Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi
yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai
komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain.
Selain merupakan suatu hal yang sama sekali tidak menyenangkan bagi pihak yang
tertimpa musibah kejahatan tersebut, di satu sisi kejahatan juga sulit
dihilangkan dari muka bumi ini.
Adanya sebuah sunnatullah ketika
Yang Maha Kuasa menciptakan adanya sifat-sifat kebaikan maka juga pasti
menciptakan lawan dari kebaikan yaitu kejahatan sebagai sebuah keseimbangan.
Tidak satupun di muka bumi ini terdapat sekelompok masyarakat yang dapat hidup
tanpa sama sekali berbenturan dengan kejahatan, atau sepanjang hidup mereka
hanya mendapati kebajikan-kebajikan semata.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban manusia
dari masa ke masa, maka kebutuhan kepentingan manusia semakin bertambah. Hal
ini tentu membawa dampak negatif sebab akan mengakibatkan bertambahnya
kemungkinan terjadinya kejahatan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
yang beraneka ragam sering menghalalkan berbagai cara tanpa mengindahkan
norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian sampai saat
ini kejahatan masih tetap abadi dan bahkan akan berkembang sesuai dengan
kemajuan teknologi yang semakin canggih.
Manusia dalam kedudukannya sebagai mahluk sosial akan senantiasa
berusaha untuk meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi guna mencapai
kehidupan masyarakat yang tertib dan damai. Oleh karena itu usaha pembangunan
untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang telah digariskan
dalam Undang-undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan UUD) Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan
terhapus dari berbagai hambatan dan ancaman, sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 28 A amandemen ke-4 UUD Negara
RI Tahun 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk
hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal
28 C ayat (2) amandemen ke-4 UUD Negara
RI Tahun 1945 disebutkan :
“Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Dan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) amandemen ke-4 UUD Negara RI Tahun
1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
Dengan demikian maka jelaslah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui
bahwa keamanan, ketertiban masyarakat dan penjaminan hak-hak asasi manusia
merupakan tujuan negara yang fundamental.
Salah satu bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi dan
sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat adalah kejahatan pencurian
kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya
disingkat dengan KUHPidana) kejahatan pencurian diatur dalam Buku Ke-2, Bab
XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367, sedangkan bentuk pokok dari
kejahatan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Pencurian kendaraan
bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak
menimbulkan kerugian dan meresahkan masyarakat.
Dari pemberitaan di berbagai media massa, baik itu media eletronik
maupun media cetak, dapat diketahui bahwa berita mengenai kejahatan pencurian
kendaraan bermotor bukan saja menarik perhatian tetapi juga mengusik rasa aman
dan sekaligus mengundang sejumlah pertanyaan tentang kenyataan apa yang
berlangsung di masyarakat. Demikian pula halnya di kota Makassar, yang mana di
kota Makassar ini penulis mengambil tempat atau lokasi penelitian sebab dari
hasil pantauan penulis sering terjadi adanya kasus pencurian kendaraan
bermotor.
Dengan demikian usaha untuk menanggulangi atau
tindakan mengurangi kejahatan sekecil mungkin adalah merupakan suatu tindakan
memerangi hambatan atau ancaman pembangunan.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar