Praktek Ijarah Ternak Sapi Studi Kasus pada Peternakan Sapi Di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung (HES-1)


ABSTRAK

Latar Belakang; Kehidupan manusia di dunia diliputi dengan berbagi problematika yang rumit. Islam datang sejak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kehidupan. Islam datang dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin mampu menjawab berbagai problematika kehidupan manusia. Ulama telah membagi disiplin ilmu dari ajaran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus adalah ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus tentang kehidupan manusia. Dalam Islam sewa menyewa biasa disebut dengan Ijarah semua barang yang mungkin di ambil manfaat atau jasanya saja. Di dalam suatu pelaksanaan akad sewa, dapat dilihat dari unsur akad dalam pertalian ijab dan qabul. Untuk itu, sebelum tercapainya kesepakatan perlu diperhatikan syarat dan rukun dalam sewa ternak sapi. Akad ijarah adalah bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Sighat dalam praktek akad sewa ternak sapi dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, perbuatan dan isyarat. Dalam BW akad sewa menyewa dijelaskan dalam pasal 1233 KUH Perdata. Perlindungan Konsumen merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi konsumen.
Fokus  Penelitian:  1. Bagaimana praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung? 2. Bagaimana praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam?
Tujuan  Penelitian: 1. Untuk mengetahui praktek ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung. 2. Untuk mengetahui praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam.
Metode  Penelitian:  Pola penelitian ini adalah deskriptif dan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan pendekatan ini kehadiran peneliti di lapangan sangat penting karena peneliti merupakan instrumen kunci untuk menangkap makna, kata-kata dan tindakan yang utama dalam penelitian ini. Sedangkan data tambahan berupa dokumen, jenis data dalam penelitian ini terbagi menjadi dua macam, yaitu data tidak tertulis dan data tertulis. Data tersebut diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan
Kesimpulan: Dari hasil penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa 1. Praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung adalah  Sewa menyewa peternakan sapi yang terjadi di Desa Tulungrejo merupakan suatu akad sewa menyewa terhadap suatu manfaat hewan sapi untuk diambil manfaat berupa imbalan atau berupa anak yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak dengan imbalan yang sudah menjadi kebiasaan dan terjadi bertahun-tahun dengan tatacara dari praktek sewa hewan itu sendiri adalah sebagai berikut, a) Transaksi dilakukan oleh pemilik sapi awal dengan pemelihara sapi atas dasar saling kerelaan dari kedua belah pihak serta  dilakukan  secara sadar, b) setelah ada kesanggupan ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya pemilik sapi awal membawa sapinya kerumah yang menyewakan atau yang memiliki sapi berkualitas baik, c) sapi berkualitas baik yang telah disewa oleh penyewa akan dipelihara tanpa ada campur tangan lagi dari pihak pemilik sapi. d) Jika dalam praktek sewa hewan tersebut tidak berhasil atau sapi awal tidak mendapatkan keuntungan, maka pembayaran tidak dapat dikembalikan lagi. 2. Praktek ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau dari hukum Islam adalah diperbolehkan berdsarkan al- Qur’an surat al-Baqarah ayat 233. Sewa menyewa juga diperbolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan terjadinya praktek sewa menyewa tidak bisa dilepaskan dari perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedang dalam perjanjiannya terdapat beberapa asas diantaranya asas konsensual yaitu hukum perjanjian sewa menyewa sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang yang disewakan. Sifat konsensual dari sewa menyewa tersebut ditegaskan dalam Pasal 260 Kitab Hukum Ekonomi Islam





Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan