Periklanan
merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari aktifitas bisnis modern
saat ini, karena iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan
suatu informasi (pesan) tentang suatu produk kepada masyarakat.Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa iklan secara tidak langsung menentukan penilaian masyarakat
mengenai baik buruknya kegiatan bisnis.
Dalam
dunia marketing dikenal adanya istilah iklan, karena iklan merupakan istilah
bauran strategi promosi dari marketing yang berfungsi menyampaikan suatu produk
kepada masyarakat.Tujuannya adalah untuk mendekatkan suatu produk dan
memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut lebih unggul dari produk
sejenisnnya.Jadi iklan berbicara bagaimana mempengaruhi perilaku manusia dan
meyakinkan manusia itu sendiri, artinya bahwa iklan sebagai instrument strategi
marketing dalam promosi agar mampu menguasai pasar sasaran (konsumen).
Menurut
Kleppner iklan atau adverstising berasal
dari bahasa latinadvertere berarti
“mengalihkan pikiran”. Philip Kotler seorang pakar pemasaran mengartikan
periklanan adalah segala bentuk penyajian non personal dan promosi ide, barang,
atau jasa oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembiayaan.[1]
Peran
periklanan pada zaman sekarang amatlah berkembang karena banyaknya transaksi yang
bersifat pesanan yang menggunakan media elektronika.[2]Hal
ini terjadi juga karena disebabkan arus globalisasi. Periklanan online menjadi
solusi bagi sebagian masyarakat yang mempunyai modal kecil dan bukan hanya
mengiklankan produknya tetapi memang sudah menjadi trend pasar karena pembeli
dan penjual dapat berinteraksi selain dengan biaya yang amat murah periklanan online ini dipilih
karena transaksinnya yang amat mudah. Transaksi secara elektronik ini lebih
dikenal dengan istilah e-commerce
atau e-bussines.[3]
E-commerce
menggambarkan cakupan yang luas mengenai teknologi, proses, dan aplikasi dalam
bisnis, baik yang sifatnya private (antar
perusahaan), public (umum), maupun
komunitas tertentu dalam negeri dan internasional, tanpa melibatkan kertas
sebagai sarana mekanisme transaksi tetap melainkan melalui media elektronik.[4]
Sedangkan
dikalangan masyarakat luas masih ada yang beranggapan bahwa e-commerce dalam praktiknya hanya
sebagai online shopping (belanja
melalui web).Padahal e-commerce tidak
semata-mata menyangkut masalah transaksi online saja, tetapi mencakup
aktifitas-aktifitas lainnya, seperti melakukan relasi dengan pelanggan,
mengidentifikasi terhadap peluang mitra bisnis, dan planning produk. Sedangkan web shopping merupakan salah satu bagian
dari e-commerce yang mempunyai
kelebihan tersendiri didalamnya.
Dalam
perkembangannya, situs ini dipilih karena salah satu manfaat yang dirasakan
masyarakat terhadap model periklanan on-line adalah banyak menawarkan barang
mulai dari barang yang baru ataupun barang bekas yang hargannya lebih
terjangkau.Oleh karena itu dalam praktiknya banyak dari masyarakat yang lebih
memilih barang bekas.Padahal secara praktik model periklanan ini sangatlah
lemah dalam prosesnya karena dalam transaksi periklanan on-line ini sering kali hak khiyar
pembeli ketika melihat barang yang diperjualbelikan dihilangkan. Karena
model periklanan online ini tidak terbatas tempat atau khiyarmajlis sehingga sangatlah rentan mengandung unsur gharar danjaminan yang diberikan dalam transaksi ini
dapat dimanipulasi oleh penjual.[5]
Secara
rasio barang bekas tidak lepas dari sifat cacat selain melihat barang yang
diiklankan pembeli membutuhkan tempat, sehingga dapat melihat barangnya secara
langsung dan mengidentifikasi kecacatan barang tersebut sesuai atau tidak
dengan kekurangan barang yang diiklankan.Karena cacat menurut bahasa berarti
apa-apa yang dapat menghilangkan asal kejadian suatu barang yang menyebabkan
berkurangnya keaslian barang tersebut dan cacat barang tersebut yang
menimbulkan hak khiyar yaitu cacat
yang menyebabkan kekurangannya harga barang.[6]
Dalam
praktiknya model periklanan online tidak
lepas dari sorotan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Banyak penjual yang
menawarkan produk dalam model periklanan online
akan tetapi tidak sedikit penjual yang menampilkan produk yang tidak sesuai
dengan memberikan kesan dan pesan yang berlebihan, dan tidak jarang mengabaikan
norma-norma dan nilai-nilai etika morality
sebagai akibatnya, iklan-iklan tersebut sering menimbulkan citra bisnis yang negatif bahkan dianggap menipu gharar. Gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, resiko
dan sebagainya dalam konteks bisnis berarti melakukan sesuatu dengan membabi
buta tanpa pengetahuan yang cukup atau menggambil resiko tanpa mengetahui
akibatnya atau memasuki kancah resiko memikirkan konsekwensinya. Dalam situsi
tersebut selalu terdapat resiko. [7]
Fenomena
pemalsuan dan penipuan karena adanya kepiawaian dan kecanggihan teknologi yang
dimiliki oleh pelaku usaha pada hakikatnya tidak hanya terjadi pada zaman
kemajuan teknologi modern dalam bentuk iklan, Ibnu Taimiyyah (661-728 H) dan Ibnu
Qayyim (W.751H) pernah memperingatkan wali hibah untuk benar-benar menghukum
bagi mereka yang menggunakan keahlian mereka untuk menipu masyarakat.[8]
Menurut
kajian fiqih Islam, kebenaran dan keakuratan informasi ketika seorang pelaku
usaha mempromosikan barang dagangannya menepati kajian signifikan. Islam tidak
mengenal sebuah istilah kapitalisme klasik yang berbunyi “ceveat emptor” atau “let the
buyer beware” (pembelian yang harus berhati-hati), tidak pula “ceveat venditor” (pelaku usahalah yang
harus berhati-hati). Tetapi dalam islam berlaku prinsip keseimbangan (al-ta’adul) atau ekuilibrium dimana
pembeli dan penjual haruslah berhati-hati dan hal itu tercermin dalam teori
perjanjian (nazhariyyat al-‘uqud)
dalam islam.[9]
Hal
yang perlu diperhatikan dalam jual beli barang bekas melalui media periklanan
online ini adalah jaminan barang yang menjadi obyek transaksi dapat
dimanipulasi dengan mudah jika khiyar
majlis dalam proses transaksinya dihilangkan sehingga salah satu pihak
dapat dirugikan baik dari segi kualitas barang maupun dari ketahanan barang tersebut.
Misalnya ketika transaksi berlangsung, pihak penjual menghilangkan proses khiyar majlis yang berdampak pembeli
tidak dapat mengidentifikasi kecacatan barang yang diperjualbelikan dan
mencocokkan kecacatan barang sesuai yang diiklankan. Sehingga ketika transaksi
berakhir konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai keinginannya.
Berdasar
uraian diatas bahwa transaksi melalui periklanan online dapat menimbulkan
ketidakadilan dalam transaksinya sehingga dapat dikatakan haram hukumnya.
Karena dalam transaksi jual beli tidak dibenarkan adanya penipuan ataupun
curang dalam hubungannya dengan harga, dan dilarang menyembunyikan sifat
alamiah komoditas tersebut Oleh karena itu, pelaksanaan bisnis haruslah
berpegang pada norma dan syariat karena hal tersebut merupakanpaying dalam
menjalankan strategi bisnis berdasarkan syariat Islam. Atas dasar hal tersebut,
maka perlu dilakukan penelitian secara lebih mendalam dengan mengetengahkan
tema “Jual Beli
Online dengan Model Periklanan Website Ditinjau dari Hukum Islam”
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar