Dengan di keluarkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2008
pasal 1 butir n, kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten atau daerah kota di bawah
kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelurahan tidak bisa terlepas
dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (termasuk
pembinaan dan pengawasan aparatnya).Begitu juga dengan pelaksanaan otonomi
daerah, kelurahan merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri.
Konsekuensi dari hal
tersebut pemerintah kelurahan dituntut memiliki kemampuan yang semakin tinggi
untuk menjawab tantangan tugas yang semakin berat. Karena itu, diperlukan upaya
untuk meningkatkan kemampuan pemerintah kelurahan baik kemampuan dalam mengambil
inisiatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan, sehingga
diperoleh kinerja pemerintah yang baik.
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.Kelurahan mempunyai tugas
dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat
serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku. Hubungan kerja kecamatan dengan kelurahan bersifat hierarki.
Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna dan pelayanan terhadap
masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Kalau pengertian desa merujuk pada suatu wilayah di
pedalaman/luar kota, maka pengertian kelurahan lebih pada wilayah perkotaan. Dalam
UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Propinsi Daerah Ibukota Negara Republik
Indonesia, Bab V, pasal 24 dan pasal 27 disebutkan bahwa pemerintah kelurahan
terdiri dari Pemerintahan Kelurahan dan Dewan Kelurahan. Pemerintahan Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus pegawai negeri sebagai eksekutif
pemerintahan. Dalam tugas sehariu-harinya, lurah dibantu perangkat kelurahan
yang juga berstatus pegawai negeri. Lurah diangkat oleh pemerintah daerah yang
dalam hal ini Gubernur.Kedudukan lurah cukup kuat.Ia tak bertanggung-jawab
kepada Dewan Kelurahan, tapi kepada atasannya, yaitu camat, bupati/walikota dan
gubernur. Sementara itu, Dewan Kelurahan merupakan badan legislatif. Keanggotaannya
adalah wakil-wakil masyarakat yang berada di tiap rukun warga.
Kedudukan Dewan
Kelurahan dan Pemerintahan Kelurahan yang demikian sangat berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, lurah sebagai pegawai negeri,
kedudukannya sangat kuat. Lurah bisa saja mengabaikan begitu saja saran atau
usul Dewan Kelurahan terhadap suatu masalah yang kiranya akan merugikan
kepentingannya. Ia tidak takut untuk “dipecat” karena ia berpedoman pada
kepatuhan sebagai pegawai negeri yang harus tunduk kepada atasannya. Selain itu
juga, Dewan Kelurahan tidak mempunyai kekuatan politik apa-apa seandainya saran
atau usul kurang/ tidak diperehatikan lurah. Dengan demikian, lurah sebetulnya
berkedudukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di atasnya, ia tak harus
tunduk pada dewan Kelurahan.
Sementara itu, tumbuh kesan. Dewan Kelurahan ada, namun tak
mempunyai kekuatan politik dalm ikut menentukan jalannya pemerintahan
kelurahan. Disisi lain, Dewan Kelurahan juga lemah kedudukannya karena tidak
bisa menentukan anggaran pembangunan. Masalah anggaran sepenuhnya berada di
tangan lurah. Pengawasan terhadap lurah dalam maslah anggaran juga tak bisa
dilakukan. Sebab lurah hanya bisa bertanggung jawab kepada atasannya, bukan kepada
Dewan Kelurahan. Dengan demikian, hadirnya Dewan Kelurahan yang dimaksudkan
untuk kemandirian dan partisipasi masyarakat di era otonomi ini belum tercapai
secara maksimal. Dalam penelitian selama ini, masih banyak ditemukan keluhan
warga masyarakat dalam hal pelayanan yang mereka peroleh dari pemerintah baik
secara langsung dari masyarakat maupun melalui pemberitaan pada media massa
lokal, tentang masih rendahnya kualitas pelayanan (dalam hal ketepatan,
kecepatan,biaya,mutu dan keadilan) yang diberikan pemerintah kelurahan sehingga
mengecewakan masyarakat. Hal ini seperti dikemukakan oleh Sukmaningsih
(1997:5) bahwa “hampir segala bentuk layanan yang disediakan oleh birokrasi
pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, baik itu PAM, listrik, telepon, KTP, IMB,
dan lain-lain sering berakhir dengan kekecewaan”.
Kinerja secara umum
dapat dipahami sebagai besarnya kontribusi yang diberikan pegawai terhadap
kemajuan dan perkembangan di lembaga tempat dia bekerja. Dengan demikian
diperlukan kinerja yang lebih intensif dan optimal dari bagian organisasi demi
optimalisasi bidang tugas yang di embannya. Kinerja suatu organisasi sangat
penting, oleh karena dengan adanya kinerja maka tingkat pencapaian hasil akan
terlihat sehingga akan dapat diketahui seberapa jauh pula tugas yang telah
dipukul melalui tugas dan wewenang yang diberikan dapat dilaksanakan secara
nyata dan maksimal. Kinerja organisasi yang telah dilaksanakan dengan tingkat
pencapaian tertentu tersebut seharusnya
sesuai dengan misi yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk
melakukan tugas yang diemban. Dengan demikian kinerja (performance) merupakan
tingkat pencapaian hasil atau the degrees of accomplishment.
Dalam rangka
membangun kualitas kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien, diperlukan
waktu untuk memikirkan bagaimana mencapai kesatuan kerjasama sehingga mampu
meningkatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, diperlukan otonomi serta
kebebasan dalam mengambil keputusan mengalokasikan sumber daya, membuat pedoman pelayanan,
anggaran, tujuan, serta target kinerja yang jelas dan terukur. Kelurahan
sebagai organisasi pemerintahan yang paling dekat dan berhubungan langsung
dengan masyarakat merupakan ujung tombak keberhasilan pembangunan kota
khususnya otonomi daerah, dimana
kelurahan akan terlibat langsung dalam perencanaan dan pengembalian pembangunan
serta pelayanan. Dikatakan sebagai ujung tombak karena kelurahan berhadapan
langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kelurahan harus mampu menjadi
tempat bagi masyarakat untuk diselesaikan atau meneruskan aspirasi dan
keinginan tersebut kepada pihak yang berkompeten untuk ditindak lanjuti.
Disamping itu peran kelurahan di atas menjembatani program-program pemerintah
untuk di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat dipahami dan didukung
oleh masyarakat. Adapun yang berpengaruh dengan permasalahan tersebut adalah
dalam hal pemberian kesempatan meningkatkan kemampuan dan pemberian wewenang
secara proporsional sehingga dapat menentukan baik-buruknya kinerja pemerintah
kelurahan. Karena itu, kinerja aparat membutuhkan kemampuan dan motivasi baik
dalam pencapaian hasil pelaksanaan tugas maupun dalam usaha pemberian layanan
yang berkualitas kepada masyarakat.
Pada era reformasi
sekarang ini, kinerja pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dengan
adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat (aspirasinya), banyak ditemukan
kritikan yang pedas terhadap kinerja pemerintah, baik itu secara langsung
(melalui forum resmi atau bahkan demonstrasi) maupun secara tidak langsung
(melalui tulisan atau surat pembaca pada media massa). Kritikan tersebut tanpa
terkecuali mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintahan terendah yaitu
pemerintah kelurahan. Dari penelitian selama ini, pelayanan yang diberikan
pemerintah kelurahan Kappuna di Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara terlihat
masih adanya keluhan yang disampaikan masyarakat baik secara langsung maupun
tidak langsung. Hal ini terlihat dari masih rendahnya produktifitas kerja dan
disiplin dari pegawai tersebut, serta masih kurangnya sarana kerja yang
memadai. Pelayanan yang berkualitas seringkali mengalami kesulitan untuk dapat
dicapai karena aparat tidak selalu memahami bagaimana cara memberikan pelayanan
yang baik, hal ini terjadi disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan
profesional aparat dilihat dari latar belakang pendidikan dan etos kerja sumber
daya manusia (aparat kelurahan) serta kewenangan yang dimiliki oleh aparat yang
bersangkutan. Semakin kritis masyarakat terhadap tuntutan kualitas layanan
menunjukkan karakter masyarakat kita dewasa ini yang telah memiliki sikap
mandiri, terbuka dan mampu berdemokrasi.
Hal ini berarti bahwa
pelayanan publik oleh pemerintah semakin hari semakin bertambah dan harus lebih
ditingkatkan kualitasnya. Apalagi kabupaten luwu utara adalah kota yang telah
terbentuk selama 11 tahun. Dan alasan mendasar yang menentukan wilayah ini
sebagai objek kajian adalah wilayah ini secara geografis merupakan wilayah yang
berada tepat di pusat kota masamba, dimana semua aktifitas yang berlangsung
baik aktifitas sosial, ekonomi, dan politik di pusatkan di wilayah ini. Konsekuensi
lebih lanjut dari tuntutan ini mengharuskan pemerintah menyediakan aparat yang
memiliki dedikasi dan disiplin tinggi serta loyalitas pengabdian yang penuh
pada tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan berorientasi pada pelayanan
masyarakatsebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Dalam melaksanakan kinerja, pihak
pemerintah kelurahan harus terlebih dahulu melihat semua faktor kemungkinan
yang ada, baik itu kesempatan, peluang maupun tantangan serta hambatan apa yang
ada dalam era otonomi ini serta penyelenggaraan pemerintahan haruslah pula
menjawab serta memenuhi kehendak pelanggan yaitu masyarakat di kelurahan yang
memerlukan pelayanan secara optimalagar tercipta suatu keadaan yang
menggambarkan good governance di Kelurahan Kappuna. Berdasarkan kondisi di atas
maka penulis tertarik melakukan sebuah penelitian dengan judul “ Analisis kinerja aparat kelurahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar