A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karna badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan.
Kita dapat melihat pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
Pengidentifikasian polisi sebagai birokrasi kontrol sosial memang memberi deskripsi mengenai polisi itu. Polisi seyogyanya kita lihat tidak hanya menjalankan kontrol sosial saja, melainkan juga memberi pelayanan dan interpretasi hukum secara konkrit, yaitu melalui tindakan-tindakannya. Dengan kontrol sosial, pelayanan dan agen interpretasi tersebut menjadi lebih lengkaplah bahwa polisi mewujudkan janji-janji hukum.
Tetapi pengidentifikasian yang demikian itu masih belum juga memuaskan untuk melihat apa dan siapa po0lisi itu, apa yang dikerjakannya dan lain sebagainya, secara lebih seksama. Dirasakan, bahwa badan yang namanya polisi itu tidak bisa hanya dilihat sebagai aparat atau birokrasi penegakan hukum belaka. Apabila kiya mendekati dan menelaahnya secara sosiologis, cukup banyak “misteri” yang terkandung dalam pekerjaan polisi. Artinya, ia tidak bisa diukur dengan ukuran hukum.
Dimanapun dunia ini, kepolisian akan selalu ditarik kedua arah yang berbeda, yaitu arah formal prosedural dan arah sosiologis substansial .Keadaan dasar seperti itu mendorong kita untuk memahami pekerjaan kepolisian sebagai sesuatu yang “ berakar peraturan” dan sekaligus juga “ berakar prilaku”. Kalau mempelajari kepolisian juga berarti berusaha memberikan penjelasan mengenai objeknya, seperti lazimnya aturan main dalam ilmu pengetahuan, maka kita tidak akan bisa memahami pekerjaan kepolisian dengan sebaik-baiknya, tanpa masuk kedalam hakikatnya sebagai suatu pekerjaan yang berakar prilaku itu.
Penegakan hukum, penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan dan pengayoman masyarakat adalah tugas pokok polisi sebagai profesi mulia, yang aplikasinya harus berakibat pada asas legalitas, undang-undang yang berlaku dan hak azasi manusia. Atau dengan kata lain harus bertindak secara professional dan memegang kode etik secara ketat dan keras, sehingga tidak terjerumus kedalam prilaku yang dibenci masyarakat .
Kenyataan masi menunjukan , bahwa polisi lebih di kenal oleh masyarakat sebagai badan yang pekerjaannya memburu dan menenangani kejahatan. Mendengar kata polisi, segera saja pikiran masarakat tertuju pada pencurian, perampokan, pembunuhan , dan sebagainya. Atau, yang lebih ringan, kemacetan lalu lintas.
Masyarakat dan polisinya merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tampa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Bahkan rumputpun telah menjadi syahabat polisi. Hal ini bisa di saksikan di lapangan yang di capai papan bertuliskan “Dilarang Berjalan di Rumput” Larangan tersebut mengiplikasikan kerja pemolisian, karena sekaligus mengundang polisian untuk mengamankan larangan tersebut. Tanpa kehadiran polisi, tidak ada yang akan mengamankan larangan tersebut.
Seperti yang dikemukakan oleh prof. Satjipto Rahardjo bahwa “perilaku polisi adalah wajah hukum sehari-hari”. Apabila kita menyadari bahwa polisi merupakan ujung tembok penegakan hukum, yang berarti :polisilah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, dan khususnya, pelanggar hukum dalam usaha menegakan hukum . Dengan demikian, bagaimana perilaku polisi dengan cara-cara kotor dan korup, maka secara otomatis masyarakatpun memandang hukum sebagai sesuatu yang kotor dan korup, juga andaikan pemolisian dikerjakan dengan baik, maka wajah hukum punakan dipandsang baik. Karena itu, pandangan masyarakat tentang polisi akan membawa implikasi pada pandangan mereka terhadap hukum. Pekerjaan pemolisian yang tertanam kedalam masyarakat dapat kita lihat bagaimana struktur sosial, kultural dan ideologis telah menentukan pemberian tempat kepada polisi dalam masyarakatnya, bagaimana ia diterima oleh masyarakat, dan bagaimana ia harus bekerja.
Kekuasaan tunggal negara ditanggan kepolisian pada abad ke-6 dan wewenang kepolisian yang terjadi alat kekuasaan dimasa penjajahan hindu belanda dahulu terhadap rakyat menggandung kosekwensi polisi berdarah panas, sehingga kurang dekat hubunggan antara polisi dimata rakyat.
Pertumbuhan kepolisian dewasa ini telah berubah doktrinnya, menjadi “friends partners and dependers of citizen”, dalam arti polisi sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dari pada urusan kekuasaan negara.
Perihal sorotan berupa keritikan maupun hujatan terhadap kepolisian, umumnya komunitas aparat kepolisian sudah amat siap menghadapinya. Sebagian dikarenakan secara faktual polri memang nyata-nyata masih mengidap berbagai kelemahan sehingga pantas dikeritik. Sebagian lain dikarenakan kuatnya pemahaman bahwa semua keritik dan bahkan hujatan dari anggota-anggota masyarakat tersebut pada dasarnya adalah bentuk lain dari kecintaan masyarakat terhadap polri.
Pergeseran serta perubahan dalam fungsi yang harus dijalankanoleh suatu badan dalam masyarakat merupakan hal yang biasa. Hal yang agak istimewa adalah bahwa kita sekarang hidup dalam dunia dan masyarakat yang sedang mengalami perubahan yang sangat intensif dibandingkan dengan waktu-waktu yang lalu.
Pekerjaan polisi yang berhadapan langswung dengan masyarakat itu berkualitas penuh, sehingga tidak hanya bisa dikatakan, bahwa mereka berhadapan dengan rakyat, melainkan lebih dari itu; berada ditenggah-tenggah rakyat. Polisi juga disebut-sebut sebagai melakukan jenis pekerjaan yang tidak sederhana, yaitu melakukan pembinaan dan sekaligus pendisiplinan masyarakat. kedua-duanya memiliki ciri-ciri yang beda sekali, yang disatu pihak bisa bisa dilambangkan dalam bentuk “ pistol dan borgol”, sedang dilain pihak mempolisi masyarakat “dengan hati” atau “setangkai”
Berbagai alasan memang bisa dikemukakan untuk mencoba menjelaskan mengapa begitu besar perhatian masyarakat terhadap polisinya. Mungkin karena ketertiban, keamanan dan ketentraman merupakan hal-hal yang sangat merisaukan masyarakat, sedang polisilah yang bertugas untuk menanganinya. Hal tersebut mungkin juga disebabkan karna polisi merupakan birokrasi yang bekerja secara langsung ditenggah-tenggah masyarakat, sehingga resiko bagi terjadinya pergeseran dan pembenturan dengan masyarakat juga menjadi tinggi. Karena begitu dekatnya polisi dengan masyarakat, maka masyarakat pun banyak harapan kepada polisinya, sehingga demikian kinerja polisi pun banyak mendapat perhatian.
Sebagai bahan untuk meningkatkan diri, citra polisi yang dad harus diperjelas dengan alasan yang menyertai citra tersebut. Citra polisi bisa terbentuk setidaknya melalui dua pandangan yaitu pandangan obyektif dan subyektif. Secara obyektif masih ada kekurangan-kekurangan pada polisi, misalnya kekurangan personil anggaran dan sarana prasarana. Namun kondisi obyektif polisi saat ini bisa dipersepsikan berbeda-beda menurut pihak yang menilai. Masyarakat bisa memandang polisi berdasar standar, nilai, latar belakang dan pengalaman mereka. Pandangan subyektif ini berkembang terus dimasyarakat.
Salah satu tantangan yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan tugas kesehariannya adalah adanya kesenjangan masyarakat atas tugas-tugas polisi seharusnya dengan kenyataan yang terjadi ditenggah-tenggah masyarakat. untuk mencapai pelaksanaan tugas kepolisian tersebut, polisi melakukan sejumlah tindakan-tidakan sesuai tugas dan wewenang yang diberikan dalam pengertian bahwa kepolisian harus menjalankan tugas dan wewenangnya setiap waktu meliputi : pelayanan masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan serta penegakan hukum.
Profesionalisme polisi dapat tumbuh melalui peningkatan standar profesi yang tinggi dan tugas profesi sebagai panutan sadar hukum serta prilaku sesuai dengan hukum yang dicetuskan mulai dari sistem “ recruitmen and training” kepolisian sesuai dengan tuntutan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adalah mustahil untuk mewujudkan penampilan kerja polisi dalam bentuk yang ideal. Yang dapat dilakukan, baik oleh pimpinan polri maupun unsur-unsur lain dimasyarakat, adalah mempersempit jarak antara identitas tersebut dengan realitas yang hidup dewasa ini. Mangkin semit atau lebih lebarkah jarak itu, antara lain dapat diukur lewat berbagai respon masyarakat terhadap penampilan kerja anggota-anggota polri.
Pandangan diatas sesungguhnya kurang menggambarkan apa yang sesungguhnya sedang terjadi dalam tubuh kepolisian. Dapat disebut bahwa kepolisian telah terjadi pergeseran yang makin terasa kuat dari polisi sebagai “Pemburu Kejahatan” kepada polisi yang menjalankan “pekerjaan sosial”. Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak hanya mengandung isi sosial biasa,melainkan juga ekonomi, politik dan kebudayaan.
Menjelang akhir tahun 1992, ada kesibukan istimewa dikalangan Polri. Yaitu, membuat perhitungan dengan prestasinya selama ini. Polri bukan suatu ” badan diatas angin”, melainkan yang akuntabel terhadap rakyatnya. Perhitungan tersebut dilakukan dengan cara istimewa dan yang tidak lazim dilakukan di negeri ini. Polri membuat perhitungan dengan cara menunjukan kepada masyarakat, kekurangan-kekurangan yang ada padanya selama ini. Dan itupun dilakukannya dengan tidak tanggung-tanggung, yaitu dengan menunjukkan dengan adanya sejumlah polisi berprilaku buruk (Polda Jatim) dan laporan tentang suap dalam dunia kepolisian.
Kedudukan Polri yang berbeda ditengah-tengah masyarakat akan dapat mempengaruhi kinerjanya dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam ilmu sosial dan semacam konsep stgmatis yang mengatakan, bahwa lembaga-lembaga dalam suatu masyarkat akan membawa ciri masyarakat bersangkutan. Konsep tersebut lalu dituangkan kedalam rumus, “bagaiman masyrakatnya, begitu pula lembaganya”. Dengan demikian bisa dikatakan juga, bahwa masyarakat akan mempunyai lembaga-lembaganya yang berkualitas sama dengan kualitas masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa stempel masyarakat akan selalu melekat pada sekalian lembaga yang dimiliki masyarakat tersebut. Polisi sebagai salah satu lembaga dalam masyarakat tidak merupakan perkecualian, kualitas pekerjanya juga akan sangat ditentukan oleh keadaan, watak serta kualitas masyarakat disitu. Dengan demikian, stempel masyarakat indonesia juga melekat pada Polri.
Harapan masyrakat terhadap kepolisian itu sebenarnya hanya dua hal : Pertama, mereka membutuhkan keamanan dan perlindungan Polri secara maksimal baik atas dirinya, maupun keluarga nya dan harta bendanya; kedua, mereka menginginkan pelayanan yang lebih baik dari Polri.
Dari kondisi mekanisme penegakan hukum dengan berbagai kendalanya bukan saja membuat mekanisme penegakan hukum menjadi tak sesuai yang diharapkan, lebih dari itu adalah munculnya berbagai keluhan masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan pungsi kepolisian. Berbagai keluhan masyarakat ( public complint ) tersebut antara lain adalah : polisi lalu lintas yang kerap terlambat hadir di jalan yang macet, atau anggota satuan bhyangkara ( Sabhra ) yang meminta “ salam tempel “ dari kendaraan-kendaraan angkutan, adalah salah satu citra polisi yang tertanam dibenak masyarakat. contoh lain, adalah sikap anggota reserse yang ogah-ogahan dalam menuntaskan kasus, atau petugas binmas yang “ asal sudah selesai” saat memberi penyuluhan. Mau tak mau juga masih merupakan gambaran yang dipersepsikan oleh masayrakat tentang pribadi polisi dan organisasi kepolisian dewasa ini
Dewasa ini, usaha Polri mengembangkan profesonalismenya terus diperjuangkan. Usaha-usaha itu terus dilakukan antara lain dengan jalan mengikutsetakan anggotanya kedalam berbagai kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan kualitas kerja dan profe4sionalisme Polri.
Hasil penelitian PSKP UGM tahun 1998-1999 bekerjasama dengan Dinas Penelitian dan Pengembangan Mabes Polri menunjukkan hasil, pada bidang penegakan hukum masih tingginya pelanggaran hukum oleh anggota dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, yang tercermin adanya moral yang rendah, pada bidang keamanan masih ada tingginya rasa tidak aman, pada bidang pelayanan terdapat kewibawaan anggota yang rendah. Selanjutnya penelitian tersebut memokuskan pada penyebab utama rendahnya profesionalisme polisi karena aspek structural, institusional dan kultural. Jati diri Polri menunjkkan indikasi profesionalisme rendah, militeristik, sehingga sikap pelayanan kaku, kapasitas intelektual anggota bintara dan tamtama rendah, komunikasi kerja yang patuh saja pada atasan, dan kurang peluang untuk berlaku kritis. Hasil penelitian tersebut perlu ditindak lanjuti guna meningkatkan profesionalisme Polri.
Upaya meningkatkan profesionalisme dapat pula dilihat dari pelepasan POLRI dari struktur organisasi ABRI mulai tanggal 1April 1999. kebijakan tersebut setidaknya telah memberi nuansa baru bagi Polri sendiri, paling tidak Polri sudah bisa “mandiri” didalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Polri dapat benar-benar bertindak sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Adapun pentingnya penelitian tentang Analisis kinerja polri POLTABES jogjakarta yakni melihat lebih jauh sektor-sektor rell kenerja Polri khususnya Poltabes jogjakarta. sebagai bahan pertimbambangan dan menjadi sebuah aturan hukum dari sebuah lembaga organisasi formal yang mungkin menjadi sebuah acuan pembelajaran, apa saja yang telah dikerjakan, dan melihat lebih dalam kinerja-kinerja polri yang dalam hal ini sudahkah dapat dikatakan Profesional dalam mengemban tugas-tugas negara.
Berdasarkan uraian diatas, pada dasarnya persepsi tentang kinerja Polri merupakan masalah penting yang perlu dilihat lebih lanjut dalam dalam rangka mewujudkan profesionalisme polisi dalam menaggapi tantangan yang semakin berat.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar