Pemerintah
pada awalnya dibentuk untuk menghindari keadaan di mana sebuah wilayah yang
dihuni oleh masyarakat serba mengalami kekacauan. Aktivitas pemerintah dalam
upaya memelihara kedamaian dan keamanan suatu wilayah menjadi kewenangan utama
baik secara internal maupun eksternal. Sebagaimana yang kita ketahui tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di
mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dengan kata lain,
pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat yang merupakan fungsi primer
dari pemerintahan. Pemerintah tidana alokasi Khusus diadana alokasi Khususan
untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, mengembangkan kemampuan
dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Secara
teoritis otonomi daerah akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan umum, karena
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara
pemerintah daerah sebagai penyelenggara jasa pelayanan dengan masyarakat
sebagai pengguna jasa. Pelayanan umum adalah merupakan instrument kebijakan
pemerintah untuk menurunkan kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat
serta perbaikan yang berkualitas dari pelayanan umum merupakan suatu investasi
dalam peningkatan modal manusia. Dengan demikian akan membawa dampak pada
produktivitas masyarakat di masa yang akan datang dan pada saat yang sama,
pelayanan umum itu secara langsung memenuhi konsumsi dasar yang merupakan
tujuan dari kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pelayanan
merupaka tugas utama bagi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat. Tugas ini secara jelas telah digariskan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea Ke empat, yang meliputi empat aspek pelayanan
pokok aparatur terhadap masyarakat yang berbunyi: Melindungi Segenap bangsa dan
seluruh tumpah dara Indonesia emamjukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Seperti yang dikatakan Moenir (2001;IX) “ Pelayanan umum dan
hak dasar warga Negara dan hak asasi saling berkaitan tidana alokasi Khusus
terpisahkan satu sama lain ”. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sarundajang
(1999:16) bahwa “ Pemerintah memiliki fungsi umum pemerintahan yaitu Fungsi
Pengaturan (Regulation) dan Fungsi
Pelayanan (Service) “. Dalam
Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pada Bab II Pasal 3 (Ayat 1)
ditegaskan bahwa:
Pegawai
Negeri Berkedudukan sebagai unsure aparatur Negara yang bertugas untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan
merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai
konsekuensi dari pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang demikian luas oleh Pemerintah Pusat
untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri, termasuk didalamnya adalah
pemberian pelayanan kepada masyarakat di daerahnya. Namun Berbagai isu yang
muncul di kalangan masyarakat, ternyata hak pelayanan yang diterima oleh
masyarakat atau perorangan terasa belum memenuhi harapan semua pihak baik dari
kalangan masyarakat umum maupun dari kalangan pemerintah sendiri. Pelayanan
masyarakat yang diberikan oleh aparatur pemerintah seringkali cenderung rumit
seperti : a) Tata cara Pelayanan, b) Rendahnya Pendidikan aparat, c) Kurangnya
sarana dan Prasarana, dan d) Disiplin kerja. Hal ini sangat berpengaruh
terhadap kualitas pelayanan umum di daerah.
Pelayanan
masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan
pelayanan dengan prosedur yang singkat, biaya murah, cepat, tepat dan memuaskan.
Keberhasilan meningkatkan efektivitas pelayanan Umum ditentukan oleh faktor
kemampuan pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan. Khususnya
Pemerintah Kecamatan Bumi Nabung dituntut untuk mewujudkan disiplin kerja
perangkat kecamatan dalam upaya peningkatan efektivitas pelayanan Umum. Masalah
nyata proses pelayanan Umum, terutama pengurusan surat pengantar pembuatan KTP., Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Pindah, pelayanan pembayaran PBB, dan
pengantar pembuatan akte kelahiran, dirasakan masih berbelit dan tak terkendali
secara efektif, sehingga wilayah aspirasi dan kepentingan Umum masih kurang
tersentuh. Eksistensi efektivitas pelayanan Umum ini diasumsikan karena pengaruh
tingkat disiplin kerja aparat pemerintah. Sedangkan tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui besarnya pengaruh disiplin kerja Aparat Pemerintah
terhadap efektifitas pelayanan Umum, khususnya di Kecamatan Tanralili Kabupaten
Maros.
Pelaksanaan
tugas aparat yang selama ini berkesan berbelit-belit kurang bersahabat dan tidana
alokasi Khusus transparan dalam berbagai bidang harus dihindari. Artinya suatu
bentuk pelayanan yang efektif menjadi suatu kebutuhan yang dapat mendatangkan
keuntungan ganda. Keuntungan bagi masyarakat yang menerima pelayanan, juga
keuntungan bagi aparat yang memberikan pelayanan.
Peran
pemerintah yang strategis, akan banyak ditopang oleh kemampuan aparat
pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu tantangan besar yang
dihadapi pemerintah adalah kemampuan melaksanakan kegiatan secara efektif dan
efisien, karena selama ini aparat pemerintah identik dengan kinerja yang
berbelit-belit, penuh dengan KKN serta tidana alokasi Khusus ada stndar yang
pasti.
Seiring
dengan pelaksanaan otonomi daerah, kabupaten Maros sebagai salah satu daerah
otonom selalu dituntut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, bangsa
dan negara yang mencerminkan lewat kinerja aparat pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan
pertumbuhan serta peningkatan kebutuhan dasar masyarakat.Titik berat otonomi
daerah saat ini adalah Desa atau Kecamatan, dimana pelayanan yang paling dekat
dengan masyarakat dan secara langsung adalah Kecamatan atau Desa. Oleh karena itu,
pelaksanaan pelayanan umum sangat penting untuk diperhatikan. Berdasarkan
uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul
“Analisis Pelaksanaan
Pelayanan Umum Di Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros“
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar