Sektor
pertambangan yang berlangsung di berbagai daerah di Indonesia berdampak positif
dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Otonomi daerah memberikan kewenangan bagi
pemerintah daerah untuk mengolah sendiri potensi daerahnya yang lebih luas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 thn 2004).
Potensi
sumber daya alam yang dimiliki kabupaten Maros yaitu kandungan bahan galian
tambangnya diharapkan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan asli
daerah, namun kontribusi sektor pertambangan kepada daerah belum optimal. Hal
ini disebapkan jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah
terbatas, penerimaan daerah seperti pajak dan retribusi yang berpotensi
menghasilkan Pendapatan Asli Daerah kurang maksimal, mekanisme pengawasan dan
pemberian sanksi hukuman terhadap subjek pajak belum berjalan. Aktivitas
pertambangan yang beroperasi tersebut seharusnya berpotensi besar sebagai penyumbang
penerimaan daerah dari tambang mineral dan batubara tersebut.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini