ABSTRAK
Latar
Belakang; Kehidupan manusia di dunia diliputi dengan berbagi problematika yang
rumit. Islam datang sejak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang
menerangi gelapnya kehidupan. Islam datang dengan prinsip rohmatan lil
‘alamin mampu menjawab berbagai problematika kehidupan manusia. Ulama telah
membagi disiplin ilmu dari ajaran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus
adalah ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus tentang
kehidupan manusia. Dalam Islam sewa menyewa biasa disebut dengan Ijarah semua
barang yang mungkin di ambil manfaat atau jasanya saja. Di dalam suatu
pelaksanaan akad sewa, dapat dilihat dari unsur akad dalam pertalian ijab dan
qabul. Untuk itu, sebelum tercapainya kesepakatan perlu diperhatikan
syarat dan rukun dalam sewa ternak sapi. Akad ijarah adalah bentuk
pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu.
Sighat dalam praktek akad sewa ternak sapi dapat dilakukan dengan tulisan,
lisan, perbuatan dan isyarat. Dalam BW akad sewa menyewa dijelaskan dalam pasal
1233 KUH Perdata. Perlindungan Konsumen merupakan upaya menjamin kepastian
hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi konsumen.
Fokus Penelitian: 1. Bagaimana praktek
ijarah ternak sapi yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab.
Tulungagung? 2. Bagaimana praktek
ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten
Tulungagung ditinjau dari hukum Islam?
Tujuan Penelitian: 1. Untuk
mengetahui praktek ijarah ternak sapi
yang dilakukan di Desa Tulungrejo Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung. 2.
Untuk mengetahui praktek ijarah
ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung ditinjau
dari hukum Islam.
Metode Penelitian: Pola penelitian ini
adalah deskriptif dan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sesuai dengan
pendekatan ini kehadiran peneliti di lapangan sangat penting karena peneliti
merupakan instrumen kunci untuk menangkap makna, kata-kata dan tindakan yang
utama dalam penelitian ini. Sedangkan data tambahan berupa dokumen, jenis data
dalam penelitian ini terbagi menjadi dua macam, yaitu data tidak tertulis dan
data tertulis. Data tersebut diperoleh melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, analisis data
dan penarikan kesimpulan
Kesimpulan: Dari hasil penelitian ini dapat
diperoleh kesimpulan bahwa 1. Praktek
ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten
Tulungagung adalah Sewa menyewa
peternakan sapi yang terjadi di Desa Tulungrejo merupakan suatu akad
sewa menyewa terhadap suatu manfaat hewan sapi untuk diambil manfaat berupa
imbalan atau berupa anak yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak
dengan imbalan yang sudah menjadi kebiasaan dan terjadi bertahun-tahun
dengan tatacara dari praktek sewa hewan itu sendiri adalah sebagai berikut, a)
Transaksi dilakukan oleh pemilik sapi awal dengan pemelihara sapi atas dasar
saling kerelaan dari kedua belah pihak serta dilakukan secara sadar, b) setelah ada kesanggupan
ataupun kesepakatan dari kedua belah pihak, selanjutnya pemilik sapi
awal membawa sapinya kerumah yang menyewakan atau yang memiliki sapi
berkualitas baik, c) sapi berkualitas baik yang telah disewa oleh penyewa akan
dipelihara tanpa ada campur tangan lagi dari pihak pemilik sapi. d)
Jika dalam praktek sewa hewan tersebut tidak berhasil atau sapi awal tidak
mendapatkan keuntungan, maka pembayaran tidak dapat dikembalikan lagi. 2. Praktek
ijarah ternak sapi di Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung
ditinjau dari hukum Islam adalah diperbolehkan berdsarkan al- Qur’an
surat al-Baqarah ayat 233. Sewa menyewa juga diperbolehkan berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan terjadinya praktek sewa menyewa tidak
bisa dilepaskan dari perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedang
dalam perjanjiannya terdapat beberapa asas diantaranya asas konsensual yaitu
hukum perjanjian sewa menyewa sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata
sepakat mengenai barang yang disewakan. Sifat konsensual dari sewa menyewa
tersebut ditegaskan dalam Pasal 260 Kitab Hukum Ekonomi Islam
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini