Perkembangan yang pesat dari teknologi
komunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi.
Perkembangan teknologi tersebut semakin hari semakin supra menjadi sebab
perubahan secara terus menerus dalam setiap interaksi dan aktivitas masyarakat
tidak terkecuali di negara berkembang seperti Indonesia dan juga Malaysia. Kebutuhan dan
penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam
segala bidang kini telah menjadi hal yang lumrah. Masyarakat perkotaan apabila
tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang
terbelakang atau ketinggalan zaman.
Kemajuan teknologi dan informasi yang dicapai
saat ini menciptakan suatu ketergantungan terhadap teknologi itu sendiri dalam
segala aspek kehidupan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
umum seperti sistem transportasi, perbankan, administrasi, entertainment dan lainnya. Di negara-negara maju pada khususnya
dimana semua public service menggunakan sistem komputer menjadikan teknologi ini
sebagai suatu hal yang sangat virtal, kondisi ini dapat dilihat seperti di Jepang, Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, dan negara-negara maju lainnya. Internet membuat
suatu fenomena dunia global dimana terbentuknya suatu komunitas dunia dengan
tidak membatasi latar belakang dari setiap penggunanya, tidak terbatas pada
usia anak tertentu, dewasa hingga lansia, berbagai status sosial, bangsa dan
ras mana saja.
Internet telah menciptakan dunia baru yang
disebut dengan cyber space yaitu
dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yang
berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).[1]
Walaupun demikian, dikatakan virtual, internet membuat globe dunia, menjadikan
dunia semakin menyatu. Kita dapat merasakannya, seolah-olah berada pada tempat
tersebut dan melakukan hal-hal yang nyata seperti bertransaksi dan berdiskusi.
Secara etimologis, istilah cyber
space sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat
ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary
memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered
as an imaginary area without limits where you can meet people and discover
information about any subject”.[2] The
American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan
cyberspace sebagai “the electronic
medium of computer networks, in which online communication takes place”.[3]
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata
membawa dampak yang tidak kecil bagi masyarakat dunia yang bukan hanya melanda
negara-negara maju tetapi juga melanda negara dunia ketiga dalam perkembangan
peradaban dan teknologinya. Arus globalisasi Informasi dan komunikasi tidaklah
sepenuhnya membawa kebahagiaan bagi semua orang, masyarakat dan bangsa.
Pengetahuan dan preferensi yang cenderung seragam terhadap informasi di
masing-masing negara justru dapat menimbuhkan perbedaan atau kesenjangan
internasional dalam berbagai bidang.[4]
Seperti halnya hubungan bilateral Indonesia Malaysia yang sempat memanas.
Begitu banyaknya perlakuan tidak adil masyarakat Malaysia terhadap rakyat
Indonesia seperti penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia,
adanya sebutan Indon yang berarti
pembantu untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia, hingga kasus
banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai budaya
mereka, dan yang paling terakhir adalah kekalahan Malaysia dalam turnamen
sepakbola internasional AFF. Dari kasus-kasus seperti itulah yang menimbulkan
kemarahan bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dalam
dunia nyata tapi kini konflik kedua negara tersebut beralih ke dunia maya.
Kedua negara tersebut terlibat dalam cyberwar
atau konflik/perang di dunia maya dan tindakan seperti ini termasuk dalam
kejahatan dunia maya atau cybercrime.
Beberapa literature sering mengidentikkan cyber crime sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer
Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of
data". Kejahatan komputer dapat diatikan juga sebagai tindak pidana
apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain, atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
yang canggih.[5]
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan cyber crime sebagai:
“kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.”
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.[6]
Kejahatan dunia maya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas dan pornografi anak.[7]
Walaupun, kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya. Istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional
dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Kemajuan teknologi tersebut yang tidak hanya
membantu manusia dalam memudahkan pekerjaannya, tetapi juga menjadi lahan baru
bagi pelaku kriminal dunia maya untuk melakukan aksinya. Dalam dunia maya,
masalah keamanan merupakan suatu hal yang sangat penting. Tingginya tingkat
kriminal dalam dunia intrenet/cyber
dan lemahnya hukum dalam hal pengamanan dan penanganan kasus cyber crime ini, menyebabkan semakin
maraknya kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia cyber tersebut. Ditambah lagi kecilnya kemungkinan ditangkapnya
pelaku dan kemajuan teknologi yang mempermudah aksi mereka. Seseorang yang
melakukan kejahatan jenis ini, terkadang tidak memiliki motif untuk meraup
keuntungan ekonomis, tetapi juga karena unsur lain seperti tantangan, hoby dan
bahkan membuktikan tingkat intelijen yang dimilikinya dan kebolehan teknis yang
terlibat didalamnya. Yang pada intinya, pelaku menggunakan kekreativitasnya
untuk melakukan aksinya tersebut.
Dibalik dari semua itu, tidak semua cyber crime dapat disebutkan sebagai
tindak kejahatan dalam arti yang sesungguhnya. Dimana, cyber crime sebagai kejahatan
yang murni kriminal seperti pencurian data, penipuan, penyebaran virus
dan material bajakan dan lain sebagainya. Sedangkan cyber crime sebagai kejahatan abu-abu yaitu dalam hal pengintaian
guna untuk mengumpulkan data dan informasi sebayak-banyaknya demi kepentingan
pengintaian, termasuk sistem pengintaian baik secara terbuka maupun tertutup.
Kejahatan seperti ini disebut sebagai probing atau portscaning. Seperti layaknya dalam komunitas dunia internasional
pada umumnya, kebebasan dalam penggunaan intenet memerlukan suatu aturan yang
jelas dan dan melindungi setiap penggunaanya dan menghindari kekacauan yang
sangat mudah terjadi di dalam dunia cyber
ini dimana batasan territorial suatu negara berserta juridiksi hukumnya menjadi
tidak jelas dan rancu. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena
ruang lingkupnya yang sangat luas. Cyber
crime kini telah menjadi isu internasional, dimana tindak kejahatan ini
sangat sulit untuk ditanggulangi hingga saat ini.
Aktivitas
cyber crime dapat terjadi kapan saja
dan dimana saja, tidak hanya di negara maju tetapi juga di negara berkembang.
Yang patut diperhatikan dan dikhawatirkan adalah bahwa aktivitas cyber crime justu banyak terjadi dan
berasal dari negara-negara berkembang seperti Ukraina, Pakistan dan Indonesia
sendiri, yang tidak lain disebabkan karena hukum yang lemah dan kurangnya
perhatian terhadap masalah ini di negara tersebut dalam mengatur penggunaan
akses informasi global tersebut. Dalam hal ini cyber law dan cyber policy.[8]
Cyber crime tergolong tindak kejahatan
internasional, sesuai dengan hukum internasional yang menjelaskan tentang
defenisi tindak kejahatan internasional yaitu tindak kejahatan yang
mempengaruhi legitimasi beberapa atau semua negara yang mengakibatkan ancaman
bahaya terhadap hubungan masyarakat internasional. Kasus cyberwar antara Indonesia dan Malaysia adalah contoh kasus yang
akan dibahas dalam skripsi ini.Penelitian ini merupakan kajian terhadap
bentuk-bentuk cyber crime sebagai
sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan
hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar