Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh beberapa tahun belakangan ini terdapat masalah mengenai
minuman keras, yang sampai saat ini masih menjadi topik hangat setiap harinya. Salah
satu warga desa Podorejo, ada yang praktik sebagai penjual minuman keras.
Profesi ini telah dilakoninya hampir 2 tahun. Praktik penjualan minuman keras
ini tidak direspon baik oleh masyarakat sekitar. Hal ini disebabkan karena ada
beberapa dari pembeli minuman keras yang melakukan tindakan berbahaya sehingga
membuat warga sekitar cemas dan merasa takut.
Fokus
penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik jual
beli minuman keras di desa Podorejo?
2) Bagaimana praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo ditinjau dari
Hukum Islam? 3) Bagaiaman
praktik jual beli minuman keras di desa Podorejo ditinjua dari Perda
Tulungagung No. 4 Tahun 2011?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif. Dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan datanya
adalah dengan metode observasi,, metode wawancara dan metode dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis interpretif.
Hasil
penelitiannya adalah 1) Praktik Jual
Beli Minuman Keras di Desa Podorejo dengan jalan: a) Penjualan minuman
keras dilakukan dengan sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh pihak yang
berwajib dan takut jika ada warga tidak menyukai melaporkan pada pihak yang
berwajib, serta intelnya polisi mengetahui bisa menggrebek warung. b) Informasi penjualan minuman keras
dilakukan dari mulut ke mulut karena jika diketahui oleh pihak yang berwajib,
warung bisa ditutup dan penjual bisa merugi. c) setiap penjual sudah mempunyai pelanggan tetap yang sering
datang ke warung untuk membeli minuman keras. 2) Praktik
jual beli minuman keras di Desa Podorejo ditinjau dari Hukum Islam melakukan
jual beli yang haram misalnya minuman keras diharamkan dalam Islam. Penjualan
minuman keras tetap saja berlangsung karena dari pihak penjual dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Dari pihak pembeli karena memang benar-benar
membutuhkan karena sudah kecanduan. 3) Praktik jual
beli minuman keras di desa Podorejo ditinjau dari Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan
peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan sesuai
harapan terlihat dari para penjual tetap menjual secara eceran dalam kemasan
minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual
langsung untuk diminum di tempat itu dilarang. Hal ini tetap saja dilanggar
oleh para pengecer dan bahkan pembeli, mungkin jika digrebek baru tutup
warungnya.
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar