Pajak sejak dahulu sudah dilaksanakan oleh setiap negara yang pada saat itu dinamakan sebagai pemberian sukarela dari rakyat kepada rajanya dan selanjutnya pemberian itu berubah menjadi “upeti” yang sifatnya paksaan, dalam arti rakyat wajib membayarkannya dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh negara secara sepihak, pada saat itu ketentuan akan pajak belum berdasarkan undang-undang negara. Sejalan dengan perkembangan yang ada, pihak yang dipungut oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang berlaku. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajibaan kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayan negara dan pembangunan nasional.
Tanggapan masyarakat sekarang ini terhadap pajak masih saja negatif sehingga banyak masyarakat atau wajib pajak, baik wajib pajak perseorangan ataupun badan berusaha menghindar atau membuat agar besarnya jumlah pajak yang terhutang menjadi kecil sedangkan laba yang dimiliki maksimal. Untuk mengetahui besarnya pajak yang harus di setor oleh Perum Pegadaian ke kas negara khususnya PPh pasal 21, maka Perusahaan harus mengetahui terlebih dahulu besarnya PPh pasal 21 yang terhutang atas penghasilan yang dimiliki oleh setiap karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu upaya perusahaan dalam pembayaran pajak yang terhutang adalah perusahaan berusaha memperkecil atau mengefisiensikan biaya dengan mengendalikan pajaknya agar biaya perusahaan lebih minimal, karena pada hakikatnya pajak akan dapat mengatur dengan baik apabila wajib pajak mengetahui dan memahami dengan benar ketentuan peraturan apabila perundang-undangan perpajakan dan perkembangan serta perubahannya.
Suatu sistem manajemen pajak yang efektif, saat berguna bagi perusahaan sehingga diperlukan adanya suatu perencanaan pajak (tax planning) untuk membuat suatu perencanaan agar jumlah pajak terhutang yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjadi minimal tanpa harus melangar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan perencanaan pajak (tax planning) maka wajib pajak dapat memperkecil beban biaya pajak atau pajak terhutang.
Perum Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak dibidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak.
Alasan penulis memilih Perum Pegadaian sebagai obyek penelitian karena penulis berpendapat, lembaga yang memiliki tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah ijon, praktek riba, pegadaian gelap dan praktek pinjaman gelap lainnya ini merupakan obyek pajak yang sangat menarik untuk dibahas. Bagaimana sistem pajak yang ada di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau sebaliknya dan bagaimana dengan perencanaan pajaknya apakah sudah tepat atau sebaliknya.
Atas dasar latar belakang masalah tersebut, dalam meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani wajib pajak diperlukannya perencanaan pajak untuk meminimalisasi pajaknya.
Dengan maksud agar perusahaan dapat lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana yang ada dengan cara meningkatkan kepatuhan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakkan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis memilih judul “ANALISIS PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 PADA PERUM PEGADAIAN CABANG KEBAYORAN BARU”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar