Secara teoritis, perdagangan bebas dapat menciptakan pasar persaingan sempurna. Perdagangan bebas juga dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang. Serupa dengan Thomas Fridmen yang mengemukakan teorinya mengenai perdamaian internasional (golden arches) bahwa tidak ada negara yang sama-sama memiliki restoran McDonald’s pernah saling berperang.[1] Sedangkan di sisi lain, perdagangan bebas dianggap merugikan negara maju karena menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Di Kecamatan ...(AN-20)



Masalah kemiskinan merupakan persoalan klasik yang hingga saat ini masih menjadi problem utama, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Penanganan kemiskinan kemudian menjadi suatu upaya yang mendapatkan perhatian banyak pihak. Hal ini melahirkan sejumlah teori/pandangan, dan pendekatan yang kemudian mempengaruhi kebijakan yang berbeda-beda.
Pandangan konvensional menyebutkan kemiskinan sebagai kekurangan modal dan menganggap masyarakat miskin sebagai objek yang tidak memiliki informasi dan pilihan, sehingga tidak perlu terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Padahal dalam UU 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Negara berkewajiban menangani fakir miskin melalui pemberdayaan dan bantuan jaminan sosial”. Amanat Undang-Undang ini mempertegas pentingnya upaya penanggulangan kemiskinan.
Pendekatan diatas terbukti kurang optimal dalam memecahkan masalah kemiskinan bukan hanya disebabkan kesulitan anggaran dan lemahnya rancangan kebijakan, tetapi juga tidak adanya pengakuan dan penghormatan atas suara dan hak-hak dasar masyarakat miskin. Oleh sebab itu, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui kebijakan sektoral dan terpusat, seragam dan berjangka pendek.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Perilaku Birokrasi Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Makassar) (PMT-9)

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 j.o Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemeritahan daerahnya sendiri. Otonomi daerah menciptakan ruang gerak yang lebih bebas dalam membuat kebijakan dan peraturan daerah yang melibatkan pihak-pihak terkait yang sesuai dengan pemahaman dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah tersebut. Dengan otonomi daerah diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik sekaligus memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.

Desentralisasi jika dilihat dari latar belakang sejarahnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Artinya hakekat dari desentralisasi adalah pelayanan. Dorongan atas pelaksanaan desentralisasi, muncul sebagai dampak dari adanya tuntutan akan perlunya percepatan pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Untuk menjawab tuntutan ini maka penyerahan pemberian layanan kepada lembaga yang terdekat dengan masyarakat, yang secara hirarkis adalah penyerahan peran pemberian layanan publik kepada lembaga pemerintah dibawahnya adalah hal mutlak dilakukan.

Hal tersebut sejalan dan sesuai dengan tujuan otonomi daerah berdasarkan penjelasan umum (butir a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Bersubsidi Di Puskesmas …. Kecamatan ….. Kabupaten …. (IPM-22)



Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Tujuan pembangunan kesehatan sebagai komitmen nasional yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.[1]
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan diantaranya adalah dengan membuat regulasi yang salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah mulai menggalakkan program-program yang diarahkan kepada masyarakat kurang mampu sehingga semua masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Salah satu program pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh masyarakat miskin yaitu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Jamkesmas adalah sebuah program asuransi kesehatan untuk warga Indonesia, program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak tahun 2004.

Di Indonesia masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat menyentuh pelayanan kesehatan gratis dan bahkan mereka juga tidak mampu membayar biaya untuk berobat ke Puskesmas. Di Kecamatan Watang Dawitto Kabupaten Pinrang tercatat 6.884 masyarakat miskin pengguna pelayanan kesehatan Jamkesmas dari 8.890 jumlah keseluruhan masyarakat miskin di Kecamatan tersebut. Dari jumlah tersebut terdapat 2.006 Masyarakat miskin yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis dan hanya menggunakan Jaminan  Pelayanan Kesehatan Bersubsidi yang dikenal dengan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Jaminan pelayanan kesehatan bersubsidi ini hanya menanggung pelayanan dasar dan obat generik selebihnya masyarakat harus membayar biaya lain yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan bersubsidi ini sehingga membuat masyarakat utamanya masyarakat miskin dan kurang mampu sulit untuk membiayai biaya berobat baik untuk berobat di Puskesmas apalagi untuk rujukan ke Rumah Sakit.
Kebijakan kesehatan bersubsidi di Kabupaten Pinrang  merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat. Alokasi anggaran pelayanan kesehatan bersubsidi ini diperoleh dari 40% APBD Provinsi dan 60% APBD Kabupaten.
Realitas pelaksanaan pelayanan Jamkesda tergambar jelas dengan adanya perbedaan profesionalitas para aparatur terhadap pelayanan antara pengguna jamkesda dengan pengguna jasa kesehatan lainnya misalnya kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai jamkesda yang membuat masyarakat sulit mendapatkan kartu jamkesda, proses pelayanan yang lama dibandingkan dengan pengguna jasa pelayanan kesehatan lainnya hingga hal ini cenderung menyulitkan masyarakat. Selain profesionalitas  dari petugas yang kurang baik terdapat petugas informasi yang kurang ramah, kenyamanan ruang tunggu minim dan harga obat yang mahal membuat masyarakat kesulitan dan tidak mau berobat ke Puskesmas. Sehingga membuat masyarakat  lebih cenderung atau senang untuk berobat ke Mantri atau Dukun[2].
Dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan bersubsidi ini juga terjadi ketimpangan antara kebijakan dengan pelaksanaannya yakni alokasi dana Jamkesda terkadang terlambat diberikan kepada Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Pinrang. Tahun 2009, Direktur RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang drg.Hj.Siti Hasnah Syam, MARS mengungkapkan bahwa “Kita mengalami kekurangan atau defisit dana pelayanan kesehatan gratis sekitar 800 juta”[3]. Pencairan dana kesehatan bersubsidi dilakukan apabila Puskesmas mengajukan klaim dan memberikan laporan pertanggungjawabannya ke Dinas Kesehatan dan dana tersebut akan diberikan langsung kepihak Puskesmas, tentu saja hal ini bertolak belakang dengan pasal 22 Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan  dan jaringannya di Kabupaten Pinrang yang berbunyi:
1.      Dana untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Kas daerah Pemerintah Kabupaten ke Puskesmas melalui rekening masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.      Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap ( periode triwulan ) dan disalurkan pada awal bulan.
Permasalahan ini membuat pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi semakin sulit untuk mencapai hasil yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya derajat kesehatan. Sebab, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia. Pemerintah serta aparat yang terkait langsung didalamnya merupakan sumberdaya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Tetapi diluar sumberdaya manusia, sumberdaya-sumberdaya lain yang perlu diperhitungkan juga ialah sumberdaya finansial dan sumberdaya waktu.  Karena mau tidak mau, ketika sumberdaya manusia yang kompeten dan kapabel telah tersedia sedangkan kucuran dana melalui anggaran tidak tersedia, memang menjadi masalah pelik untuk merealisasikan apa yang hendak dituju oleh tujuan kebijakan.
Agar upaya penyelenggaraan kesehatan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, perlu kiranya didukung oleh sarana dan prasarana yang berupa sumberdaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan yang tetap melaksanakan fungsi dan wewenang tanggung jawab sosial dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus memperhatikan semua golongan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah yang terkadang tidak tersentuh pelayanan kesehatan yang disebabkan karena kurang atau tidak adanya biaya untuk berobat dan sebagainya, dengan kata lain bahwa pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan harus tersedia sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan Jamkesda merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau untuk  masyarakat. Juga sumberdaya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memeperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial Nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang membentuk sebuah kebijakan yaitu Peraturan Bupati Pinrang nomor 16 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya. Dari berbagai  permasalahan yang terjadi terhadap implementasi kebijakan jamkesda  ditengah-tengah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan serta ketimpangan yang terjadi antara Kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi dengan pelaksanaannya. Peneliti  menganggap perlu untuk mengakaji mengenai pelaksanaan kebijakan kesehatan besubsidi tersebut serta penerapannya ditengah-tengah Masyarakat. Berdasarkan atas pemikiran-pemikiran diatas maka penulis mengajukan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN BERSUBSIDI DI PUSKESMAS SALO KECAMATAN WATANG SAWITTO KABUPATEN PINRANG”, yang diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi para pihak yang peduli pada pencapaian pelaksanaan kebijakan kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan yang merata untuk masyarakat.
 
Klik Download Untuk mendapatkan File Lengkap




 



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kumpulan Skripsi Pemerintahan

Judul Skripsi Pemerintahan



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi ....Tentang Perda Apbd (IPM-33)



Salah satu perubahan yang merupakan hasil dari gerakan menentang orde baru adalah perubahan terhadap sistem pemerintahan daerah, Sistem pemerintahan daerah pasca reformasi mengalami babak baru yang lebih memberikan harapan bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat.  Dengan diberlakukannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara  Pusat dan Daerah yang telah diganti dengan UU No. 32 dan 33 tahun 2004.
             Undang-Undang tersebut telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri,  moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan,  dan yudisial. Pelimpahan kewenangan itulah yang kita namakan dengan “otonomi daerah”. Pelimpahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.
Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu wilayah yang ada di Republik Indonesia. Sebagai salah satu Provinsi, sudah barang tentu mempunyai struktur pemerintahan yang sama dengan wilayah-wilayah Provinsi lainnya di Indonesia, yaitu adanya lembaga perwakilan rakyat yang disebut DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Pelaksanaan Fungsi Anggaran Di Dprd Kabupaten .... Tahun 2011 (IPM-32)



Indonesia adalah Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).
Keterlibatan Rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak bertanya, hak budget, dan hak angket. Dimana hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas tindak lanjut pelaksanaan interpelasi dan hak angket, kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.
Salah satu dalam melaksanakan fungsinya, baik DPR maupun DPRD yang mempunyai hak-hak diantaranya hak anggaran. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislatif, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas secara proporsional. Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota legislatif ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Di Kecamatan ....Kabupaten ....(IPM-31)



Pada Hakekatnya tujuan pembangunan suatu Negara dilaksanakan adalah untuk mensejahterakan masyarakat, demikian halnya dengan Negara Indonesia.Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.Untuk mewujudkan tujuan tersebut dilaksanakan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya.
Dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap potensi alam harus digali, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Begitu pula dengan Potensi manusia berupa penduduk yang banyak jumlahnya harus ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga, mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai.
Berbagai rencana dan program-program pembangunan sebagai wujud pelaksanaan pemerintahan telah dibuat dan diimplementasikan di daerah kecamatan,baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Instansi-instansi
vertikal di daerah,maupun pemerintah itu sendiri.salah satu program pemerintah yaitu pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat secara swadaya, atau oleh lembaga-lembaga non-pemerintah lainnya yang memiliki program-program pembangunan berupa pemberdayaan masyarakat.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Partisipasi Dharma Wanita Dalam Proses Pembuatan Perda Mengenai Penanggulangan Bencana Alam Di Kota … Dan Kabupaten …(IPM-30)



Dewasa ini Indonesia menjadi salah satu Negara dengan dinamika sosial politik yang sangat dinamis. Setelah pergantian rezim yang terjadi pasca kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, kondisi sosial politik Indonesia mengalami eforia pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut disebabkan oleh ruang-ruang peran aktif masyarakat menjadi sangat terbuka.
Keterlibatan masyarakat dalam ranah sosial politik menjadikan sistem politik Indonesia menjadi sangat dinamis. Berbagai sub-sistem politik yang sebelumnya cenderung tealienasi oleh sifat sentralistik Negara, kemudian menjadi pelaku-pelaku aktif dalam ranah interaksi antar sub-sistem dengan Negara. Kondisi ini tentu saja memberikan situasi yang cenderung positif bagi pertumbuhan dan konsolidasi sub-sistem yang ada dalam sistem politik Indonesia secara keseluruhan.
Kekuatan-kekuatan seperti partai politik, organisasi keagamaan, dan organisasi sosial lainnya seolah mendapatkan kekuatan untuk memegang peranan lebih besar dalam dinamika sosial politik Negara. Jika pada rezim sebelumnya, dinamika politik sangat sentralistis dengan penguasaan eksekutif dalam hal ini presiden sangat besar. Maka saat ini, keberadaan  kekuatan-kekuatan subsistem kemudian ikut berpengaruh pada berbagai dinamika yang terjadi dalam Negara. Hal ini juga terjadi dalam proses pembuatan kebijakan.
Saat ini, proses pembuatan kebijakaan menjadi ruang bagi terlibatnya berbagai kekuatan sosial politik masyarakat. Selain partai politik, kelompok-kelompok kepentingan juga turut memainkan perannya. Hal tersebut diatas secara ideal cenderung dianggap sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat. Akan tetapi pada sisi lain, kelompok-kelompok kepentingan dianggap hanya memperjuangkan kepentingan tertentu kelompoknya dengan mengatasnamakan masyarakat. Hal ini cenderung menjadi praktik-praktik yang meluas dikalangan masyarakat pada setiap level proses kebijakan, baik pusat maupun di daerah. Dengan demikian, keterlibatan kelompok-kelompok kepentingan yang ada disekitar proses pembuatan kebijakan tidak dapat dinafikan, termasuk keberadaan institusi Dharma Wanita.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Kemampuan Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Kota …. (IPM-28)



Dalam pelaksanaan otonomi daerah telah diatur didalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang  dimana merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerahnya sendiri . maka dari itu agar terciptanya suatu pelayanan yang maksimal diperlukan aparatur  yang handal untuk menggerakkan segala kegiatan dalam proses pencapaian tujuan. Pemerintah sebagai pelaksana punya beban dan tanggung jawab yang berat, dalam hal ini pemerintah mempunyai perangkat-perangkat yang sering di sebut sebagai jajaran birokrasi yang tentunya mempunyai tugas dan fungsi yang berpegang teguh pada terwujudnya pencapaian tujuan yang berdasarkan peraturan-peraturan serta garis hirarki dari pimpinan tingkat atas. Jadi birokrasi sangat besar peranannya untuk pencapaian tujuan yang di inginkan. Sebagaimana diketahui bahwa peranan birokrasi tersebut dalam mengambil langkah-langkah dalam mewujudkan proses administrasi Negara sebagai wahana untuk mencapai tujuan nasional. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan birokrasi pemerintah dalam kehidupan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya pengembangan visi dan misi dalam menyelenggarakan fungsi dan semua aktivitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian tingkat efisiensi, efektifitas dan mungkin juga dibarengi orientasi pelayanan bukan orientasi kekuasaan.
Dalam penyelenggaraan otonomi di daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya adalah faktor manusia yang dalam hal ini adalah sebagai aparatur pemerintah, harus memiliki kemampuan yang dapat menunjang terlaksananya otonomi daerah sesuai dengan apa yang diinginkan karena bagaimanapun juga berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah akan sangat tergantung kepada aparatur pemerintah daerah sebagai perencana dan pelaksana.Dalam pelaksanaan otonomi daerah aparat pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam melaksanakan tugas serta pengembangan struktur jabatan, penjenjangan karier yang jelas, dan juga pembagian tugas berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (Pnpm Mp) Di Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju (IPM-26)



Pekerjaan sosial adalah aktivitas kemanusiaan yang sejak kelahirannya sekian abad yang lalu telah memiliki perhatian yang mendalam pada pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat yang lemah dan kurang beruntung (disadvabtaged groups), seperti orang miskin, orang dengan kecacatan, dan komunitas adat terpencil, Prinsip-prinsip pekerjaan sosial, seperti ‘menolong orang agar mampu menolong dirinya sendiri’ (to help people to help them selves), ‘penuan nasib sendiri’ (self determination), ‘bekerja dengan masyarakat’ (working with people), dan ‘bekerja untuk masyarakat’ (working for people), menunjukkan bahwa pekerjaan sosial memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana Publik merupakan salah satu pekerjaan sosial yang telah dilakukan oleh pemerintah, namun pembangunan yang berorientasi perspektif pertumbuhan yang dikombinasikan dengan kebijakan yang berorientasi stabilitas kekuasaan telah melahirkan pelaksanaan pembangunan yang sentralistik dan top down, Dalam pelaksanaannya kebijakan sosial juga telah melahirkan dominasi Negara di satu pihak dan marginalisasi masyarakat dipihak lain, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan, Walaupun secara makro kebijakan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi secara mikro ternyata kurang menyentuh peningkatan taraf hidup lapisan bawah, bahkan menimbulkan kesenjangan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Di Kel….. Kec….. Kab…..(IPM-25)



Upaya mengatasi masalah pembangunan khususnya kemiskinan pada hakekatnya telah lama dilaksanakan pemerintah Indonesia. Beragam program dan kebijakan yang telah dilaksanakan dalam waktu yang cukup lama untuk mengatasi permasalahan tersebut di Indonesia, baik melalui pemerintah pusat seperti: Program Pemberdayaan Daerah akibat krisis ekonomi (PDM-DKE), Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT), Bantuan langsung Masyarakat (BLM) serta program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh daerah. Namun pada kenyataannya program dan kebijakan tersebut belum banyak merubah kondisi (kehidupan masyarakat)  Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada data statistik mengenai jumlah penduduk miskin di Indonesia yang dikeluarkan oleh BPS sebesar 36, 1 juta jiwa atau sekitar 16, 66 persen (BPS, 2004).
Sebuah studi tentang kemiskinan (Yunus R, 2009) mengemukakan sebuah kesimpulan menarik mengenai mengapa berbagai program pemerintah tidak mengubah kondisi kemiskinan yaitu banyaknya penduduk yang membutuhkan bantuan tetapi tidak tersentuh, sebab penentuan kelompok sasaran program pengentasan kemiskinan sangat dipengaruhi oleh kepentingan aparat pelaksana, sehingga yang paling membutuhkan bantuan sering terpinggirkan. Data tersedia pada umumnya hanya menjelaskan indikasi program-program yang telah dan akan dilaksanakan tidak dapat mengungkapkan efektifitas penggunaan dalam mengatasi kemiskinan di daerah atau dalam suatu kelompok masyarakat tertentu serta berapa banyak penduduk miskin yang telah diangkat derajat hidupnya melalui program tersebut (Yunus.R,2009). Hal tersebut menunjukkan secara umum masih banyaknya masalah dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa yang menjadi dasar tujuan perencanaan pembangunan nasional di Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk: (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Anak Jalanan Di Kota .... (IPM-24)



Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program atau kebijakan untuk dilaksanakan oleh aparat pemerintah dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan program atau kebijakan yang telah diputuskan yang harusnya didukung atau ditunjang oleh sarana dan prasarana yang ada.
Dengan kecermatan pemerintah melihat potensi yang dikembangkan oleh suatu daerah, serta pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan suatu permasalahan baru  maka perlu diciptakan suatu kondisi lingkungan hidup masyarakat yang tertata dengan baik. Hal ini diperlukan guna untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaankebijakan yang diterapkan. Tantangan besar dalam membangun karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bagaiamana membangun suatu kebijakan yang dalam tatanan kebijakan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan tentang desentaralisasi  yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dampak positif dan negatif tampaknya semakin sulit dihindari dalam pembangunan, sehingga selalu diperlukan suatu usaha untuk lebih mengembangkan dampak postif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya.
Pertumbuhan jumlah anak jalanan merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan perkotaan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah sehingga menimbulkan jumlah angka kriminalitas juga ikut bertambah. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan  sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa ke kota yang antara lain mengakibatkan jumlah penduduk kian melonjak. Pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan sulitnya permukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan saat ini.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kebudayaan Di Kabupaten ….. (IPM-23)



Sebagai suatu bangsa pada dasarnya Bangsa Indonesia terus melakukan strategi Pembangunan dan dengan semangat Reformasi pemerintahannya perlu pembaharuan kepemimpinan yang lebih baik, sehingga bermunculanlah para pemimpin yang penuh semangat reformasi sebagai wujud percepatan kemajuan pembangunan disegala bidang yang selama ini kita ketahui bersama, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Otonomi daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang disempurnakan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah mau tidak mau harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, seiring dengan pelayanan yang harus disediakan. Konseksuensinya, pemerintah daerah dituntut untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, dalam arti lebih berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab (accountable).
Sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata andalan di Sulawesi Selatan, Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kekayaan budaya yang unik, keindahan alam dan keramahtamahan penduduk yang merupakan aset negara  yang sangat potensial untuk terus dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat. Berdasarkan kenyataan tersebut maka Kabupaten Tana Toraja, dalam melaksanakan pembangunan tentunya dituntut untuk dapat memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki termasuk di dalamnya potensi di sektor pariwisata. Menyangkut sektor pariwisata tersebut maka pemerintah daerah telah menetapkan wilayah seperti Kambira ( Kuburan Bayi pada pohon ), Lemo (Kuburan Batu ), Suaya, Assa dan lain-lain sebagai daerah yang potensial untuk mengembangkan pariwasata di daerah Tana Toraja.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

PERS DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA (Kajian Tentang Peranan Pers Dalam Peristiwa Revolusi Mei 1998 (IPM-01)

Judul Skripsi Ilmu Pemerintahan, Pemerintahan, PERS DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA (Kajian Tentang Peranan Pers Dalam Peristiwa Revolusi Mei 1998 (Kode : IPM-01)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya memberikan pengertian bahwa adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupannya. Dengan kata lain dalam suatu negara demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Agar masyarakat dapat berperan serta dalam mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka perlu adanya sarana atau media yang akan digunakan dalam partisipasi tersebut. Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat dalam partisipasi politik adalah pers.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Di Kabupaten ...(IPM-16)



Otonomi daerah yang dikenal sekarang ini merupakan manifestasi dari pecahnya  sistem pemerintahan sentralistik yang menarik hampir seluruh kewenanganpemerintahan ke pusat. Sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maka otonomi seluas-luasnya sebagaimana dituangkan dalam UU No 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan TAP MPRS No.XXI/MPRS/1966 dibalik menjadi apa yang disebut oleh UU itu dengan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab”. Pembalikan ini dilakukan dengan dalih bahwa bahwa otonomi seluas-luasnya sudah tidak cocok lagi dengan prinsip Negara Kesaturan Republik Indonesia dan oleh sebab itu harus diubah. Otonomi daerah yang nyata dan bertanggung mengganti kewenangan untuk mengatur dan mengurus diri sendiri menjadi otonomi yang menjalankan amanat dan kekuasaan pusat di daerah.
.Tema sentral reformasi total tersebut adalah mewujudkan masyarakat madani, terciptanya good governance, dan mengembangkan model pembangunan yang berkeadilan.Sejak dikeluarkannya Undang-Undang RI No.32 tahun 2004 yang telah direfisi untuk kedua kalinya kedalam Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya mengatur tentang pemberian wewenang kepada daerah untuk mengembangkan potensi dan mengelolah potensi yang dimiliki oleh daerahnya sendiri memunculkan sikap keterbukaan dan fleksibilitas sistem politik dan kelembagaan sosial, sehingga mempermudah proses pembangunan dan modernisasi lingkungan legal dan regulasi untuk pembaruan paradigma di berbagai bidang kehidupan.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Dampak Kampanye Terhadap Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota ……… Periode 2009 -2014 (IPM-20)



Perubahan sistem politik dari orde baru ke orde reformasi saat ini secara langsung membawa perubahan besar dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia yang semakin kian terbuka dan transparan.Setelah orde baru tumbang, kini Indonesia secara dramatis telah melangkah ke tahapan institusionalisasi demokrasi, perubahan-perubahan penting telah banyak terjadi seperti dari segi pranata, legal dan institusional.Kita telah melaksanakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara langsung, suatu ritual demokrasi dimana partisipasi rakyat dibutuhkan dapat diinstitusinalisasi secara berkala dan regular.
Kini partai dibebaskan untuk berdiri, dimana liberalisasi politik berpuncak pada multi partai yang luar biasa besar dan banyaknya.Kondisi ini dapat pula dikatakan sebagai point of return. Sejauh kita bertekad untuk meneruskan mekanisme politik secara legal dan konstitusional, maka undang-undang dasar 1945 menjamin proses itu berlangsung terus menerus.
Pemilihan umum adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupankenegaraan.Pemilihan umum adalah jelmaan sistem demokrasi.Melalui pemilihan umum pula rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan struktur pemerintahan.Sistem pemilihan di Indonesia sendiri juga berlaku dengan menggunakan hak rakyat untuk memilih presiden hingga kepala daerah yang dimana semua itu telah kita laksanakan delapan tahun lalu.

Pemilihan umum sejatinya harus menjadi penyalur aspirasi masyarakat wajib pilih untuk menentukan siapa pemimpin yang dipercayainya bisa membawa aspirasi dan harapan mereka yang lebih baik di masa akan datang. Adapun pemilu yang berkualitas baik dapat diukur dari tingkat partisipasi pemilih dan rendahnya golput.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan …. Kota-….. (IPM-19)



Tanah bagi hidup dan penghidupan manusia merupakan “condition sine qua non” yang artinya “prasyarat atas tanah bagi kehidupan manusia”. Perkembangan hubungan manusia dengan tanah semakin lama semakin luas dan kompleks dimulai dengan tahap penguasaan individu terhadap tanah sampai corak yang diciptakan oleh Negara. Di Indonesia, secara konstitusional masalah tanah sebagai permukaan bumi, diatur dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dari bunyi pasal diatas, dapat disimpulkan bahwa pasal 33 ayat (3), berkaitan erat dengan penguasaan tanah. Tanah merupakan permukaan bumi yang bisa dikuasai oleh Negara dengan tujuan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Hak menguasai atas tanah tersebut pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
“Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.”
Namun mengingat luas wilayah, hasil guna dan daya guna, maka wewenang pemerintah pusat tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat, menurut ketentuan-ketentuan pemerintah.
“Hak menguasai dari Negara tersebut, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat apabila di perlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Analisis Peran Pemerintah Dalam Pengendalian Pertumbuhan Penduduk (Studi Tentang Peran Dan Fungsi Bkbpp Dalam Meminimalisir Pertumbuhan Penduduk Di Kec. …. Kab. …) (IPM-17)



Menurut Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, social budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. Di samping itu di sebutkan pula perkembangan kependudukan dan pembanguna keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai populasi pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Menurut data dari Tribunnews.com Indonesia berada pada posisi ke empat jumlah penduduk terbanyak di dunia, dengan jumlah penduduknya sebanyak 237,6 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang semakin besar ini tentu membawa tantangan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan kesempatan kerja, menghilangkan kemiskinan, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, meningkatkan infrastruktur, dan pelayanan publik. Dari hasil data di atas pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan agar dapat meminimalisisr jumlah perumbuhan penduduk yang sangat tinggi, dan salah satu upaya yang dapat di lakukan yaitu memaksimalkan peranan Badan atau instansi yang kompeten dalam menangani masalah pertumbuhan penduduk.
Didalam proses meminimalisir pertumbuhan penduduk harus dilakukan dengan beberapa tahap-tahap yang sudah di desain sedemikian baiknya agar pada saat melaksanakan proses tersebut dapat berjalan dengan baik, karena setiap saat pertumbuhan penduduk dapat berubah-ubah, maka dari itu pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya atau perbandinagan populasi yang dapat dihitung sebagai perubahan jumlah individu dalam suatu populasi.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Implementasi Program Pendidikan Gratis Di Kecamatan … Kabupaten … (IPM-27)



Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan