BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ratusan
tahun sudah ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga. Hampir semua perjanjian di bidang ekonomi
dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya
dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus-menerus
terjadi kesenjangan. Pengalaman di bawah dominasi perekonomian dengan sistem
bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak mampuannya untuk menjembatani
kesenjangan ini. Di dunia, di antara negara maju dan negara berkembang
kesenjangan itu semakin lebar, sedang di dalam negara berkembang kesenjangan
itupun semakin dalam.
Meskipun
tidak diakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem
ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest
base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan
secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap
kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Atorf (1999) mengemukakan
bahwa krisis nilai tukar yang terjadi pada pertengahan 1997 telah membuat
perbankan nasional mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut
ditandai dengan besarnya hutang dalam valuta asing yang melonjak, tingginya non performing loans, dan menurunnya
permodalan bank. Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan suku bunga yang
meningkat tajam sejalan dengan kebijakan moneter untuk meredam gejolak nilai
tukar, sehingga banyak bank
yang mengalami negative spread. Kondisi perbankan yang
sangat parah tesebut terutama sebagai akibat dari pengelolaan bank yang tidak
berhati-hati. Di pihak lain terdapat pandangan dari para ahli bahwa penerapan
sistem bunga telah memperparah terpuruknya sistem perbankan nasional.
Banyaknya
fakta yang menggambarkan kesenjangan yang terjadi akibat diterapkannya sistem
bunga, menjadikan kita dapat berfikir
bahwa sistem bunga yang masih berlaku saat ini
harus diganti dengan sistem lain yang dapat memberikan manfaat yang
lebih baik serta mempunyai kontribusi positif
guna membangun perekonomian yang sejahtera. Salah satu sistem alternatif
tersebut adalah sistem perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil yang beroperasi
berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam.
Dasar
pemikiran pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah untuk
memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat
dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan
sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal
peminjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang
hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga
dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah.
Prinsip mudharabah dilakukan dengan
menyepakati nisbah bagi hasil atas
keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko
pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melakukan
kecurangan. Prinsip musyarakah adalah
perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi
dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati (Antonio, 2004).
Perkembangan
lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari
adanya legalitas hukum dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini
mengizinkan lembaga perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, bahkan
memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual
system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana
dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia. Selain adanya beberapa peraturan
yang telah ditetapkan untuk operasionalisasi bank syariah, saat ini juga telah dibentuk seperangkat aturan yang
mengatur tentang perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang
berkaitan dengan aktivitas bank syariah,
yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59
tentang akuntansi perbankan syariah.
Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia
pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992
tentang perbankan. Bank syariah di
Indonesia sebetulnya bisa dikatakan relatif masih baru dan sedang dalam proses
pemantapan diri terutama dalam aspek
manajemen intern dan pembentukan image
kepada masyarakat. Karena keberadaannya yang masih baru ini, masyarakat secara
umum belum mengenal bank syariah
dengan baik dan lengkap.
Suryo (2003) mengemukakan bahwa maraknya perbankan Islam di duniapun bukan
tanpa kecaman. Justru kecaman itu datang dari para ilmuan Islam sendiri. Mereka
berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksi
perbankan syariah justru telah
melaksanakannya bertentangan dengan kata-kata dan semangat dari ketentuan syariah. Penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut telah menimbulkan masalah
moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk
menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar para pihak memikul masalah
bersama, memang telah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah
dalam pelaksanaannya ternyata hanya sekedar penggantian istilah belaka.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar