Dalam
pelaksanaan otonomi daerah telah diatur didalam undang-undang nomor 32 tahun
2004 dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 yang
dimana merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda
pemerintahan daerahnya sendiri . maka dari itu agar terciptanya suatu pelayanan
yang maksimal diperlukan aparatur yang
handal untuk menggerakkan segala kegiatan dalam proses pencapaian tujuan.
Pemerintah sebagai pelaksana punya beban dan tanggung jawab yang berat, dalam
hal ini pemerintah mempunyai perangkat-perangkat yang sering di sebut sebagai
jajaran birokrasi yang tentunya mempunyai tugas dan fungsi yang berpegang teguh
pada terwujudnya pencapaian tujuan yang berdasarkan peraturan-peraturan serta
garis hirarki dari pimpinan tingkat atas. Jadi birokrasi sangat besar
peranannya untuk pencapaian tujuan yang di inginkan. Sebagaimana diketahui
bahwa peranan birokrasi tersebut dalam mengambil langkah-langkah dalam
mewujudkan proses administrasi Negara sebagai wahana untuk mencapai tujuan
nasional. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan birokrasi pemerintah dalam
kehidupan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan adanya
pengembangan visi dan misi dalam menyelenggarakan fungsi dan semua aktivitas yang
menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian tingkat efisiensi,
efektifitas dan mungkin juga dibarengi orientasi pelayanan bukan orientasi
kekuasaan.
Dalam
penyelenggaraan otonomi di daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu
di antaranya adalah faktor manusia yang dalam hal ini adalah sebagai aparatur
pemerintah, harus memiliki kemampuan yang dapat menunjang terlaksananya otonomi
daerah sesuai dengan apa yang diinginkan karena bagaimanapun juga berhasil atau
tidaknya pelaksanaan otonomi daerah akan sangat tergantung kepada aparatur
pemerintah daerah sebagai perencana dan pelaksana.Dalam pelaksanaan otonomi
daerah aparat pemerintah daerah juga dituntut untuk memiliki kapabilitas dan
kredibilitas dalam melaksanakan tugas serta pengembangan struktur jabatan,
penjenjangan karier yang jelas, dan juga pembagian tugas berdasarkan disiplin
ilmu yang dimiliki.
Sebagai abdi
Negara dan abdi masyarakat, peran aparatur pemerintah haruslah berfokus kepada
pelayanan publik. Pemerintah harus melakukan peningkatan sumber daya aparatur,
kualitas, profesionalisme pada seluruh jajaran pemerinahan. Seiring dengan
perkembangan dinamika masyarakat yang cukup tinggi Tuntutan masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan yang berkualitas semakin mendesak. Masyarakat menghendaki
pelayanan yang cepat, akurat, dan biaya murah. mengutamakan hasil yang optimal
terutama pelayanan yang sifatnya aministratif. Pelayanan yang prima tersebut
akan mendorong masyarakat ikut berparisipasi dalam proses pembangunan. Dengan
demikian akan mengarah pada peningkatan produktifitas dan peningkatan taraf
hidup masyarakat. Namun pada pelaksanaan sering terjadi hambatan-hambatan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan oleh hal-hal
sifatnya teknis dan non teknis yang dapat mempengaruhi kinerja aparatur,
misalnya penyediaan fasilitas pelayanan yang terbatas, dan kurangnya kemampuan
dalam mengemban tugasnya. Hal ini merupakan tantangan bagi aparat, yang
merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berhadapan langsug
dengan masyarakat.
Berdasarkan
keputusan Menteri pendayagunaan aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang
pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik seperti prosedur pelayanan,
persyaratan pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan,
keadilan mendapatkan pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kepastian jadwal
pelayanan maka pemerintah dituntut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
serta peningkatan kemampuan sumberdaya aparatur.
Menurut Ridwan
(2009:163) ada beberapa hambatan yang biasanya dikeluhkan oleh masyarakat yang
ingin mengurus perizinan yaitu:
a.
Biaya
perizinan
1.
Biaya
pengurusan izin sangat memberatkan bagi pelaku usaha kecil. Besarnya biaya
perizinan seringkali tidak transparan
2.
Penyebab
bearnya biaya disebabkan karena pemohon tidak mengetahui besar biaya resmi utuk
pengurusan izin, dan akrena adanya pungutan liar.
b.
Waktu
1.
Waktu
yang diperlukan mengurus izin relatif lama karena prosesnya yang berbelit-belit
2.
Tidak
adanya kejelasan kapan izin diselesaikan.
3.
Proses
perizinan tergantung pada pola birokrasi setempat
c.
Persyaratan
1.
Persyaratan
yang ditetapkan seringkali sulit untuk diperoleh
2.
Persyaratan
yang diminta secara berulang-ulang untuk berbagai jenis izin.
Dalam
kaitannya dengan pelayanan pemberian Izin Mendirikan bangunan (IMB), diharapkan
praktek pelayanan perizinan tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah
ditetapkan terutama dalam hal penyederhanaan prosedur. Kepemiikan bangunan
sering menjadi sengketa public yang berkepanjangan. Masalah tersebut muncul
karena ketiadaan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) karena sebagian
masyarakat merasa prosedur perizinan cukup berbelit-belit serta ketiadaan biaya
untuk mengurus izin tersebut.bagi masyarakat yang tidak manpu Keresahan itu
sebenarnya berujung pada kurangnya sosialisasi tentang IMB, karena IMB adalah
merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang serta berfungsi sebagai jaminan
kepastian Hukum atas bangunan tersebut.
Pada dasarnya,
setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan
oleh bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu
pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah,
Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan
hukum kepada masyarakat.
Oleh sebab itu
dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan bangunan
(IMB), pemerintah harus menetapkan standar pelayanan yang optimal antara lain
aparatur pemerintah harus dapat meningkatkan pengetahuan dan profesionalitas,
guna mengubah citra aparatur yang sebelumnya di pandang lamban menjadi efisien
dan efektif sesuai dalam meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
Pada dasarnya
harapan masyarakat terhadap proses perizinan tidak berbeda dengan harapan
pemerintah, yakni sederhana, murah, adanya kepastian waktu, pelayanan yang
berkualitas dan sah secara hukum. Dari sisi masyarakat, murah berarti biaya
yang wajar dan dapat di jangkau. Kepastian waktu merupakan elemen penting
lainnya yang diharapkan masyarakat dari pemerintah. Kepastian tersebut menyangkut
masalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan serta kapan izin
dapat dikeluarkan. Lamanya pengurusan izin seharusnya diketahui oleh para
pemohon sehingga bermanfaat bagi proses perencanaan dan perjadwalan mereka ,
dan pemeritah sebagai penyedia pelayanan harus dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat ini,
Kota Baubau yang
baru berusia 11 tahun sebagai daerah otonom, Dalam pelaksanaan pembangunan
terkesan belum optimal terutama menyangkut masalah kualitas dan kuantitas
sumberdaya aparatur sangat berpengaruh terhadap tujuan pembangunan daerah itu
sendiri. Pelaksanaan pembangunan dalam berbagai sektor terutama pembangunan
mental, sikap aparat dalam melayani sangat diperlukan. Jika para pelaksana
tugas dalam pemerintahan punya sikap dan kesadaran akan pentingnya tugas
mereka.
Bertolak dari
hal tersebut diatas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian mengenai
“Kemampuan aparat pemerintah dalam pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di
Kota Baubau”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar