Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh
sebuah fenomena dimana masih banyaknya guru yang mengajar bukan berdasarkan
disiplin keilmuanya, ada juga guru yang mngajar bukan karena latar belakang
keguruan, bahkan ironisnya ada juga guru yang pendidikanya hanya sekolah
menengah. Penelitian ini mencoba mencari jawaban atas fenomena tersebut,
bagaimana kedudukan, posisi (status) guru yang selama ini dikenal sebagai
pahlawan tanpa tanda jasa dan sebuah profesi yang tingkatnya sampai saat ini
masih dibilang belum setara dengan profesi yang lain baik itu di pandang dari
sudut tingkat sosio-ekonomi, sosio-politik, serta bagaimana upaya-upaya yang harus
dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu pendidikan terutama yang
berkaitan dengan tenaga kependidikan.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah
(1) Bagaimana seorang guru dapat menjalankan profesinya
agar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen? (2) Bagaimana guru dapat menjalankan fungsi dan tujuannya agar
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen? (3)Bagaimana guru dapat memperoleh kedudukan yang sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
sehingga dapat menjalankan fungsi dan dapat mencapai tujuan?
Dalam dunia pendidikan ada beberapa komponen yang
menentukan keberhasilan pendidikan yang terkait antara satu dengan yang lainya
dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Guru adalah salah satu komponen dalam dunia
pendidikan. Oleh sebab itu salah satu jalan yang ditempuh dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan cara mempersiapkan guru yang
profesional yaitu guru yang mampu dan bisa menjalankan peran dan fungsinya
sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, pengarah dan pembentuk serta
peningkatan kecerdasan, jiwa dan watak siswa yang sesuai dengan falsafah,
ideologi, dan norma-norma yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia
yang tercinta ini.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan
penelitian kualitatatif dengan pendekatan Library Reseacht atau metode
kepustakaan dengan memfokuskan penelitian pada Undang-Undang RI nomor 14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen analisis konsep pada pasal 2, 4, dan 6. Sedangkan
sumber data dapat diperoleh dari teks UU. RI. No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan
Dosen dan berbagai karya tulis yang ada kaitanya dengan fokus penelitian.
Adapun dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode dokumentasi yaitu
suatu metode penelitian untuk memperoleh keterangan dengan cara memeriksa dan
mencatat laporan. Dalam menganalisis data penulis menggunakan tehnik Content
Analysis atau kajian isi yaitu teknik apapun yang digunakan untuk menarik
sebuah kesimpulan melalui usaha menemukan karakteristik pesan, dan dilakukan
secara obyektif dan sistematis.
Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan
bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru harus dilakukan dengan cara
yang sistematis, terencana dengan matang, dilaksanakan dengan taat asas, dan dievaluasi
secara obyektif yaitu dimulai dari lembaga pendidikan yang khusus menyiapkan
tenaga pendidikan (LPTK) atau dengan kata lain pemenuhan kualifikasi akademik
bagi yang belum memenuhi kualifikasi agar dapat mengikuti uji sertifikasi. Jadi
untuk menunjukan keprofesionalan guru tidak dapat dengan sertifikat saja akan
tetapi harus didukung dengan kompetensi yang ada. Adapun tahapan yang harus
dilalui yaitu dimulai dari pemenuhan kualifikasi akademik dengan cara menempuh
pendidikan Diploma Empat (D-IV) atau Strata Satu (S-1), tahap selanjutnya
adalah dengan menjalani uji sertifikasi
baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, regional, dan lokal, sehingga
guru mendapatkan sertifikat pendidik dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik
dengan penuh kecintaan dan semangat yang tinggi.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar