Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Terhadap Istrinya (HK-33)

Berbicara mengenai kepolisian, maka bisa dilihat dalam Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polisi Republik Indonesia, antara lain menetapkan kedudukan polisi sebagai alat Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang kepolisian preventif dan represif dalam rangka criminal justice system, dengan tugas utama pemeliharaan keamanan negeri. Tentunya,objek riil dari pengamanan itu adalah masyarakat.Artinya, diperlukan kerjasama dan saling pengertian yang positif antara polisi dan masyarakat.

Ironisnya, kekerasan yang dilakukan polisi, bukan lagi hal yang asing kita dengar dari berbagai media yang ada.Kekerasan yang dilakukan oleh para polisi tersebut sudah menjadi suatu fenomena, bukan hanya dalam batasan kasus saja.Dalam artian, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Polisi memang sudah sering terjadi.

Berita tentang kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, dimana tindakan yang dilakukan diluar batas kewajiban dan perkara yang harusnya ditangani.Kasus tersebut diantaranya kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap istrinya sendiri dalam ruang lingkup keluarga (KDRT) yang menyebabkan korban menderita luka-luka.


Untuk memandang kasus kekerasan yang terjadi selama ini, setidaknya terdapat beberapa faktor, salah satunya faktor psikologis personal yaitu Kompleksitas tugas polisi di lapangan menyebabkan mereka mudah stres dan frustrasi. Bahkan tugas tersebut sering mengundang bahaya. Hal ini karena tugas polisi sangat berat dan berbahaya jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.

Dari banyaknya faktor yang bisa membuat aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan, kekerasan tersebut bisa dilakukan terhadap orang lain atau sekolompok masyarakat bahkan bisa sampai ke ruang lingkup keluarga  personal kepolisian.

Dalam penjelasan umum Undang–Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbulketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.

KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan.Ada banyak alasan, yang kemungkinan menjadi penyebabnya yaitu:Pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT.Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri dibawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat.Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.Kekerasan tidak hanya muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT.Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT.Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang.Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana.Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada istri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya.Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor.Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khususnya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan dari aparat kepolisian yang dilakukan personal kepolisian pantas menjadi renungan bagi kita.Dimana kita bisa melihat bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan mengayomi baik dalam ruang lingkup pribadinya apalagi pelaksanaan dalam lingkup masyarakat.



Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan