Penelitian dalam
skripsi ini dilatar belakangi atas banyaknya pemberian-pemberian yang diberikan
oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk memudahkan urusan atau
apapun yang secara hukum melanggar aturan, akan tetapi diberikan dengan alasan
sebagai hibah.
Rumusan masalah
dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apa perbedaan antara hibah dan risywah?
(2) Bagaimana hukum meminta kembali harta yang telah dihibahkan menurut pemuka
agama di kecamatan Rejotangan? (3) Bagaimana hukum memakan harta risywah (jika
tidak mendapatkan apa yang diinginkan) menurut pemuka agama di kecamatan
Rejotangan? (4) Bagaimana hukum memberi harta risywah jika tujuannya adalah
untuk kebaikan/dalam keadaan terpaksa menurut pemuka agama di kecamatan
Rejotangan?, dan adapun yang menjadi tujuan penulis adalah (1) Untuk mengetahui
perbedaan antara hibah dan risywah, (2) Untuk mengetahui hukum meminta kembali
harta yang telah dihibahkan menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan (3) Untuk
mengetahui bagaimana hukum dari mengkonsumsi harta risywah yang dibatalkan
niatnya menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan dan (4) Untuk mengetahui
hukum dari memberi harta risywah jika diniatkan untuk kebaikan/karena terpaksa
menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan.
Dalam penelitian
ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang
digunakan adalah kualitatif deskriptif komparatif. Yang bertujuan untuk dapat
memahami hibah dan risywah serta hukum – hukum pelaksanaannya. Karena dalam
kehidupan bermasyarakat yang semuanya serba canggih sangat memungkinkan
terjadinya praktik akad yang sebenarnya dilarang akan tetapi dengan menggunakan
nama akad lain yang memiliki hukum halal.
Dari penelitian
ini dapat disimpulkan bahwa pertama hibah dan risywah adalah dua
akad yang berbeda secara hukum, hibah halal dan risywah haram. Kedua hukum
meminta kembali harta hibaha adalah mubah dan tidak ada unsur paksaan. Ketiga
hukum mengkonsumsi harta risywah (jika pemberi Risywah tidak mendapatkan apa
yang diinginkan) adalah mubah dengan syarat harus ada pembaruan akad dan keempat
hukum melakukan suap jika diniatkan untuk kebaikan atau dalam keadaan
memaksa, maka hukum melakukan risywah berlaku hukum dhoruri (darurat), dan
hukumnya adalah mubah (diperbolehkan).
Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar