Pembangunan
yang sedang dilaksanakan dewasa ini adalah dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan
kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang
bersifat lahiriah maupun batiniah. Dengan demikian, arah pembangunan jangka
panjang bukan hanya kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan
pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya.
Tujuan pembangunan seperti ini
memuat ciri-ciri keselarasan antara
kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan
Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam
dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu tujuan
pembangunan adalah meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun
non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara
bertahap dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh
masyarakat didalamnya karena partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di
dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana,
tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh
Mutaawali bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan
tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, karena partisipasi dalam pembangunan
sangat luas, bukan hanya gotong royong memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi
partisipasi dalam semua program pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi,
Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]
Dari
sekian banyak kebijaksanaan pembangunan, salah satunya adalah pembangunan di bidang kesehatan.
Masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang sama dan berkewajiban
ikut serta dalam usaha kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk memperoleh
itu semua maka diperlukan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok
masyarakat Indonesia, yang
pada hakekatnya terpenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
Masalah kesehatan merupakan salah
satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun
masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun
2009 memberikan arah sebagai berikut :
1. Kesehatan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional
yang berkesinambungan
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar 1945
2. Pembangunan
kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya
bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal
bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia
Pembangunan Kesehatan di Indonesia
yang utama ditujukan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,
baik didaerah pedesaan maupun perkotaan. Serta adanya upaya perbaikan kesehatan
rakyat antara lain melalui pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi,
penyediaan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan
kesehatan ibu dan anak dan pelayanan kesehatan lainnya.
Dari uraian tersebut,
dapatlah suatu kesimpulan bahwa pembangunan dibidang kesehatan tidak kalah
pentingnya jika dibandingkan dengan bidang pembangunan lainnya, bahkan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional secara
keseluruhan.
Pembangunan kesehatan
lingkungan merupakan salah satu bagian dari pembangunan kesehatan masyarakat,
hal ini sebagaimana dijelaskan oleh A.I. Slamet Riyadi bahwa secara
konsepsional, kesehatan lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
ilmu kesehatan masyarakat secara utuh. Ini diartikan bahwa untuk
keberhasilannya, kesehatan lingkungan tidak dapat diupayakan tersendiri tanpa
menjalin secara terintegerasi dengan cabang-cabang upaya kesehatan masyarakat
lainnya.[2]
Sedangkan Bintoro
Tjokroadmidjojo mengemukakan bahwa kegiatan-kegiatan pembengunan dapat
mengakibatkan: (1) pencemaran, baik pencemaran fisik maupun pencemaran
lingkungan sosial, dan (2) gangguan mendasar terhadap ekosistem.[3]
Pemerintah kecamatan merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai
koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada bupati
melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Tugas camat adalah melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik
wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun
tidak bagi kepala desa.
Mengingat kepala
kecamatan sebagai pimpinan pemerintahan dikecamatan serta sebagai penanggung jawab
utama pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, maka camat harus mampu berusaha
semaksimal mungkin guna mengikutsertakan segala kegiatan pembangunan secara
merata dan seimbang dengan memperhatikan segala kesehatan lingkungan. Kesehatan
lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya,
mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan
sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap
penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di
kota-kota besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit
dan memerlukan pemecahan secara terorganisir. Begitu pula masalah kesehatan
lingkungan di Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau yang letak geografisnya berada
ditengah Kota Bau-Bau memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah
tersebut, karena di Kecamatan Wolio, masalah kesehatan lingkungan masih kurang
memenuhi harapan pemerintah, dengan demikian sesuai dengan tugasnya Camat
mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesehatan lingkungannya. Berdasarkan
pemikiran tersebut, maka penulis mengambil judul Peranan Pemerintah Kota Dalam
Meningkatkan Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Wolio Kota BauBau
Tahun 2009-2011
Judul : Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar