Keberhasilan
pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program
atau kebijakan untuk dilaksanakan oleh aparat pemerintah dalam
kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan program
atau kebijakan yang telah diputuskan yang harusnya didukung atau ditunjang oleh
sarana dan prasarana yang
ada.
Dengan
kecermatan pemerintah melihat potensi yang dikembangkan oleh suatu daerah,
serta pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan suatu permasalahan
baru maka perlu diciptakan suatu kondisi
lingkungan hidup masyarakat yang tertata dengan baik. Hal ini diperlukan guna
untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaankebijakan yang
diterapkan. Tantangan besar dalam membangun karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka
mencapai tujuan konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara
adalah bagaiamana
membangun suatu kebijakan yang dalam tatanan kebijakan tersebut dikaitkan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ditegaskan bahwa fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, kemudian
dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan tentang desentaralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32
Tahun 2004. Dampak positif dan negatif tampaknya semakin sulit dihindari dalam
pembangunan, sehingga selalu diperlukan suatu usaha untuk lebih mengembangkan
dampak postif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak
negatifnya.
Pertumbuhan
jumlah anak jalanan merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya
pembangunan perkotaan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari
kian bertambah sehingga menimbulkan jumlah angka kriminalitas juga ikut
bertambah. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan sebaliknya keterlambatan pembangunan di
wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa ke kota yang antara lain mengakibatkan
jumlah penduduk kian melonjak. Pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan sulitnya
permukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan saat ini.
Pemerintah
dalam hal ini telah banyak mengeluarkan kebijakan tentang bagaimana mengurangi
jumlah anak jalanan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah
telah lama mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan istilah GNOTA atau yang lebih
dikenal dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Pemerintah daerah sendiri
khususnya Kota Makassar telah mencangkan program rumah singgah dimana rumah
singgah dibuat sebagai wadah yang memberikan binaan kepaada anak jalanan.Namun
sekarang ini, banyak anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dari orang tua
telah melangkah jauh menjadi anak jalanan.Fenomena ini muncul seiring dengan
perkembangan budaya yang bergeser semakin jauh menyimpang. Pergeseran nilai dan sikap anak–anak dan remaja telah terjadi
dan seakan – akan sulit dibendung. Hal
ini disebabkan karena derasnya arus informasi yang cepat tanpa batas dan juga
masalah lingkungan keluarga dan masyarakat yang komitmennya sudah mengalami
penurunan terhadap penerapan nilai dan norma. Jumlah anak jalanan semakin
meningkat dari tahun ke tahun, banyak hal yang menjadi faktor pendorong ataupun
penarik bagi seorang untuk terjun dan bergabung menjadi anak jalanan, salah
satunya adalah masalah kemiskinan.
Fenomena
merebaknya anak jalanan telah menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah maupun
masyarakat para pengguna jalanan.Hampir di setiap jalan kita selalu melihat dan
menyaksikan anak jalanan yang memberikan citra buruk, selalu merusak keindahan
Kota Makassar dan sebagainya. Perkembangan permasalahan Kesejahteraan Sosial di
Kota Makassar cenderung meningkat ditandai dengan munculnya berbagai fenomena
sosial yang spesifik baik bersumber dari dalam masyarakat maupun akibat
pengaruh globalisasi, industrialisasi dan derasnya arus informasi dan
urbanisasi, sementara masalah sosial menjadi konvensional masih berlanjut
termasuk keberadaan anak jalanan, serta adanya pelaku eksploitasi, merupakan
beban bagi Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan tersebut merupakan kenyataan
sosial kemasyarakatan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan,
kebodohan, urbanisasi, ketiadaan lapangan pekerjaan, sulitnya mendapatkan
pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Sejalan
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat menegaskan bahwa
tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Sebenarnya
pemerintah Kota Makassar dalam menanggapi permasalah ini telah mengeluarkan
kebijakan tentang pembinaan anak jalanan yang dibuat dalam suatu Peraturan
Daerah No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis,
dan pengamen di Kota Makassar sebagai salah satu dasar hukum dalam mengurangi
jumlah anak jalan itu sendiri. Berdasarkan uraian di atas, penulis berkeinginan
untuk melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul ”Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang
Pembinaan Anak Jalan Di Kota Makassar.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar