Keberhasilan pembangunan sangat
ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program/kebijakan untuk
dilaksanakan oleh aparat pemerintah dan
kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan
program/kebijakan yang telah diputuskan, yang didukung oleh sarana dan
prasarana yang ada.
Pendidikan memiliki
peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan.
Bagi setiap orang tua, masyarakat, dan bangsa pemenuhan akan pendidikan menjadi
kebutuhan pokok. Pendidikan dijadikan bagian utama dalam upaya pembentukan
sumber daya manusia (SDM) yang
diharapkan suatu bangsa.
Kebijakan pendidikan dalam
konteks otonomi daerah Merupakan kebijakan publik desentralisasi ( UU 32 Tahun 2004 ) di mana urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan
sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan, sesuai kebijakan pendidikan nasional (UU No. 20 tahun 2003).
Sesuai dengan kebijakan pendidikan
nasional ada dua hal kusus yang berkenaan dengan hal tersebut adalah pertama menetapkan alokasi dana
pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan
yang merupakan amanat dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU No. 20 tahun 2003 pasal 11
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya
dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara. Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya
pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai
wajib belajar sembilan tahun.
Bagaimanapun sistem
desentralisasi dalam pemerintahan mempunyai implikasi langsung terhadap
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan
masalah kebijakan. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional untuk masa kini,
selain telah memiliki perangkat pendukung perundang-undangan nasional, juga
dihadapkan kepada sejumlah faktor yang menjadi tantangan dalam penerapan
desentralisasi pendidikan di daerah, seperti tingkat perkembangan ekonomi dan
sosial budaya setiap daerah, tipe dan kualitas kematangan SDM yang diperlukan
oleh daerah setempat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, perkembangan
dunia industri, dan sebagainya.
Sejalan dengan adanya
program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Yang mengarahkan pada kebijakan
Pendidikan Gratis Sebagai salah satu program andalan, tentunya melibatkan
pemerintah di masing-masing Kabupaten di Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten
Luwu Timur, Berdasarkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
tentang pendidikan gratis di Sulsel yang dilakukan langsung oleh gubernur dan
seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel.
Arah pembangunan
kecamatan Malili Kabupaten LuwuTimur, memuat kebijakan rencana pembangunan
untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan diberbagai aspek dalam mendukung
terwujudnya visi Kabupaten Luwu Timur. Seiring dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah, maka daerah dituntut agar mampu
mengembangkan daerahnya sendiri secara mandiri yang ditandai dengan semakin
besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri. Visi dan Misi harus dirumuskan agar mempunyai arah dan
tujuan pembangunan yang jelas dan memiliki rasionalitas untuk mencapainya.
Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2005 telah memiliki Bupati dan Wakil Bupati
yang definitif hasil Pemilihan Langsung.
Agar masing-masing prioritas
pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung
dengan arah kebijakan yang matang dan komprehensif. Hal itu harus didukung
penuh dengan komitmen peningkatan anggaran pendidikan secara bertahap guna
memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen dan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sejalan dengan program
pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengarahkan pada kebijakan Pendidikan
Sebagai salah satu program andalan, Arah pembanguanan Kabupaten Luwu Timur
memuat kebijakan rencana pembangunan untuk menjadi pedoman pembanguanan daerah
tersebut sesuai dengan visi Kabupaten Luwu Timur, “Kabupaten LuwuTimur yang kokoh berbasis pengembangan potensi
masyarakat menuju keberlanjutan pembangunan berkeadilan dan bermartabat” dengan
adanya Program Pendidikan Gratis ini Bertitik tolak dari uraian tersebut di
atas, maka penulis memandang perlu mengkaji lebih lanjut berbagai masalah yang
berkaitan dengan implementasi program pendidikan gratis di Kecamatan Malili Kabupaten
Luwu Timur.
Program Pendidikan Gratis
ini, pada awal pelaksanaannya di atur dalam peraturan Bupati Luwu Timur hingga
tahun 2008. Sejalan dengan adanya Program Pendidikan Gratis di Sulsel dan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pendidikan Gratis di Sulsel, kemudian
tahun berikutnya Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan dalam peraturan daerah
No.8 tahun 2009 tentang pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Luwu Timur,
sehingga mendorong penulis memilih judul :“ANALISIS
IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN MALILI KABUPATEN LUWU
TIMUR”.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar