Studi Komparasi Antara Hibah dan Risywah (Menurut Pemuka Agama di Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung (HES-3)


Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi atas banyaknya pemberian-pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan untuk memudahkan urusan atau apapun yang secara hukum melanggar aturan, akan tetapi diberikan dengan alasan sebagai hibah.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apa perbedaan antara hibah dan risywah? (2) Bagaimana hukum meminta kembali harta yang telah dihibahkan menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan? (3) Bagaimana hukum memakan harta risywah (jika tidak mendapatkan apa yang diinginkan) menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan? (4) Bagaimana hukum memberi harta risywah jika tujuannya adalah untuk kebaikan/dalam keadaan terpaksa menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan?, dan adapun yang menjadi tujuan penulis adalah (1) Untuk mengetahui perbedaan antara hibah dan risywah, (2) Untuk mengetahui hukum meminta kembali harta yang telah dihibahkan menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan (3) Untuk mengetahui bagaimana hukum dari mengkonsumsi harta risywah yang dibatalkan niatnya menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan dan (4) Untuk mengetahui hukum dari memberi harta risywah jika diniatkan untuk kebaikan/karena terpaksa menurut pemuka agama di kecamatan Rejotangan.

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif komparatif. Yang bertujuan untuk dapat memahami hibah dan risywah serta hukum – hukum pelaksanaannya. Karena dalam kehidupan bermasyarakat yang semuanya serba canggih sangat memungkinkan terjadinya praktik akad yang sebenarnya dilarang akan tetapi dengan menggunakan nama akad lain yang memiliki hukum halal.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama hibah dan risywah adalah dua akad yang berbeda secara hukum, hibah halal dan risywah haram. Kedua hukum meminta kembali harta hibaha adalah mubah dan tidak ada unsur paksaan. Ketiga hukum mengkonsumsi harta risywah (jika pemberi Risywah tidak mendapatkan apa yang diinginkan) adalah mubah dengan syarat harus ada pembaruan akad dan keempat hukum melakukan suap jika diniatkan untuk kebaikan atau dalam keadaan memaksa, maka hukum melakukan risywah berlaku hukum dhoruri (darurat), dan hukumnya adalah mubah (diperbolehkan).


Untuk mendapatkan FILE LENGKAP dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cara Seo Blogger

Contoh Tesis Pendidikan