Secara mendasar salah satu
tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa
pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan
tersebut memberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara
perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan
nasional.
Kegagalan dan keberhasilan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan semua pihak
yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami realitas
masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini merupakan mekanisme
pembangunan nasional yang menjadikan masyarakat pada akhirnya berperan sebagai
pelaku utama kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai
evaluasi dan tindak lanjut, untuk itulah diperlukan payung hukum bagi
penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis pemberdayaan
masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang tidak hanya dapat
menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga sebaliknya
menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya memberikan
mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan
nasional yang memberikan peran aktif kepada masyarakat parsitipatif.
Edi Suharto (2006), apabila
fungsi pembangunan nasional disederhanakan maka dapat dirumuskan ke dalam tiga
tugas utama yang harus dilakukan sebuah Negara-Bangsa, yakni :
1.
Pertumbuhan
ekonomi (economi growth). Mengacu
pada bagaimana melakukan “wirausaha” (misalnya melalui industrial, penarikan
pajak) guna memperoleh pendapatan financial yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan pembangunan.
2.
Perawatan
masyarakat (community care). Merujuk
pada bagaimana merawat dan melindungi warga negara dari berbagai macam resiko
yang mengancam kehidupannya (misalnya menderita sakit, terjerembab kemiskinan
atau tertimpa bencana alam dan sosial).
3.
Pengembangan
manusia (human development). Mengarah
pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menjamin tersedianya
angkatan kerja berkualitas yang mendukung mesin pembangunan.
Pembangunan nasional dapat berjalan
optimal dan mampu bersaing di pasar global, maka ketiga aspek tersebut harus
dicakup secara seimbang dan ditunjang oleh kebijakan yang dibuat oleh sosial
pemerintah yang pro pembangunan nasional. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan ditandai
dengan adanya kemakmuran yaitu meningkatnya konsumsi yang disebabkan oleh
meningkatnya pendapatan dan pendapatan meningkat karena adanya peningkatkan
produksi yang selanjutnya membuka kesempatan kerja guna menciptakan pendapatan
dan peluang bagi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. M Ryaas
Rasyid menyatakan bahwa “salah satu fokus kegiatan pembangunan kesejahteraan
sosial ini adalah dalam bidang pemberdayaan masyarakat yang juga merupakan
salah satu fungsi pemerintahan selain dari pada fungsi pembangunan dan fungsi
pelayanan”.
Pelaksanaan pemberdayaan
terdapat beberapa unsur (Heri Darwanto, 2008), yaitu :
1.
Partisipasi,
yang berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka
mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang dibedayakan.
Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada
tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya
pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli dll) yang terbatas secara
nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas masyarakat miskin.
2.
Akses
pada informasi, yaitu aliran informasi yang tidak tersumbat antara masyarakat
dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah.
3.
Kapasistas
organisasi lokal, yaitu kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama,
mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada didalamnya,
memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama.
Masyarakat yang organized lebih mampu membuat suaranya terdengar dan
kebutuhannya terpenuhi.
4.
Profesionalitas
pelaku pemberdaya, yaitu kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah,
LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi, dan melakukan tindakan yang
diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Proses
pemberdayaan masyarakat merupakan suatu program yang berkesinambungan,
pemberdayaan masyarakat mengandung arti mengembangkan kondisi dan situasi
sedemikian rupa sehingga masyarakat memiliki daya dan kesempatan untuk
mengembangkan kehidupannya. Pemberdayaan masyarakat menyangkut dua kelompok
yang saling tekait, yaitu masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang
harus diberdayakan, dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang
memberdayakan (Sumodiningrat, 1997). Dalam memberdayakan masyarakat tentunya
pemerintah berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat
petani rumput rumput laut, pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu
program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus merupakan mandat
dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab,
sebagaimana pasal 57 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam mendukung terwujudnya Visi Kementerian
Kelautan dan Perikanan yaitu "Indonesia penghasil produk kelautan dan
perikanan terbesar 2015". Hal ini juga didukung pula oleh Dinas Kelautan
dan Perikanan Kota Palopo dirumuskan visi yaitu Terwujudnya
pemanfaatan sumber daya Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan dan
bertanggung jawab guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
kemandirian lokal yang berlandaskan ekonomi kerakyatan serta bernafaskan
keagamaan. Hal ini juga tertuang dalam tugas pokok dan rincian tugas jabatan
pada Dinas Kelautan dan Perikanan kota Palopo
ditetapkan melalui peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2009. Sebagai
pelaksana pemerintah daerah pada bidang kelautan dan perikanan maka Dinas
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat petani rumput
laut ini dalam bentuk program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat petani
rumput laut. Kurang lebih 70 persen wilayah Indonesia terdiri dari laut, yang
pantainya kaya akan berbagai jenis sumber hayati, dan lingkungannya sangat
potensial untuk dikembangkan. Keadaan ini merupakan salah satu faktor yang
dapat menunjang keberhasilan pembangunan yang serasi dan seimbang dalam
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Budidaya rumput laut memiliki peranan
penting dalam usaha memenuhi kebutuhan pangan dan gizi, serta memenuhi
kebutuhan pasar, baik dalam maupun luar negeri, memperluas kesempatan kerja,
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani rumput laut serta menjaga
kelestarian sumber hayati perairan. Untuk mencapai produksi yang maksimal
diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya pemakaian jenis rumput laut
yang bermutu, teknik budidaya yang intensif, pasca panen yang tepat dan
kelancaran hasil produksi (Laode, 1999). Rumput laut merupakan salah satu
komoditas hasil laut yang potensial untuk dikembangkan. Potensi rumput laut
cukup besar dan tersebar hampir diseluruh perairan nusantara.
Pemberdayaan
masyarakat petani rumput laut di kota Palopo yang sangat berpotensi dalam
bidang perikanan budidaya. Posisi Kota Palopo yang terletak di Kawasan Teluk
Bone dengan panjang garis pantai ± 21 km dengan luas wilayah
Kota Palopo untuk
kegiatan perkotaan sekitar 105
Km2 atau 43% dari luas wilayah, panjang garis pantai 20
km, dan pantai perairan
budidaya 2.975,50 ha. Kota palopo memiliki
potensi sumberdaya perikanan budidaya yang terdiri dari tambak seluas 1.566,5
ha. Khusus untuk hasil budidaya rumput laut gracillaria sampai
saat ini menjadi primadona karena memiliki kualitas yang terbaik di Asia. Pada
tahun 2010 ini budidaya rumput laut
gracillaria luas lahan produksi 1281,5
ha dengan hasil produksi 9.466,2. Kota Palopo terdiri dari 9
(sembilan) kecamatan yaitu :
1.
Kecamatan
Wara terdiri dari 6 Kelurahan : Kel. Amassangan, Kel. Boting, Kel.Tompotikka, Kel.
Lagaligo, Kel. Dange Rakko, Kel.
Pajalesang.
2.
Kecamatan
Wara Utara terdiri dari 6 Kelurahan :
Kel. Batu Pasi, Kel. Penggoli, Sabbam Paru, Kel. Luminda, Kel. Salobulo, Kel.
Pattene.
3.
Kecamatan
Wara Selatan terdiri dari 4 Kelurahan : . Kel. Sampoddo, Kel. Songka, Kel.
Takkalala, Kel. Binturu.
4.
Kecamatan
Wara Timur terdiri dari 7 Kelurahan : Kel. Benteng, Kel. Mallatunrung, Kel.
Surutanga, Kel. Sallokoe, Kel.
Salotellue, Kel. Pontap, Kel. Ponjalae.
5.
Kecamatan
Wara Barat terdiri dari 5 kelurahan : Kel. Tomarundung, Kel. Lebang, Kel. Battang, Kel. Battang Barat, Kel. Padang Lambe.
6.
Kecamatan Sendana
terdiri dari 4 Kelurahan : Kel.
Peta, Kel. Mawa,
Kel. Purangi, Kel. Sendana.
7.
Kecamatan
Mungkajang terdiri dari 4 Kelurahan :
Kel. Mungkajang, Kel. Murante, Kel. Latuppa, Kel. Kambo.
8.
Kecamatan
Bara terdiri dari 5 Kelurahan : Kel. Temmalebba, Kel. Balandai, Kel. Rampoang,
Kel. To’Bulung, Kel. Buntu Datu.
9.
Kecamatan
Teluwanua Terdiri dari 7 Kelurahan : Kel. Mancani, Kel. Batu Walenrang, Kel.
Maroangin, Kel. Pentojangan, Kel. Jaya, Kel. Salubattang, Kel. Sumarambu.
Kesembilan
kecamatan yang diatas hanya ada 5 kecamatan yang mempunyai potensi sebagai
kecamatan pesisir yaitu kecamatan Bara,
kecamatan Wara Timur ,kecamatan Wara
Utara , kecamatan Wara Selatan, dan
kecamatan Telluwana. Sehingga diasumsikan bahwa hampir sebagian besar
masyarakat di Kota Palopo sangat dipengaruhi oleh lingkungan pesisir. Penduduk
Kota Palopo berdasarkan hasil pengolahan Survei Sosial Ekonomi (Sussenas) tahun
2010 berjumlah 147,932 jiwa yang
terdistribusi pada sembilan (9) kecamatan sekitar 12% dari masyarakat memilih
untuk membudidayakan rumput laut dengan alasan harga rumput laut dipasaran
semakin meningkat dengan kata lain kian hari kaian mahal harganya. Namun dalam
realitasnya pengembangan budidaya rumput laut ini masih banyak ditemukan
permasalahan yaitu :
1.
Keterbatasan
permodalan untuk membantu petani rumput laut yang membutuhkannya.
2.
Keterbatasan
penerapan dan alih teknologi budidaya rumput laut yang dibutuhkan untuk
meningkatkan produktivitas hasil panen yang berkualitas melalui penelitian,
percontohan, pelatihan, magang dan penyuluhan.
3.
Kurangnya
penyediaan sumber daya manusia terlatih melalui kegiatan pendidikan dan
pelatihan terstruktur sesuai segmen budidaya.
4.
Terbatasnya
pola pengaman terpadu dengan mengikutsertakan masyarakat dalam segmen-segmen
usaha, seperti pembibitan dan pembesaran.
5.
Pengembangan
budidaya rumput laut masih dilaksanakan sendiri-sendiri secara sektoral.
6.
Kurangnya
pelaku usaha yang berperan sebagai pelaku pemasaran produksi rumput laut pada
tingkat lokal maupun antarpulau sehingga harga rumput laut masih di bawah standar
dapat memengaruhi kemauan pembudidaya untuk melaksanakan kegiatan budidaya
rumput laut.
7.
Belum
adanya kelembagaan pada tingkat petani budidaya rumput laut.
8.
Kurangnya
koordinasi antardinas dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan khususnya
pada budidaya rumput laut dan penguatan modal serta peningkatan sistem
monitoring, controlling dan survailance untuk memperoleh data kemajuan usaha
budidaya rumput laut yang terpadu dengan baik dan akurat.
Pengembangan budidaya perikanan rumput laut ini diharapkan
mampu pemberdayaan masyarakat petani rumput laut dan meningkatkan taraf hidup
petani rumput laut. Maka dari itu program pengembangan budidaya rumput laut ini
menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah Kota Palopo. Pemerintah daerah
Kota Palopo dapat menyadari kenyataan ini agar pemerintah daerah berupaya
seoptimal mungkin untuk memajukan sektor riil berskala kecil. Tidak terkecuali
pada sektor perikanan industri pengolahan budidaya rumput laut di Indonesia tergolong tinggi yaitu 23-47% dari hasil perikanan.
Sebagian besar pengolahan budidaya rumput laut dikelola secara tradisional, hal
ini dikarenakan pengolahan modern membutuhkan persyaratan yang sulit dipenuhi
para petani rumput laut termasuk di dalamnya kualitas rumput laut yang bermutu
tinggi dan teknologi pengelolaanya. Untuk ikut bersaing, industri pengolahan budidaya
rumput laut skala kecil ini membutuhkan bantuan modal, pembinaan atau pelatihan
serta bantuan pemasaran sehingga rumput laut ini dapat dikembangkan memiliki
kualitas daya jual yang tinggi dan dapat meningkatkan kesejahteraan pada para
petani rumput laut yang berkelanjutan untuk menghasilkan produk budidaya rumput
laut yang ditinjau dari segi ekonomis menguntungkan dari segi teknis bisa
dilaksanakan, sehingga pengembangan rumput laut ini dapat memberikan kontribusi
yang besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun untuk pemerintah Kota
Palopo itu sendiri.
Keterlibatan pihak pemerintah dalam
model pemberdayaan masyarakat petani
rumput laut melalui pemberdayaan petani rumput laut diharapkan pembuat kebijakan dan pembinaan dapat
memberikan banyak kontribusi bagi pengembangan budidaya rumput laut dan
industri pengolahan pada khususnya.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar