Jual Beli Online Dengan Model Periklanan Website Di Tinjau Dari Hukum Islam (HES-7)


Periklanan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari aktifitas bisnis modern saat ini, karena iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan suatu informasi (pesan) tentang suatu produk kepada masyarakat.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa iklan secara tidak langsung menentukan penilaian masyarakat mengenai baik buruknya kegiatan bisnis.
Dalam dunia marketing dikenal adanya istilah iklan, karena iklan merupakan istilah bauran strategi promosi dari marketing yang berfungsi menyampaikan suatu produk kepada masyarakat.Tujuannya adalah untuk mendekatkan suatu produk dan memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut lebih unggul dari produk sejenisnnya.Jadi iklan berbicara bagaimana mempengaruhi perilaku manusia dan meyakinkan manusia itu sendiri, artinya bahwa iklan sebagai instrument strategi marketing dalam promosi agar mampu menguasai pasar sasaran (konsumen).

Menurut Kleppner iklan atau adverstising berasal dari bahasa latinadvertere berarti “mengalihkan pikiran”. Philip Kotler seorang pakar pemasaran mengartikan periklanan adalah segala bentuk penyajian non personal dan promosi ide, barang, atau jasa oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembiayaan.[1]
Peran periklanan pada zaman sekarang amatlah berkembang karena banyaknya transaksi yang bersifat pesanan yang menggunakan media elektronika.[2]Hal ini terjadi juga karena disebabkan arus globalisasi. Periklanan online menjadi solusi bagi sebagian masyarakat yang mempunyai modal kecil dan bukan hanya mengiklankan produknya tetapi memang sudah menjadi trend pasar karena pembeli dan penjual dapat berinteraksi selain dengan biaya  yang amat murah periklanan online ini dipilih karena transaksinnya yang amat mudah. Transaksi secara elektronik ini lebih dikenal dengan istilah e-commerce atau e-bussines.[3]
E-commerce menggambarkan cakupan yang luas mengenai teknologi, proses, dan aplikasi dalam bisnis, baik yang sifatnya private (antar perusahaan), public (umum), maupun komunitas tertentu dalam negeri dan internasional, tanpa melibatkan kertas sebagai sarana mekanisme transaksi tetap melainkan melalui media elektronik.[4]
Sedangkan dikalangan masyarakat luas masih ada yang beranggapan bahwa e-commerce dalam praktiknya hanya sebagai online shopping (belanja melalui web).Padahal e-commerce tidak semata-mata menyangkut masalah transaksi online saja, tetapi mencakup aktifitas-aktifitas lainnya, seperti melakukan relasi dengan pelanggan, mengidentifikasi terhadap peluang mitra bisnis, dan planning produk. Sedangkan web shopping merupakan salah satu bagian dari e-commerce yang mempunyai kelebihan tersendiri didalamnya.
Dalam perkembangannya, situs ini dipilih karena salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat terhadap model periklanan on-line adalah banyak menawarkan barang mulai dari barang yang baru ataupun barang bekas yang hargannya lebih terjangkau.Oleh karena itu dalam praktiknya banyak dari masyarakat yang lebih memilih barang bekas.Padahal secara praktik model periklanan ini sangatlah lemah dalam prosesnya karena dalam transaksi periklanan on-line ini sering kali hak khiyar pembeli ketika melihat barang yang diperjualbelikan dihilangkan. Karena model periklanan online ini tidak terbatas tempat atau khiyarmajlis sehingga sangatlah rentan mengandung unsur gharar  danjaminan yang diberikan dalam transaksi ini dapat dimanipulasi oleh penjual.[5]
Secara rasio barang bekas tidak lepas dari sifat cacat selain melihat barang yang diiklankan pembeli membutuhkan tempat, sehingga dapat melihat barangnya secara langsung dan mengidentifikasi kecacatan barang tersebut sesuai atau tidak dengan kekurangan barang yang diiklankan.Karena cacat menurut bahasa berarti apa-apa yang dapat menghilangkan asal kejadian suatu barang yang menyebabkan berkurangnya keaslian barang tersebut dan cacat barang tersebut yang menimbulkan hak khiyar yaitu cacat yang menyebabkan kekurangannya harga barang.[6]
Dalam praktiknya model periklanan online tidak lepas dari sorotan masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Banyak penjual yang menawarkan produk dalam model periklanan online akan tetapi tidak sedikit penjual yang menampilkan produk yang tidak sesuai dengan memberikan kesan dan pesan yang berlebihan, dan tidak jarang mengabaikan norma-norma dan nilai-nilai etika morality sebagai akibatnya, iklan-iklan tersebut sering menimbulkan citra bisnis yang negatif bahkan dianggap menipu gharar. Gharar dalam bahasa arab berarti akibat, bencana, resiko dan sebagainya dalam konteks bisnis berarti melakukan sesuatu dengan membabi buta tanpa pengetahuan yang cukup atau menggambil resiko tanpa mengetahui akibatnya atau memasuki kancah resiko memikirkan konsekwensinya. Dalam situsi tersebut selalu terdapat resiko.           [7]
Fenomena pemalsuan dan penipuan karena adanya kepiawaian dan kecanggihan teknologi yang dimiliki oleh pelaku usaha pada hakikatnya tidak hanya terjadi pada zaman kemajuan teknologi modern dalam bentuk iklan, Ibnu Taimiyyah (661-728 H) dan Ibnu Qayyim (W.751H) pernah memperingatkan wali hibah untuk benar-benar menghukum bagi mereka yang menggunakan keahlian mereka untuk menipu masyarakat.[8]
Menurut kajian fiqih Islam, kebenaran dan keakuratan informasi ketika seorang pelaku usaha mempromosikan barang dagangannya menepati kajian signifikan. Islam tidak mengenal sebuah istilah kapitalisme klasik yang berbunyi “ceveat emptor” atau “let the buyer beware” (pembelian yang harus berhati-hati), tidak pula “ceveat venditor” (pelaku usahalah yang harus berhati-hati). Tetapi dalam islam berlaku prinsip keseimbangan (al-ta’adul) atau ekuilibrium dimana pembeli dan penjual haruslah berhati-hati dan hal itu tercermin dalam teori perjanjian (nazhariyyat al-‘uqud) dalam islam.[9]
Hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli barang bekas melalui media periklanan online ini adalah jaminan barang yang menjadi obyek transaksi dapat dimanipulasi dengan mudah jika khiyar majlis dalam proses transaksinya dihilangkan sehingga salah satu pihak dapat dirugikan baik dari segi kualitas barang maupun dari ketahanan barang tersebut. Misalnya ketika transaksi berlangsung, pihak penjual menghilangkan proses khiyar majlis yang berdampak pembeli tidak dapat mengidentifikasi kecacatan barang yang diperjualbelikan dan mencocokkan kecacatan barang sesuai yang diiklankan. Sehingga ketika transaksi berakhir konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai keinginannya.
Berdasar uraian diatas bahwa transaksi melalui periklanan online dapat menimbulkan ketidakadilan dalam transaksinya sehingga dapat dikatakan haram hukumnya. Karena dalam transaksi jual beli tidak dibenarkan adanya penipuan ataupun curang dalam hubungannya dengan harga, dan dilarang menyembunyikan sifat alamiah komoditas tersebut Oleh karena itu, pelaksanaan bisnis haruslah berpegang pada norma dan syariat karena hal tersebut merupakanpaying dalam menjalankan strategi bisnis berdasarkan syariat Islam. Atas dasar hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian secara lebih mendalam dengan mengetengahkan tema “Jual Beli Online dengan Model Periklanan Website Ditinjau dari Hukum Islam”


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan