Strategi
Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang
yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan
penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Penyelenggaraan
pembangunan nasional merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan
pelaksanaan yang matang. Salah satu aspek yang sangat penting dan menunjang
adalah kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Keberhasilan penyelenggaraan
pembangunan sangat bergantung pada kemampuan manusia pelaksananya. Sebab apapun
yang dimiliki oleh suatu bangsa; kekayaan alam, sosial, budaya, dan lain-lain
tidak akan berarti bila tidak di tangani oleh manusia-manusia berkualitas. Baik
itu berkualitas dari segi moral intelektual maupun dari segi mental spiritual.
Sumber daya manusia yang berkualitas adalah yang bisa tetap bertahan dari iklim
persaingan yang sangat ketat dewasa ini.
Kelancaran
pembangunan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tergantung dari
kesempurnaan aparatur pemerintah yang pada pokoknya tergantung pula pada
kesempurnaan pegawai negeri sipil (PNS). Dalam usaha mencapai tujuan nasional
di perlukan adanya PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dan abdi masyarakat
yang penuh kesetian dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, negara dan
pemerintah, berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam menyelenggarakan
tugasnya.
Guna lebih mengembangkan peran ini, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan
untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arief dan bijaksana
serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian, sehingga dapat memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai tuntutan perkembangan zaman
yang berlangsung selama ini.
Oleh
karena itu, maka urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semuanya
dilaksanakan melalui pusat sudah mulai didistribusikan kepada daerah
berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang-undang, hal ini
mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang
diselenggarakan di daerah sedemikian kompleksnya serta memerlukan penyelesain
yang cepat dan tepat, diperlukan adanya pengawasan yang intensif. Hal ini
dimaksudkan guna menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan dan pembangunan
dalam kerjasama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat
atasnya.
Pengawasan erat sekali kaitannya dengan perencanaan, yang
artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan hanya akan
berjalan kalau ada rencana program/kegiatan untuk diawasi. Rencana digunakan
sebagai standar untuk mengawasi, sehingga tanpa rencana hanya sekedar
meraba-raba. Apabila rencana telah ditetapkan dengan tepat dan memulai
pengawasannya begitu rencana dilaksanakan, maka tidak ada hal yang menyimpang.
Pada
umumnya pengawasan terdiri dari 3 (tiga) langkah yaitu:
1.
menentukan
standar,
2.
mengukur
hasil atas dasar standard
3.
mengambil
tindakan perbaikan yang diperlukan[1].
Standar pengukuran yang dipakai biasanya sudah ditentukan
oleh penanggung jawab program/kegiatan, yang selanjutnya pengawas mengukur
hasil-hasilnya dengan mengacu kepada standar tersebut. Hasil pengukurannya
sebagai dasar untuk apakah pelaksanaan kegiatan telah diselenggarakan secara
efisien, efektif, ekonomis dan tertib aturan. Pengawasan akan sia-sia tanpa
tindakan perbaikan, apabila dalam pengukuran hasil ditemukan keadaan tidak
sesuai standar yang di
rencanakan,
maka pengawas harus menganjurkan tindakan perbaikan. Mengetahui adanya
ketidakberesan, maka pengawas berkewajiban melaporkannya kepada pihak yang
berwenang[2].
Oleh karena itu dengan pelaksanaan pembentukan
kualitas aparatur pemerintahan, maka ditunjuklah inspektorat selaku badan
pengasawan internal pemerintah kabupaten/kota, yang berfungsi untuk mengawasi
kinerja pemerintah, pada kegiatan pembangunan, kegiatan kepegawaian, dan
pelayanan pada masyarakat. Agar tercipta pemerintahan yang baik (Good Governance), dan bersih di daerah.
Demikian pula halnya dengan
pelaksanaan pengawasaan pemerintahan di Kantor Bupati takalar, dalam hal ini
tugas dan fungsi inspektorat sebagai salah satu bagiannya sudah diterapkan
sebagai pengawas fungsional. Namun menurut pengamatan penulis pelaksanaan tugas
dan fungsi inspektorat terhadap pegawai negeri sipil pada umumnya dan pada badan
kepegawaian yang dimana bagian ini menjadi tempat urusan menengenai kepegawaian
tentu saja akan berbeda dengan yang lain, sehingga tentu saja konsep
pengawasaan yang ditgunakan akan membawa sesuatu yang berbeda terhadap Pegawai
Negeri Sipil di instansi tersebut.
Memahami
pentingnya pelaksanaan fungsi pengawasan yang diterapkan terhadap pegawai
negeri sipil sebagai aparat pemerintah dan unsur penyelengaran pemerintahan di
Kantor Bupati Takalar terkhusus pada Badan Kepegawaian Daerah, maka penulis
tertarik untuk memilih judul ; “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Inspektorat
Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Takalar”.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar