Berbicara mengenai kepolisian, maka bisa dilihat dalam
Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi
Republik Indonesia, antara lain menetapkan kedudukan polisi sebagai alat Negara
yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang kepolisian preventif dan represif
dalam rangka criminal justice system, dengan
tugas utama pemeliharaan keamanan negeri. Tentunya,objek riil dari pengamanan
itu adalah masyarakat.Artinya, diperlukan kerjasama dan saling pengertian yang
positif antara polisi dan masyarakat.
Ironisnya, kekerasan yang dilakukan polisi, bukan lagi hal
yang asing kita dengar dari berbagai media yang ada.Kekerasan yang dilakukan
oleh para polisi tersebut sudah menjadi suatu fenomena, bukan hanya dalam
batasan kasus saja.Dalam artian, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Polisi
memang sudah sering terjadi.
Berita tentang kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian,
dimana tindakan yang dilakukan diluar batas kewajiban dan perkara yang harusnya
ditangani.Kasus tersebut diantaranya kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian terhadap istrinya sendiri dalam ruang lingkup keluarga (KDRT) yang
menyebabkan korban menderita luka-luka.
Untuk memandang kasus kekerasan
yang terjadi selama ini, setidaknya terdapat beberapa faktor, salah satunya faktor psikologis
personal yaitu Kompleksitas tugas polisi di lapangan menyebabkan mereka
mudah stres dan frustrasi. Bahkan tugas tersebut sering mengundang bahaya. Hal
ini karena tugas polisi sangat berat dan berbahaya jika dibandingkan dengan
penegak hukum lainnya.
Dari banyaknya faktor yang bisa membuat aparat kepolisian
melakukan tindak kekerasan, kekerasan tersebut bisa dilakukan terhadap orang
lain atau sekolompok masyarakat bahkan bisa sampai ke ruang lingkup
keluarga personal kepolisian.
Dalam penjelasan umum
Undang–Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dijelaskan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman,
tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan
dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri
tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah
tangga sehingga timbulketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang
berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan.Ada banyak
alasan, yang kemungkinan menjadi penyebabnya yaitu:Pelaku KDRT benar-benar tidak
menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau,
bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan
tindakan KDRT.Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri dibawah
norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat.Sehingga menganggap
perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.Kekerasan tidak hanya muncul
disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan.
Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai
diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai
upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT.Dengan adanya ketentuan ini, berarti
negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak
pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT.Sesuatu
hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan
internal keluarga seseorang.Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan
kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga
(penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan
tindak pidana.Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara
pihak suami kepada istri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap
anaknya.Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain
berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang
hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada
korban yang melapor.Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah
sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khususnya perlindungan terhadap mereka
yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan
dari aparat kepolisian yang dilakukan personal kepolisian pantas menjadi
renungan bagi kita.Dimana kita bisa melihat bahwa tugas utama polisi adalah
melindungi dan mengayomi baik dalam ruang lingkup pribadinya apalagi
pelaksanaan dalam lingkup masyarakat.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar