Hubungan
antar negara dalam interaksi internasional merupakan hal yang niscaya karena
antara negara yang satu dengan negara lainnya terdapat saling ketergantungan
dalam memenuhi kebutuhan domestik masing-masing sesuai kepentingan nasionalnya.
Keniscayaan hubungan antar negara, selain sebagai hal yang normal dan alamiah
dalam interaksi internasional, namun
juga sebagai wahana untuk terlibat dalam proses-proses yang berlangsung dalam
segala bentuk dinamika di lingkungan internasional. Dalam kerangka hubungan
antar negara, selain mengacu kepada aturan hukum (konstitusi) negara-negara
yang terlibat kerja sama tersebut, tetapi juga berbasis pada aturan hukum
internasional sebagai pijakan bersama dalam konteks hubungan bilateral antar
kedua negara.
Realisasi
hubungan bilateral biasanya diwujudkan melalui politik luar negeri sebagai
instrumen untuk mengadakan kerja sama dengan negara-negara lain dalam
bidang-bidang yang dianggap perlu sesuai kepentingan nasional masing-masing. Secara
umum, politik luar negeri merupakan cerminan dari politik domestik, sehingga
dalam konteks perumusan politik luar negeri, selain berlandaskan konstitusi,
juga harus betul-betul mencerminkan aspirasi politik dalam negeri. Dengan
demikian, seperangkat nilai, visi, arah dan orientasi kebijakan politik luar
negeri tentunya harus mendapat ruang yang sewajarnya agar bermanfaat untuk
kepentingan bangsa dan negara serta berkontribusi aktif dalam membangun tatanan
hubungan internasional yang beradab dan memadai.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini