Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat dukungan
penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan
penting dalam rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena
itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah
sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan
adalah pelayanan yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas
pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan
umum kepada masyarakat. Oleh karena itu, organisasi
pemerintah sering pula disebut “Pelayanan masyarakat” (Public Servant).
Konsep dasar mengenai ”pelayanan” sudah banyak dijelaskan
oleh para ahli. Antara lain menurut Supriyanto
dan Sugiyanti, dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi
Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya untuk membantu
menyiapkan, menyediakan/mengurus keperluan orang lain. Selain itu,
dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya
mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan
oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan
kepada orang lain dengan cara-cara tertentu
yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan
yang dilakukan oleh
aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai
pelayanan publik. Sebab aparatur pemerintah bertanggung
jawab memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Perihal ’pelayanan public’ ini,
menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity building
dan Penguatan Demokrasi
Lokal’ (2003 : 68) adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD
dan swasta dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan undang-undang berlaku. Sedangkan
’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan
publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian
’pelayanan publik’ yang terdapat
dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum bangsa
Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki hasil bumi yang melimpah dan
negara kepulauan yang memiliki hasil laut yang beraneka ragam, Indonesia juga
kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara efektif dan efisien
dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks pertanahan, tanah
merupakan permukaan bumi yang berupa daratan tempat manusia berdiri, bertempat
tinggal, bercocok tanam dan segala jenis usaha untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya juga yang terpenting adalah tempat dimana suatu negara
berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai tujuan hidup
yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui usaha yang dilakukan oleh
pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk
untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan
amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah dibentuk
mengingat negara kita terlalu luas dan untuk menciptakan kesejahteraan secara
demokratis. Keberadaan pemerintah
adalah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan
bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun membutuhkan
pelayanan pemerintah. Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan masyarakat,
karena pada dasarnya pemerintah dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban,
dan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat,
termasuk dalam pelayanan pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan
manusia. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan,
dengan kata lain tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi
kehidupan manusia. Sementara bangsa Indonesia yang pada saat ini sedang
giat-giatnya melaksanakan pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau
lahan tempat untuk membangun, dimana tanah mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan manusia, dan peranan itu akan dirasakan semakin penting
sejalan dengan tuntutan laju pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan
dalam masyarakat itu sendiri.
Menyadari betapa pentingnya tanah bagi hidup dan
kehidupan manusia, dan Indonesia sebagai negara agraris, maka dalam penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan peranan tanah bagi bangsa Indonesia,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi bahwa “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,
maka pada tanggal 24 September 1960 telah dikeluarkan ketentuan hukum yang
mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sampai saat ini masih digunakan sebagai
landasan hukum dalam proses pertanahan di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan
juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, undang-undang 12 tahun 2008 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang mengatakan bahwa pelayanan
pertanahan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota.
Kecamatan
sebagai Perangkat Daerah kabupaten/Kota mempunyai peran yang sangat strategis,
karena sebagai ujung tombak pelayanan, barometer penyelenggaraan pelayanan
Publik dan etalasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. Pelimpahan kewenangan yang diharapkan
diberikan oleh Bupati tidak perlu semuanya, tetapi secukupnya yang sekiranya
akan mendekatkan masyarakat kepada pusat pelayanan di tingkat lokal.
Sesuai
dengan salah satu tugas kecamatan yakni melaksanakan fungsi pelayanan di tingkat
kecamatan, maka salah satuh bentuk pelayanan yang di lakukan adalah pelayanan dibidang
administrasi pertanahan, disisi lain fungsi kecamatan yang berkordinasi kepada
unit-unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat (dinas,
kecamatan, kelurahan) di bidang pertanahan yakni Badan
pertanahan Nasional (BPN).
Bertitik
tolak dari uraian di atas maka merupakan hal yang menarik untuk di angkat
menjadi suatu bahan penelitian dengan judul “Analisis Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kecamatan Watang
Sawitto Kabupaten Pinrang” dengan harapan hasil penelitian ini
memberikan manfaat kepada saya setelah menyelesaikan studi S-1 Ilmu
Pemerintahan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar