BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan ”aset” bangsa yang paling
berharga. Setiap tanggal 2 mei di seluruh nusantara, kita merayakan Hari Pendidikan
Nasional, seakan kita menegaskan bahwa pendidikan benar-benar merupakan modal
buat membangun negeri ini. Akan tetapi yang terlihat di lapangan ternyata
sungguh berbeda, bahkan ironis. Pendidikan yang semula diharapkan menjadi bekal
buat membangun masyarakat Indonesia yang baru tercerahkan, justru sebaliknya,
menjadi cobaan yang justru membuat bangsa ini kian terpuruk lebih dalam.[1]
Bukan tanpa
sebab bila kondisi dunia pendidikan kita amatlah memprihatinkan. Ada banyak hal
yang membuat pendidikan melenceng semakin jauh dari cita-cita idealnya sebagai
wahana pembebasan, pemberdayaan. Selama ini banyak kita dengar tentang masalah-masalah yang
terdapat dalam dunia pendidikan pada umumnya. Dan kalau dilihat secara
fungsional pedagogis, maka masalah pendidikan utama yang dihadapi bangsa Indonesia
dewasa ini ialah bagaimana mempersiapkan generasi mudanya, agar mereka memiliki
kemampuan dikemudian hari untuk menjawab segenap tantangan yang mereka hadapi
secara memadai. Kelanjutan serta peningkatan mutu eksistensi bangsa dikemudian
hari akan bergantung kepada kemampuan generasi muda ini. Kalau cara-cara mereka
menyelasaikan persoalan-persoalan nasional nanti lebih baik, lebih bijaksana
daripada cara-cara yang ditempuh oleh generasi dewasa sekarang ini, sebaliknya
jika pemuda generasi sekarang ini tidak mampu mengembangkan cara-cara
penyelesaian masalah yang lebih baik, baik yang lebih bijakasana, dan setelah
mereka memegang kendali kehidupan bangsa nanti mempergunakan cara-cara yang
kurang senonoh untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan nasional, maka
kehidupan yang dihadapi oleh manusia-manusia Indonesia nanti pun akan merupakan
kehidupan yang secara lebih rendah daripada apa yang telah kita nikmati
sekarang.[2]
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa kelangsungan peningkatan mutu eksistensi Indonesia
dikemudian hari ditentukan oleh kemampuan kita untuk melahirkan perbaikan-perbaikan
inter-generasional dan intra-generasional dalam tubuh kita.
Menjadi kewajiban
sistem pendidikan di Indonesia untuk membekali generasi muda sekarang ini
dengan pengetahuan yang relevan, keterampilan yang memadai dan watak atau
karakter yang dapat diandalkan, agar dari generasi muda yang ada sekarang ini
akan timbul barisan pengelola masyarakat dan bangsa yang mampu menjawab
tantangan-tantangan tersebut secara tepat, cepat dan manusiawi. Untuk
memungkinkan sistem pendidikan yang kita miliki sekarang ini menghasilkan
manusia-manusia Indonesia seperti ini perlu dilaksanakan perubahan-perubahan
yang fundamental.[3]
Pendidikan
mempunyai peran urgen dalam mencerdaskan bangsa agar mampu menguasai ilmu
pengetahuan. Perkembangan zaman mengikuti pergeseran-pergeseran nilai pola
pikir di masyarakat, sehingga sistem pendidikan menuntut penyesuaian landasan
empirik untuk menetapkan kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan dan
pelatihan tenaga kerja di berbagai strata, baik formal, maupun non formal. Para
pengambil kebijakan berkompetensi untuk mendapatkan pekerja terdidik (knowledge
worker) dari pada pekerja kasar (labor worker).
Untuk mewujudkannya dibutuhkan
berbagai perangkat/ fasilitas salah satunya adalah personil baik tenaga guru
maupun tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan bertugas mengurusi berbagai hal
yang berkaitan dengan administrasi yaitu menyelaraskan dan mengkoordinasi
usaha-usaha kelompok untuk menciptakan usaha yang paling efisien dalam menyelesaikan
tugasnya.
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha
peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran
dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi
dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh
karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya
adalah kompetensi.[4]
Guru sebagai
pelaksana tanaga profesional dalam melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM)
perlu merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengawasi dan mengevaluasi
peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Keberhasilan guru dalam
melaksanakan PBM akan membawa pengaruh terhadap pengembangan pendidikan masa
depan, dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan profesional guru mengacu pada
tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas PBM.
Wakil bidang kurikulum dan kepala sekolah
harus merencanakan kurikulum tingkan Satuan Pendidikan di sekolah/madrasah yang
bersangkutan, mengorganisasikan, mengarahkan dan menganalisis hasil ujian
(evaluasi) siswa untuk diadakan pengembangan baik kepada guru maupun kepada
siswa untuk mencapai tujuan pendidikan dalam rangka memberdayakan sumber daya
manusia dan untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat.
Meyakinkan
setiap orang khususnya pada setiap guru bahwa pekerjaanya merupakan pekerjaan yang
profesional merupakan upaya yang pertama yang harus dilakukan dalam rangka
pencapaian standart proses pendidikan sesuai harapan. Mengajar bukan hanya
sekedar menyampaikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah
perilaku siswa berkembang sesuai dengan tujuan yang diharapkan, oleh sebab itu
dalam proses mengajar terdapat kegiatan membimbing siswa, agar siswa berkembang
sesuai tugas-tugas perkembanganya, melatih ketrampilan baik ketrampilan
intelektual maupun keterampilan motorik sehingga siswa dapat dan berani hidup
di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan. Memotivasi siswa agar
mereka dapat memecahkan berbagai persoalan hidup dalam masyarakat yang penuh
tantangan dan rintangan. Membentuk siswa yang mempunyai kemampuan inovatif dan
kreatif. Oleh karena itu seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus,
kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru “A teacher is person charged with the responbility of helpinng others to learn and
o behave in new different ways”. Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan
profesional yang membutuhkan kemampan khusus, hasil proses pendidikan yang
dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.[5]
Dari
berbagai latar belakang di atas, maka dari itu penulis mencoba mengadakan penelitian
dengan judul “Konsep Profesionalisme Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam”.
Hakikat pendidikan menurut pandangan Islam adalah bimbingan (petunjuk) dari
Allah swt. Agar manusia mampu melaksanakan tugas hidupnya sebagai khalifah di
muka bumi dengan penuh tanggung jawab. Bimbingan dan petunjuk tersebut, disamping
melalui fitrah, juga melalui Rasu- Rasul Allah swt. Sepanjang sejarah. Kemudian
atas dasar tugas kekhalifahan manusia di bumi ini, dalam kehidupan manusia
secara nyata di dunia, tugas-tugas membimbing (mendidik) tersebut diserahkan/
dilimpahkan oleh Allah swt. (dikuasakan) kepada manusia sendiri, bahwa manusia
secara potensial memiliki kemampuan untuk mendidik dan dididik, di mana orang
tua atau generasi tua bertanggung jawab untuk mendidik anak-anak atau generasi
mudanya agar nantiya mereka mampu mewarisi dan mengemban tugas kekhalifahan di
muka bumi ini, dengan penuh tanggung jawab.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar