Penelitian dalam skripsi ini dilatarbekangi oleh
suatu kenyataan bahwa perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat serta setiap
pasangan perkawinan membulatkan tekadnya untuk mencapai tujuan disyari'atkannya
nikah, namun adakalanya niatan untuk membangun rumah tangga yang harmonis
(sakinah, mawaddah, rahmah) tidak semua dapat terlaksana dengan mulus. Sering kali tujuan perkawinan tidak dapat tercapai sebab sikap
kemanusiaan masing-masing yang saling berbenturan. Oleh karena itu harus ada
jalan keluar untuk mengatasi hal ini, Thalaq disyari'atkan untuk mengatasi
permasalahan ini,namun suatu sisi thalak merupakan hak bagi seorang
laki-laki,tetapi kenyataan yang ada malah sebaliknya thalak dilakukan oleh
pihak perempuan baik secara langsung maupun melalui pihak kuasa hukum.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini
adalah (1) Bagaimana pandangan para Fuqoha’ terhadap Ikrar Talak yang
diwakilkan kepada perempuan? (2) Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Ikrar
Talak yang dilakukan oleh kuasa hukum perempuan?
Skripsi
ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan tentang perkawinan dan
segala hal yang berkaitannya diantaranaya : a.Mengetahui hukum tentang ikrar
talak yang dilakukan oleh kuasa hukum perempuan. b.Bagi masyarakat umum atau
pembaca, diharapkan dapat memberi atau menambah wawasan hukum tentang ikrar
talak yang dilakukan oleh kuasa hukum perempuan. c.Bagi penulis sendiri,
menambah ragam khazanah keilmuan dan mengharapkan agar penelitiannya dapat
bermanfaat dan mengamalkan apa yang telah dipelajari.Bagi jurusan, semoga dapat
menambah koleksi dalam bacaan dalam hukum acara peradilan agama khususnya hukum
tentang ikrar talak yang dilakukan oleh kuasa hukum perempuan.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Sedangkan
model penelitiannya yaitu dengan meneliti, mambaca, menulis dan mengkopi bahan
kepustakaan yang berkenaan tentang konsep ikrar talak serta dari sumber lainnya
yang sesuai dengan penelitian ini.
Adapun teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yaitu
dengan cara membaca, mempelajari serta menelaah sumber-sumber kepustakaan dari
buku-buku dan kitab-kitab yang ada kaitannya dengan masalah di atas. Pengolahan
data dengan cara editing dan organizing data yang ada. Analisis data dengan
menggunakan pola pendekatan deskriptif analisis, dan menggunakan pola pikir
induktif yang maksudnya adalah menganalisa data yang bersifat khusus kemudian
ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan beberapa
metode di atas, dapat disimpulkan bahwa Dalam hukum Allah SWT
tidak memberikan hak bagi wanita dalam hal nikah dan tidak juga dalam hal
talak. Semua itu merupakan hak yang diberikan kepada laki-laki. Allah SWT telah
menjadikan laki-laki menjadi penanggung jawab atas perempuan. Jika mereka mau,
maka mereka bisa menahannya dan jika dia mau maka dia bisa mentalaknya. Tidak
boleh bagi laki-laki untuk menjadikan wanita sebagai pengendali rumah
tangganya. Yakni jika wanita mau, maka dia tetap bersama laki-laki itu atau
jika dia tidak mau maka dia ditalak.Adapun mengenai sah tidaknya pelimpahan
suami mengenai kuasa talak istri kepada orang perempuan, Al-Imroni memberikan
dua pendapat. Pertama wakalah tentang talak itu dianggap sah sebagaimana
sahnya talak perempuan yang ditujukan kepada dirinya sendiri. Kedua, talaknya
dianggap tidak sah. Karena yang diperbolehkan mewakilkan talak kepada perempuan
yang statusnya sebagai istri, dianggap sah apabila talak itu untuk dirinya
sendiri. Kalau talak perempuan kepada
istri lain maka dianggap tidak sah menurut pendapat dia yang kedua.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar