Sektor
pertambangan yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia berdampak positif
dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Otonomi daerah memberikan kewenangan bagi
pemerintah daerah untuk mengolah sendiri potensi daerahnya yang lebih luas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 thn 2004).
Potensi
sumber daya alam yang dimiliki kabupaten Maros yaitu kandungan bahan galian
tambangnya diharapkan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan asli
daerah, namun kontribusi sektor pertambangan kepada daerah belum optimal. Hal
ini disebapkan jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah
terbatas, penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi yang berpotensi
menghasilkan Pendapatan Asli Daerah kurang maksimal, mekanisme pengawasan dan
pemberian sanksi hukuman terhadap subjek pajak belum berjalan. Aktivitas
pertambangan yang beroperasi tersebut seharusnya berpotensi besar sebagai penyumbang
penerimaan daerah dari tambang mineral dan batubara tersebut.
Pendapatan
Asli Daerah merupakan salah satu indikator dalam mengukur tingkat kemandirian
suatu daerah otonom dalam penyelengaraan administrasi pemerintahan dan
pembangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu analisis untuk meningkatkan
kontribusi sektor pertambangan ke dalam pendapatan asli daerah. Analisis yang
digunakan adalah Proses Hirarki Analitik (PHA). Metode PHA ini melibatkan berbagai stakeholder yang dianggap
berperan yaitu Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), Dinas Pertambangan,
Badan Perencana Daerah (Bappeda), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengusaha pertambangan, dan akademisi. Hasil
analisis tersebut dapat dijadikan acuan dasar pertimbangan dalam perumusan
kebijakan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah di masa yang akan
datang sebagai usaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di kabupaten Maros.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar