Pendidikan mempunyai tugas
menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan
selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Secara fungsional, pendidikan pada
dasarnya ditujukan untuk menyiapkan manusia menghadapi masa depan agar hidup
lebih sejahtera, baik sebagai individu maupun secara kolektif sebagai warga
masyarakat, bangsa maupun antar bangsa. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu,
seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan
salah satu tujuan negara Indonesia.
Dalam konteks otonomi daerah, pelimpahan wewenang
pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah digagas
dan diawali dengan diberlakukannya UU Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan
dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berisi tentang
penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah Pusat kepada
pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan Bidang Pendidikan. Ada dua
hal khusus yang berkenaan dengan kebijakan pendidikan yang pertama menetapkan alokasi dana pendidikan
sekurang-kurangnya 20% baik pada APBN dan APBD, kebijakan pendidikan yang
merupakan turunan dari UUD 1945 amandemen ke empat pasal 31 (4), kedua UU no. 20 tahun 2003 pasal 11
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menjamin tersedianya
dana guna terselenggaranya pendidikan baik setiap warga Negara, dan bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan gratis bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun yang dikenal sebagai wajib belajar sembilan
tahun.
Implementasi kebijakan pendidikan gratis awalnya
diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2008 dan pada tahun 2009
penyelenggaraan pendidikan gratis ini selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan
Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi
Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011 penyelenggaraan pendidikan gratis di
Kabupaten Kepulauan Selayar telah diatur dalam Perda no. 3 tahun 2011. Dengan
adanya program pendidikan gratis ini peserta didik dibebaskan dari segala macam
pungutan sekolah baik langsung maupun tidak langsung. Pungutan yang dimaksud
adalah segala biaya yang dipungut oleh satuan pendidikan dari peserta didik
atau orang tua peserta didik baik yang terkait dengan proses belajar mengajar
maupun pembangunan sekolah, seperti permintaan bantuan pembangunan, permintaan
bantuan dengan alasan dana sharing, pembayaran buku, pembayaran iuran pramuka, pembayaran
LKS, pembayaran uang perpisahan, pembayaran uang photo, pembayaran uang ujian, pembayaran
uang ulangan/semester, pembayaran uang pengayaan/les, pembayaran uang rapor, pembayaran
uang penulisan ijazah. pembayaran uang infaq, serta pungutan lainnya yang
membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Dalam Perda ini juga disebutkan
jika peserta didik diberikan subsidi biaya yang merupakan salah satu program
pendidikan gratis melalui pemberian sebagian bantuan operasional sekolah dan
pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi guna meringankan biaya
sekolah peserta didik. Tidak hanya peserta didik, para pendidik juga
mendapatkan dana insentif dari pendidikan gratis ini, insentif tenaga pendidik
ini merupakan tambahan penghasilan guru yang diperoleh berdasarkan jam mengajar
guru.
Salah satu tujuan
pendidikan gratis adalah meningkatkan kualitas siswa, namun secara tidak
langsung Implementasi pendidikan gratis kadang menghambat kreativitas siswa.
Kreativitas yang dimaksud disini seperti
kegiatan
organisasi baik intra maupun ekstrakulikuler, OSIS, PMR, Paskibraka, Olahraga,
Remaja Masjid, Siswa pencinta alam, dan lain-lain, kegiatan siswa yang tentunya
dalam setiap aktivitasnya berkembang sesuai keinginan dan kreativitas siswa.
Dalam Perda disebutkan jika siswa dilarang meminta biaya kepada orang tuanya
yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, namun tidak semua kegiatan siswa dapat
dibiayai oleh dana pendidikan gratis. Hal ini disebabkan karena kreatifitas
siswa tidak terbatas, jadi perda tentang pendidikan gratis ini bisa saja
menjadi penghambat siswa-siswa untuk berkreasi sesuai dengan keinginan
mereka.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri masih terdapat
anak-anak yang putus sekolah bahkan tidak bersekolah. Berikut ini adalah tabel
angka partisipasi murni Kabupaten Kepulauan Selayar dari tahun 2008 sampai
2010:
Tabel 1.1
Angka Partisipasi Murni Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2008-2010
Jenjang
Pendidikan
|
AngkaPartisipasiMurni
|
||
2008
|
2009
|
2010
|
|
SD
|
93,96
|
95,81
|
98
|
SMP
|
57,53
|
71,49
|
84,26
|
Sumber: Selayar dalam angka, 2010
Dalam tabel 1.1 disebutkan jika dari tahun ke tahun
angka partisipasi murni terus meningkat, namun di tingkat SMP angka partisipasi
murni masih rendah. Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci tentang status
pendidikan penduduk usia 7-12 tahun (SD) dan usia 13-15 (SMP) serta kemampuan
membaca dan menulis usia 10 tahun keatas di Kabupaten Kepulauan Selayar:
Tabel 1.2
Status Pendidikan Penduduk
Usia 7-12 Tahun (SD) ,dan Usia 13-15 Tahun (SMP) serta Kemampuan Membaca dan
Menulis Usia 10 Tahun ke Atas
Tahun
|
Tidak/Belum Pernah Sekolah
|
Masih Sekolah
|
Tidak Bersekolah Lagi
|
Dapat Membaca dan Menulis
|
Tidak Dapat Membaca dan
Menulis
|
|||
SD
|
SMP
|
SD
|
SMP
|
SD
|
SMP
|
|||
2008
|
196
|
49
|
13.713
|
5.004
|
295
|
1.302
|
84.011
|
9.813
|
2009
|
203
|
-
|
15.131
|
5.396
|
354
|
668
|
84.815
|
8.896
|
2010
|
207
|
69
|
16.150
|
5.039
|
95
|
586
|
87.385
|
9.375
|
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Selayar
Lokasi penelitian adalah Kecamatan
Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar. Angka
kemiskinan di Kecamatan Bontomatene masih terlalu tinggi. Berdasarkan data dari
badan pusat statistik Kabupaten Kepulauan Selayar, pada tahun 2008, Kecamatan
Bontomatene terbagi dalam 14 Desa/Kelurahan dan terdapat 1.760 rumah tangga
miskin dari 4826 rumah tangga, pada tahun 2009 dan 2010 di Kecamatan
Bontomatene terbagi dalam 11 desa/kelurahan, hal ini disebabkan karena terjadi
pemekaran wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga pada tahun 2009 hanya
terdapat 1.078 rumah tangga miskin dari 3905 rumah tangga dan pada tahun 2010
terdapat 1040 rumah tangga yang tergolong miskin dari 3906 rumah tangga. Jadi
program pendidikan gratis ini sangatlah tepat diterapkan di Kabupaten Kepulauan
Selayar khususnya di kecamatan Bontomatene mengingat angka kemiskinan di
Kecamatan Bontomatene masih sangat tinggi.
Dalam bidang pendidikan, sekarang
ini di kecamatan bontomatene terdapat 16 SD dan 6 SMP. Kecamatan Bontomatene
merupakan Kecamatan di Kabupaten Selayar yang memiliki jumlah siswa dan jumlah
SD serta SMP terbanyak di bandingkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya yang
ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. 3 tahun terakhir ini pembangunan di bidang
pendidikan kecamatan bontomatene terus meningkat, hal ini bisa dilihat dari
kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di sekolah-sekolah kecamatan
bontomatene terus meningkat. Ini semua tidak terlepas dari partisipasi
masyarakat dalam menyekolahkan anaknya dan peran pemerintah daerah di kabupaten
selayar yang semua ini dilakukan untuk melengkapi berbagai kebutuhan pendidik
maupun kebutuhan siswa dan murid guna meningkatkan kualitas pendidikan di
Kecamatan Bontomatene Kab. Kep. Selayar.
Dengan adanya kebijakan pendidikan gratis ini,
diharapkan dapat menghasilkan generasi berkualitas, menghasilkan
lulusan-lulusan terbaik dan tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah.
Dalam peraturan daerah tentang pendidikan gratis disebutkan jika peran serta
masyarakat juga diharapkan dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,
jadi pengetahuan masyarakat juga sangat diperlukan supaya mereka juga mengerti
mengenai maksud dari program pendidikan gratis ini. Pelaksanaan Perda kadang
mendapatkan hambatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terdapat sejumlah
permasalahan yang muncul, baik di masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun
di penyelenggara pendidikan sendiri. Berangkat dari ini, penulis kemudian
terdorong untuk memilih judul : “IMPLEMENTASI
PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KECAMATAN BONTOMATENE KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR”.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar