Sejarah perkembangan manusia dipengaruhi oleh ilmu
pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan
penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu pihak perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan
umat manusia, sedangkan di pihak lain akan melahirkan penyakit sosial seperti
timbulnya pengangguran, kesenjangan sosial yang berdampak pada timbulnya suatu
kejahatan.
Kejahatan adalah suatu perbuatan secara turun temurun
dilakukan oleh manusia dari dahulu sampai dewasa ini. Manusia melakukan
perbuatan jahat, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Tingkah
laku jahat itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria, dapat
pula pada usia anak, dewasa, ataupun lanjut usia.
Kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu dipikirkan dan
diarahkan pada suatu maksud tertentu secara benar, namun juga bisa dilakukan
secara tidak sadar. Untuk mempertahankan hidupnya, seseorang terpaksa melakukan
suatu kejahatan. Kenyataan dewasa ini, di zaman modern ini, orang melakukan
kejahatan dengan berbagai macam cara yang serba modern, baik alat yang
digunakan maupun modus operandinya.
Perkembangan masyarakat dewasa ini telah disadari bahwa berbagai
usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya dan kadang-kadang ada orang yang
memilih kejahatan dalam menyongsong era Millennium ke III Indonesia menghadapi
persoalan yang berat sebagai konsekuensi dari semakin hebatnya pengaruh
globalisasi dalam segala bidang, bukan saja dalam masalah politik, ekonomi,
sosial budaya, lingkungan hidup, dan keamanan yang akan menghadapi tantangan
berat, akan tetapi juga dalam masalah khusus seperti penyalahgunaan
psikotropika.
Penyalahgunaan psikotropika telah menjadi issu yang telah
mengglobal di mana hal ini telah tercatat dalam sidang umum ICPO (International
Criminal Police Organization) yang ke 66 pada Tahun 1997 di India yang
diikuti seluruh anggota yang berjumlah 177 negara dari benua Amerika, Asia,
Eropa, Afrika, dan Australia, bahwa peredaran ecstacy mencapai 400 milyar dollar AS. Di samping itu peredaran
psikotropika jenis lain pun semakin besar dan dilengkapi teknologi canggih
serta melibatkan orang-orang yang justru harusnya menjadi aparat pemberantas
tindak pidana psikotropika ini selain itu dengan modus yang beragam dan saat ini
Indonesia telah termasuk dalam daftar tertinggi sebagai Negara yang menjadi
sasaran peredaran yang bisa di sejajarkan dengan negara-negara seperti Jepang,
Thailand, Malaysia, Philiphina, dan Hongkong.
Kemudian seiring dengan perkembangannya memasuki tahun 2000
Indonesia tidak lagi menjadi sekedar wilayah transit atau wilayah pemasaran
barang-barang tersebut tetapi telah menjadi produsen dan eksportir obat-obatan
terlarang tersebut. Hal ini terungkap dari penggerebekan pabrik shabu-shabu
terbesar di dunia tepatnya di Bogor pada Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2005
di Surabaya dan yang pada bulan April 2007 juga di Surabaya serta di
daerah-daerah lain yang telah di grebek.
Dengan kenyataan yang demikian peredaran narkoba di
Indonesia semakin mudah dan murah untuk mendapatkannya oleh setiap kalangan
masyarakat mulai dari anak-anak, pejabat, artis, mahasiswa bahkan oleh aparat
penegak hukum, hal ini di sebabkan oleh keuntungan besar yang di janjikan dalam
waktu yang singkat di balik bisnis haram ini. Walaupun melanggar hukum dengan
resiko sanksi yang berat seperti pidana mati, akan tetapi masih banyak orang
yang bersedia menerima resiko ini demi keuntungan dari bisnis ini, sehingga
pasokan barang-barang ini tidak hanya pada kota-kota besar di Indonesia, namun
peredarannya juga sudah sampai ke kota-kota kecil bahkan sudah sampai di
kecamatan dan desa-desa terpencil yang pendistribusiannya melalui jalur-jalur
baik darat, laut maupun udara yang terorganisasi sangat rapi dan rahasia, yang
tanpa memperhatikan kepentingan moral, agama dan nasional.
Karena kebutuhan akan kepentingan manusia semakin bertambah.
Hal ini tentu membawa dampak negatif. Semua manusia mempunyai keinginan yang
sama yaitu keinginan untuk hidup secara layak dan mampu memberikan kehidupan
untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.
Perilaku sebagian masyarakat yang secara nyata telah jauh
mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah
kehidupan masyarakat, seperti nilai-nilai moral, hukum adat, hukum negara, maupun agama, hal tersebut memberikan
suatu gambaran bahwa kehidupan masyarakat saat ini berada dalam kondisi
memprihatinkan.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut maka penulis
tertarik untuk mengkaji masalah penyalahgunaan psikotropika ini yang pelakunya adalah
dari masyarakat dengan judul “Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika
(Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar)”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar