Praktik Jual Beli Minuman Keras Di Desa Podorejo Sumbergempol Tulungagung (Tinjauan Hukum Islam dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2011) (HES-11)


Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa tahun belakangan ini terdapat masalah mengenai minuman keras, yang sampai saat ini masih menjadi topik hangat setiap harinya. Salah satu warga desa Podorejo, ada yang praktik sebagai penjual minuman keras. Profesi ini telah dilakoninya hampir 2 tahun. Praktik penjualan minuman keras ini tidak direspon baik oleh masyarakat sekitar. Hal ini disebabkan karena ada beberapa dari pembeli minuman keras yang melakukan tindakan berbahaya sehingga membuat warga sekitar cemas dan merasa takut.

Fokus penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo? 2) Bagaimana praktik jual beli  minuman keras di desa Podorejo ditinjau dari Hukum Islam? 3) Bagaiaman praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo ditinjua dari Perda Tulungagung No. 4 Tahun 2011?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan metode observasi,, metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis interpretif.
Hasil penelitiannya adalah 1) Praktik Jual Beli Minuman Keras di Desa Podorejo dengan jalan: a) Penjualan minuman keras dilakukan dengan sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh pihak yang berwajib dan takut jika ada warga tidak menyukai melaporkan pada pihak yang berwajib, serta intelnya polisi mengetahui bisa menggrebek warung. b) Informasi penjualan minuman keras dilakukan dari mulut ke mulut karena jika diketahui oleh pihak yang berwajib, warung bisa ditutup dan penjual bisa merugi. c) setiap penjual sudah mempunyai pelanggan tetap yang sering datang ke warung untuk membeli minuman keras. 2) Praktik jual beli minuman keras di Desa Podorejo ditinjau dari Hukum Islam melakukan jual beli yang haram misalnya minuman keras diharamkan dalam Islam. Penjualan minuman keras tetap saja berlangsung karena dari pihak penjual dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari pihak pembeli karena memang benar-benar membutuhkan karena sudah kecanduan. 3) Praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan sesuai harapan terlihat dari para penjual tetap menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat itu dilarang. Hal ini tetap saja dilanggar oleh para pengecer dan bahkan pembeli, mungkin jika digrebek baru tutup warungnya.

Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan